Buka Komunikasi, Ditjen Pajak Luncurkan Call for Paper


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat meluncurkan Call for Paper Perpajakan 2018 di Surabaya.

Di sela-sela Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan secara resmi Call for Paper Perpajakan 2018.

“Ini adalah program yang baru dilakukan karena banyak sekali riset dari masyarakat yang sangat berguna untuk perkembangan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Surabaya (Kamis, 6/9).

Kompetisi menulis bertemakan “Membangun Kepatuhan Perpajakan Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Keuangan” ini dibuka sampai 31 Desember 2018.

Yoga mengatakan Call for Paper bisa diiikuti oleh masyarakat umum dan internal Direktorat Jenderal Pajak. “Mereka sangat update dan sangat tahu informasi di Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Yoga. Lomba ini juga untuk menyalurkan semua aspirasi, harapan, dan dukungan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam bentuk tulisan ilmiah.

Seperti diketahui untuk menggencarkan komunikasi dan sosialisasi program-program perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak gencar mengadakan lomba menulis. Pada 2018, Call for Paper merupakan kompetisi menulis kedua setelah Lomba Menulis untuk Mahasiswa 2018.

Tema undang-undang keterbukaan informasi keuangan mengacu pada beleid yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat  bersama Presiden RI pada 23 Agustus 2017 yaitu Undang-undang Nomor 9 tahun 2017.

Undang-undang itu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-undang.

Di Surabaya, Yoga membuka langsung Rakorsus yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Rabu (5/9). Rakorsus dengan tema besar terkait UMKM ini mengumpulkan pejabat kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dari seluruh Indonesia.

Menurut Yoga tema UMKM dipilih karena pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 23 (PP 23) tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. “Semua yang ada di P2Humas ini dapat menjadi motor penggerak bagi pelaksanaan PP 23,” harap Yoga.

Selaras dengan itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2Humas Ani Natalia mengatakan gema PP 23 ini hendaknya jangan sampai hilang. “Harus ada aksi-aksi nyata seperti sosialisasi PP 23 melalui program Business Development Services dan Rumah Kreatif BUMN,” tutur Ani. (Rz).

Sumber berita:http://pajak.go.id/news/buka-komunikasi-ditjen-pajak-luncurkan%C2%A0call-paper

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Call for Paper Perpajakan 2018 silakan klik di sini.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.