purnama setengah


 
Aduhai bulan yang menari di batas awan

kapan sudinya engkau menyentuhku

pada buaian yang takkan membuatku terlelap

kerana sepanjang malam engkau selalu menjadi lautan nafasku

jikalau tidak, tentu pagi hanyalah sebuah kepastian.

 

 

***

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
ritmis hati gerimis
16:28 07 April 2008

TIPS TUTORIAL WORDPRESS: BLOGGING WITH WORD 2007 [POSTING TEKS DAN GAMBAR DARI WORD 2007 KE WORDPRESS]


NGEBLOG,

POSTING TEKS DAN GAMBAR DARI WORD 2007 KE BLOG WORDPRESS

BLOGGING WITH WORD 2007

Saya merasakan suatu kegembiraan hari ini karena saya telah sukses dalam melakukan sesuatu. Ya, saya kini dimudahkan sekali oleh teknologi. Dan karena ini suatu hal yang sukses maka perlu disebarkan kepada yang lain. Semoga ini dapat memberikan manfaat yang baik buat yang memerlukannya atawa wabil khusus untuk para blogger. Begini ceritanya:

Saya kalau memosting tulisan untuk blog saya, saya sangat jarang sekali untuk menuliskannya langsung di text editor yang telah disediakan oleh penyedia layanan blog seperti wordpress misalnya. Saya harus menuliskannya terlebih dahulu di Microsoft Office Word (MS Office Word).

Kelemahannya adalah disaat mengupload tulisan tersebut di blog, tampilannya jadi berantakan, sehingga harus diedit ulang di text editor wordpress. Pokoknya mulai dari font, bold, italic, atawa paragrafnya semuanya hancur berantakan. Saya bingung bagaimana caranya untuk mengatasi hal ini.

Makanya saya mencari program text editor gratis untuk ngeblog, seperti Zondry Blog Writer atau yang sejenisnya. Gunanya program ini adalah ketika kita selesai menulis artikel di program itu lalu kita ingin mempublikasikannya di blog kita cuma tekan tombol publish. Tulisan tersebut bisa langsung terpublikasikan tanpa perlu membuka blog kita terlebih dahulu. Jadi terhubung online.

Tapi karena saya juga kurang nyaman untuk menulis di program itu, maka saya tetap menuliskan artikel di ms office word, lalu copy paste ke program tersebut, dan tekan tombol publish tetap saja hancur berantakan. Entah kenapa. Juga tombol-tombol di sana kurang familiar, kurang friendly, dan fasilitas help-nya kurang membantu. Jadi saya buang program itu. Saya tetap kembali ke awal, yaitu susah payah sedikit menulis di word dan edit di text editor wordpress pada menu write post.

Suatu saat saya membaca artikel di Kompas tentang teknologi terkini. Wartawan Kompas itu bercerita tentang kemudahan teknologi yang membantu kehidupan manusia karena adanya fasilitas yang diberikan oleh Ms Office Word 2007 yaitu fasilitas Upload Blog langsung dari Word 2007. Ia menulis berita dan langsung mempublikasikan ke blognya tanpa buka-buka terlebih dahulu blognya tersebut.

Saya penasaran, saya coba. Saya temukan tombol-tombolnya, tapi ternyata tetap tidak bisa. Entah kenapa. Kemudian saya putus asa lalu tidak lagi berniat untuk melakukan itu. Tapi kemarin, karena lagi-lagi tulisan saya berantakan dan saya harus mengedit ulang maka saya bertekad pasti ada solusi untuk masalah ini. Saya tanya kepada Ajengan Google masalah upload blog via Word, dan saya menemukan sebuah link ini:

http://office.microsoft.com/en-us/word/HA101640211033.aspx

Akhirnya saya menemukan jawabannya untuk mengatasi kebuntuan ini. Dan saya akan membagi solusinya itu kepada Anda semua para pembaca. Berikut solusi yang sejelas-jelasnya dari saya semoga bermanfaat.

  1. Tentunya Anda harus punya blog dulu bukan. Kalau belum punya daftar dulu. Kalau saya daftar di WordPress ini. Ini alamat blog saya: https://dirantingcemara.wordpress.com
  2. Lalu Anda harus punya Program Ms Office Word 2007 yang terinstall di komputer Anda;
  3. Melakukan setting blog di Ms Office Word 2007. Caranya:
  • Buka Ms Office Word 2007
  • Cari tombol blog di Quick Access Toolbar. Quick Access Toolbar ini adalah kumpulan tombol-tombol yang bisa kita tambah dan kurangkan tombol-tombolnya sesuai kebutuhan. Quick Access Toolbar ini adanya di bagian paling atas dari tampilan Word 2007.

    Tombol yang tampak biasanya adalah tombol undo, save, atau print dan lain-lain. Jika tidak ada tombol blog, maka kita klik kanan di Quick Access Toolbar tersebut lalu pilih Customize Quick Access Toolbar.

    Di kotak Choose Commands From, pilih
    pilihan All Command, lalu
    di kotak bawahnya pilih tombol Blog, mudah dicari karena urut berdasarkan alphabet.

    Cara milihnya dengan menekan tombol Add, lalu
    tekan OK.

  • Kini di Quick Access Toolbar sudah ada tombol ikon Blog yang bergambar kertas dan panah warna hijau. Tekan tombol itu dan akan ada pilihan Publish dan Manage Account.
  • Tekan Manage Account dan
    akan muncul Dialog Box Blog Accounts.
  • Pilih tombol New. Lalu akan muncul Dialog Box New Blog Account.
  • Pilih penyedia layanan blog yang tersedia, saya pilih WordPress.
  • Lalu tekan next. Dan akan muncul Dialog Box New WordPress Acoount.
  • Ada isian Blog Post URL : http://<Enter your blog URL here>/xmlrpc.php

    Ganti <Enter your blog URL here> dengan nama blog Anda. Sebagai contoh, saya ganti dengan nama blog saya dirantingcemara.wordpress.com

  • Lalu isi kotak User Name dan Password dengan isian yang sama dengan saat kita membuka atau saat log in ke blog yang kita punyai. Kedua isian ini sangat sensitif jadi harus memasukannya dengan benar, jika tidak maka settingan ini gagal. Jika benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa settingan ini succesfull. Selesai.
  1. Sekarang saya akan menguraikan bagaimana cara mempublikasikan artikel kita ke blog kita itu.
  • Buka MS Office Word 2007;
  • Lalu kita buat artikel yang kita kehendaki;

    Anda bisa mempublikasikan tulisan tersebut sebelum atau sesudah file itu disimpan.

  • Tekan tombol Microsoft Office Button yang adanya di sudut kiri paling atas Word 2007;
  • Pilih Publish lalu
    pilih Blog;
  • Lalu akan muncul tulisan kita itu, dengan ciri ada kotak bertuliskan seperti ini:

    [enter post title here]

  • Cantumkan judul yang kita kehendaki di kotak itu.
  • Bila perlu cantumkan juga kategorinya, dengan mengklik tombol Insert Category di Blog Post tab (adanya di sebelah kiri atas pada blog group).

    Akan muncul pilihan kategori yang telah kita buat sebelumnya di blog WordPress kita.

  • Bila selesai, langsung deh, tekan tombol publish. Di
    sana ada pilihan publish (untuk langsung mempublikasikannya di halaman utama menu blog kita)
    dan publish as a draft (bila kita tidak ingin mempublikan secara langsung dan hanya ingin sebagai draft saja di blog kita atau karena kita ingin mengeditnya terlebih dahulu sebelum disebarkan kepada khayalak umum).
  • Hasilnya bisa dilihat di blog Anda, persis sekali dengan apa yang ditulis di Word 2007. Terlihat rapih tanpa edit dan hasilnya memuaskan.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Sekarang saya tidak susah-susah lagi untuk mengunggah (upload) teks ataupun gambar. Cukup dari MS Office Word 2007, tak perlu buka-buka lagi banyak menu di WordPress.

Semoga bermanfaat untuk Anda semua. Bila ada pertanyaan, silakan untuk mengajukannya kepada saya di menu komentar. Perlu saya tegaskan bahwa artikel ini saya tulis di Word 2007 langsung saya publikasikan untuk blog saya ini.

Mohon maaf bila ada salah dan kurang jelas dalam pemaparan.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:43 03 April 2008

Kalibata Cerah Sekali Pagi Ini.

JANGAN ASAL COPY PASTE: TULISAN SAYA DIBAJAK


JANGAN ASAL COPY PASTE(TULISAN SAYA DIBAJAK)***            

 Suatu saat saya menulis tentang artikel perpajakan yang saya unggah di blog saya. Judul tulisan itu adalah:

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP  

bisa pembaca lihat di alamat ini. Saya unggah pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008.           

Suatu hari pula saya sedang melakukan pencarian di Google. Dan saya menemukan sebuah situs yang ternyata memuat tulisan saya itu. Bisa dilihat di situs ini: http://satyawikan.com/marimar-blog/ Tulisan dimuat di situs itu pada tanggal 8 Maret 2008.           

Saya terus terang saja tidak masalah tulisan saya dimuat di blog atau di sebuah situs manapun yang tidak komersil tanpa izin dari saya, asalkan mencantumkan sumber pengambilan tulisan tersebut.

Ini adalah sesuai dari misi yang dibuat oleh pengusung kampanye Jangan Asal Copy Paste (JACP) di situs JACP ini.  Mungkin perlu saya sebutkan lagi tujuan adanya kampanye JACP ini—yang saya ambil dari situs tersebut:

Jangan Asal Copy Paste/ JACP adalah sebuah ajakan moral untuk menghargai hasil karya para blogger, karena apapun isinya, apapun wujudnya, blog adalah juga sebuah hasil karya cipta. Kampanye ini terinspirasi dari beberapa kasus penjiplakan dan pembajakan materi blog yang juga pernah saya alami sendiri beberapa waktu silam.           

Kembali kepada masalah tulisan saya tersebut. Mengapa saya sebut tulisan saya dibajak oleh situs itu?

  1.  Karena di situs itu tulisan itu tidak mencantumkan sumber pengambilan artikelnya darimana. Kalau saya melakukan itu, saya sungguh malu-malu sekali. Makanya dalam tulisan saya,  saya selalu mencantumkan referensi yang saya miliki sebagai bahan pengambilannya. Entah dalam bentuk catatan kaki atau dalam bentuk daftar pustaka. Ini saya lakukan agar saya tidak disebut sebagai plagiator. Yang menurut saya adalah julukan terburuk. Ini menandakan bahwa dalam tulisan tersebut tidak murni alur pemikiran saya. 
  2. Alasan kedua mengapa tulisan yang ada di situs tersebut adalah tulisan bajakan dari tulisan saya adalah karena ia cuma membubuhkan satu paragraf hasil pemikiran dia lalu mengutak-atik dua paragraf setelahnya, dengan sedikit perubahan, dan seluruh paragraf setelahnya adalah murni dari tulisan saya. 
  3. Yang menguatkan lagi,  ada dua  kata dalam sebuah paragraf saya yang diganti olehnya. Misalnya seperti ini: Ini adalah tulisan saya yang asli:

    Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

    Diganti oleh dengan:

    Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Puji Tuhan dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.           

    Kata-kata Insya Allah dengan Puji Tuhan itu beda. Insya Allah itu berarti sebuah penegasan adanya sebuah ketidakmutlakan. Sedangkan puji tuhan itu adalah kesyukuran atas sebuah karunia. Dalam Islam sebuah kepastian diungkapkan tidak dengan sebuah “saya yakin” atau “saya pasti”, tapi sebagai sebuah kerendahan diri kepada Pencipta, bahwa kita adalah makhluk yang lemah, dan hanya Allah-lah yang punya kuasa mengatur atas segala sesuatu yang bisa jadi menurut kita terjadi ternyata Allah berkehendak lain, maka digunakanlah kata-kata Insya Allah. Demikian. 

  4. Di situs itu tidak ada fasilitas atau ruang untuk berkomentar. Entah kenapa maksudnya. Semoga bukan karena takut untuk digugat. Ini pun tidak sesuai dengan tagline dari situs itu yaitu sebagai “wadah untuk sharing”. ‘

Ya, cukup itu saja dari saya. Semoga ibu Marimar, atau pengisi situs tersebut bisa membaca tulisan saya ini, memahami lalu menyadarinya, dan semoga Allah memberikan hidayah padanya.

Ohya sekadar catatan dari saya, saya telah menyimpan rekam jejak dari tautan tulisan itu, agar saya nanti bisa menunjukkan bukti di saat memang diperlukan untuk membuktikannya. Supaya saya tidak dianggap menuduh sembarangan. Semoga Allah mengampuni saya. 

Hadiah buat Anda: silakan ambil semua tulisan dari saya dan cantumkan pembuat tulisan itu atau cantumkan sumber pengambilannya. Terimakasih. Semoga bermanfaat.  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:35 02 April 2008    

PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN


PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL  TIDAK DIKENAKAN PPN

Seorang pengujung blog saya ini bertanya:

Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks 

Di bawah ini adalah jawaban saya. Sengaja saya jawab dalam sebuah tulisan tersendiri agar bisa dinikmati oleh yang lain. 🙂

Mas Muhammad yang saya hormati. Terima kasih banyak telah sudi untuk bertanya kepada saya. Saudara Mas Muhammad adalah warga negara Indonesia yang patut dicontoh, sehingga dengan kesadaran sendiri mau untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak). Orang pajak sendiri mungkin tak akan sudi untuk mendapatkan NPWP kecuali kalau sudah kepepet, karena tidak bisa naik pangkat kalau tidak punya NPWP. 🙂

Saya akan jabarkan satu per satu masalah ini. Insya Allah.

1.       Saudara Mas Muhammad harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Mustahil orang akan mednapatkan NPPKP kalau belum dapat NPWP.

2.       Mendapatkan PKP itu adalah sebuah pilihan. Tentu dengan segala konsekuensinya. Bagi perusahaan yang berbadan hokum, tidak dikukuhkan sebagai PKP adalah sebuah perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Tapi bagi pengusaha kecil pengukuhan PKP adalah cuma pilihan artinya ternyata pemerintah memberikan fasilitas terhadap pengusaha kecil untuk bisa eksis di dunia usahanya. Yaitu dengan apa?

 TIDAK DIKENAKANNYA PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KECIL.

3.       Lalu batasan sebagai pengusaha kecil itu apa?

Dalam Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam:

 Pasal 1

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.

 

4.       Jadi bagi saya, Saudara Mas Muhammad hendaknya melihat terlebih dahulu omzet dari usaha yang dilakukan itu. Apakah dalam setahun omzetnya itu lebih dari 600 juta rupiah atau tidak? Jika tidak, maka  tidak perlu untuk mendapatkan NPPKP. Tetapi ternyata misalkan, ketika Saudara Mas Muhammad dalam tahun 2008 ini, belum genap setahun omzetnya sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan itu maka ia WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kapan? Paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5.       Tetapi jikalau Saudara Mas Muhammad ngotot untuk mendapatkan NPPKP walaupun tidak tahu omzet yang akan didapat nantinya, silakan saja, aparat pajak akan menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka. Nanti akan dilakukan kunjungan ke lapangan atau ke tempat usaha Saudaranya Mas Muhammad untuk membuktikan kebenaran adanya usaha tersebut.

6.       Tentang NPWP usaha, jikalau bukan sebagai badan hukum maka sudah barang tentu NPWP yang akan kita dapatkan adalah NPWP Orang Pribadi. Jadi tidak ada perbedaan antara NPWP usaha dengan NPWP untuk dirinya sendiri. Jadi Saudaranya Mas Muhammad cukup buat NPWP untuk dirinya sendiri yaitu NPWP Orang Pribadi.

7.       Bila kelak niatannya berubah yaitu ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) maka daftarkan segera untuk mendapatkan NPWP orang Pribadi dan NPWP PT itu sekaligus daftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan:

Bila bukan sebagai badan hukum, daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi. Lalu ajukan permohonan untuk mendapatkan NPPKP. Dikukuhkan sebagai PKP adalah pilihan. Bisa melihat dulu omzetnya selama setahun, atau langsung ingin dikukuhkan sebagai PKP. Menurut saya fasilitas yang diberi oleh pemerintah manfaatkan saja bila memang omzetnya dibawah Rp600.000.000,00.

Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat buat Anda.

Formulir Permohonan NPWP dan NPPKP serta Perubahan datanya bisa dilihat di menu download. Terimakasih.

  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:52 01 April 2008

  

pukul 01.30 wib


pukul 01.30 WIB

***

masih mencari huruf demi huruf
dalam samudra kata
membingkainya dalam bait-bait
tanpa makna bagi dirimu
bagi diriku ini segalanya
*
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23 Maret 2008 01.30

MENCONGAK RINDU


mencongak rindu
***
satu biji

dua biji
  tiga biji
aku congak ribuan rindu di hati
bila kurang aku ambil
 sebiji dua biji rindu
bila lebih aku serahkan
 sebiji dua biji rindu
rindu dari siapa?
rindu untuk siapa?
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23 Maret 2008 00.35 WIB
 

menyapa ramai di tepian kubur


menyapa ramai di tepian kubur
***

ada raga dingin di balik putihnya kain
menghela keramaian sekeliling
menghiba kala agar cepat menyingkir
maka aku bopong tubuhmu tanpa darah mengalir
kerandamu sudah menunggu
tikar pandan sudah menggulungmu
kini, tanah merah sudah menelanmu
lalu keraiaman apalagi yang kau tunggu
keramaian apa lagi yang kau sapa
kecuali dua yang datang padamu

setelah itu aku melihatmu
pada bayang-bayang malam
sepanjang malam…

*

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23 Maret 2008 00.30 WIB
janjian tawuran berujung nyawa,
duhai anak tetanggaku

OBAT MANJUR BUAT AMBEIEN PARAH


SEBARKAN OBAT TRADISIONAL INI Kawan, ini bukanlah cerita bohongan sebagaimana teman-teman saya bilang tentang sebuah cerita fiksi. Karena apa yang akan aku ceritakan kepada kamu semua adalah cerita bukan fiksi, cerita nyata tentang apa yang dialami oleh sahabat saya. Dia adalah benar-benar sahabat saya sekaligus guru kehidupan saya. Tak perlu kamu tahu nama dia yang sebenarnya. Cukup panggil saja dia A Hun.

A Hun, teman saya ini, berpesan kepada saya untuk menceritakan apa yang dialaminya agar dapat bermanfaat buat orang lain. Karena apa yang dia alami benar-benar di luar perkiraannya. Ya, A Hun menderita ambeien parah, tak perlu juga saya sebutkan proses keparahannya itu karena saya khawatir kamu yang sedang makan dan membaca tulisan ini jadi tidak bisa makan lagi, karena kamu terlalu serius dan fokus untuk membayangkannya. Ah, masalah ini cukup Dibaca dan didengar saja. Selesaikan saja makan kamu lalu barulah mencoba membayangkannya, tetapi tak perlu mengutarakannya lagi pada saya. Karena saya sudah terlalu banyak menelan segala cerita tentang itu.

Ohya, kembali kepada A Hun—ingat yah dia itu teman saya—karena parahnya itu, berobat ke dokter umum sampai dua kali pun belum bisa membuat pendarahannya berhenti (tak perlu membayangkan lebih dalam lagi). Sampai harus di rujuk ke rumah sakit dan dokter di sana sudah bersedia untuk melakukan operasi kecil pada hari yang telah ditentukan.

Karena sudah trauma dengan selang yang pernah masuk dari alat vitalnya (maaf) waktu dia di opname karena sakit ginjal, maka ia sangat ketakutan sekali mendengar kata operasi ini. Ia pun berdoa agar penyakitnya segera sembuh. Untuk itu ia berusaha pula untuk mencari obat-obatan alternatif atau tradisonal. Dan ia mendapatkan sesuatu yang berharga untuk proses penyembuhannya. Di tengah pencarian itu ia ditelepon dari rumah sakit untuk segera datang ke rumah sakit untuk dilakukan operasi. A Hun—dia itu teman saya–menolak untuk datang dan ia meminta pihak rumah sakit untuk mengundurkan jadwal operasi itu di keesokan harinya saja. Ia bilang ia belum siap mental.

Ya ada sebuah obat tradisonal yang dianjurkan oleh saudaranya untuk mengatasi penyakit ini. Dan alhamdulillah sembuh. Apalagi proses penyembuhannya cepat sekali. Pagi itu sebagaimana dianjurkan oleh saudaranya, A Hun pun membuat obat tradisional tersebut. Apa obat tradisional itu? Dan bagaimana cara membuatnya? Berikut rinciannya:

1. Siapkan 1 butir kelapa tua;

2. Siapkan 1 butir tomat merah;

3. Siapkan gelas;

4. Siapkan sendok.

Itu saja persiapannya. Lalu selanjutnya apa yang harus dilakukan? Berikut ikhtiarnya:

1. Kelapa diparut, diperas, dan santannya dimasak. Lama kelamaan dari hasil pemanasan ini akan muncul minyaknya. Bila selesai masak minyaknya disisihkan di tempat yang telah disediakan.

2. Lalu masukkan 1 butir tomat ke dalam gelas dan masukkan pula satu sendok makan minyak kelapa yang kita buat. Dan tumbuk secukupnya tomat tersebut dengan memakai sendok tersebut. Tidak perlu sampai halus. Yang terpenting bisa ditelan oleh mulut kita dan dimamah dengan baik dalam pencernaan kita.

3. Setelah itu makan hasil olahan sederhana itu. Kamu buat obat itu dua kali sehari, pagi dan malam. Ingat!, baca basmallah terlebih dahulu sebelum menelannya.

4. Senantiasa berdoa.

Apa yang terjadi kawan-kawan di saat A Hun–dia teman saya loh yah–memakan obat tradisonal itu? Yup, alhamdulillah paginya di saat ia memenuhi panggilan alam seperti biasa, buang air besarnya itu sama sekali tidak ada pendarahan, tidak ada rasa sakit yang selama ini membayanginya. Benar-benar luar biasa. Subhanallah. Walhasil ia membatalkan operasi itu. Selama beberapa hari selanjutnya ia tetap meneruskan pengobatan tradisional mandirinya itu. Dan diceritakanlah kesuksesan itu kepada saya dan menyuruh saya untuk menceritakannya kepada orang lain agar asas kemanfaatan ini bisa dirasakan banyak orang.

A Hun, dia itu teman saya, telah berdoa dan berupaya untuk kesembuhan penyakitnya lalu hasilnya diserahkan kepada Allah. Syukurnya Allah mengabulkan doanya dan menerima ikhtiarnya itu. Lalu agar ia mendapatkan pahala kebaikan lebih, ia memberikan petunjuk atau cara bagus ke arah kebaikan ini kepada orang lain agar orang lain pun merasakan hal yang sama tentang manfaat obat ini. Kata qudwah kita Rasulullah saw: Addaalu ‘alal khoiri kafaa’ilihi 1). Barangsiapa yang menunjuki jalan kepada kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukan kebaikan itu. Luar biasa bukan?

Juga karena A Hun tidak mau dicap sebagai kufur nikmat maka ia mau menyebarkan kebaikan yang ia peroleh itu kepada yang lain. Bukankah Jenderal Besar, teladan kita, Muhammad Saw itu juga pernah bilang: “barangsiapa memperoleh suatu yang makruf maka hendaklah menyebutnya karena berarti dia mensyukurinya, dan kalau merahasiakannya (berarti) dia mengkufuri nikmat itu.” 2)

Jadi, kepada kawan-kawan yang mempraktikkan pengobatan tradisional ini lalu sembuh, alhamdulillah, maka dianjurkan untuk menyebarkan informasi ini seluas mungkin agar pula dapat pahala kebaikan yang lebih besar lagi. Insya Allah.

Cukup sekian dari saya untuk kamu-kamu, kawan-kawan saya dari teman saya yang bernama A Hun–dia itu teman saya loh.

**

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

WhatsApp Image 2020-05-03 at 10.47.59

***

1. HR Bukhori.

2. HR. Ath-Thabrani

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.03 18 Maret 2008

Pesolek


bedakmu tak akan bisa
menghapus kecantikanmu
karena kamu adalah
mata air keelokan
***
Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

13 Maret 2008 08:25

 Catatan:

Terinspirasi saat melihat seseorang di kantor yang sedang memulas bedak pada wajahnya.

Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari


 

Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

Judul Buku Terjemahan                                : Al-Wajiz; 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

Judul Buku Asli                                  : Al-Wajiz fi Syarhi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah

Penulis                 : Abdul Karim Zaidan, Dr.

Penerjemah       : Muhyidin Mas Rida Lc.

Penerbit              : Pustaka Al-Kautsar, Jakarta

Cetakan               : Pertama, Februari 2008

Tebal                     : xxxii + 280 hlm

·         Seseorang yang tidak mampu membayar utang, diberi tangguh sampai mampu melunasi utangnya;

·         Seseorang dalam keadaan sangat kelaparan, kemudian dia memakan makanan orang lain, maka dia harus mengganti seharga makanan tersebut;

·         Sesuatu yang haram diterima, juga haram diberikan;

·         Tidak boleh membuat bangunan yang dapat merugikan orang lain;

·         Seseorang yang merasa dirugikan, tidak boleh membalas dengan merugikan orang lain, tetapi harus lapor ke pengadilan;

·         Diperbolehkan membunuh para pemberontak;

·         Tidak boleh menutup toko yang baru karena kehadirannya dianggap merugikan toko yang lama.

(kaver depan)

***

                Mengikuti berbagai forum diskusi dan kajian tentang fikih maka kita akan sering mendapati para peserta diskusi, mentor, guru menyebutkan kaedah-kaedah fikih. Semisal kaedah bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang serupa, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan, keadaan darurat memperbolehkan melakukan yang dilarang,  atau kaedah suatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya adalah wajib dan masih banyak lagi contoh kaedah yang lainnya.

                Bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang berbagai kaedah ini biasanya harus merujuk pada kitab-kitab fikih yang terkenal. Terkadang yang dibahas hanya beberapa kaedah saja. Kebanyakan pula referensi tersebut tersedia dalam bahasa Arab. Ini tentu menyulitkan bagi mereka yang tidak mengerti bahasa itu. Maka buku terjemahan yang diterbitkan baru-baru saja ini, tentunya sangat membantu sekali bagi Anda, para penuntut ilmu ataupun siapapun yang ingin mendalami kajian kaedah fikih dalam kehidupan sehari-hari. Dan Anda tidak perlu membacanya dari awal sampai tuntas untuk mengetahui dengan segera kaedah yang diperlukan. Anda cukup dengan mencari di daftar isinya, lalu menuju halaman yang dituju, dibaca, dan dipahami. Anda dapat membaca buku ini dari kaedah mana saja. Praktis sekali.

                Penulis buku ini mengumpulkan sebanyak seratus kaedah fikih –yang tersebar dari berbagai kitab para ulama—yang bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan suatu hukum. Kaedah fikih ini—sebagaimana disebutkan dalam pengantar penerbit—merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat nash-nash Al-Qur’an maupun hadits menggariskan hukum secara global, sementara permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin komplek dan semakin banyak, sehingga diperlukan metode dalam pengambilan hukum tersebut.

                Buku ini diawali dengan memberikan pengertian apa itu definisi kaedah secara bahasa serta perbedaan antara kaedah fikih dan hukum fikih itu sendiri. Yang menarik lagi dalam buku ini adalah di setiap kaedah yang dibahas diberikan makna,  dalil-dalil, cabang, pengecualian kaedah, serta contoh-contohnya. Ini tentunya lebih memudahkan dan memberikan penjelasan yang menyeluruh bagi para pembacanya.

                Bagi saya, kehadiran buku ini benar-benar merupakan taufik Allah yang diberikan-Nya kepada saya. Betapa tidak, dua atau tiga minggu sebelum saya membeli buku ini saya kesulitan dalam mencari kaedah-kaedah fikih yang diperlukan untuk memahami timbulnya suatu perkara dalam hukum fikih, baik di internet ataupun dalam buku-buku fikih yang saya miliki. Dan akhirnya Allah memudahkan saya dengan menemukan buku ini di suatu pameran buku Islam yang baru saja berakhir hari ini (9/03).

                Walaupun diakui sendiri oleh penulisnya bahwa kumpulan kaedah ini merupakan kumpulan catatan singkat yang berisi penjelasan sebagian kaedah fikih dalam syariat Islam dan belum ditulis secara luas serta komprehensif, setidaknya bagi dunia perbukuan Indonesia  merupakan penambahan harta karun referensi Islam yang amat berharga. Pun bagi saya dan Anda tentunya keberadaan buku ini memperdalam samudra perbendaharaan tsaqofah (wawasan) serta menuntaskan dahaga intelektualitas kita. Semoga.

Riza Almanfaluthi

Tengah malam, 00.01 WIB 10 Maret 2008

dedaunan di ranting cemara

https://dirantingcemara.wordpress.com