PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN


PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL  TIDAK DIKENAKAN PPN

Seorang pengujung blog saya ini bertanya:

Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks 

Di bawah ini adalah jawaban saya. Sengaja saya jawab dalam sebuah tulisan tersendiri agar bisa dinikmati oleh yang lain. 🙂

Mas Muhammad yang saya hormati. Terima kasih banyak telah sudi untuk bertanya kepada saya. Saudara Mas Muhammad adalah warga negara Indonesia yang patut dicontoh, sehingga dengan kesadaran sendiri mau untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak). Orang pajak sendiri mungkin tak akan sudi untuk mendapatkan NPWP kecuali kalau sudah kepepet, karena tidak bisa naik pangkat kalau tidak punya NPWP. 🙂

Saya akan jabarkan satu per satu masalah ini. Insya Allah.

1.       Saudara Mas Muhammad harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Mustahil orang akan mednapatkan NPPKP kalau belum dapat NPWP.

2.       Mendapatkan PKP itu adalah sebuah pilihan. Tentu dengan segala konsekuensinya. Bagi perusahaan yang berbadan hokum, tidak dikukuhkan sebagai PKP adalah sebuah perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Tapi bagi pengusaha kecil pengukuhan PKP adalah cuma pilihan artinya ternyata pemerintah memberikan fasilitas terhadap pengusaha kecil untuk bisa eksis di dunia usahanya. Yaitu dengan apa?

 TIDAK DIKENAKANNYA PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KECIL.

3.       Lalu batasan sebagai pengusaha kecil itu apa?

Dalam Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam:

 Pasal 1

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.

 

4.       Jadi bagi saya, Saudara Mas Muhammad hendaknya melihat terlebih dahulu omzet dari usaha yang dilakukan itu. Apakah dalam setahun omzetnya itu lebih dari 600 juta rupiah atau tidak? Jika tidak, maka  tidak perlu untuk mendapatkan NPPKP. Tetapi ternyata misalkan, ketika Saudara Mas Muhammad dalam tahun 2008 ini, belum genap setahun omzetnya sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan itu maka ia WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kapan? Paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5.       Tetapi jikalau Saudara Mas Muhammad ngotot untuk mendapatkan NPPKP walaupun tidak tahu omzet yang akan didapat nantinya, silakan saja, aparat pajak akan menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka. Nanti akan dilakukan kunjungan ke lapangan atau ke tempat usaha Saudaranya Mas Muhammad untuk membuktikan kebenaran adanya usaha tersebut.

6.       Tentang NPWP usaha, jikalau bukan sebagai badan hukum maka sudah barang tentu NPWP yang akan kita dapatkan adalah NPWP Orang Pribadi. Jadi tidak ada perbedaan antara NPWP usaha dengan NPWP untuk dirinya sendiri. Jadi Saudaranya Mas Muhammad cukup buat NPWP untuk dirinya sendiri yaitu NPWP Orang Pribadi.

7.       Bila kelak niatannya berubah yaitu ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) maka daftarkan segera untuk mendapatkan NPWP orang Pribadi dan NPWP PT itu sekaligus daftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan:

Bila bukan sebagai badan hukum, daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi. Lalu ajukan permohonan untuk mendapatkan NPPKP. Dikukuhkan sebagai PKP adalah pilihan. Bisa melihat dulu omzetnya selama setahun, atau langsung ingin dikukuhkan sebagai PKP. Menurut saya fasilitas yang diberi oleh pemerintah manfaatkan saja bila memang omzetnya dibawah Rp600.000.000,00.

Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat buat Anda.

Formulir Permohonan NPWP dan NPPKP serta Perubahan datanya bisa dilihat di menu download. Terimakasih.

  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:52 01 April 2008

  

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS


Ada yang bertanya kepada saya tentang bagaimana aspek perpajakan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bagaimana pula pengawasan terhadap bendahara atas pelaksanaan dana BOS tersebut. Insya Allah pada tulisan kali ini akan menjawab dua pertanyaan tadi. Namun sebelumnya agar bisa didapat pemahaman secara utuh terhadap aspek perpajakannya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa-apa yang berkaitan dengan dana BOS.
Dan saya pastikan bahwa dana BOS itu sampai tulisan ini dibuat masih banyak diterima oleh sekolah-sekolah. Hal ini telah saya konfirmasikan kepada salah satu pengurus Sekolah Menengah Pertama Islam di Bojonggede, Bogor. Berikut uraiannya:

I. APA ITU DANA BOS


A. Latar belakang Adanya Dana BOS
Dana BOS adalah implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. Di mana program tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Sumber utama dana BOS berasal dari APBN.


B. Penerima Dana BOS
1. SD;
2. MI;
3. SDLB;
4. SMP;
5. MTs;
6. SMPIB;
7. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
8. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

C. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah.
3. Penanggungjawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Guru.

D. Penggunaan Dana BOS
Dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Belanja Barang/Jasa;
2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.

E. Bolehkah memakai Dana BOS untuk membeli mobil dinas buat Kepala Kantor? Eit, tentu tidak boleh karena Belanja Barang/Jasa meliputi:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.

2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

F. Lalu jenis Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa itu apa saja?
1. Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta;
2. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
Ya, apa-apa yang di sebut di atas adalah apa saja yang berkaitan dengan Dana BOS, kini kita akan melihat aspek perpajakannya sebagai berikut:

II. ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS

A. Penanggung Jawab Dana BOS

1. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP;
2. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
b. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggunajawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
d. Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.

III. DETIL ASPEK PERPAJAKAN PEMAKAIAN DANA BOS

A. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:
1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, Invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tsb di atas adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:

1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tsb tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah. Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;

2. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;

3. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

4. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tsb pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 2% (ketentuan terbaru PMK NO.244/PMK.03/2008) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.

E. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan jumlah bruto honor.

2. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.

3. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

F. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin:
Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tsb memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tsb diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.

IV. PENUTUP

Demikian yang bisa saya sampaikan tehadap permasalahan aspek perpajakan yang terkait dengan dana BOS. Pada dasarnya pengawasan terhadap bendaharawan atau penerima dana BOS tentunya terdiri dari dua yaitu internal dan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat dan pengawasan eksternal selain dari LSM juga dari aparat pajak itu sendiri yang tugasnya hanya mengawasi aspek perpajakannya saja. Sedangkan diluar dari aparat pajak itulah yang berwenang untuk mengawasi bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan penggunaannya seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang dilakukan oleh aparat pajak dalam masalah pengawasan dana BOS ini, yaitu senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
Lalu melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggungjawab atau bendaharawan penerima dana BOS di sekolah swasta.
Serta memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait.
Semoga bermanfaat atas apa yang saya uraiankan. Janji saya tertunaikan kepada Mbak Ika. Apabila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya lagi. Insya Allah akan saya jawab semampu saya.

Maraji’: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ./2006 tanggal 01 Pebruari 2006.

Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
09.03 21 Januari 2008

SETELAH BACA YANG DI ATAS, HARAP BACA YANG INI






BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA

Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.

Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Kini mulai tanggal 01 Januari 2008 maka ketentuan di atas berubah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta
Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Ohya, perlu saya beritahu terlebih dahulu bahwa yang berubah adalah pada masalah tanggal jatuh tempo pelaporan yang
bertepatan dengan hari libur. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo penyetoran yang bertepatan dengan hari libur masih
sama dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut maka batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari nasional, pelaporannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ya, kini Wajib Pajak diberikan kelonggaran hari dan kesempatan yang panjang dalam penyampaian SPT Masanya. Tentu ada
alasan yang mendasari dari dikeluarkannya PMK ini, yang menurut saya adalah sebagai berikut:

1. Secara formal tentunya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-undang KUP,
di mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dalam hal ini menteri keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan
penjelasan sebuah ketentuan secara lebih rinci lagi;

2. Mengimbangi adanya kewajiban yang lebih besar yang dibebankan kepada Wajib Pajak yaitu berupa pengenaan denda
10 kali lipat bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan dengan adanya
keluasan batas waktu penyampaian SPT Masa tersebut tidak ada lagi Wajib Pajak yang terlambat dalam penyampaiannya;

3. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti bersama mengakibatkan banyaknya hari libur, dan yang
seringnya terjadi bertepatan dengan batas waktu penyetoran pajak atau pelaporan SPT Masa sehingga Direktur Jenderal
Pajak meluncurkan peraturan secara kasuistik yang memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyetoran pajak dan
penyampaian SPT Masa.

Daripada dalam tahun yang sama berkali-kali dikeluarkan peraturan tersebut maka lebih baik kalau masalah cuti
bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa dimasukkan secara
permanen dalam peraturan ini.

Akan saya sebutkan di sini ketentuan dalam PMK ini yang mengatur hari libur yang bertepatan dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan pelaporan.

Pasal 3

(1) Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Surat Pemberitahuan Masa
atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.

(2) Dalam hal batas akhir
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(3) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kalau kita perhatikan baik-baik peraturan di atas tepatnya pada Pasal 8 ayat (3) maka akan ada yang mengganjal.
Walaupun terlihat sepele namun seharusnya kesalahan itu tidak perlu dilakukan. Saya menulis pasal-pasal di atas asli
dan tanpa diubah sedikitpun dari salinan PMK yang aslinya dan terdapat tanda tangan pejabat Departemen Keuangannya
dan yang saya unduh dari situs internal (intranet) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pasal itu seharusnya tertulis "….sebagaimana dimaksud ayat (2)" bukan "….sebagaimana dimaksud ayat
(1)
". Karena penyebutan hari libur nasional dalam Pasal 8 ini ada di ayat (2) bukan ayat (1). Jadi
saya menyangka si pengetik naskah PMK ini asal copas (copy paste) dari ketentuan Pasal 3.

Kemudian kita beralih pada pertanyaan lanjutan yang muncul yaitu bagaimana dengan di daerah yang sedang
menyelenggarakan PILKADA yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak atau pelaporan SPT? Kalau
di daerah tersebut sudah dinyatakan hari pencoblosan diberlakukan sebagai hari libur maka kiranya dapat dipersamakan
di sini bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporannya juga adalah pada hari kerja berikutnya.

Namun untuk lebih dapat dipastikan kiranya Wajib Pajak harus bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tersebut agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi
administrasi karena terlambat menyetor pajak atau melaporkan SPT masanya.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Saya tidak
akan membahasnya di sini dan Insya Allah akan saya bahas di tulisan lain karena perlu pembahasan panjang.

Berikut tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan masa dari masing-masing jenis pajak.

Tabel Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Penyetoran ke Bank/Pos

Pelaporan ke KPP

1

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

3

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

4

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

5

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

6

PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

7

PPh Pasal 25

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

8

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor

Dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor dalam hal Bea Masuk Dibebaskan

Dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

9

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor yang dipungut oleh Ditjen BC

Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

Laporan mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas, kepada penyalur/agen industry yang dipungut oleh WP Badan
yang bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

12

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

13

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

14

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang
ditunjuk

Paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

15

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau
instansi pemerintah yang ditunjuk

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

16

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

17

Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Sumber: Pasal 2 dan Pasal 7 PMK No.184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

Demikian apa yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Bila bermanfaat, sebarkan artikel ini dengan mencantumkan
sumbernya. Bila tidak buang saja ke tong sampah.

Masyarakatkan konsultasi pajak secara gratis.

Bila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya. Karena konsultasi di sini adalah gratis khusus untuk Anda
sebagai Wajib Pajak.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Januari 2008

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP

Ilustrasi dari thefederalist.com

Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.

Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya itu adalah bagaimana caranya mencabut NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan
waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti
yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.

A. Wewenang
Direktur Jenderal Pajak

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :

a.

diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;

b.

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.

Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.

dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:

1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;

3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;

4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar,
atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

B. Persyaratan

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:

1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;

2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;

3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;

4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;

5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;

6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);

7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);

8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.

Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar. Atau hubungi saya
melalui email, Insya Allah akan saya kirimkan.

C. Jangka Waktu
Penyelesaian

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)

Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih
dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur. Kalau
merasa jujur dan tidak ada yang disembunyikan lalu mengapa takut menghadapi proses pemeriksaan seperti ini. Takut
dipalak? Wah, itu sih masa lalu. Laporkan saja petugas pajak yang
berbuat tidak senonoh ini. Jangan takut. Insya Allah dengan moderenisasi DJP kinerja petugas dapat
dipertanggungjawabkan. Iris kuping kalau tidak percya. Tapi kuping kucing saja yah…jangan kuping saya. J

D. Apa yang harus dilakukan setelah permohonan dirasa sudah
lengkap?

Setelah merasa lengkap maka datanglah ke KPP tempat dimana WP terdaftar. Tidak usah repot-repot kepada siapa dokumen
itu harus diserahkan. Di KPP modern Anda cukup datang ke Tempat Pelayanan Terpadu. Serahkan dokumen tersebut dan
ambil tanda terimanya.

Setelah itu pulang saja sambil menunggu proses pencabutan ini dilakukan oleh KPP tersebut. Atau silaturahim terlebih
dahulu kepada Account Representative (AR) perusahaan Anda untuk
memberitahukan adanya permohonan pencabutan ini. Agar AR pun ditengah kesibukannya yang luar biasa dapat memantau
permohonan Anda.

Biasanya AR akan mengirimkan surat kepada Anda jika dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata belum lengkap.
Anda harus segera melampirkannya supaya proses itu berjalan dengan cepat. Dan hitung argo penyelesaiannya sejak
dokumen susulan itu disampaikan kepada KPP dengan adanya tanda terima dokumen susulan.

Ketika keluar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maka dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan baru saja dimulai. Bisa
jadi di saat pemeriksaan itu berlangsung ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya ketidakjelasan
dalam dokumen-dokumen laporan keuangan. Lengkapi segera dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak (auditor).

****

Ya, cukup di sini apa yang bisa saya sampaikan. Bila ada yang kurang jelas silakan hubungi saya.

Allohua’lam bishshowab.

**

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

wp-15890098816839151754546465819424.png

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14 Januari 2008, 10:40

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Setelah membaca ini dimohon untuk membaca artikel lanjutannya yaitu di sini)

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

1. WPOP—entah itu karyawan swasta atau PNS—yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (ingat hanya dari satu saja pemberi kerja);

2. WPOP yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;

3. WPOP tersebut tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Jadi syarat diatas adalah syarat akumulatif bukan alternatif. Bila tidak terpenuhi salah satunya maka ia tidak boleh menggunakan SPT bentuk ini.

Misalnya, Pak Husin ini pegawai PT Kungfu Hustle Indonesia. Dia cuma bekerja di situ sebagai manajer keuangan. Gaji kotor sebulannya sebesar Rp5.000.000,00. Dan setiap ada sisa gaji setelah dipotong kebutuhan bulanannya ia tabung di suatu bank ternama. Lalu dari hasil tabungannya ia mendapatkan bunga.

Dari kasus tersebut walaupun dia memenuhi dua syarat di atas, yaitu syarat nomor satu dan tiga, tetapi ia tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan WPOP 1770 SS karena dia tidak memenuhi syarat yang kedua sebab total penghasilan setahunnya sebesar Rp60.000.000,00. Jadi ia harus menggunakan SPT Tahunan WPOP 1770 S (S-nya cuma satu) yaitu SPT yang diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Lalu peraturan terbaru ini mengatur apa saja?

1. SPT Tahunan WPOP 1770 SS itu harus dilampirkan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan WPOP 1770 SS;

2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Nopember 2007 dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan WPOP Tahun 2007.

Lalu adakah ketentuan lainnya?

Ya, sebagaimana jenis SPT WPOP lainnya, SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini juga punya aturan yang tidak boleh diabaikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

2. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir tersebut dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tapi biasanya sebagai bentuk pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan formulir tersebut ke alamat WPOP terdaftar. Tapi untuk jaga-jaga bila sampai akhir Pebruari 2008 belum juga mendapatkannya, maka kita harus mengambilnya langsung di KPP WPOP terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ingat formulir ini GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengambilnya.

3. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00; Bentuk formulirnya sangat sederhana sesuai dengan klaimnya. Cuma setengah halaman belaka. Dan Anda bisa mengunduh formulirnya di menu download pada blog saya ini atau di sini.

Ya, cukup di sini uraian saya ini. Semoga mencukupi. Bila ada sesuatu yang perlu dipertanyakan, silakan untuk jangan sungkan-sungkan bertanya kepada saya.Karena bagi saya ILMU PAJAK ITU KUDU DIBAGI GRATIS BUAT ANDA.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:25 PM 03 Muharram 1429 H

12 Januari 2008



SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT


SANKSI DENDA NAIK 10 KALI
LIPAT

Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan
.

Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau
perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit
ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.

Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa
entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan
paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan
untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak
cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.

Kini dengan undang-undang baru tersebut, maka ada perubahan berupa kenaikan
drastis untuk sanksi administrasi denda dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Wajib Pajak
Badan.

Langsung saja saya akan kutip pasal-pasalnya satu-persatu.

A.
Batas Waktu Penyampaian SPT — Pasal
3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c.
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak.

Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan
batas waktu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya. Artinya bahwa
SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 tetap disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 2007, yaitu
tepatnya tanggal 31 Maret 2008.

B.
Sanksi Administrasi Denda –
Pasal 7 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007

(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi.



Jadi bagi siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN mulai masa pajak Januari 2008-ingat
hanya untuk masa pajak Januari 2008 dan seterusnya, bukan masa-masa pajak sebelum tahun 2008-dan terlambat dalam
menyampaikannya ke kantor pajak maka dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00, besarnya 10 kali lipat dari sanksi denda
yang lama. Sedangkan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. Besarnya dua kali lipat dari denda
yang lama.


Besarnya denda 10 kali lipat daripada denda yang lama juga diberlakukan kepada SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang terlambat disampaikan ke kantor pajak. Yang kini dendanya sebesar Rp1.000.000,00. Suatu jumlah yang
besar menurut saya dan juga untuk Wajib Pajak Badan yang skalanya kecil. Tetapi denda yang sama dengan denda yang
lama hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, cuma sebesar Rp100.000,00.

Tidak diberlakukannya jumlah kenaikan
denda baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di undang-undang baru ini bisa jadi dikarenakan untuk mencegah adanya
tunggakan pajak yang tidak bisa dibayar dan tertagih oleh kantor pajak akibat adanya Surat Tagihan Pajak yang amat
memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

Apalagi saat ini sedang digalakkan
ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap orang pribadi karyawan yang mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang tentu upaya ini membuat banyak orang pribadi walaupun
penghasilannya di atas PTKP tetapi penghasilan tersebut pas-pasan saja atau hanya sedikit di atas PTKP. Juga yang
jabatannya di dalam perusahaan tersebut hanya sekadar buruh atau karyawan biasa saja.

Apalagi pengetahuan perpajakan di
kalangan tersebut masih dikatakan sangat awam sekali. Sehingga untuk menghindari adanya sengketa berkepanjangan maka
sanksi keterlambatan pun tidak ada kenaikan. Intinya di undang-undang baru ini selain terdapat penyederhanaan sanksi
juga ada penyederhanaan formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Yang bermuara pada penyederhanaan
sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Ini dijelaskan dalam penjelasan dari
Pasal 7 Undang-undang baru ini sebagai berikut:

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.


Bisa jadi alasan-alasan tersebut di atas yang mendasari adanya ketentuan di ayat
selanjutnya yang mengatur pengecualian sanksi administrasi di atas terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang
dulu diatur hanya dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kini di undang-undang baru ini dicantumkan siapa saja yang
dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas.

C.
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Denda – Pasal 7 ayat (2) UU KUP No. 28 Tahun 2007

Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap :

a.

Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia;

b.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

c.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

d.

Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.

Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.

Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi;

g.

Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h.

Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan :

Bencana adalah bencana
nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ya, itu saja yang dapat saya informasikan berkenaan dengan batas waktu penyampaian
SPT, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan siapa-siapa saja yang dikecualikannya. Semoga bermanfaat, bagi
Anda semua.

Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Yang masih belum jelas tentang hal ini sila untuk bertanya kepada saya
melalui:

1.
Halaman Konsultasi Pajak di blog saya ini;

2.
Atau melalui email di : riza [dot] almanfaluthi [at] gmail [dot] com (tanpa
spasi).

Tags: konsultasi pajak, denda, sanksi administrasi pajak, SPT Tahunan, SPT Masa,
UU KUP, PPH Badan, PPN.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:09 02 Januari 2008

DIGITAX 2006


20.01.2006 – DIGITAX 2006 di Komputerisasi: Mari Berbagi…

Tak dinyana Forum Diskusi di Portal DJP tidak hanya menampilkan postingan tidak bermutu bahkan menjurus ekspolitasi pornografi. Tak disangka, di sana ada tempat untuk berbagi ilmu. Tentu bukan di kategori umum, tapi di komputerisasi.
Itu yang saya rasakan sejak beberapa hari ini mengikuti diskusi yang berkembang di sana. Mulai dari yang sekadar pertanyaan yang diulang-ulang, permintaan bantuan, juga sampai pada berbagi program berguna, tangguh, dan Free lagi. Apalagi dengan kerelaan dari sebagian ahli dalam pembuatan program, semisal DIGITAX.
Dulu saya memang mempunyai software database pajak. Tapi karena virus Brontok yang meng-KO-kan komputer saya sehingga terpaksa harus diintal ulang. Software peraturan pajak itu pun hilang jadinya dan saya tidak punya cd-instalasinya. Jadinya sudah beberapa minggu ini saya kerepotan dalam mencari peraturan-peraturan pajak. Tidak enak juga kalau numpang sama teman untuk melihat itu.
Syukurnya kahadiran DIGITAX ini menghilangkan kegalauan saya. Walaupun belum sempat dicoba seberapa canggihnya ia mampu untuk menampilkan peraturan-peraturan perpajakan yang diinginkan oleh user. Tapi yang pasti kehadirannya bagi saya–walaupun masih dalam versi beta–sudah cukup untuk menjadi solusi di tengah kebutuhan akan software bermutu dan gratis.
Tentunya, para user termasuk saya menginginkan, bahwa software ini harus dikembangkan lagi. Dengan update-update terbaru peraturan perpajakannya misalnya. Juga pengembangan softwarenya yang tidak sekadar berhenti pada versi beta-nya saja.
Kemudian diupayakan pula bagaimana cara instalasi yang gampang atau user friendly. Seperti kalau kita jalankan program-program yang branded itu loh. Tinggal pencet tombol next, next, next, and Finish.
Oh ya, satu lagi adalah perlunya lebih banyak lagi server mirror untuk memudahkan para newbie mengunduhnya.
Kepada programmer DIGITAX maafkan saya yang sudah diberi gratis masih saja menuntut terlalu banyak. Ini semua karena saya peduli dengan Digitax lho. Soalnya kalau sudah canggih kan, bisa saja menjadi pilot project bagi DJP dalam pengembangan software gratis buat Wajib Pajak. Daripada bayar mahal-mahal buat konsultan program, lebih baik honornya buat kesejahteraan pegawai DJP sendiri terutama programmernya. Betul begitu?
By The Way, salut buat Mas Fakhrurrozi karena telah sharing. Tentunya ini adalah ilmu yang bermanfaat. Tahu sendiri kan kalau ilmu bermanfaat itu pahalanya tiada akan putus-putus sampai di sana. Dan sungguh luar biasa besar sekali pahalanya.
Tentunya pula kepada yang lain, jangan lupa untuk selalu berbagi hal-hal yang bermutu dan bermanfaat. Sekali lagi sungguh, tiada ruginya menyebarkan kebaikan kepada orang lain. Itu saja.
Allohua’lam.
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
http://10.9.4.215/blog/dedaunan
riza.almanfaluthi@pajak.go.id

Ralat Ada Pajak di Antara Penulis dan Penerbit


Selasa, 29 Oktober 2005
Di dalam tulisan saya yang terdahulu dengan judul ”Ada Pajak di antara Penulis dan Penerbit” terdapat kesalahan yang cukup substansial terutama mengenai masalah pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh penulis berupa royalti dan tarif pajak yang diberlakukan atas penghasilan tersebut. Untuk itu, dengan ini saya sampaikan kembali uraian tersebut yang telah diperbaiki.
Seperti yang telah disebutkan bahwa bentuk penghasilan yang diterima oleh penulis adalah berupa royalti, honorarium, atau hadiah dan penghargaan dalam bentuk dan nama apapun.
Penghasilan berupa honorarium dan hadiah/penghargaan itu biasa disebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
Tarif yang berlaku untuk honorarium dan hadiah/penghargaan yang diterima oleh penulis adalah berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 yakni berkisar antara 5% sampai 35%, berikut tarifnya:
– Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) s.d. Rp25 juta : 5%
– Lapisan PKP di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 10%
– Lapisan PKP di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 15%
– Lapisan PKP di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta : 25%
– Lapisan PKP di atas Rp200 juta : 35%
Sehingga ilustrasi-ilustrasi pada tulisan terdahulu mengenai honorarium dan hadiah/penghargaan adalah benar adanya.
Sedangkan untuk penghasilan berupa royalti yang diterima oleh penulis dari penerbit adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), sehingga tarif yang diberlakukan bukan sebesar tingkatan tarif Pasal 17 tersebut di atas melainkan hanya sebesar 15%.
Kembali saya ilustrasikan untuk masalah royalti sama dengan contoh yang terdahulu.
Seperti yang dituturkan dalam Royalti yang Pantas untuk Penulis (Asma Nadia:2005), saat bukunya terbit penulis biasanya akan mendapatkan downpayment atau apapun namanya senilai 20% dikali prosentase royalti dikali jumlah cetakan pertama dikali harga jual.
Misalnya jika buku terbaru karya Mohammad Fauzil Adhim ’Inspiring Words for Writers’ di jual seharga Rp32 ribu (Adhim: 2005) dan prosentase royaltinya sebesar 10% (karena ia penulis ternama), jumlah cetakan pertamanya 5000 eksemplar, penghasilan downpayment yang diterima Bang Fauzil adalah sebesar:

= 20% x 10% x 5000 x Rp32.000
= Rp3.200.000,00

Maka pajak yang harus dipotong oleh penerbit Pro-You dari penghasilan itu adalah sebesar:
= 15% x Rp3.200.000,00
= Rp480.000,00
(lebih besar daripada perhitungan sebelumnya yang hanya sebesar Rp160.000,00)

Jika buku itu laris di pasaran dan laku terjual semua, maka penghasilan berupa royalti yang diterima adalah sebesar sisanya:
= 80% x 10% x 5000 x Rp32.000
= Rp12.800.000,00.
Sehingga PPh Pasal 23 yang di potong adalah sebesar = 15% x 12.800.000,00 = Rp1.920.000,00 (lebih besar daripada perhitungan sebelumnya yang hanya sebesar Rp640.000,00)
Jikalau, buku tersebut berulangkali di cetak lagi karena begitu larisnya sampai mencapai jumlah 100.000 eksemplar sehingga mencetak sejarah baru dalam dunia perbukuan Indonesia, maka dapat dihitung berapa royalti yang diterima oleh Bang Fauzil ini yakni sebesar: 10% x 100.000 x Rp32.000,00 = Rp320.000.000,00.
PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar:
= 15% x Rp320.000.000,00
= Rp48.000.000,00.
Jumlah ini lebih kecil daripada perhitungan lalu yang sebesar Rp78.250.000,00.
Uraian selanjutnya sama dengan yang sebelumnya, bedanya adalah penerbit—baik diminta atau tidak—berkewajiban untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 (bukan bukti pemotongan PPh Pasal 21) kepada penulis.
Demikian, kurang lebihnya saya mohon maaf.
Allohua’lam.

dedaunan di ranting cemara
tidak berhenti di 105
00:01 29 September 2005

: ada yang kurang jelas,
sila untuk email di
dedaunan02@telkom.net

Pajak di antara Penulis dan Penerbit


Sudah selayaknya seorang penulis memperoleh penghargaan atas karyanya yang diterbitkan oleh penerbit berupa royalti, atas karyanya yang memenangkan perlombaan berupa hadiah, dan atas karyanya yang dimuat di media cetak berupa honorarium atau apapun namanya.
Tulisan ini tidak berkisar tentang besaran nilai dari royalty, hadiah, atau honorarium yang layak dan pantas untuk penulis, tapi membahas tentang sesuatu yang terlupa atau sengaja dilupakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di sini entah penulis atau pemberi penghargaan atau imbalan tersebut, yakni PAJAK.
“Wow, pajak…makhluk apa pula ini”.
Sudah menjadi suratan takdir bahwa manusia selalu ingin untung dan tidak mau rugi sama sekali. Begitu pula sikap manusia terhadap pajak, kalau bisa tidak bayar pajak mengapa harus bayar? Itu yang biasa dipikirkan oleh manusia bagaimana menghindarkan diri dari pajak. Wong zakat yang diwajibkan syariat agama saja—kalau tidak ingat siksa akhirat yang didapat—diupayakan untuk bisa dihindari pula dan masih banyak orang yang tidak bayar zakat.
Oleh karena itu, salah satu definisi kuno Adriani—orang Belanda—terhadap pajak adalah adanya unsur yang dapat dipaksakan, selengkapnya: ”Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanaya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”(Brotodihardjo:1993)
Nah, kembali kepada masalah penghargaan kepada penulis itu, maka ada kewajiban pajak yang terselip di antaranya, yakni pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau yang biasa disebut Pajak Penghasilan Pasal 21.
Kewajiban yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh penulis ataupun pemberi penghargaan tersebut. Jika tidak maka ada sanksi yang mengikutinya dan yang akan menanggung beban berat adalah pemberi penghargaan karena simpul kewajibannya yang paling besar menurut ketentuan perpajakan yang berlaku ada padanya.
Yakni kewajiban utama dari pemberi penghargaan adalah melakukan penghitungan yang benar, pemotongan yang benar, dan penyetoran pajak yang benar terhadap imbalan dalam nama dan bentuk apapun yang diberikan kepada penulis. Satu lagi yang sering terlupa adalah pemberi imbalan wajib memberikan Bukti Pemotongan pajak baik diminta ataupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak.
Sedangkan bagi penulis—dalam ketentuan pajak tidak disebut dengan istilah ini tapi dengan istilah ”pengarang”—ia harus rela pendapatannya dipotong pajak. Tapi ini tergantung perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh penulis dan penerbit, aturan perlombaan, atau aturan redaktur media apakah mencantumkan klausul khusus tentang pemotongan pajak ini. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari antara penulis dan penerbit, juga persiapan jika diperiksa oleh auditor dari kantor pajak.
Jika dalam perjanjian kontrak, aturan perlombaan, atau aturan redaktur media disebutkan bahwa seluruh pajak ditanggung oleh penulis maka penulis harus rela penghasilannya dipotong pajak. Jika disebutkan bahwa pajak akan ditanggung oleh penerbit, penyelenggara perlombaan, atau media maka bersyukurlah karena begitu baiknya mereka—dan ini langka.
Jangan khawatir bagi penulis yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ia memiliki keuntungan tersendiri yakni dapat mengurangkan pajak akhir tahunnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi imbalan itu atau biasa disebut kredit pajak. Sehingga pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun jumlahnya akan nihil, atau sedikit saja, atau bahkan lebih bayar—dapat diminta kembali atau untuk kompensasi pajak berikutnya.
Selanjutnya, berapa sih tarif pajak yang diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima oleh penulis? Tarif yang dikenakan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 yakni berkisar antara 5% sampai 35%, berikut tarifnya:
– Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) s.d. Rp25 juta : 5%
– Lapisan PKP di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 10%
– Lapisan PKP di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 15%
– Lapisan PKP di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta : 25%
– Lapisan PKP di atas Rp200 juta : 35%

Gede banget…Memang ada penulis yang penghasilannya di atas Rp200 juta? Insya Allah ada, apalagi penulis bule yang bukunya sering jadi best seller.
Apa…? Nggak denger…Ooh, yang itu. Iya, iya…sabar yah, saya akan kasih contoh perhitungannya. Ini anak nggak sabaran banget, takut kegedean dipotongnya yah?
Coba saya ilustrasikan untuk masalah royalti terlebih dahulu.
Seperti yang dituturkan dalam Royalti yang Pantas untuk Penulis (Asma Nadia:2005), saat bukunya terbit penulis biasanya akan mendapatkan downpayment atau apapun namanya senilai 20% dikali prosentase royalti dikali jumlah cetakan pertama dikali harga jual.
Misalnya jika buku terbaru karya Mohammad Fauzil Adhim ’Inspiring Words for Writers’ di jual seharga Rp32 ribu (Adhim: 2005) dan prosentase royaltinya sebesar 10% (karena ia penulis ternama), jumlah cetakan pertamanya 5000 eksemplar, penghasilan downpayment yang diterima Bang Fauzil adalah sebesar:

= 20% x 10% x 5000 x Rp32.000
= Rp3.200.000,00

Maka pajak yang harus dipotong oleh penerbit Pro-You dari penghasilan itu adalah sebesar:
= 5% x Rp3.200.000,00
= Rp160.000,00.

Jika buku itu laris di pasaran dan laku terjual semua, maka penghasilan berupa royalti yang diterima adalah sebesar sisanya:
= 80% x 10% x 5000 x Rp32.000
= Rp12.800.000,00.
Besaran tarif yang dipakai tetap sebesar 5%, sehingga PPh Pasal 21 yang di potong adalah sebesar = 5% * 12.800.000,00 = Rp640.000,00.

Jikalau, buku tersebut berulangkali di cetak lagi karena begitu larisnya sampai mencapai jumlah 100.000 eksemplar sehingga mencetak sejarah baru dalam dunia perbukuan Indonesia, maka dapat dihitung berapa royalti yang diterima oleh Bang Fauzil ini yakni sebesar: 10% * 100.000 x Rp32.000,00 = Rp320.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh penerbit adalah sebesar:
Rp25.000.000,00 x 5% = Rp1.250.000,00
Rp25.000.000,00 x 10% = Rp2.500.000,00
Rp50.000.000,00 x 15% = Rp7.500.000,00
Rp100.000.000,00 x 25% = Rp25.000.000,00
Rp120.000.000,00 x 35% = Rp42.000.000,00
Total jenderal PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap penghasilan Bang Fauzil adalah sebesar Rp78.250.000,00. Jumlah yang sangat fantastik untuk sekadar membayar pajak.
Ilustrasi di atas adalah contoh pengenaan pajak terhadap royalty yang diterima oleh penulis. Bagaimana dengan penulis yang memenangkan hadiah atas keikutsertaannya dalam perlombaan penulisan artikel fiksi dan non fiksi yang diselenggarakan oleh penerbit Islami atau lembaga lain misalnya?
Tidak ada bedanya dengan ilustrasi di atas, tinggal diterapkan saja tarif tersebut di atas dengan jumlah hadiah dalam nama dan bentuk apapun yang diterima. Gampangnya begini, Tari menjadi juara pertama dalam lomba penulisan cerpen yang diselenggarakan oleh Lingkar Pena Publishing House, hadiah yang di dapat adalah berupa kesempatan umroh ke tanah suci Makkah pada 10 hari terakhir ramadhan.
Untuk menghitung PPh Pasal 21, terlebih dahulu harus dinilai besaran penghasilan kena pajak tersebut dalam bentuk uang artinya berapa biaya umroh itu berdasarkan nilai pasarannya, misalnya sebesar Rp15.000.000,00, maka PPh Pasal 21-nya adalah jumlah tersebut di kali tarif 5%.
Bagaimana dengan honorarium yang diterima oleh penulis karena artikelnya dimuat di surat kabar? Sama persis dengan ilustrasi di atas, dengan menerapkan tarif PPh terhadap jumlah honorarium yang diterima.
Jikalau penulis mendapatkan jumlah yang diterimanya utuh tanpa dipotong pajak, berarti PPh pasal 21nya ditanggung oleh pemberi royalti, hadiah, dan honorarium. Pemberi penghargaan—seperti telah diuraikan di atas—berkewajiban untuk menghitung, memotong, menyetorkan ke bank, serta melaporkannya ke kantor pajak.
Bagaimana jika tidak? Karena kemungkinan ada pula pemberi hadiah yang telah memotong pajak dari penulis namun tidak melakukan kewajiban selanjutnya yakni kewajiban penyetoran dan pelaporan. Ini tidak akan diketahui sampai dilakukannya pemeriksaan oleh auditor dari kantor pajak terhadap pembukuan pemberi hadiah, biasanya dilihat pada sisi biaya yang akan mengurangi penghasilan kena pajak.
Auditor akan mengecek jumlah biaya berupa hadiah atau royalti pada pembukuan dengan jumlah hadiah atau royalti yang dilaporkan ke kantor pajak. Bila ditemukan selisih yang lebih besar pada pembukuan pemberi hadiah, maka terhadap selisihnya itu dikenakan tarif PPh pasal 21 sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak atau langsung dikenakan dengan tarif yang tertinggi. Jangan lupa ada sanksi yang harus dikenakan terhadap pemberi hadiah yakni sanksi adminsitrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal pengenaan bunga sebesar 48% terhadap jumlah yang seharusnya disetor. Besar juga.
Selain itu jika tidak dilaporkan oleh penerbit atau pemberi penghargaan, yang akan rugi adalah penulis yang mempunyai NPWP dan mengkreditkan pemotongan itu. Jikalau penulis mengklaim adanya kelebihan pajak karena besarnya pemotongan yang dilakukan oleh penerbit lebih besar daripada penghitungan pajak akhir tahun, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penulis tersebut, auditor pajak akan melakukan konfirmasi kepada kantor pajak dimana penerbit melaporkan pajaknya.
Jawaban konfimasi yang tidak ada—karena penerbit tidak melaporkan pajak yang dipotongnya—akan mengakibatkan kredit pajaknya tidak bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak. Akibatnya jumlah kelebihan pajak yang seharusnya bisa dinikmati oleh penulis akan berkurang atau bahkan penulis diharuskan membayar tambahan pajak lagi. Ini jelas tidak mengenakkan bukan?
****
Inilah sekelumit tentang pajak di antara penulis dan penerbit, yang ternyata tidak hanya ada madu di antaranya. Tulisan ini berusaha untuk memberikan sedikit gambaran tentang pengenaan pajak apa saja yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh penulis. Sehingga diharapkan bahwa penulis sadar bahwa ada pajak (selain zakat tentunya) yang ia bayar dan dititipkan kepada penerbit, di mana penerbit harus melakukan kewajiban lainnya. Dan juga kesadaran adanya hak dan kewajiban yang sama-sama dipikul oleh penulis dan penerbit.
Tulisan ini bukan pula untuk menakut-nakuti penulis dan penerbit, karena kebanyakan kelalaian ini sengaja atau tidak, di kemudian hari akan mengakibatkan penerapan sanksi yang memberatkan dan membutuhkan proses keberatan serta banding yang cukup lama. Artinya ketika kita mempersiapkan sedini mungkin untuk penghindaran sanksi itu, maka ini berarti kita mempunyai tax planning yang bagus, sehingga tak perlu menyewa konsultan pajak yang akan merasa bahagia ketika urusan kita tidak kunjung selesai karena banyaknya charge yang bisa dinikmati mereka.
Allohua’lam.

dedaunan di ranting cemara
tidak berhenti di 104
10:09 28 September 2005

: ada yang kurang jelas,
sila untuk email di
dedaunan02@telkom.net