EBOOK PERKEMBANGAN JANIN DALAM KANDUNGAN DAN 12 BULAN PERTAMA PASCA KELAHIRANNYA


fromzerotobaby1.0

EBOOK PERKEMBANGAN JANIN DALAM KANDUNGAN DAN 12 BULAN PERTAMA PASCA KELAHIRANNYA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabaarakaatuh

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatNya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita semua Nabi Besar Muhammad SAW, para keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya yang istiqomah untuk berada di jalan yang lurus.

Saudara-saudaraku semua, Insya Allah ini adalah persembahan terbaik dari saya kepada para ibu dan calon ibu yang kiranya berupaya untuk melahirkan generasi terbaiknya. Generasi yang tumbuh dengan baik dan disayangi oleh ayah dan ibunya.

Ini adalah upaya kecil saya untuk mengompilasi catatan-catatan berharga sekitar tumbuh kembang bayi. Awalnya artikel-artikel ini akan saya salin dan tempelkan di forum diskusi DSH. Namun dikarenakan ramainya diskusi di forum keluarganya sehingga membuat artikel ini tertimpa oleh diskusi-diskusi baru, maka tercetus dalam benak saya untuk membuatnya ke dalam ebook dengan format chm.

Kiranya ini sangat bermanfaat untuk para calon ummahat, atau yang sudah menjadi ummahat dan kini sedang mengasuh putra-putrinya. Tentu juga berguna bagi calon ayah dan yang sudah menjadi ayah, agar tahu beginilah keadaan yang dialami oleh sang bayi dan ibunya saat kehamilan atau pasca kehamilannya.

Perlu saya beritahukan bahwa bukan saya yang menulis artikel ini. Saya mendapatkannya dari sebuah situs:
tanaya vidia maharani
(pustaka digital tumbuh kembang anakku tercinta)
yang beralamatkan di:
http://naya.web.id

Di situs tersebut saya melihatnya ada artikel-artikel yang diambil dari situs-situs lain dan adapula dari tulisan pemilik situs Tanaya ini.
Sampai ebook ini dibuat saya belum sempat meminta izin dikarenakan tidak ada alamat email yang bisa dihubungi dan dikarenakan pula fasilitas komentar di setiap artikel di situs tersebut ditutup.
Jadi tugas saya di sini bukanlah penulis tapi hanya sekadar pemulung artikel yang Insya Allah sangat berguna bagi kita semua.
Tentunya jika Allah mengizinkan maka saya akan terus meng-update-nya, dengan menambah artikel-artikel yang ada di sana yang keseluruhannya lebih dari 200 artikel tentang ibu dan anak. Waow…
Ebook ini dibagikan gratis dan saya beri nama ebook ini dengan nama: fromzerotobaby 1.0.
Demikian dari saya. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Filenya bisa diunduh di menu downloads di blog ini. Atau di sini.

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
https://dirantingcemara.wordpress.com

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP

Ilustrasi dari thefederalist.com

Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.

Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya itu adalah bagaimana caranya mencabut NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan
waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti
yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.

A. Wewenang
Direktur Jenderal Pajak

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :

a.

diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;

b.

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.

Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.

dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:

1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;

3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;

4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar,
atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

B. Persyaratan

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:

1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;

2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;

3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;

4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;

5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;

6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);

7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);

8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.

Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar. Atau hubungi saya
melalui email, Insya Allah akan saya kirimkan.

C. Jangka Waktu
Penyelesaian

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)

Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih
dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur. Kalau
merasa jujur dan tidak ada yang disembunyikan lalu mengapa takut menghadapi proses pemeriksaan seperti ini. Takut
dipalak? Wah, itu sih masa lalu. Laporkan saja petugas pajak yang
berbuat tidak senonoh ini. Jangan takut. Insya Allah dengan moderenisasi DJP kinerja petugas dapat
dipertanggungjawabkan. Iris kuping kalau tidak percya. Tapi kuping kucing saja yah…jangan kuping saya. J

D. Apa yang harus dilakukan setelah permohonan dirasa sudah
lengkap?

Setelah merasa lengkap maka datanglah ke KPP tempat dimana WP terdaftar. Tidak usah repot-repot kepada siapa dokumen
itu harus diserahkan. Di KPP modern Anda cukup datang ke Tempat Pelayanan Terpadu. Serahkan dokumen tersebut dan
ambil tanda terimanya.

Setelah itu pulang saja sambil menunggu proses pencabutan ini dilakukan oleh KPP tersebut. Atau silaturahim terlebih
dahulu kepada Account Representative (AR) perusahaan Anda untuk
memberitahukan adanya permohonan pencabutan ini. Agar AR pun ditengah kesibukannya yang luar biasa dapat memantau
permohonan Anda.

Biasanya AR akan mengirimkan surat kepada Anda jika dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata belum lengkap.
Anda harus segera melampirkannya supaya proses itu berjalan dengan cepat. Dan hitung argo penyelesaiannya sejak
dokumen susulan itu disampaikan kepada KPP dengan adanya tanda terima dokumen susulan.

Ketika keluar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maka dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan baru saja dimulai. Bisa
jadi di saat pemeriksaan itu berlangsung ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya ketidakjelasan
dalam dokumen-dokumen laporan keuangan. Lengkapi segera dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak (auditor).

****

Ya, cukup di sini apa yang bisa saya sampaikan. Bila ada yang kurang jelas silakan hubungi saya.

Allohua’lam bishshowab.

**

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

wp-15890098816839151754546465819424.png

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14 Januari 2008, 10:40

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Setelah membaca ini dimohon untuk membaca artikel lanjutannya yaitu di sini)

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

1. WPOP—entah itu karyawan swasta atau PNS—yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (ingat hanya dari satu saja pemberi kerja);

2. WPOP yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;

3. WPOP tersebut tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Jadi syarat diatas adalah syarat akumulatif bukan alternatif. Bila tidak terpenuhi salah satunya maka ia tidak boleh menggunakan SPT bentuk ini.

Misalnya, Pak Husin ini pegawai PT Kungfu Hustle Indonesia. Dia cuma bekerja di situ sebagai manajer keuangan. Gaji kotor sebulannya sebesar Rp5.000.000,00. Dan setiap ada sisa gaji setelah dipotong kebutuhan bulanannya ia tabung di suatu bank ternama. Lalu dari hasil tabungannya ia mendapatkan bunga.

Dari kasus tersebut walaupun dia memenuhi dua syarat di atas, yaitu syarat nomor satu dan tiga, tetapi ia tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan WPOP 1770 SS karena dia tidak memenuhi syarat yang kedua sebab total penghasilan setahunnya sebesar Rp60.000.000,00. Jadi ia harus menggunakan SPT Tahunan WPOP 1770 S (S-nya cuma satu) yaitu SPT yang diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Lalu peraturan terbaru ini mengatur apa saja?

1. SPT Tahunan WPOP 1770 SS itu harus dilampirkan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan WPOP 1770 SS;

2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Nopember 2007 dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan WPOP Tahun 2007.

Lalu adakah ketentuan lainnya?

Ya, sebagaimana jenis SPT WPOP lainnya, SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini juga punya aturan yang tidak boleh diabaikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

2. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir tersebut dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tapi biasanya sebagai bentuk pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan formulir tersebut ke alamat WPOP terdaftar. Tapi untuk jaga-jaga bila sampai akhir Pebruari 2008 belum juga mendapatkannya, maka kita harus mengambilnya langsung di KPP WPOP terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ingat formulir ini GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengambilnya.

3. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00; Bentuk formulirnya sangat sederhana sesuai dengan klaimnya. Cuma setengah halaman belaka. Dan Anda bisa mengunduh formulirnya di menu download pada blog saya ini atau di sini.

Ya, cukup di sini uraian saya ini. Semoga mencukupi. Bila ada sesuatu yang perlu dipertanyakan, silakan untuk jangan sungkan-sungkan bertanya kepada saya.Karena bagi saya ILMU PAJAK ITU KUDU DIBAGI GRATIS BUAT ANDA.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:25 PM 03 Muharram 1429 H

12 Januari 2008



DENDAM AMANGKURAT


DENDAM AMANGKURAT

Beberapa pemimpin Bani Abbasiyyah yang tidak berhasil membunuh lawannya dari Bani Umayyah melakukan sebuah tindakan
di luar akal manusia yang beradab hanya dengan alasan kelompok Bani Umayyah tersebut mati sebelum mereka berkuasa.
Karena masih penasaran, seorang dari mereka, Abdullah bin Ali, mengeluarkan mayat-mayat musuhnya dari kuburan, lalu
mencambuki, dan menyalibnya sebelum akhirnya dibakar. Tidak hanya itu ia membantai keturunan Bani Umayyah dan
orang-orang yang bukan berasal dari Bani Umayyah sebanyak 92.000 orang pada hari Ahad di tepi salah satu sungai di
Ramlah.

Beberapa abad kemudian, contoh lain dari begitu banyak obsesi sebuah dendam adalah saat Trunojoyo yang memberontak
kepada kakak iparnya Amangkurat II-raja Mataram yang lalim dan mau menggadaikan harga dirinya di telapak kaki VOC,
padahal kakeknya sendiri tak mau untuk tunduk pada kumpeni hingga menyerang Batavia dua kali walaupun tanpa hasil-tak
sanggup lagi untuk meneruskan perlawanan. Maka yang tampak adalah sebuah tragedi di balai agung pertemuan raja.

Di sana, penyerahan baik-baik itu tak dibalas dengan sebuah penghormatan akan nilai kehidupan. Beberapa pengawal
bergerak, menyeret Trunojoyo untuk didekatkan sampai ke depan raja. Raja berdiri dari kursi, menyambut tubuh yang
telah pucat pasi itu dengan tusukan keris Kyai Balabar. Tusukan tepat di dada hingga menembus punggung. Darah muncrat
membasahi raja.

Tak puas sampai di situ, ia memerintahkan para adipatinya untuk ikut serta terjun ke dalam lautan kebengisannya.
Mereka langsung maju menyarangkan keris masing-masing ke tubuh yang sudah tak bernyawa itu, lalu memakan jantungnya.
Dua orang tumenggung dari Pasuruhan karena tidak mendapat tempat lagi untuk di mana keris hendak ditusukkan, mereka
cuma kebagian upacara melumuri tubuh dan wajah dengan darah. Selesai?

Tidak!

Sebelum Amangkurat meninggalkan balai pertemuan itu, ia memerintahkan agar leher suami dari adik tirinya itu
dipenggal, dan kepalanya dia tenteng menuju balai peristirahatan. Semua selir wanita simpanan ia suruh menginjakkan
kakinya di atas kepala Trunojoyo sebelum masuk ke peraduan. Lalu dini hari nantinya, ia perintahkan kepala tersebut
dimasukkan ke lesung untuk dihancurkan.

Aduhai manusia, sungguh ini adalah secuil dari prahara bahkan badai dendam yang menggelayuti sukma dan hati para
pengusung sifat alami Iblis. Ia yang diusir dan dilaknat Allah ini karena kesombongannya tak mau sujud kepada Adam
tak akan pernah puas untuk senantiasa menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam neraka yang sedalam-dalamnya. Dendamnya
tak berkesudahan.

Puaskah Abdullah bin Ali dan Amangkurat II untuk menuntaskan dendamnya? Tidak! Sungguh membunuh musuh tidak akan
cukup untuk memuaskan nafsu balas dendam. Ia pada galibnya tidak akan pernah menemukan kedamaian atau kebahagiaan
karena api dendam itu akan semakin berkobar ketika satu dendamnya saja terlampiaskan. Ia bagaikan api disiram dengan
bensin, hingga dendam itu akan menguasai seluruh sisi kemanusiaannya.

Maka Syaikh 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni pun meminta kepada para manusia untuk memahami kata-kata ini:
"Pendendam akan selalu merasa lebih menderita dan sengsara dibandingkan dengan musuhnya, karena dia telah
kehilangan kedamaian dan kebahagiaan."

Musuh tidak akan menyakiti orang
lain lebih hebat daripada dia menyakiti diri sendiri.

Tak sekadar di forum diskusi, di dunia nyata syahwat dendam yang membesar hingga sampai menjadi obsesi adalah sebuah
tanda dari hati yang sakit. Ia senantiasa mencari setitik kesalahan yang tampak dari saudaranya sendiri. Menunggu
dengan sabar kelengahan saudaranya bagaikan elang Afrika yang sedang mencari mangsa. Di saat kelinci gurun itu muncul
maka melesatlah sang elang menerkam hingga mencabik-cabik tubuh dan memakannya. Begitu pula di saat kesalahan itu
tampak di depan matanya, ia siapkan mortir pembalasan entah dengan kata-kata atau aksi fisik secara nyata. Ia
bagaikan penjelmaan dari dendam Amangkurat II.

Ah, puaskah? Tidak, sungguh hatinya semakin sakit hingga ia sesungguhnya rapuh dan tidak menyadari bahwa obat yang
sesungguhnya itu bukan sebuah pembalasan dendam tetapi aksi sebuah hati berupa memaafkan. Ya, memaafkan atas sebuah
kesalahan itu akan menyehatkan dan membahagiakan dirinya sendiri. Ia bagaikan air hujan yang memadamkan kobaran api
para pengusung dendam. Ia bagaikan wadi di tengah gurun pasir bagi para kafilah. Ia adalah pulau kecil di tengah
samudera luas bagi orang-orang yang terapung-apung di dalamnya.

Kathleen Lawler, Ph.D-seorang peneliti di University of Tennesse, yang meneliti soal pengaruh memaafkan terhadap
kesehatan-menjelaskan sesungguhnya memaafkan dapat meningkatkan kesehatan karena terjadi pengurangan beban psikologis
yang tertekan karena disakiti dan diserang oleh orang lain. Disadari atau tidak, kemarahan dan rasa sakit hati yang
mendalam memang bisa merusak kesehatan. Memaafkan adalah obatnya. Dengannya tubuh menjadi rileks, aliran darah lebih
lancar karena jantung bekerja normal tanpa gangguan. Dan ketimbang untuk orang lain, memaafkan sebenarnya amat baik
utuk diri sendiri.

Aduhai kawan, menyandingkan sebuah kemaafan untuk menutupi sebuah lubang bernama dendam adalah tugas berat. Di
sanalah butuh sebuah semaian dari ladang keimanan. Keyakinan yang kuat bahwa dengan hanya berlindung pada Sang
Pencipta Segalanya, maka bibit-bibit sifat Iblis itu akan musnah.

Aduhai kawan, sungguh banyak para ulama pendahulu kita berwasiat pada kita semua, dengan dzikir kepadaNya selamanya ,
senantiasa mengambil wudhu, bergaul dengan orang-orang yang shalih, meninggalkan kedurhakaan dan perbuatan-perbuatan
keji, berpaling dari dosa-dosa, banyak beristighfar, tobat, dan kembali padaNya, semuanya itu adalah benteng kokoh
perlindunganNya dari segala bentuk angkara murka.

Selain itu akan kemana lagi kita berlindung? Pada kayu-kayu mati? Pada patung-patung bisu? Pada kedigdayaan diri?
Aduhai, kiranya mati adalah lebih baik daripada hidup.

Semoga kita tidak mendendam layaknya dendam Amangkurat yang tiada berkesudahan.

Allohua'lam bishshowab.

Maraji':

1. 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni, Don't be Sad: Cara Hidup Positif
Tanpa Pernah sedih dan Frustasi
, Maghfirah Pustaka, 2004

2. 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni, Cambuk Hati, Irsyad Baitus
Salam, 2004

3. Asmawati, Memaafkan itu Menyehatkan & Membahagiakan,
Majalah Ummi Edisi 05/XIX September 2007;

4. Bre Redana, Bulan Kabangan, dalam Derabat, Cerita Pendek Pilihan Kompas 1999.

5. Muhammad Sayyid Al-Wakil, Wajah Dunia Islam: dari Dinasti Bani
Umayyah hingga Imperialisme Modern
, Pustaka Al-Kautsar, 1998;

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.22 08 01 08

di sana Islam sekadar simbol

Ebook Tips-tips Menulis: Writing 1.0


W
R
I
T
I
N
G
1.0

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Semoga kita
dimasukkan Allah ke dalam hamba-hambaNya yang shalih, yang tidak berlebih-lebihan dalam beragama, dan dimasukkan ke
dalam pengikut sunnah Rasulullah yang mulia.

Saudara-saudaraku
yang dimuliakan Allah, banyak yang bertanya kepada saya bagaimana caranya menulis yang baik dan menumpahkan isi yang
ada di kepala dalam bentuk sebuah tulisan. Karena seringkali ide begitu banyak namun senantiasa gagal membuat
jejaknya dalam sebuah tulisan. Banyak hal yang membuat tulisan itu tidak pernah muncul. Semua ini adalah hal yang
pernah saya alami. Namun dengan berjalannya waktu dan tidak malu untuk belajar kepada yang lain akhirnya saya juga
bisa menulis. Dan apa yang saya yakini adalah siapa saja bisa untuk menulis tetapi karena tiada latihan untuk menulis
itulah, mimpi untuk menjadi penulis tiada kunjung datang.

Dari latar
belakang tersebut, kiranya perkenankanlah saya menyampaikan risalah kecil dalam format CHM ini untuk membagi apa yang
saya dapatkan selama menjalani proses kepenulisan saya. Tentunya perlu saya garis bawahi bahwa saya ini bukanlah
siapa-siapa, saya bukan penulis jempolan, saya bukanlah penulis yang punya buku, saya bukanlah penulis yang memenangi
banyak lomba kepenulisan, saya bukanlah penulis yang cerita pendeknya memenuhi halaman-halaman media massa, maka apa
yang Anda akan dapatkan pada risalah kecil ini adalah tip-tip seadanya dari saya. Tip-tip yang menurut saya telah
saya terapkan dan saya anggap berhasil pada diri saya.

Untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik lagi maka sudah barang tentu tidak hanya menerapkan pada apa yang saya sampaikan, karena ada
begitu banyak di luar sana para penulis yang mempunyai tip-tip menulis yang canggih dan mau berbagi kepada Anda
semua. Poinnya adalah belajar kepada siapapun sesuai dengan kaidah “janganlah melihat siapa yang
mengatakan tapi dengarkanlah apa yang dikatakannya
“.

Saudaraku inilah
yang bisa saya sampaikan dan karena kewajiban saya kepada Anda semua dari sedikit apa yang saya punya sesuai dengan
apa yang dikatakan Baginda Rasulullah SAW: “barangsiapa yang ditanya tentang ilmu, lalu dia menyembunyikannya,
maka pada hari kiamat dia akan dipasangi kendali dengan api.” (Hadits yang diriwayatkan dari berbagai
jalan).

Selain tips-tips
menulis dari saya juga akan ditampilkan seputar tips-tips menulis dari rubrik Bengkel Pena Eramuslim yang dikelola
oleh Forum Lingkar Pena DKI, dan dari para blogger atau penulis lainnya yang saya ambil dari berbagai situs di
internet.

Tentunya tip-tip
menulis yang saya beri judul Writing version 1.0 akan senantiasa saya perbaharui, insya Allah, jika saya diberikan
waktu oleh Allah untuk melengkapinya. Semoga ini menjadi amal ibadah saya, dan semoga Allah meridhai apa yang saya
lakukan. Wahai saudaraku, menulislah dengan mencerahkan.

Anda semua bisa mengunduhnya dengan mengklik alamat ini:

writing 1.0

Atau jika tidak bisa, Anda tinggal kopi alamat tersebut lalu tempelkan alamat itu ke
penjelajah jaringan Anda semisal Internet Explorer, Opera, dan Mozilla Firefox.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Citayam yang
dingin,

21 Desember
2007

Riza
Almanfaluthi

Anggota Batre V
FLP Depok

SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT


SANKSI DENDA NAIK 10 KALI
LIPAT

Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan
.

Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau
perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit
ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.

Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa
entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan
paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan
untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak
cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.

Kini dengan undang-undang baru tersebut, maka ada perubahan berupa kenaikan
drastis untuk sanksi administrasi denda dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Wajib Pajak
Badan.

Langsung saja saya akan kutip pasal-pasalnya satu-persatu.

A.
Batas Waktu Penyampaian SPT — Pasal
3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c.
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak.

Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan
batas waktu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya. Artinya bahwa
SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 tetap disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 2007, yaitu
tepatnya tanggal 31 Maret 2008.

B.
Sanksi Administrasi Denda –
Pasal 7 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007

(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi.



Jadi bagi siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN mulai masa pajak Januari 2008-ingat
hanya untuk masa pajak Januari 2008 dan seterusnya, bukan masa-masa pajak sebelum tahun 2008-dan terlambat dalam
menyampaikannya ke kantor pajak maka dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00, besarnya 10 kali lipat dari sanksi denda
yang lama. Sedangkan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. Besarnya dua kali lipat dari denda
yang lama.


Besarnya denda 10 kali lipat daripada denda yang lama juga diberlakukan kepada SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang terlambat disampaikan ke kantor pajak. Yang kini dendanya sebesar Rp1.000.000,00. Suatu jumlah yang
besar menurut saya dan juga untuk Wajib Pajak Badan yang skalanya kecil. Tetapi denda yang sama dengan denda yang
lama hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, cuma sebesar Rp100.000,00.

Tidak diberlakukannya jumlah kenaikan
denda baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di undang-undang baru ini bisa jadi dikarenakan untuk mencegah adanya
tunggakan pajak yang tidak bisa dibayar dan tertagih oleh kantor pajak akibat adanya Surat Tagihan Pajak yang amat
memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

Apalagi saat ini sedang digalakkan
ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap orang pribadi karyawan yang mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang tentu upaya ini membuat banyak orang pribadi walaupun
penghasilannya di atas PTKP tetapi penghasilan tersebut pas-pasan saja atau hanya sedikit di atas PTKP. Juga yang
jabatannya di dalam perusahaan tersebut hanya sekadar buruh atau karyawan biasa saja.

Apalagi pengetahuan perpajakan di
kalangan tersebut masih dikatakan sangat awam sekali. Sehingga untuk menghindari adanya sengketa berkepanjangan maka
sanksi keterlambatan pun tidak ada kenaikan. Intinya di undang-undang baru ini selain terdapat penyederhanaan sanksi
juga ada penyederhanaan formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Yang bermuara pada penyederhanaan
sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Ini dijelaskan dalam penjelasan dari
Pasal 7 Undang-undang baru ini sebagai berikut:

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.


Bisa jadi alasan-alasan tersebut di atas yang mendasari adanya ketentuan di ayat
selanjutnya yang mengatur pengecualian sanksi administrasi di atas terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang
dulu diatur hanya dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kini di undang-undang baru ini dicantumkan siapa saja yang
dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas.

C.
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Denda – Pasal 7 ayat (2) UU KUP No. 28 Tahun 2007

Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap :

a.

Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia;

b.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

c.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

d.

Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.

Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.

Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi;

g.

Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h.

Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan :

Bencana adalah bencana
nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ya, itu saja yang dapat saya informasikan berkenaan dengan batas waktu penyampaian
SPT, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan siapa-siapa saja yang dikecualikannya. Semoga bermanfaat, bagi
Anda semua.

Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Yang masih belum jelas tentang hal ini sila untuk bertanya kepada saya
melalui:

1.
Halaman Konsultasi Pajak di blog saya ini;

2.
Atau melalui email di : riza [dot] almanfaluthi [at] gmail [dot] com (tanpa
spasi).

Tags: konsultasi pajak, denda, sanksi administrasi pajak, SPT Tahunan, SPT Masa,
UU KUP, PPH Badan, PPN.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:09 02 Januari 2008

Menoreh di Kacanya…


MENOREH DI KACANYA…

Puisi ini adalah awal dari puisi dwilogi saya yang berjudul Menoreh di Kacanya 2, sempat hilang bertahun-tahun dari tumpukan arsip di komputer saya, dan saya sempat putus asa untuk menemukannya. Bahkan sempat terlintas dalam pikiran saya untuk mengumumkannya di khalayak ramai tentang pencarian saya ini agar mereka yang mungkin masih mendokumentasikannya bisa berbagi kembali dengan saya. Karena saya ingat dulu saya membagikannya kepada banyak orang.
Tetapi sebelum niat mengadakan sayembara itu terlaksana, pada hari Sabtu (22/12/2007) kemarin di saat saya sedang menata dokumen-dokumen di komputer, saya menemukannya tersembunyi di dalam folder lama yang jarang saya sentuh sebelumnya. Alhamdulillah. Bagi saya sebuah karya tulis walaupun cuma beberapa kata saja tertulis, itu adalah sebuah kenangan yang layak untuk diberikan penghormatan sebagai sebuah hasil kreativititas. Perlu dijaga dan didokumentasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai sebuah penggambaran utuh dari diri saya.
Tak perlu untuk diberitahukan latar belakang mengapa puisi ini menjadi sangat berharga bagi saya, karena ini adalah awal sebuah tragedi di tahun 2005. Di buat sekitar akhir tahun 2002 atau awal tahun 2003. Sejak tahun 2005 itulah ada sedikit penyuntingan pada tiga hurufnya sehingga terhapus dari puisi itu. Tapi, Insya Allah, tidak mengurangi makna yang ada di dalamnya.
Inilah puisi yang saya temukan kembali:
menoreh di kacanya

sampaikan itu,
sampaikan pada angin yang selalu
berkata tidak pada cahaya bulan
dan awan hitam dalam setiap detiknya

hingga tak perlu lagi kau
tergugu di jendela bus itu
melautkan angan yang kau yakini benar
datangnya dan hilang sekejap lalu

atau kau tambatkan semuanya
dengan tonggak pena dan perahu kertas
yang akan mengayuh dan membawamu ke sana
tanpa ada luka dan sayatan air mata
yang terpaksa membelah di pipimu

kau kan juga selalu tegar
ketika bah sepi datang tiba-tiba merangkulmu
karena kau selalu ukir bekas sujud di sajadahmu
pada malam-malam yang kian kering terbaring
hingga pada lesatan panah-panah do’a
dari bayang-bayang wajah ibumu

satu lagi,
jendela bus itu terpaksa bergetar
saat derit rem menyalak keras
dan membuyarkan rangkaian batu bata azzammu
hingga kau sadari bahwa telah sampailah
diri di punggung tanah ini
dan meninggalkan catatan rekaman memorimu
yang terlanjur tertoreh di kacanya.
***
Akhir 2002, awal 2003

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
01:39 22 Desember 2007

HAJJAH INUL DARATISTA


Pada tanggal 13 Desember 2007, Inul Daratista, penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya, pergi meninggalkan tanah air untuk menunaikan ibadah haji. Bersama sang suami tercinta, Adam Suseno, tentunya. Suatu saat saya membayangkan adanya dialog imajiner antara saya dan penyanyi tersebut pasca kepulangannya dari tanah suci. Saya berharap mendapatkan cerita perjalanan spiritual yang menggedor itu darinya.
Riza : Assalaamu’alaikum Mbak Inul, apa kabar?
Inul : Alhamdulillah baik Mas Riza.
Riza : Wah, saya bersyukur Mbak bisa naik haji nih. Kayaknya Mbak Inul punya panggilan baru sekarang. Boleh dong saya panggil dengan sebutan Hajjah Inul Daratista, atau ibu Hajjah gitu…?
Inul : Ndak perlu Mas. Panggil saya sebagaimana biasanya saja. Haji itu ibadah kok, bukan status. Dan enggak lucu kan kalau di atas panggung nantinya, dipanggil begini: “Selanjutnya, kita tampilkan Ibu Hajjah Inul Daraaaatistaaaaaa…!”
Riza : Raja danggut kita kan biasa disebut bang haji tuh Mbak.
Inul : Beliau-beliau, saya-saya.
Riza : Mbak masih sakit hati yah dengan peristiwa dulu?
(Bang haji Rhoma Irama ‘mengharamkan’ lagu-lagunya dinyanyikan oleh Inul, alasannya ia telah menjual erotisme dalam musik dangdut yang telah diperjuangkan oleh Bang Haji dalam tiga dekade terakhir untuk menjadi musik kelas atas yang disegani oleh siapapun. Pen.)
Inul : Ndak juga.
Riza : Okelah Mbak. Berkenaan dengan ibadah haji yang telah dilaksanakan oleh Mbak Inul, tentunya Mbak Inul punya nih pengalaman spiritual yang bisa dibagi kepada saya. Apa saja tuh Mbak?
Inul : Yah tentunya, ini merupakan pengalaman pertama bagi saya datang ke tanah suci, berkumpul dengan jutaan umat Islam, melakukan ibadah sekhusyuk mungkin, dan saya selalu menangis kalau melihat bangunan Ka’bah itu. Saya panjatkan doa kepada Allah. Agar Allah memberikan kepada saya kehidupan yang tenteram, dunia dan akhirat. Juga agar setelah berhaji ini saya dapat momongan. Ya iyalah sudah 10 tahun menikah dengan Mas Adam belum juga dikaruniai anak. Kalau Mas Adam doanya agar keutuhan rumah tangga kami senantiasa terjaga. Itu saja sih. Kalau pengalaman yang aneh-aneh, saya tidak mengalaminya. Alhamdulillah lancar-lancar saja.
Riza : Insya Allah jadi haji mabrur. Tapi begini Mbak Inul, Mbak di saat melaksanakan manasik haji ataupun pada saat di sana tentunya sering mendapatkan taushiyah dari para ustadz dan pembimbing haji agar senantiasa berharap ibadah hajinya tidak sia-sia dan tentunya menjadi haji mabrur, haji yang diterima Allah swt. Di sana tidak terlepas adanya pengharapan terhadap yang berhaji agar terjadi perubahan. Tidak hanya sekadar perubahan status—dengan penyebutan haji atau hajjah—dan fisik—dengan selalu memakai sorban atau peci putih, tetapi perubahan diri. Itu yang paling penting. Seperti perubahan perilaku, perangai, dan sikap yang lebih baik daripada sebelum berangkat haji. Juga perubahan pada sistem penilaian dan pandangan hidup seseorang terhadap dunia dan akhiratnya. Itu sebenarnya yang saya harapkan pada Mbak Inul ini. Berubah intinya.
Inul : Mas Riza, haji mabrur tentunya adalah harapan saya. Sebenarnya perubahan apa yang sampeyan maksudkan itu? Kalau perubahan ke arah lebih baik seperti memakai jilbab, menutup aurat, itu sebenarnya saya inginkan juga. Tapi enggak lucu juga kan mas kalau saya pakai jilbab tapi masih goyang-goyang kayak begitu. Yah, saat ini saya ingin tetap menjadi Inul seperti dulu, apa adanya. Dan bukankah dengan beribadah haji ini merupakan upaya paripurna kita dalam melaksanakan Rukun Islam itu. Saya sudah syahadat, sudah sholat, sudah puasa, sudah bayar zakat, sudah haji. Lengkap dong…
Riza : Betul sekali yang Mbak katakan itu, tetapi bukankah pula rukun Islam itu adalah dasar Islam, dan bukan totalitas Islam? Ibaratnya begini Mbak, rumah Mbak yang ada di Pondok Indah ini, tentunya punya pondasi yang kuat untuk menopang bangunan kokoh dan mewah di atasnya. Pondasi inilah dasar-dasarnya, dan sudah barang tentu Mbak Inul bikin rumah ndak mau pondasinya doang. Harus ada bangunan di atasnya. Begitulah Islam, yang merupakan bangunan yang tegak di atas lima dasar tersebut. Bagaimanapun pentingnya dasar-dasar ini, tetapi bukan berarti menghapuskan fungsi bangunan. Karena itu penegasan pentingnya dasar-dasar ini harus dibarengi dengan penegasan bahwa ia hanyalah sebagai dasar, dan dasar ini harus tegak bersama bangunannya.
Inul : Iya sih saya paham. Saya sudah lengkap menjalankan rukun Islam tapi belum tentu mencerminkan sebuah totalitas saya dalam berislam. Saya sudah bisa menangkap intinya, Mas Riza. Dan sepertinya saya sudah menduga pertanyaan lanjutan dari Mas Riza. Nanti ujung-ujungnya Mas Riza akan mempertanyakan di pihak mana saya akan berdiri setelah saya beribadah haji ini. Masih tetap di pihak yang menyetujui diundangkannya segera rancangan undang-undang antipornografi atau berdiri di seberangnya? Atau tegas-tegasnya nanti Mas Riza akan bertanya saya akan masih ngebor atau tidak bukan? Jawabannya adalah selama masyarakat masih menyenangi saya, ya saya akan tetap manggung dengan ciri khas saya yang dulu mas. Tidak neko-neko kok Mas Riza.
Riza : Mbak persis banget menduga apa yang saya pikirkan. Apa yang Mbak katakan itu berarti nantinya akan mengulangi lagi perdebatan dulu antara yang pro dan kontra dengan apa yang Mbak lakukan. Saya tidak akan rewind permasalahan itu. Semua sudah jelas, kiranya Mbak dan saya berdiri di mana. Tetapi ada yang bisa saya simpulkan sedikit dari pembicaraan kita sampai di sini Mbak. Bahwa kesakralan suatu kegiatan dan tempat tidak menjamin adanya sebuah revolusi kita dalam berislam. Janji Allah sudah pasti ditepati, tetapi semuanya itu kembali lagi kepada manusianya itu sendiri. Seperti berita para seleb kita yang sampai menikah di depan ka’bah tetapi pernikahannya tetap hancur berantakan. Atau berbondong-bondong ke tanah suci tetapi tanpa membawa sedikitpun sisa-sisa kebaikan yang bisa diberikan kepada sesama.
Inul : Wah Mas Riza sama saja dengan menuduh, menyamakan saya dengan para seleb itu. Sampeyan enggak berhak menilai loh Mas Riza.
Riza : Waduh maaf beribu maaf Mbak, maaf tiada terkira kalau Mbak merasa tersinggung. Saya tidak bermaksud demikian. Saya ini tetap Riza seperti yang Mbak Inul dan Mas Adam kenal dulu. Apalagi saya belum berhaji, Mbak sudah. Dan saya yakin saya bicara demikian bukan berarti saya lebih baik daripada Mbak Inul. Mbak Inul banyak infaknya daripada saya. Itu sudah jelas. Tapi saya tentu sebagai orang awam ingin sekali Mbak Inul menjadi haji yang mabrur. Haji mabrur itu bukan sekadar tempelan status dan keinginan belaka tapi di sana ada konsekuensi-konsekuensi yang kudu ditanggungnya berupa perubahan itu.
Akal pendek saya berpikir bahwa pada dasarnya haji itu adalah merupakan media utama yang menggedor sisi-sisi kesadaran kita sebagai makhlukNya. Selama berhari-hari selalu menangis ingat kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Tentunya ada sebuah tekad yang muncul bahwa saya harus menjadi lebih baik dan tidak akan melakukan kesalahan itu lagi.
Juga akal pendek saya mengatakan pula bahwa haji pun adalah madrasah utama untuk menghancurkan virus-virus yang disebar ke tengah-tengah umat. Virus kolonialisme, nasionalisme keblinger, pengkultusan, harta, jabatan, kekuasaan, setan timur dan setan barat. Haji juga salah satu pembebasan dari segala kenistaan syaithani, menuju kesertaan Arrahman, Zat Yang Mahakasih. Jadi wajar saja saya berharap banyak kepada Mbak Inul.
Inul : Eit, …nanti ujungnya ke patung saya itu ya mas?
Riza : Sedikit tepat sih Mbak.
Inul : Bukan saya yang buat dan saya tidak memintanya Mas Riza.
Riza : Kalau tidak ada restu pasti tidak mungkin dong Mbak. Dengar-dengar Mbak sendiri lah yang menyumbang. Dan kayaknya Mbak enjoy saja tuh. Malah sempat akan meresmikannya kalau tidak diprotes sama salah satu ormas di Jakarta ini. Bukankah patung itu adalah bibit awal dari sebuah pengkultusan diri?
Inul : Seharusnya Mas Riza jangan terlalu berharap banyak pada saya. Saya cuma Inul, loh. Seharusnya Mas Riza berharap pada aparat dan pejabat pemerintahan, serta anggota DPR dan DPRD yang berhaji ke sana agar mereka pun meninggalkan perilaku koruptifnya. Berharap banyak kepada mereka karena merekalah yang punya kekuatan dan kekuasaan untuk mengubah perilaku dan budaya buruk yang ada di masyarakat.
Riza : Wah sudah barang tentu saya berharap juga Mbak. Ada hak yang akan saya tuntut kepada mereka nantinya. Kepada Mbak Inul juga saya akan melakukan hal yang sama. Karena sesungguhnya Mbak Inul ini adalah sosok figur publik. Sosok yang didengar dan dilihat oleh semua lapisan masyarakat baik oleh bapak-bapak, ibu-ibu, kakak-kakak, adek-adek, kakek-kakek, nenek-nenek, om-om, tante-tente, dan semuanya. Karena Mbak ini seleb maka dibuatlah patungnya oleh penggemar Mbak. Kocok-kocoknya Mbak Inul dapat mereka terima daripada omongan berbusa-busa para ustadz kampung. Saya optimis perubahan yang Mbak Inul lakukan akan menjadi titik awal timbulnya sebuah kesadaran besar pada diri masyarakat.
Inul : Lalu bagaimana kelanjutan Inul Vizta, bisnis saya di Kelapa Gading dan cita-cita saya mendirikan supermarket di Pasuruan?
Riza : Ah, orang tua kita selalu bilang Mbak, rezeki itu tidak akan pergi kemana.
Inul : Sampeyan kok sampai segitunya sama saya?
Riza : Segitunya bagaimana Mbak?
Inul : Segitunya sampai bikin saya pengen menangis.
Riza : Waduh Mbak, tolong jangan adukan saya ke Gus Dur dan Gus Mus, mertua Ulil Absar Abdilla itu.
Inul : Ya enggaklah, masa urusan segini saja sampai bawa-bawa mantan presiden segala.
Riza : Begini Mbak, kalau pengen nangisnya karena terharu, ya saya bersyukur. Di hati Mbak setidaknya ada benih-benih kebaikan untuk berubah. Tapi kalau bukan itu, ya saya minta maaf lagi. Pada dasarnya saya enggak ingin Mbak Inul ini masuk dalam sindiran yang terkesan hanya guyon anak-anak belaka tentang predikat haji.
Misalnya jipat turi akronim dari kaji mlumpat kethune keri. Ungkapan asosiatif dalam bahasa Jawa seperti itu bisa berarti seorang yang sudah naik haji tiba-tiba meloncat ke jalur tingkah laku lain dengan menanggalkan kesucian hati dan pikiran yang disimbolkan kethu atau kopiah putih. Atau, dalam ungkapan yang mengandung sarkasme, pak kaji nyolong dhendheng yang berkonotasi ada perilaku seorang haji yang mencuri hal-hal berbau busuk seperti daging yang sudah dikeringkan menjadi dhendheng.
Semua tergantung pada Mbak Inul semua. Yang benar itu sudah jelas, yang salah itu juga sudah jelas. Mau revolusi atau evolusi dalam pemahaman, terserah pada Mbak? Tinggal masalah waktu saja kok. Itu saja sih Mbak. Terlalu banyak bicara membuat tampak jelas kebodohan saya.
Tetapi yang terpenting selamat buat Mbak Inul dan Mas Adam atas telah selesainya menunaikan ibadah haji. Semoga menjadi haji mabrur. Saya tetap menunggu perubahan itu Mbak.
Inul : Sama-sama, terimakasih mas Riza atas semuanya. Ya kita tunggu sajalah nanti. Semoga saja ada perubahan seperti Mas Riza inginkan.
Riza : Jangan karena saya Mbak, saya ini bukan siapa-siapa. Semuanya karena Allah saja hendaknya. Tapi tentu saya yang akan bersyukur sekali dengan perubahan itu dan harus yang menjadi pertama untuk mengucapkan selamat kepada Mbak Inul.

Semuanya ternyata hanya imajiner.
Allohua’lam bishshowab.

Maraji’:
1. Alqur’anul Kariim;
2. Said Hawwa, Al-Islam Jilid 1, Cetakan Ketiga, Al-I’tishom Cahaya Umat, Jakarta, Agustus 2004;
3. Kholid Anwar, Haji, Ritual Korupsi, http://www.suaramerdeka.com/harian/0612/01/opi04.htm ;
4. Beberapa pemberitaan tentang Inul.

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
08:40 17 Desember 2007

RINDU TAK BERBALAS


Menunaikan ibadah haji adalah sebuah amal untuk memenuhi panggilan khusus dari Allah swt. Hanya orang-orang yang terpilih saja yang bisa menunaikannya. Ada begitu banyak muslim yang berpunya dari segi harta dan fisik tetapi tidak ada sedikitpun gerak dalam hati untuk memenuhi seruan-Nya. Ada banyak macam alasan yang biasa diperdengarkan. Mulai dari kesibukan mengurus penghidupan yang tiada habisnya, anak-anak yang masih kecil, sampai yang memang tidak punya niat sama sekali untuk pergi ke tanah suci.
Namun seringkali kita jumpai betapa banyak muslim yang begitu merindukan mengumandangkan teriakan “labbaik allohumma labbaik” dan merindukan tetesan-tetesan airmata jatuh dalam pemenuhan keharuan melihat rumah Allah tetapi Allah belum juga memanggilnya, karena ada sesuatu dan lain hal yang tidak bisa diketahui oleh para hamba-Nya. Entah karena ketidakmampuan dalam masalah finansial hingga fisik yang tidak mampu.
Contoh terdekat adalah Ustadz Fahruddin yang biasa mengisi pengajian malam ahad di masjid kami, Masjid Al-Ikhwan. Beliau ini berencana untuk pergi haji di tahun ini. Dulu ia pernah menapaktilasi kewajiban itu dua kali dalam jangka waktu sepuluh tahun. Dan ini untuk yang ketiga kalinya. Alhamdulillah, untuk masalah ongkos naik haji ia tidak perlu memikirkannya. Karena ada salah seorang muridnya yang bersimpati dengan beliau dan berniat untuk membiayai seluruh biaya perjalanan itu. Tetapi hanya untuk beliau saja sedangkan istrinya tidak diikutkan.
Mendapatkan rezeki yang besar tersebut maka bersiap-siaplah beliau untuk menempuhi seluruh rangkaian ritual haji yang akan benar-benar menguras fisiknya. Dan ia didaulat sebagai pimpinan rombongan karena dianggap sudah berpengalaman. Beliau juga meminta doa kepada jama’ah Masjid Al-Ikhwan agar Allah memberikan kekuatan pada dirinya. Sebaliknya kami pun meminta pada beliau agar mendoakan kami untuk bisa berangkat haji sebagai perwujudan pemenuhan kesempurnaan rukun Islam.
Tapi apa yang terjadi, ternyata Allah berkehendak lain. Tiga minggu sebelum keberangkatannya, ia mengalami kecelakaan. Sepulang dari acara muhasabah dan qiyammullail, kemungkinan karena kecapaian dan mengantuk, ia tidak melihat ada sebuah polisi tidur di ujung jalanan yang menurun dan menikung. Terjatuhlah ia sehingga tempurung lututnya retak, parah.
Agar ia bisa tetap menunaikan ibadah haji, selain pengobatan modern dengan pemasangan pen beliau juga berobat secara tradisional kepada ahli pengobatan patah tulang di daerahnya. Dengan senantiasa berharap dan berdoa semoga Allah mempercepat kesembuhannya. Pada saat walimatussafar yang sudah ia rencanakan jauh-jauh hari, beliau masih tetap tidak bisa berdiri dan masih duduk di atas kursi roda. Itu pun sebenarnya beliau tidak boleh bepergian terlebih dahulu karena masih dalam perawatan di klinik patah tulang tersebut. Tetapi beliau bersikeras untuk tetap menghadiri acara itu agar bisa didoakan oleh banyak orang di rumahnya. Selesai acara, beliau langsung dibawa kembali ke klinik.
Waktu pun terus bergulir, dan Allah tetap berkehendak pada setiap hamba-Nya. Allah masih memperlambat proses penyembuhannya. Dua hasil pengujian test kesehatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak klinik sendiri masih menyatakan bahwa fisik beliau tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji walaupun di atas kursi roda. Saat ini beliau masih diharuskan dalam proses penyembuhan total. Air mata kesedihan pun jatuh dari pelupuk matanya. Oh, kesedihan dan kerinduan yang pupus menjadi satu, bercampur aduk dengan upaya kerasnya untuk menerima semua itu dengan ikhlas.
Pelajaran yang senantiasa kami terima dari beliau di pengajian malam ahad adalah: “pada saat manusia diterpa dengan sesuatu yang tidak menyenangkan hatinya sesungguhnya manusia tidak bisa melihat hikmah yang tersembunyi dengan segera, dan manusia cuma bisa mengeluh.”
Dan ada kisah yang biasa beliau ungkapkan kepada kami.
Seorang petani sayur biasa pergi ke pasar dini hari sebelum adzan shubuh berkumandang bersama dengan teman-teman seprofesinya dengan menggunakan pick-up sewaan. Untuk itu ia harus tepat waktu berkumpul di tempat yang telah ditentukan yaitu di perempatan jalan kampung. Bila ada yang terlambat datang terpaksa harus ditinggalkan. Karena keramaian pasar tidak sampai berlangsung lama, mereka harus bisa menjualnya segera agar laku dan tidak busuk.
Dini hari itu, di saat ia sudah bersiap-siap untuk berangkat pergi ke pasar, ia tidak menjumpai pikulan kayunya yang biasa ia pakai untuk menggotong dua keranjang besar berisi sayur-sayuran segar itu. Ia mencari-carinya. Lama sudah. Waktu pun cepat sekali berputar. Hatinya bergejolak, marah. Ia bangunkan seisi rumah dan menyuruh mereka mencari kayu pikulannya. Beberapa saat kemudian diketahui bahwa pikulannya itu disembunyikan di belakang rumahnya oleh dua anaknya yang masih kecil. Mereka lupa untuk menaruhnya kembali saat menggunakannya sebagai alat bermain mereka.
Dengan masih menggerutu dan gumpalan amarah yang belum bisa terhapuskan di dadanya segera ia bergegas pergi ke tempat pertemuan. Dan benar sangkaannya, di sana tidak ada siapa-siapa, ia terlambat, ia sudah ditinggalkan teman-temannya. Terpaksa ia harus berjalan kaki menempuh jarak yang jauh. Ia susuri jalan-jalan pintas yang ada untuk sampai ke tempat tujuan. Tentu dengan gerutuan yang semakin bertambah serta kejengkelan kepada seluruh penghuni rumahnya. Dagangannya bakalan tidak laku.
Sesampainya di tujuan dengan keringat yang membasahi sekujur tubuhnya dan pasar sudah terang benderang karena sinar matahari pagi, ia terkejut dengan banyaknya orang yang berkerumun di lapak-lapak khusus sayur mayur. Mereka sedang membicarakan sesuatu. Ia tambah heran lagi saat salah seorang dari mereka yang dikenalnya berteriak, “ia masih hidup!”
Setelah itu barulah ia tahu ada berita mengejutkan buatnya. Seluruh temannya yang naik pick-up tadi pagi tewas karena mobil yang ditumpanginya jatuh ke jurang. Ia jatuh terduduk. Ia lemas lunglai mendengar berita itu. Ia terkejut sedemikian rupa. Kalau saja pikulannya tidak disembunyikan oleh anaknya, kalau saja ia datang tepat waktu, dan kalau saja…
Ah, ia baru menyadari ada hikmah yang tersembunyi dari peristiwa keterlambatannya itu setelah sekian lama ia bergumul dengan kemarahan dan kejengkelan. Setelah ia menggerutu dengan banyak gerutuan. Ah, ia merasa kini sudah saatnya meminta maaf dan berterima kasih kepada istri dan anak-anaknya. Ah, yang terpenting kini ia baru ingat ada Allah yang mengatur segalanya…
***
Ustadz kami kini dalam ujian yang diberikan Allah. Ini sebagai tanda kecintaan Allah pada hamba yang dicintai-Nya. Allah telah berkehendak sedemikian rupa untuk tidak memberangkatkannya ke tanah suci, untuk tidak menziarahi makam nabi tercinta, untuk tidak melaksananakan shalat yang empat puluh, untuk tidak memutari Ka’bah melawan arah jarum jam, untuk tidak qiyamullail di masjidil haram, untuk tidak berseru labbaik allohumma labbaik, dan untuk tidak wukuf di Arafah. Memang tidak. Tidak di tahun ini. Insya Allah tahun depan.
Tentu kami yakin ada hikmah yang tersembunyi buat guru kami itu. Dan kami senantiasa berharap semoga Allah memberikan kesabaran dan keikhlasan padanya.
Ya ustadz, bersabarlah. Dan semoga lulus.

rindu kami ini Ya Allah
rindu tak tertahankan
rindu kami ini Ya Allah
rindu tak tergoyahkan
rindu kami ini Ya Allah
rindu bermuara
rindu kami ini Ya Allah
tasbih hajat kami
kiranya
bila Engkau menerima rindu ini?
panggillah kami…
labbaik allohumma labbaik

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
ke-301, lantai tiga kalibata.
10:09 13 Desember 2007
https://dirantingcemara.wordpress.com

BIODATA PERNIKAHAN


Bagi para pemuda ataupun pemudi yang konsisten memegang teguh agamanya di zaman seperti ini, pacaran dengan lawan jenis sebelum menikah adalah sesuatu yang amat dijauhinya. Mereka tahu, bagaimana akan mendapatkan sesuatu yang berkah dan maslahat dalam kehidupan rumah tangganya, bagaimana akan mendapatkan generasi rabbani yang kuat dan menjadi pilar penegak sebuah peradaban Islam yang baru, jika segalanya diawali dengan sesuatu yang tidak baik dan diridhai oleh Allah.
Oleh karena itu dalam mencari pasangan hidupnya mereka menempuh jalur yang sudah dianggap kuno oleh masyarakat moderen sekarang ini. Yaitu yang pertama, orang tua mencarikan jodoh dan menikahkan anak perempuannya. Yang kedua, orang tua aktif mencarikan suami bagi anak perempuannya. Yang ketiga, diproses pernikahannya oleh orang-orang yang sholeh. Yang keempat, mencari sendiri jodohnya. Yang kelima, wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholeh. Yang terakhir ini bukanlah aib atau cela. Yang penting teknisnya dilakukan dengan jalan yang bijak dan sesuai dengan fitrah wantia.
Kelima cara menjadi jodoh tersebut tentu tetap berada dalam koridor yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW yaitu tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan, serta memenuhi kriteria penilaian dari hartanya, kecantikannya, keturunannya, atau agamanya. Mendapatkan pasangan yang memenuhi semuanya patut disyukuri, sedangkan bila tidak, cukuplah dengan memenuhi kriteria terakhir yaitu pasangan yang mempunyai pemahaman baik terhadap agama ini. Sungguh, ketiga yang pertama tidak akan berarti saat biduk rumah tangga itu dikayuh. Ketaatan dan keshalehan pasanganlah yang senantiasa diharapkan dan dirindu di setiap waktunya. Pilihan terakhir itulah yang kata Rasulullah akan membuat selamat.
Di sini tidaklah akan saya uraikan panjang lebar tentang persiapan mendetil sebuah pernikahan. Karena Anda, para pembaca, dapat mengetahuinya secara lengkap dari banyak buku yang dijual di pasaran, dengan sebuah tema besar: CARA MEMBENTUK RUMAH TANGGA ISLAMI.
Di sini saya akan mengetengahkan salah satu tahap yang dianggap remeh dalam cara mencari jodoh yang diproses oleh orang-orang yang shaleh atau yang dipercayainya. Yaitu tahapan membuat biodata diri. Tahapan ini diperlukan sebagai langkah pertama untuk mengenal calon pasangan hidupnya. Upaya ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang seringkali diajukan oleh para pemuja sistem pacaran pranikah.
Bagaimana bisa tahu tentang baik atau buruknya si dia? Ya, biodata ini adalah satu jawabannya. “Belum cukup!” jawab mereka. Ya, masih ada proses lebih dekat secara syar’i tentang pengenalan lebih jauh ini. Yaitu melalui proses mencari informasi dari pihak-pihak yang mengenal lebih dekat dengan calon pasangan ataupun melalui proses nadzar (melihat dengan seksama dan teliti). Lalu bisa dilanjutkan dengan berbicara, dan berdialog menyangkut berbagai macam konsep atau persepsi tentang kehidupan (proses ini dikenal sebagai proses ta’aruf). Tentu perbincangan ini dalam konteks yang syar’i yaitu tidak berdua-duaan dan senantiasa memakai hijab (tabir atau pembatas).
“Belum cukup!” jawab mereka lagi. Ya, sudah cukup, mau mengenal lebih dekat lagi, sila untuk menikah terlebih dahulu. Insya Allah, Allah senantiasa menolong para hamba-Nya yang akan menyempurnakan separuh din-nya ini.
Lalu bagaimana agar biodata ini setidaknya cukup memberikan gambaran yang sejujurnya dari masing-masing pasangan? Jawabannya adalah senantiasa memegang manhaj pertengahan.Tidak ada yang dikurang-kurangkan, dan tidak ada yang dilebih-lebihkan.
Detilnya adalah sebagai berikut:
1. Ungkapkan identitas Anda sejelas-jelasnya;
2. Ungkapkan cita-cita Anda setelah menikah padanya;
3. Jujur, tidak ada fakta yang disembunyikan tentang pekerjaan dan penghasilan anda, keluarga dan orang tua serta informasi yang dianggap perlu dan seringkali menjadi pertimbangan penting yaitu masalah penyakit yang pernah dan sedang diderita;
4. Tidak sedikit seperti informasi di Kartu Tanda Penduduk (seringkali saya jumpai yang sedemikian rupa);
5. Tidak perlu terlalu detil seperti company profile. (Belum pernah saya jumpai dan semoga tidak ada yang perlu saya jumpai karena sudah cukup dengan company profile Wajib pajak);

Berikut contoh minimal biodata yang setidaknya dapat digunakan untuk mengawali langkah baik dalam beragama ini. Karena betapa banyak yang masih saja bertanya bagaimana cara membuat biodata yang tepat. Sebenarnya kalau mereka mau bersusah payah sedikit membuat biodata ini tidak akan memerlukan waktu yang lama. . Mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa ada isian-isian yang tidak berhubungan dengan dirinya dan sebenarnya dia tidak mempermasalahkannya—misal tentang isian suku dan pekerjaan orang tua—tetapi sungguh perlu diketahui oleh semuanya bahwa biodata ini peruntukkannya tidak hanya untuk konsumsi pasangannya semata, tetapi juga sebagai bahan informasi yang bisa diberikan kepada keluarga masing-masing. Minimal sebagai bahan pertimbangan di pihak keluarga masing-masing.

BIODATA SAYA
(Di samping daftar isian berikut akan diberikan penjelasan seperlunya)

1. Nama : (Cukup jelas)
2. Tempat/tanggal lahir : (Cukup jelas)
3. Agama : Kudu Islam
4. Jenis kelamin : Penting untuk ditulis dan diketahui
5. Suku : Sebutkan dengan jelas, Asmatkah, Dayak, Jawa, atau Sunda?
6. Status Perkawinan : Belum menikah, sudah menikah, atau berstatus duda/janda
7. Pekerjaan : (Cukup jelas)
8. Jabatan pekerjaan : Diisi jika ada
9. Penghasilan per bulan : Penting untuk ditulis dan diketahui
10. Riwayat pendidikan : Mulai sekolah dasar hingga pendidikan terakhir
11. Riwayat organisasi : (Cukup jelas)
12. Nama orang tua kandung : (Cukup jelas)
13. Nama orang tua angkat : Diisi jika ada
14. Alamat orang tua : (Cukup jelas)
15. Pekerjaan orang tua : (Cukup jelas)
16. Anak ke/dari : (Cukup jelas)
17. Nama-nama saudara : (Cukup jelas)
18. Hobi/kesenangan : Tulis yang memang kita sukai. Jika tidak ada, ya tidak perlu ditulis.
19. Perilaku baik : Sebutkan perilaku baik yang paling menonjol. Tidak untuk ‘ujub (narsis). Contoh: baik hati, tidak suka marah,tidak sombong, suka menolong, hemat tapi tidak pelit, ringan tangan membantu sesama, dan masih banyak lagi yang lainnya.
20. Perilaku buruk : Sebutkan perilaku buruk yang paling menonjol. Ini kebalikan dari contoh perilaku baik seperti yang telah disebutkan di atas. Semisal: ngambekan, lelet, pemarah, dan lain-lainnya. Tetapi jangan membuka aib masa lalu yang sudah ditutupi oleh Allah dan memang tidak perlu untuk diketahui.
21. Penyakit : Ditulis jika ada penyakit berat atau menahun. Penyakit-penyakit yang bisa disembuhkan dengan obat-obatan yang dijual di warung-warung tidak perlu untuk ditulis. Seperti panu, kadas, kurap, batuk, pusing-pusing terkecuali memang penyakit itu berat. Ungkapkan juga kapan penyakit itu diderita, sudah atau sedang dialami.
22. Penggambaran fisik : Sebenarnya dengan melihat foto yang dilampirkan dalam biodata ini sudah mencukupi. Tetapi tidaklah mengapa untuk diungkapkan terutama masalah tinggi dan berat badan. Agar calon pasangan tidak meraba-raba seberapa ideal sosok calon pasangannya.
23. Tujuan menikah : Ungkapkan sejujurnya. Tidak perlu berbunga-bunga dan sewajarnya saja. Bagi saya ungkapan yang wajar dan sederhana adalah seperti ini: “untuk bisa menjaga diri saya.”
24. Keinginan setelah menikah : Utarakan keinginan terpendam Anda bahwa setelah menikah itu apa yang Anda inginkan pada pasangan anda. Semisal, ingin jadi ibu rumah tangga saja, tidak boleh ada televisi di rumah, senantiasa berdakwah, masalah keuangan dipegang oleh istri, tetap melanjutkan kuliah, ingin berumah tangga ala rasulullah, dan masih banyak lagi contoh-contoh keinginan yang lainnya. Ini sebenarnya awal dari sebuah memo of understanding secara singkat dan tertulis sebelum pembicaraan lebih lanjut mengenai itu pada saat ta’aruf.
25. Kriteria pasangan : Ini diisi jika yang mau menikah belum tahu siapa calon pasangannya dan memasrahkan semuanya pada orang-orang yang dipercayainya seperti murabbi misalnya untuk mencarikan sesuai keinginannya. Jika sudah tahu, isian ini tidak perlu dibuat. Ataupun tidak perlu mengisinya dikarenakan ia sudah siap untuk menerima siapa saja yang ditawarkan oleh murabbinya itu.
Boleh-boleh saja menginginkan calon pasangan yang mempunyai kriteria yang diinginkannya misalnya kriteria fisik, seperti cantik. Tetapi adalah hak bagi wanita juga menginginkan untuk mencari pasangan yang gantengnya tidak ketulungan. Lagi-lagi saya cuma mengingatkan menilai dari agamanya itu lebih selamat.
Keinginan seperti calon suami bisa baca alqur’an, hafal 30 juz, hafal hadits, bisa menjadi imam sholat untuk dirinya dan keluarganya, yang sholih atau sholihah, lulusan pesantren, bisa baca kitab kuning, aktivis pergerakan, ahlulmasjid, akhlaknya baik, tidak pemarah dan lain sebagainya tidaklah mengapa ditulis. Tetapi cukuplah dengan pemahaman bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini kecuali Rasulullah SAW, sudah dapat menjadi batasan bahwa ketika ada calon pasangan yang ada tanda-tanda keshalehan pada dirinya dan memenuhi kriteria itu walaupun cuma satu, ia dapat menerimanya dengan baik dan tidak bisa untuk ditolak.

Demikian detil singkat dari sebuah biodata pernikahan ini. Allohua’lam bishshowab, hanya Allah-lah yang mengetahui segalanya, dan hanya Dia-lah yang maha berkehendak. Catatan kecil ini saya persembahkan kepada para jomblo yang sholih atau sholihah untuk memulai sunnah yang mulia ini.

Sungguh Islam itu adalah agama yang mudah bagi umatnya. Sungguh Islam mengajarkan kepada kita batasan-batasan dalam pergaulan para pemuda dan pemudinya. Ada sebuah nilai keberkahan yang didapat pada orang-orang yang memulai kebaikan tersebut dengan kebaikan pula. Memulai proses menikah dengan sesuatu yang baik, sesuatu yang diridhai Allah, tidak pacaran, dan masih tetap menjaga hijabnya. Insya Allah catatan kecil ini bermanfaat untuk memulai semua itu. Tinggal memperkuat doa semoga Allah memudahkan langkah kita dalam menempuh sunnahnya, dan mempercepatnya.

Bila ada kekurangan, mohon untuk dimaafkan dengan maaf tiada terkira dari Anda untuk saya, para pembaca.

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
catatan yang ke-300
09:42 27 Nopember 2007