JIKA KOMITMEN ANDA LURUS


JIKA KOMITMEN ANDA LURUS

 

Ikhwatifillah di era keterbukaan seperti ini, di saat para ikhwah memikirkan bagaimana wasilah dakwah ini memenangkan kebenaran melalui kekuasaan maka saya jumpai beberapa hal yang kurang berkenan dalam hati saya sehingga membuat saya berpikir kembali tentang adanya pertolongan Allah. Bagaimana  mungkin pertolongan Allah akan datang jika kita tidak memenuhi syarat-syaratnya. Lalu pertolongan itu hanya menjadi sekadar utopia.

Adzan berkumandang syura jalan terus. Syura yang terkadang diselingi dengan ghibah, dan tanpa ruh. Syura yang sampai dini hari tetapi sholat malam terlewatkan dan di kala shubuh menjelang menjadi orang-orang yang terlelap di balik selimut yang menghangatkan tubuh.

Kemalasan dalam mengikuti syura, kehilangan orientasi dalam berdakwah sehingga tidak mengerti mengapa kita dulu yakin dengan dakwah lalu sekarang tidak? Lalu menggugat peran Anda dalam dakwah yang sekadar prajurit –yang menurut Anda adalah jongos murabbi dari perbedaan kasta antara sebutan kader khas dan selainnya. Lalu mana ekspresinya…? Ekspresi Anda dalam berkomitmen terhadap dakwah ini.

Bolehlah Anda semua syura sampai jam tiga pagi tetapi Anda tetap harus menjadi prajurit-prajurit yang tetap mengisi waktu malam-malamnya dengan satu dua rakaat qiyamullail. Dan Anda tetap sebagai prajurit yang paling awal datang di masjid terdekat rumah Anda, yang berdiri di shaf terdepan lalu mengumandangkan adzan shubuh yang menggetarkan hati. Lalu Anda tetap sebagai prajurit profesional yang berangkat di pagi buta untuk melasanakan pekerjaan kantor Anda. Dan Anda tetap menjadi teladan bagi teman-teman Anda di kantor. Jika tidak? Raguilah komitmen Anda!

Dan saya menemukan taujih yang sangat berharga dari sebuah buku yang ditulis oleh Muhammad Abduh yang dalam terjemahannya buku tersebut berjudul Komitmen Da’I Sejati. Dan akan saya sampaikan kepada Anda semua ulasan yang menggigit kesadaran Anda dan saya ini.  

Ikhwatifillah keputusan Anda untuk bergabung dalam gerakan dawah menuntut Anda untuk senantiasa meluruskan dan memperbarui komitmen Anda supaya tidak ada lagi awan keraguan yang menyelimutinya. Dalam setiap amal dan aktivitas yang dilakukan, seharusnya Anda senantiasa mengingat bahwa Anda telah terikat dengan prinsip-prinsip dakwah dan dituntut untuk selalu istiqomah dengan semua aturan dan tata tertibnya.

Terutama ketika Anda mengetahui bahwa dakwah yang digelutinya bersifat islami, yang mengadopsi prinsip-prinsipnya dari peraturan-peraturan Allah dan undang-undang langit. Saat itu Anda sebagai prajurit dakwah harus menyadari bahwa banyak konsekuensi dan amanah yang harus ditunaikannya dengan sempurna.

JIka komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka tidak akan, Anda dan teman-teman Anda, berguguran di tengah jalan. Dakwah akan terus melaju  dengan mulus untuk meraih tujuan-tujuannya dan mampu memancangkan prinsip-prinsipnya dengan kokoh.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, niscaya hati sekian banyak orang akan menjadi bersih, pikiran mereka akan bersatu, dan fenomena ingin menang sendiri saat berbeda pendapat akan jarang terjadi.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka sikap toleran akan semarak, rasa saling mencintai akan merebak, hubungan persaudaraan semakin kuat, dan barisan para da’i akan menjadi bangunan yang berdiri kokoh dan saling menopang.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka Anda tidak akan peduli saat ditempatkan di barisan depan atau belakang. Komitmen Anda tidak akan berubah ketika ia diangkat menjadi pemimpin yang berwenang mengeluarkan keputusan dan ditaati atau hanya sebagai jundi yang tidak dikenal atau tidak dihormati.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka hati Anda akan selalu lapang untuk memaafkan setiap kesalahan saudara-saudara seperjuangannya, sehingga tidak tersisa tempat sekecil apa pun untuk permusuhan dan dendam.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka sikap toleran dan saling memaafkan akan terus berkembang sehingga tidak ada momentum yang akan menyulut kebencian, menaruh dendam, dan amarah. Namun sebaliknya, semboyan yang diusung bersama adalah, “saya sadar bahwa saya sering melakukan kesalahan, dan saya yakin Anda akan selalu memaafkan saya.”

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka tidak mungkin terjadi kecerobohan dalam menunaikan kewajiban dan tugas dakwah. Namun yang terjadi adalah fenomena berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan dan bersungguh-sungguh untuk mencapai derajat yang lebih tinggi.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka Anda akan sangat menghargai waktu. Bagi setiap da’i tidak ada waktu yang terbuang sia-sia karena Anda akan selalu menggunakannya untuk beribadah kepada Allah di sudut mihrab, atau berjuang melaksanakan dakwah dengan menyeru kepada kebaikan atau mencegah kemungkaran. Atau menjadi murabbi yang gigih mendidik dan mengajari anak serta istrinya di rumah. Da’i yang aktif di masjid untuk menyampaikan nasihat dan membimbing masyarakat.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka setiap Anda akan segera menunaikan kewajiban keuangan untuk dakwah tanpa dihinggapi rasa ragu sedikitpun. Semboyannya adalah: “apa yang ada padamu akan habis dan apa yang ada di sisi Allah akan kekal.”

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka setiap Anda akan patuh dan taat tanpa merasa ragu atau bimbang. Di dalam benaknya, tidak ada lagi arti keuntungan pribadi dan menang sendiri.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka dari diri Anda akan muncul fenomena tadhhiyah (pengorbanan) yang nyata. Tidak ada kata “ya” untuk dorongan nafsu atau segala sesuatu yang seiring dengan nafsu untuk berbuat maksiat. Kata yang ada adalah kata “ya” untuk setiap perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus, maka setiap Anda akan menaruh kepercayaan yang tinggi kepada para pemimpin fikrah. Setiap Anda akan melaksanakan kebijakan pimpinan Anda  dan menegakkan prinsip-prinsip dakwah di dalam hati Anda.

Jika komitmen Anda terhadap dakwah benar-benar tulus,  maka setiap diri Anda yang kurang teguh memegang komitmennya akan menangis, sementara yang bersungguh-sungguh akan menyesali dirinya karena ingin berbuat lebih banyak dan berharap mendapat balasan serta pahala dari Allah.

Kini saatnya Anda mulai berkaca diri. Sudahkah komitmen itu lurus tanpa sedikitpun melenceng? Jika tidak, Anda sangatlah layak untuk menelanjangkan diri Anda dari sebutan sebagai prajurit-prajurit dakwah yang hanya membuat syirik kecil di hati Anda semua itu.  Rasa kagum dan bangga Anda terhadap dakwah ini tidaklah cukup menjadi indikator afiliasi dan positif bagi Anda jika komitmen terhadap semua yang disebutkan di atas hanya di atas kertas dan cuma berada di kepala Anda semata tetapi minim dari aplikasi nyata. Jikalau demikian dakwah sungguh tidak butuh Anda dengan sekepasitas itu! Jangan pernah menjadi keledai yang tidak tahu manfaat dari buku-buku yang digendong di pundaknya.

Ikhwatifillah saatnya Anda pertanyakan kepada diri Anda sekarang. Luruskah komitmen Anda itu? Jika ya, jangan ragui itu.

Innamal mu’minuunal ladziina aamanuu billaahi warasuulihi tsumma lam yartaabuu…

(sesungguhnya orang-orang beriman hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan rasulnya, kemudian mereka tidak ragu-ragu…)

***

  

Maraji’: Komitmen Da’i Sejati, Muhammad Abduh

Riza Almanfaluthi

dedaunan diranting cemara

Term Anda di atas = bisa juga diartikan “saya” sebagai bahan muhasabah buat diri saya.

08:20 21 Februari 2008

        

PAGAR GAIB ANTISIREP


PAGAR GAIB ANTISIREP

Pencuri itu cuma menyisakan uang seratus ribu di dompet teman saya, Taufik.  Sekitar satu juta lebih simpanannya digondol maling yang menyantroni rumahnya di tengah malam. Masuk dari pintu samping yang cuma digerendel dengan selot kayu lalu sempat-sempatnya maling itu di tengah aksinya makan tape yang tersedia di meja makan. Kemudian masuk kamar pribadinya dan mengacak-acak isi lemarinya.

Selain uang, dua telepon genggamnya raib disabet maling. Semua aksinya tanpa sedikitpun diketahui oleh penghuni rumah yang  terlelap begitu rupa. Keesokan pagi, Taufik  baru mengetahui rumahnya kecolongan dan ada sandal yang ditengarai milik si maling tertinggal di rumahnya.

Malamnya lagi, sekitar pukul setengah tiga pagi, si maling menyantroni rumah tetangga Taufik yang berada persis di depan rumahnya. Benar-benar berani si maling ini. Tapi aksinya sudah diketahui warga saat ia berusaha merusak jendela rumah itu. Diteriaki dan dikejar oleh warga, si maling tetap bisa lolos.

Gagal di malam itu, malam selanjutnya, ia kembali melakukan aksinya. Masih di sekitar dekat rumah Taufik. Kini ia berhasil dengan gemilang, tanpa diketahui oleh pemilik rumah bahkan warga sekitar.  Tiga malam berturut-turut maling beraksi di sekitar  kampung Taufik. Semuanya mengulang apa yang terjadi di komplek tetangga beberapa bulan sebelumnya. Yang diambil “cuma” uang dan barang-barang yang bisa langsung dijual, telepon genggam misalnya, dan tidak sampai kendaraan seperti motor atau mobil.

“Disirep!” kata Pak Ronggo (bukan nama sebenarnya) salah seorang jama’ah Masjid Al-Ikhwan dengan yakin. “Dan mengatasi sirep itu gampang, asal tahu triknya,” lanjutnya.

“Bagaimana Pak?” tanya jama’ah lain yang ikut dalam perbincangan santai selepas sholat isya itu.

“Kalau tidur kepalanya jangan sama-sama menghadap satu arah.  Harus ada yang berlawanan arah. Misalnya suami tidur kepalanya menghadap ke selatan, berarti si istri kepalanya harus menghadap ke utara. Dijamin sirepnya tidak mempan. Soalnya sebelum taubat saya dulu kejawen. Saya tahu banyak yang kayak begituan. Dulu saya bisa menerbangkan pisau beberapa meter. Kalau diseriuskan lagi  bahkan saya bisa memerintahkan pisau itu terbang untuk pergi ke mana.”

Salah seorang jama’ah lain melirik kepada saya dan bertanya, “Bagaimana Pak?”

“Kita ambil saja pelajaran dari apa yang diterangkan dalam Alqur’an dan assunnah menghadapi hal semacam itu,” kata saya. Dan kemudian saya menerangkan dengan detil bagaimana Islam mengajarkan pemeluknya dalam menghadapi sihir-sihir termasuk sirep didalamnya.

Pembaca yang dirahmati Allah, saya berusaha membaginya kepada Anda semua apa yang saya tahu tentang hal ini. Minimal sebagai bekal buat saya dan Anda semua. Kiranya Anda tak perlu untuk memanggil para dukun—atau mereka yang sering dipanggil dengan sebutan ustadz tapi pada praktiknya sama—yang sekarang gemar dan gencar beriklan di media massa dan elektronik untuk membuat pagar gaib dan perlindungan ampuh di rumah Anda agar Anda tidak terganggu dengan segala macam sihir. Karena semuanya itu adalah sebuah kesia-siaan. Semuanya itu perlindungan bikinan manusia dan teramat rapuh.  Tidak ada kekuatannya sama sekali. Kalaupun berhasil itu adalah tipuan setan semata untuk menjerumuskan kita semua dalam jurang kesyirikan besar.

Ya, sihir itu memang ada, dan sirep itu adalah sihir. Dan sekali-kali mereka tidak memberikan mudharat dengan sihirnya, kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah [2:102]. Sufyan Ats–Tsaury mengatakan, “kecuali dengan qadha Allah.” Hasan Al Bashri berkata, “Benar barangsiapa yang dikehendaki-Nya, maka ia dikuasai setan. Dan siapa yang tidak dikehendaki-nya, maka tidak dikuasai setan.”

Dan Anda tidak perlu mengeluarkan duit sama sekali untuk membuat perlindungan yang paling ampuh itu. Anda cuma butuh modal menghapalkannya saja. Dan saya yakin Anda sebenarnya sudah hapal karena apa yang dihapal itu sudah biasa dihapal sejak kecil. Percayalah perlindungan ini adalah perlindungan terkuat yang sirep dan sihir sehebat apapun tak akan sanggup menembusnya. Pagar gaib antisihir paling syar’i. Insya Allah.

Inilah pagar atau perlindungan terkuat ala Rasulullah saw:

1.       Baca ta’awudz:  A’uudzubillaahi minassysyaithoonirrojiim”Aku berlindung dengan Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari gangguan Syaithan yang terkutuk.” [1] 

2.       Baca: A’uudzu bikalimaatillaahittaammaati  min syarri maa kholaq

Aku berlindung pada kalimat Allah yang sempurna, dari kejahatan apa-apa yang diciptakan.”[2] 

3.       Membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan Annaas tiga kali di waktu pagi dan sore. [3]

 

4.       Baca Al-Baqarah ayat 1-5 [4]

 

(Petunjuk pemakaian lebih lanjut bisa dilihat di bagian bawah tulisan ini.)

 

Anda bisa memilih satu atau dua dari apa yang saya ungkap di atas yang menurut Anda paling mudah untuk dilakukan. Lebih banyak lebih bagus karena tidak ada ruginya kita senantiasa berdzikir. Bahkan banyak berdzikir membuat hati kita tenang bukan? Sebenarnya masih banyak lagi macam-macam perlindungan syar’i yang diajarkan rasulullah kepada kita semua namun tidak saya ungkap semuanya di sini mengingat keterbatasan saya. Baca saja dzikir al-ma’tsurat wadzifah shugra atau qubra yang di dalamnya terdapat kumpulan dzikir-dzikir ma’tsur dari Rasulullah SAW..

Selamat mengamalkan. Semoga nanti malam Anda semua bisa tidur nyenyak karena dilindungi suatu pagar perlindungan yang teramat kuat dari-Nya. Semoga.

***

  

  

[1] Anas RA. dari Nabi SAW bersabda: Sesiapa yang membaca “A’udzubillahi…….” waktu pagi maka ia dilindungi dari syaithan hingga petang. (HR Ibn Sunni) [2] Dari Abu Hurairah RA bahawa Nabi SAW bersabda: Sesiapa yang baca di waktu petang tiga kali “A’udzu bikalimaati……” nescaya tidak akan memudharatkannya oleh sesuatu yang berbisa. (HR Muslim)[3] Dari Abdullah bin Khubaib RA berkata: Pada suatu malam yang sangat gelap dan hujan, kami keluar mencari Rasullulah SAW agar berdoa untuk kami. Maka kamipun bertemu dengannya. Lalu baginda bersabda: “Katakanlah !”, tapi aku tidak berkata apa-apa. Kemudian baginda bersabda, “Katakanlahl”, tapi aku tidak berkata. Kemudian baginda bersabda, “Katakanlahl”, maka aku bertanya, “Kata apa wahai Rasulullah ?” Baginda menjawab, “Qul Huwallahu Ahad  dan dua mu’awizatain waktu pagi dan petang 3 kali, nescaya mendindingmu dari segala sesuatu.”(HR Abu Daud, Tirmizi dan Nasai)[4] Hadits riwayat Darani dan Baihaqi dari Ibn Mas’ud RA dari Nabi SAW bersabda: Sesiapa yang membaca sepuluh ayat dari Surah Al-Baqarah di pagi hari nescaya ia tidak didekati Syaithan hingga petang. Jika dibacanya di waktu petang, nescaya ia tidak didekati Syaitan hingga pagi.Dari Ibn Mas’ud dari Rasulullah SAW bersabda: Sesiapa membaca sepuluh ayat; empat ayat dari awal surah Al Baqarah  dan Ayatul Kursi dan dua ayat selepasnya dan penutup surah Al Baqarah nescaya Syaithan tidak akan masuk dalam rumahnya hingga pagi.Allohua’lam bishshowab.Salam takzim buat 223 User Aktif online, 108 Guest(s) and 115 Member(s) pukul 14:20
Member(s) online: 
Orang_Kampung, afifah, d.day, smiling_sheva, ruud, nailal_husna, buih, Azmi, happy2, suff, A-HA, Dzakirah, kang Ase, dee_lova, abu 3an, koorma, alwafi, ALIFkecil, @yoe, nur fajar, alwaysIZUL, Skywalker, OK!!!, mr X al-klateny, must_yayam, Abu Rofiq, candle, sepi, nabilla, arelu, nasywa, mahiya, wong_ndeso, Ummi!, DisTio, efen, van mboden, Yukiji, Ahmadinejad, AdMarJun, watakushi, AbuFath, fit2, zidan, banjar_oey, the interpreter, shalehah, Hifa, yayak, za&ki, fidza, pegasus, Ibnu_Affanie, ibnu ‘umar, Lampu, seti, mas_pria, Ayah Yasmin, sajadah biru, durra, Najma, ben1maru_2000, izzydiharo, Duwet, julianti, kugelfang, kaito kid, UCUK2, lilah_abie, hamdi, inas, sarah, salman_alfarisi, Abu Hafizh, halman, must_NSP, bumblebee, Al ayyubi, pelangi senja, as-tsauri, ano she, white_rose, Tulip, delphy boreLan, NISRINA, chubby, aneuk_nanggroe, ditya, Aliya, Yurist, Corsa, ekaoke, irfan, farin, Salsabila_d7, ”B”, Ibnu Chaeruddin, DiDan, at taufik, dpk-bgr, street_learner, Look-M, BAWOR, camat, prabu, siantar, abu miqdad, MaieV, A-tebe,   Riza Almanfaluthidedaunan di ranting cemara14:18 14 Pebruari 2008  

Telan Obat Itu, Maka Anda Bahagia


Anda stres hari ini? Atau Anda bangun dengan kemarahan masih menggumpal di dada? Masih ada semangat kesumat yang menggelora dan butuh pelampiasan sebagai obatnya? Anda masih bertengkar dengan istri dan anak Anda? Ada kesedihan dan beban hidup yang amat berat yang kiranya sulit untuk dihapuskan segera? Sepertinya semua kesulitan hidup ada pada diri Anda hari ini? Dan Anda tidak bahagia?

Saya ingin berbagi pada Anda obatnya yang Insya Allah akan menghapus semua itu dengan segera, minimal menjadi awal dari runtuhnya bukit ketidakbahagiaan Anda itu. Anda mau tahu? Ya, saya yakin Anda ingin tahu sekali tentang itu.

Saya beritahu Anda sekarang: Berbuat baiklah. Anda mestinya bertanya: “Kapan saya harus melakukan perbuatan baik itu?” Sekarang juga, jangan ditunda-tunda. Anda ketika sakit tentunya ingin menghilangkan rasa sakit itu dengan segera entah dengan meminum obat penghilang rasa sakit, atau antibiotiknya. Kini semua ketidakhbahagian Anda itu adalah rasa sakit yang diderita oleh jiwa Anda. Maka kalau Anda ingin sembuh dari ketidakbahagiaan Anda sekarang, minum obat itu, berbuat baik.

Bukankah berbuat baik itu adalah paradigma memberi? Ya, dan paradigma Anda tentang Anda sakit maka Anda berhak untuk menerima segala pemberian kiranya perlu diubah. Yakinlah Anda tidak akan pernah “take” ketika Anda tidak pernah “give”. Kini perilaku “give” menjadi motor dalam menggerakkan Anda untuk menelan obat yang bermerek berbuat baik itu. Anda akan “take” berupa energi positif penyembuhan ketidakbahagiaan Anda. Kata seorang penulis buku terkenal, memberi itu sama saja artinya dengan memberikan kehidupan bukan saja kepada orang lain melainkan kepada diri Anda sendiri.

Dan Anda tidak perlu berpikir bahwa Anda harus terlebih dahulu melakukan sesuatu yang besar-besar dalam berbuat baik itu? Memang betul perbuatan baik yang besar setidaknya akan memberikan energi positif yang amat besar pula. Tetapi ketika Anda dalam keadaan darurat, dan belum bisa melakukan perbuatan baik yang amat besar itu, semisal sholat, puasa, zakat, dan haji—entah karena waktunya belum tiba dan hal lainnya—maka apa yang Anda harus lakukan sekarang juga?

Anda harus melakukan perbuatan baik yang kecil-kecil saja dahulu. Ya, kecil-kecil saja dulu. Apa contohnya? Tegakkan kepala Anda yang tertunduk seperti pecundang itu. Lengkungkan bibir Anda yang tertekuk ke bawah itu ke atas. Dan tebarkan kepada siapa saja yang Anda jumpai. Ya, tersenyumlah Anda. Sekarang juga. Dan Anda sudah menelan obat anti ketidakbahagiaan itu. Tidak keluar uang sedikit pun.

Obat yang bernama berbuat baik itu tidak seperti obat-obat yang lain. Ia tidak ada batas dosis maksimal seperti obat-obat materi yang lainnya, yang kudu Anda telan dua kapsul tiga kali sehari misalnya. Tidak, tidak seperti itu. Semakin sering obat bernama berbuat baik itu Anda telan, semakin sembuhlah Anda segera dan semakin sehatlah jiwa Anda. Itu baru obat berbuat baik yang kecil-kecil sahaja apalagi Anda menelan obat berbuat baik yang besar-besar?

Lalu, obat berbuat baik yang kecil-kecil apalagi yang harus Anda telan segera agar Anda mendapatkan kesembuhan supercepat lagi? Sebenarnya sangat banyak, semisal mengucapkan terima kasih kepada siapa saja yang membantu Anda dengan bantuan kecil sekalipun, membayar makan pagi teman Anda, membayar tiket tol mobil yang ada di belakang Anda, membayar semangkuk bakso yang sedang dimakan oleh Bapak Polantas di pinggir jalan, atau sedekah dengan uang recehan kepada pengamen, pemulung, dan anak-anak jalanan.

Juga menyapa SATPAM kantor Anda yang sampai detik ini masih tetap setia duduk dan menjaga di lobby kantor Anda, ucapkan permisi dan maaf ketika ada office boy atau cleaning service yang saat itu sedang mengepel lantai kantor Anda, dan masih banyak lagi lainnya. Tanggalkan segala baju ego dan telanjangkan diri Anda dari jas gengsi yang segitu mahalnya buat orang lain.

Setelah itu, setelah Anda melakukan semua perbuatan baik itu, rasakan obat itu beraksi dengan cepat, mengalir lewat pembuluh darah ke segala arah dan memacu hormon serotonin, hormon kebahagiaan Anda. Alhamdulillah.

Tapi bagi seorang muslim ada lagi yang lebih dari sekadar itu. Agar kebahagiaan itu terasa juga tidak hanya di dunia atau berorientasi akhirat, mau tidak mau Anda harus berniat melakukan karena Allah semata, tidak boleh melenceng sedikitpun, dan luruskan segera bila sudah melenceng bukan karena-Nya. Karena bila tidak di akhirat cuma mendapatkan debu dari obat berbuat baik itu. Tidak ada hasilnya sama sekali. Cuma kebahagiaan di dunia saja yang Anda dapatkan.

Percayalah, keikhlasan Anda ibarat air yang melancarkan jalannya obat untuk masuk ke dalam pencernaan Anda. Bahkan obat berbuat baik yang Anda masukkan ke dalam jiwa Anda dengan sebuah keikhlasan itu selain menimbulkan kebahagiaan, serta merta ia akan menjadi cadangan bantuan darurat untuk Anda. Tidak percaya? Dengarkanlah cerita berikut ini.

Andi, sebut saja namanya demikian, berangkat ke kantor dengan perasaan gundah gulana. Tadi pagi sebelum berangkat ia harus bertengkar dulu dengan istrinya. Ketidaksalingmengertian memahami persoalan membuat mereka tidak bisa menuntaskannya segera. Akibatnya Andi pergi dengan segumpal marah masih teronggok di dadanya.

Di sepanjang perjalanan ia masih memikirkan hal itu. Ia sadar ia harus keluar dari kemarahannya ini. Kemarahannya hanya membuatnya semakin tidak bahagia. Solusi yang sering ia lakukan saat mengalami hal ini adalah dengan melakukan sedekah. Ia percaya betul bahwa sedekah akan membuatnya terlepas dari segala persoalan dunia. Dan ia bertekad untuk sedekah pagi itu.

Lalu di tempat ia biasa membeli nasi bungkus sebagai bekal sarapannya, ia berhenti. Di sana sudah ada kawan lamanya yang sudah tidak sekantor lagi dengannya sedang membeli nasi bungkus itu. Dan binggo, sebuah kesempatan untuk bersedekah terbuka dihadapannya. Ia mengambil uang temannya yang sudah digeletakkan di meja penjual nasi itu dan menyerahkannya kembali kepada temannya.

“Tidak perlu, biar saya yang bayar saja,” ucapnya. Temannya menerima uang goceng itu dengan ucapan terima kasih lalu pergi meninggalkan si Andi yang masih menunggu nasinya dibungkus. Andi merasa bahagia dan sedikit demi sedikit kemarahan yang ia rasakan tadi pagi berangsur-angsur hilang. Energi positif itu mengalir ke seluruh tubuhnya. Selesai? Fragmen kehidupan Andi tidak berhenti di situ.

Beberapa saat meninggalkan warung itu, motor yang ia naiki tersendat-sendat jalannya. Ia tidak tahu mesin, ia mengira bahwa motornya itu cuma karena kehabisan bensin. Sedangkan tidak ada penjual bensin di sekitar tempat itu. SPBU pun masih jauh letaknya. Dan ia harus mengejar absen paginya agar nanti di awal bulan gajinya tidak terpotong. Ia sudah berpikir akan terlambat. Beberapa puluh meter dengan keadaan motor yang buruk itu, ia bertawasul dengan perbuatan baik yang ia baru saja lakukan. “Ya Allah jikalau saja perbuatan menolong teman saya itu ikhlas karenaMu maka tolonglah saya Ya Allah dan berilah aku jalan keluar atas semua masalah ini.”

Apa yang terjadi? Allah mengabulkan doanya lagi setelah permintaannya tentang kesempatan untuk bersedekah dikabulkan. Usai ia bertawasul ia mencoba untuk melihat ke bawah, ke bagian pengapian yang benar-benar belum ia lihat sedari tadi. Dan betul sekali, selang pengapian ke businya ternyata lepas! Ia pasang, dan motor itu bisa berjalan normal kembali. Andi bahagia, Andi ditolong, dan keluar dari masalahnya.

Sahabat, telan obat berbuat baik itu, Anda bisa lakukan sekarang juga, ikhlaskan ia, rasakan energi postif itu mengalir dalam jiwa Anda, Anda bahagia, dan jadikanlah ia cadangan Anda di dunia dan akhirat. Semoga.

Karena Andi dan saya telah merasakannya. Anda kapan kalau tidak melakukannya sekarang?

***

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
10:20 06 Pebruari 2008

AMATEUR MASSEUR


AMATEUR
MASSEUR

Suasana masjid yang biasa disinggahi saat pulang kerja terlihat sepi ketika saya menyelesaikan sholat maghrib di sana. Ada marbot yang tergeletak tertidur di
bagian belakang, sedangkan di dekat mihrab ada seorang tua yang saya tahu ia adalah imam yang biasa memimpin sholat
berjama'ah di sana. Dari mulutnya terdengar dzikir tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Seperti sebuah senandung
yang meritmis ke seantero ruangan masjid.

Saat saya menyelesaikan doa
dan beristirahat sejenak sambil memandang ke seluruh penjuru ruangan, mata saya terantuk lagi pada orang tua itu.
Yang kini ia telah melepas kopiahnya lalu merebahkan dirinya ke lantai masjid yang berkarpet. Ah, ia kini telah
berbaring, tetap dengan dzikir dan tangan yang senantiasa menghitung-hitung biji tasbihnya. "Subhanallah,
walhamdulillah, Allohuakbar, walaahaulaa walaaquwwata illa billah…"

Saat ia berbaring itulah
entah kenapa hati saya trenyuh. Saya jadi teringat mendiang ibu saya. Lalu tiba-tiba muncul keinginan untuk
memijat kakinya. Ah, tapi kan ia
tidak kenal saya. Saya cuma musafir yang hanya singgah sebentar untuk sholat dan setelah selesai langsung cabut untuk
melanjutkan perjalanan lagi. Bagaimana tanggapan dia? Ah biarkan saja. Saya, Insya Allah, berniat baik. Dan saya
tetap bulatkan tekad untuk menghampirinya.


"Assalaamu'alaikum…" sapa saya.

"Wa'alaikum
salam," jawabnya sambil berusaha bangkit dari rebahannya itu.

"Pak, saya pijit kaki
Bapak yah?

"Memang situ tukang
pijat?

"Enggak sih Pak, cuma
ingin memijat kaki bapak saja. Ayo Pak, Bapak rebahan saja, teruskan dzikirnya." Saya melihat ada tanda tanya di
matanya, yang saya balas dengan sebuah permohonan dari mata saya.

"Situ mau kemana?
" tanyanya sambil merebahkan badannya kembali.

"Saya dari kantor mau
pulang pak."

Setelah itu ia tidak
bertanya-tanya lagi dan meneruskan kembali dzikirnya. "Subhanallah, walhamdulillah…" Dzikir yang terlantun
dengan nafas terengah-engah dari seorang kakek.

Tubuhnya kurus dan ringkih. Rambutnya telah memutih. Wajahnya penuh keriput dengan
satu mata yang tertutup sebelah karena keriputnya itu. Dan betis yang saya pijit pun adalah betis seorang tua yang
kecil dengan daging yang sudah melunak. Karenanya pelan-pelan saya memijatnya. Mulai bawah lutut hingga telapak
kakinya yang terasa dingin. Dengan teknik memijat seadanya yang saya tiru dari tukang pijat langganan.

Setelah beberapa saat saya memijat kakinya ia tiba-tiba menelungkupkan badannya.
Ia masih tetap berdzikir. Sepertinya ia merasakan keenakan dan nyaman. Dan saya tahu maksudnya. Kini sisi bawah
betisnya yang saya pijat dengan pelan, pelan, dan pelan.

Lalu setelah dirasa cukup lama olehnya, ia pun bangkit.

"Cukup, anak saya juga
tukang pijat. Sering dipanggil-panggil. Ia sering ke Jakarta untuk memijat. Makanya kalau saya lagi enggak enakan
badan, saya panggil dia," uajrnya.

"Bapak sehat kan sekarang?" tanya saya.

"Banyak penyakit,
namanya juga orang tua."

"Memang Bapak sekarang
umurnya berapa sih," tanya saya dengan polos.

"Sekitar delapan
puluhan lebih."

"Subhanallah… Bagaimana
supaya saya bisa seperti Bapak, berumur panjang?"

"Banyak bersyukur
saja," tukasnya. Jawaban yang amat berharga bagi saya.

Di tengah perbincangan
hangat saya dengan kakek itu, saya melihat di pelataran masjid seseorang telah menunggu saya dengan sabar.

"Pak, saya pamit dulu
yah. Istri saya sudah menunggu di luar."

"Oh iya, ya…" Ia
melongokkan kepalanya keluar mencari-cari sosok yang disebut saya itu.

Saya genggam tangannya dan
menciumnya. "Pak saya minta doanya."

"Ya, ya semoga selamat
sampai di rumah."

Saat itu saya melangkahkan
kaki keluar masjid dengan hati yang damai. Tenang sekali. Dan…indah nian.

***

Semenjak Ibu saya meninggal,
selalu ada pelajaran yang tumbuh setelahnya yang didapat oleh saya. Terutama kecintaan dan penghormatan saya kepada
orang-orang yang berusia lanjut. Dari sanalah saya sering mengambil sari pati kehidupan agar lebih bermakna. Mereka
mempunyai sesuatu yang tidak pernah saya dapatkan, yaitu pengalaman
menjadi tua
. Mereka sudah berpengalaman menjadi muda, saya juga. Tetapi untuk menjadi tua, saya belum. Hanya
sedikit tandanya saja yang mulai terlihat di rambut saya.

Dan maghrib itu, dari
sekadar menjadi tukang pijat amatir saya mendapatkan satu nasehat. Banyak bersyukur adalah kunci berumur panjang.
Bukankah bersyukur adalah suatu amal kebaikan. Benarlah apa yang dikatakan teladan kita rasulullah SAW kepada umatnya
yang ingin mempunyai umur yang panjang. Menyambung tali silaturahim dan memperbanyak
amal kebaikan.

Walaupun entah
dipanjangkannya umur kita itu adalah dalam bentuk kualitatif berupa penambahan taufik dan hidayah Allah untuk selalu
berbuat baik atau benar-benar secara kuantitatif. Dua-duanya tidak menjadi persoalan, asalkan diperpanjangkannya umur
kita itu adalah bukan sebagai bentuk istidraj [3].

Ikhwatifillah, akhir semua
ini saya mau berbagi kepada Anda semua. Buka hati dan sikap kita. Perbanyaklah silaturrahim, karena silaturrahim itu
mengenyangkan [4]. Mengenyangkan batin kita. Percayalah.

Allohua'lam
bishshowab.

***

"Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka
hendaklah ia menyambung tali silaturahmi," kata Rasulullah
SAW [1]. Di lain waktu beliau juga pernah berkata: "Tiada sesuatu yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan
tiada yang dapat menambah umur kecuali amal kebajikan.
Sesungguhnya seorang diharamkan rezeki baginya disebabkan dosa yang diperbuatnya." [2]

1.
Hadits Riwayat Bukhari 7/72, Muslim 2557, Abu Dawud 1693

2.
HR. Attirmidzi dan Al Hakim

3.
Berupa pemberian nikmat Allah kepada manusia yang mana pemberian itu tidak
diridhai oleh Nya karena digunakan untuk perbuatan maksiat kepada-Nya.

4.
Mengutip tagline blogger Edittag:
Mengedit itu Mengenyangkan.

Maraji' (bahan bacaan):

Resensi Buku Republika: Irfan Afandi; Resep Panjang Umur; 07 Desember 2003.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:52 10:55

PALESTINA DAN SOEHARTO


PALESTINA DAN SOEHARTO (ABU SIGIT AL-KIMUSIKY)

Siang hari kemarin, berombongan kami dari Pabuaran menuju MONAS untuk bergabung bersama-sama ikhwah yang lain untuk menyuarakan solidaritas kami terhadap rakyat Palestina yang sampai tulisan ini dibuat pun masih saja dianiaya dengan kezaliman Israel La’natullah. Dari Pabuaran kami melalui tol Jagorawi dari Citeureup, lalu masuk ke tol dalam kota untuk nantinya keluar dari pintu tol Cempaka Putih. Dari sana kami lalu menuju Masjid Istiqlal untuk menunaikan sholat dhuhur.
Di pintu Al Fatah Masjid Istiqlal itulah saya merasakan getar-getar yang jarang saya rasakan kembali pada tahun-tahun terakhir ini. Yaitu keharuan untuk berkumpul dengan saudara-saudara seperjuangan. Dengan banyak pemuda yang memancarkan kesalehan dari wajah-wajah mereka. Yang berombongan datang dari daerah masing-masing entah dengan berkendaraan motor, mobil, angkutan umum yang disewa ataupun jalan kaki.
Bahkan saya melihat ada beberapa ikhwah yang walaupun tidak diberikan kesempurnaan secara fisik untuk berjalan tegap karena kakinya cacat, dapat meluangkan dirinya berpartisipasi di acara itu dengan berjalan jauh di tengah hari yang terik . Saya sungguh terenyuh dan terharu. Subhanallah, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan yang berlipat ganda.
Dua anak saya pun kiranya dapat menahan kelelahan mereka untuk berjalan jauh dari Masjid Istiqlal menuju Monas, lalu berdiam diri di sana selama setengah jam, dan kemudian berjalan kaki lagi menuju Kedubes Amerika Serikat dan kembali ke Masjid Istiqlal sekitar pukul 16.30 WIB.
Sedari dini saya mengajarkan kepada mereka yang kini sudah duduk di kelas dua SD dan TK B untuk turut merasakan solidaritas ini. Betapa mereka masih diberikan banyak kenikmatan di negeri Indonesia ini dengan makanan yang Insya Allah terjamin, bermain setiap saat tanpa diiringi dentuman senjata atau rudal yang meledak di tengah kerumunan mereka, pendidikan yang mencukupi, dan perdamaian yang ada. “Nak, sungguh beruntunglah kamu,” batinku.
Sudah saatnya mereka juga turut mensyukuri itu dengan merasakan panasnya berdemo , lapar dan haus mereka , karena betapa sengsaranya mereka di acara itu belumlah sebanding dengan keadaan yang dialami oleh saudara-sudara mereka di Palestina. Kelelahan itu semoga dibayar oleh Allah SWT. Bukti bahwa kami telah berbuat dengan upaya kami dan semampu kami. Daripada banyak yang teriak-teriak tapi tanpa aksi nyata. Semoga walaupun sebagian dari mereka tidak berdemo, juga turut mendoakan perjuangan rakyat Palestina di sana. Yang aneh adalah yang tidak ikut, yang tidak berinfak, yang juga tidak mendoakan mereka, tapi bisanya cuma mencela terhadap upaya saudara-saudaranya di sini untuk menyuarakan penderitaan rakyat Palestina. Sungguh Allah tidak tidur melihat mereka.
Lalu tidakkah kita terlalu perhatian dengan rakyat Palestina sedangkan rakyat Indonesia sendiri masih banyak yang kudu dibantu? Tentu kita tidak melupakan mereka, kita tidak melupakan saudara-saudara terdekat kita dulu, karena sesungguhnya sedekah terbaik adalah sedekah yang diberikan kepada saudara-saudara terdekat kita sendiri. Dan kita juga tidak perlu gembar-gembor kepada dunia bahwa kita telah berusaha membantu dengan sekuat tenaga mungkin untuk membantu negeri ini. Biarlah Allah saja yang melihat semua upaya itu. Tetapi yakinilah bahwa upaya itu Insya Allah sudah banyak dilakukan.
Setidaknya dengan upaya kemarin itu adalah upaya yang menyadarkan kepada masyarakat dunia dan bangsa Indonesia sendiri, bahwa tidaklah layak kita sebagai orang yang beriman mendiamkan kekejian itu berlangsung terus di hadapan mata dunia tanpa ada campur tangan dari negara lain untuk bertindak menghentikan semua itu. Ya, Negara lain cuma diam saja.
Setidaknya pula, upaya kemarin itu adalah upaya untuk membangkitkan semangat rakyat Palestina bahwa mereka tidak sendiri, masih ada saudara-saudara mereka yang berusaha bertindak nyata dan mendoakan mereka. Ini akan membuahkan efek positif yang luar biasa, memberantas segala rasa keputusasaan, dan membangkitkan jiwa kepahlawanan.
Jikalau, pada hari ini tidak ada sedikitpun pemberitaan demonstrasi kemarin karena bertepatan dengan meninggalnya Abu Sigit AlKimusuky (Bapak HM Soeharto), tidaklah mengapa, karena kami berdemo bukanlah untuk mengharapkan pemberitaan yang kiranya dapat memberikan celah ketidakikhlasan kami atas perjuangan ini. Sungguh, Allah mboten sare. Cukuplah menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah karena Ia maha menilai segala sesuatu dengan teliti.
Hari kemarin, Ahad (Minggu) tanggal 27 Januari 2008, adalah hari yang begitu mengguncang bagi saya. Di sanalah keharuan saya masih menyentak (yang sempat pesimis masihkah saya mempunyai keharuan itu saat melihat geliat semangat para ikhwah) dan keharuan atas sebuah ibrah (pelajaran) penting bahwa manusia yang pernah berkuasa dulu dengan segala yang dimilikinya tidak bisa berkuasa apa-apa terhadap sebuah kematian.
Ia gagah, dulu, tetapi ia lemah kini. Kaku. Tidak berdaya. Tinggal mempertanggungjawabkan semua perbuatan di dunianya. Saya mendoakan sosok kaku yang saya lihat di televisi itu dengan sebuah pengharapan semoga Allah melapangkan kuburnya, mengampuni segala dosanya, biarlah Allah yang mengadili dengan pangadilan yang seadil-adilnya.
Sungguh sejak kematian ibu saya, saya menjadi orang yang sering terhanyut dengan perasaan. Saya menjadi orang yang mudah menangis melihat sosok yang terbujur kaku dengan kafan putih yang menutupi sekujur tubuhnya. Begitu pula kepada Anda wahai Abu Sigit Al-Kimusuky, mata saya berkaca-kaca. Sekali lagi, semoga Allah mengampuni Anda dan senantiasa Anda ditemani dengan amal-amal kebajikan di kubur di saat menunggu hari kiamat tiba.
Anda dan anak-anak Palestina, Ibu-ibu palestina, tua renta Palestina, para pemuda Palestina, pejuang-pejuang Palestina adalah tetap saudara bagi saya. Tidak berbeza. Anda sangatlah layak mendapatkan doa dari saya, sama dengan layaknya mereka di Palestina. Karena Anda adalah seorang muslim. Sama dengan mereka.
Allohua’lam bishshowab.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:08 28 Januari 2007

Pelajaran Berharga dari Trackback


Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Hari ini saya mendapatkan sebuah kejutan sesaat melihat ada incoming links di blog stat WP.

___________________________________

Incoming Links

* Yang hilang di era informasi itu telah kembali

* PINDAH BLOG

More »
___________________________________

Saya bingung incoming links itu apaan?

Dari kemarin yang ada di situ cuma satu link saja yaitu link dari blog saya yang lama yang ada di blogspot. Jadi karena tahu itu link saya jadi saya tidak begitu peduli. Tetapi  pada pagi hari ini ada satu tambahan lagi yaitu: Yang hilang di era informasi itu telah kembali.

Sejak saat itu saya berusaha mencari tahu apa itu incoming link. Setelah saya mencari tahu via Google akhirnya saya jadi tahu, incoming link itu apa. Intinya adalah ada sebuah blog yang dalam postingannya telah memasukkan atau menautkan alamat blog kita.

Maka setelah saya sudah tahu apa itu incoming link, saya masuk ke blog yang telah menautkan blog saya: Yang hilang di era informasi itu telah kembali

Setelah saya berkunjung ke sana, saya coba baca dan mencari tahu di bagian mana dia telah menautkan blog saya. Karena pakai fasilitas snap yang rapat saya jadi tidak tahu. Tetapi saya coba mencarinya dalam source postingan tersebut. Barulah saya tahu dan memastikan di bagian itu dia telah menautkan alamat blog saya.  Di paragraf ini:

Karena demikian hebatnya hubungan antara aktivitas menulis dan intelektualisme, maka kita semua, para blogger, hendaknya bersukur dengan teramat sangat dengan adanya teknologi blog ini dengan segala kekuatannya. Terkait dengan kekuatan ini, bahkan sebuah buku mengatakan bahwa ngeblog bisa mengubah dunia. Toh telah begitu banyak orang baik yang secara ikhlas memberikan dorongan untuk menulis, terutama melalui blog yang murah meriah dan efektif ini.

Saya ditautkan di kata “yang”. Sedangkan dua kata sebelumnya yaitu “orang baik” ditautkannya ke sebuah blog yang sudah lama dari dulu terkenal sebagai blog tutorial. Kepunyaannya Mas Fatih.

Dan di saat saya mengklik blognya Mas Fatih itu, saya mendapatkan pelajaran berharga bertemakan trackback. Dengan membaca dan praktik langsung akhirnya saya dapat memahami secara nyata tentang apa itu trackback karena sejak saya mulai ngeblog saya tidak pernah berusaha tahu dan tentunya kebingungan mengartikan dan memanfaatkan tool-tool yang ada di WP misalnya. Untuk mengetahui secara langsung tentang apa itu trackback dan kegunaannya sila untuk mengklik link di atas. Insya Allah bermanfaat sekali.

Dan dengan saya menulis tentang ini pada akhirnya saya bisa memahami pula bahwa menulis blog dengan mudah adalah dengan memberikan tanggapan terhadap tulisan atau catatan di blog tetangga atau teman-teman kita.

Terimakasih kepada Mas Fatih Syuhud, bermanfaat!

Ohya ada sedikit tambahan: kalau ingin tidak hanya satu link yang akan kita trackback-kan, maka jangan sungkan-sungkan untuk memasukkan semua link trackback  itu ke dalam kotak yang tersedia di bawah kotak postingan, dan jangan lupa pisahkan banyak link tersebut dengan spasi. Seperti petunjuk di kotak trackback tersebut: (Separate multiple URLs with spaces). Tips ini bagi yang tidak mengerti sama sekali bahasa Inggris seperti saya ini 🙂

Walhamdulillah

Itu saja.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:11 25 Januari  2008

TURUT BERDUKA CITA


Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,

telah berpulang ke rahmatullah Ny. Kastian Indriawati (Ummu Inayah) isteri dari Ketua MPR-RI, Dr. Hidayat Nurwahid, dini hari 22 Januari 2008 pada jam 00. 49 di Rumah Sakit Jogya International Hospital (RS JIH)

Kami dari keluarga dedaunan:

Abu Muhammad bin Munawir bin Hasan Albashri Almanfaluthi,

Ummu Haqi,

Maulvi Izzharulhaq Almanfaluthi,

Muhammad Yahya Ayyasy Almanfaluthi

mendoakan semoga ruh Ibunda kami diterima di sisi Allah, diampuni segala dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya, mendapatkan rahmat dari Mu ya Allah.  Semoga Allah memberikan kekuatan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya.

Kabulkanlah doa-doa kami ini ya Allah.

 

 

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS


Ada yang bertanya kepada saya tentang bagaimana aspek perpajakan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bagaimana pula pengawasan terhadap bendahara atas pelaksanaan dana BOS tersebut. Insya Allah pada tulisan kali ini akan menjawab dua pertanyaan tadi. Namun sebelumnya agar bisa didapat pemahaman secara utuh terhadap aspek perpajakannya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa-apa yang berkaitan dengan dana BOS.
Dan saya pastikan bahwa dana BOS itu sampai tulisan ini dibuat masih banyak diterima oleh sekolah-sekolah. Hal ini telah saya konfirmasikan kepada salah satu pengurus Sekolah Menengah Pertama Islam di Bojonggede, Bogor. Berikut uraiannya:

I. APA ITU DANA BOS


A. Latar belakang Adanya Dana BOS
Dana BOS adalah implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. Di mana program tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Sumber utama dana BOS berasal dari APBN.


B. Penerima Dana BOS
1. SD;
2. MI;
3. SDLB;
4. SMP;
5. MTs;
6. SMPIB;
7. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
8. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

C. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah.
3. Penanggungjawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Guru.

D. Penggunaan Dana BOS
Dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Belanja Barang/Jasa;
2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.

E. Bolehkah memakai Dana BOS untuk membeli mobil dinas buat Kepala Kantor? Eit, tentu tidak boleh karena Belanja Barang/Jasa meliputi:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.

2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

F. Lalu jenis Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa itu apa saja?
1. Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta;
2. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
Ya, apa-apa yang di sebut di atas adalah apa saja yang berkaitan dengan Dana BOS, kini kita akan melihat aspek perpajakannya sebagai berikut:

II. ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS

A. Penanggung Jawab Dana BOS

1. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP;
2. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
b. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggunajawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
d. Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.

III. DETIL ASPEK PERPAJAKAN PEMAKAIAN DANA BOS

A. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:
1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, Invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tsb di atas adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:

1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tsb tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah. Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;

2. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;

3. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

4. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tsb pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 2% (ketentuan terbaru PMK NO.244/PMK.03/2008) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.

E. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan jumlah bruto honor.

2. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.

3. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

F. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin:
Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tsb memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tsb diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.

IV. PENUTUP

Demikian yang bisa saya sampaikan tehadap permasalahan aspek perpajakan yang terkait dengan dana BOS. Pada dasarnya pengawasan terhadap bendaharawan atau penerima dana BOS tentunya terdiri dari dua yaitu internal dan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat dan pengawasan eksternal selain dari LSM juga dari aparat pajak itu sendiri yang tugasnya hanya mengawasi aspek perpajakannya saja. Sedangkan diluar dari aparat pajak itulah yang berwenang untuk mengawasi bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan penggunaannya seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang dilakukan oleh aparat pajak dalam masalah pengawasan dana BOS ini, yaitu senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
Lalu melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggungjawab atau bendaharawan penerima dana BOS di sekolah swasta.
Serta memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait.
Semoga bermanfaat atas apa yang saya uraiankan. Janji saya tertunaikan kepada Mbak Ika. Apabila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya lagi. Insya Allah akan saya jawab semampu saya.

Maraji’: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ./2006 tanggal 01 Pebruari 2006.

Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
09.03 21 Januari 2008

SETELAH BACA YANG DI ATAS, HARAP BACA YANG INI






BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA

Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.

Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Kini mulai tanggal 01 Januari 2008 maka ketentuan di atas berubah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta
Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Ohya, perlu saya beritahu terlebih dahulu bahwa yang berubah adalah pada masalah tanggal jatuh tempo pelaporan yang
bertepatan dengan hari libur. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo penyetoran yang bertepatan dengan hari libur masih
sama dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut maka batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari nasional, pelaporannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ya, kini Wajib Pajak diberikan kelonggaran hari dan kesempatan yang panjang dalam penyampaian SPT Masanya. Tentu ada
alasan yang mendasari dari dikeluarkannya PMK ini, yang menurut saya adalah sebagai berikut:

1. Secara formal tentunya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-undang KUP,
di mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dalam hal ini menteri keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan
penjelasan sebuah ketentuan secara lebih rinci lagi;

2. Mengimbangi adanya kewajiban yang lebih besar yang dibebankan kepada Wajib Pajak yaitu berupa pengenaan denda
10 kali lipat bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan dengan adanya
keluasan batas waktu penyampaian SPT Masa tersebut tidak ada lagi Wajib Pajak yang terlambat dalam penyampaiannya;

3. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti bersama mengakibatkan banyaknya hari libur, dan yang
seringnya terjadi bertepatan dengan batas waktu penyetoran pajak atau pelaporan SPT Masa sehingga Direktur Jenderal
Pajak meluncurkan peraturan secara kasuistik yang memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyetoran pajak dan
penyampaian SPT Masa.

Daripada dalam tahun yang sama berkali-kali dikeluarkan peraturan tersebut maka lebih baik kalau masalah cuti
bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa dimasukkan secara
permanen dalam peraturan ini.

Akan saya sebutkan di sini ketentuan dalam PMK ini yang mengatur hari libur yang bertepatan dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan pelaporan.

Pasal 3

(1) Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Surat Pemberitahuan Masa
atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.

(2) Dalam hal batas akhir
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(3) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kalau kita perhatikan baik-baik peraturan di atas tepatnya pada Pasal 8 ayat (3) maka akan ada yang mengganjal.
Walaupun terlihat sepele namun seharusnya kesalahan itu tidak perlu dilakukan. Saya menulis pasal-pasal di atas asli
dan tanpa diubah sedikitpun dari salinan PMK yang aslinya dan terdapat tanda tangan pejabat Departemen Keuangannya
dan yang saya unduh dari situs internal (intranet) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pasal itu seharusnya tertulis "….sebagaimana dimaksud ayat (2)" bukan "….sebagaimana dimaksud ayat
(1)
". Karena penyebutan hari libur nasional dalam Pasal 8 ini ada di ayat (2) bukan ayat (1). Jadi
saya menyangka si pengetik naskah PMK ini asal copas (copy paste) dari ketentuan Pasal 3.

Kemudian kita beralih pada pertanyaan lanjutan yang muncul yaitu bagaimana dengan di daerah yang sedang
menyelenggarakan PILKADA yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak atau pelaporan SPT? Kalau
di daerah tersebut sudah dinyatakan hari pencoblosan diberlakukan sebagai hari libur maka kiranya dapat dipersamakan
di sini bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporannya juga adalah pada hari kerja berikutnya.

Namun untuk lebih dapat dipastikan kiranya Wajib Pajak harus bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tersebut agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi
administrasi karena terlambat menyetor pajak atau melaporkan SPT masanya.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Saya tidak
akan membahasnya di sini dan Insya Allah akan saya bahas di tulisan lain karena perlu pembahasan panjang.

Berikut tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan masa dari masing-masing jenis pajak.

Tabel Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Penyetoran ke Bank/Pos

Pelaporan ke KPP

1

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

3

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

4

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

5

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

6

PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

7

PPh Pasal 25

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

8

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor

Dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor dalam hal Bea Masuk Dibebaskan

Dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

9

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor yang dipungut oleh Ditjen BC

Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

Laporan mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas, kepada penyalur/agen industry yang dipungut oleh WP Badan
yang bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

12

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

13

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

14

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang
ditunjuk

Paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

15

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau
instansi pemerintah yang ditunjuk

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

16

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

17

Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Sumber: Pasal 2 dan Pasal 7 PMK No.184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

Demikian apa yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Bila bermanfaat, sebarkan artikel ini dengan mencantumkan
sumbernya. Bila tidak buang saja ke tong sampah.

Masyarakatkan konsultasi pajak secara gratis.

Bila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya. Karena konsultasi di sini adalah gratis khusus untuk Anda
sebagai Wajib Pajak.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Januari 2008