Salah satu yang membedakan Undang-Undang (UU) Bea Meterai baru dengan yang lama adalah soal dokumen elektronik.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dokumen elektronik masuk ke dalam pengertian dokumen yang menjadi objek meterai. Tepatnya seperti ini. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.