Menyiapkan Aturan Main dan Sistem Meterai Elektronik


Salah satu yang membedakan Undang-Undang (UU) Bea Meterai baru dengan yang lama adalah soal dokumen elektronik.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dokumen elektronik masuk ke dalam pengertian dokumen yang menjadi objek meterai. Tepatnya seperti ini. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Perluasan dokumen elektronik sebagai objek Bea Meterai sudah diterapkan India di negara bagian Maharashtra sejak 2005 melalui amandemen atas Bombay Stamp Act, 1958. Pemerintah Negara Bagian Maharashtra mengenakan Bea Meterai terhadap semua jenis catatan transaksi elektronik atau bukan seiring pemberlakuan UU Informasi Teknologi di India sejak 2000 untuk memfasilitasi transaksi-transaksi komersial.

Pada 1 Juli 2019, Thailand memberlakukan penerapan Bea Meterai atas dokumen elektronik sejalan dengan penerapan UU Transaksi Elektronik 2001 yang mulai berlaku sejak 2019.

Di Indonesia, pemberlakuan UU Bea Meterai yang baru memang diterapkan untuk mengikuti perkembangan transaksi, teknologi, dan informasi di masyarakat yang begitu pesat. Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengamokomodasi hal dokumen elektronik ini. UU tersebut menyetarakan kedudukan dokumen elektronik dengan dokumen berupa kertas dan menjadi alat bukti yang sah.

Adanya dokumen elektronik ini berpengaruh juga terhadap bentuk pembayaran Bea Meterai. UU Bea Meterai lama hanya mengenal dua cara pelunasan Bea Meterai, yaitu menggunakan benda meterai dan menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Di dalam UU Bea Meterai yang baru ada beberapa cara pembayaran Bea Meterai, yaitu dengan meterai dan surat setoran pajak (SSP). Meterai dimaksud berupa meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri. Meterai elektronik itu memiliki kode unik dan keterangan tertentu.

Sebagaimana niat awalnya, meterai elektronik ini nantinya akan menjangkau dokumen elektronik yang belum tersentuh selama ini seperti dalam transaksi e-commerce atau transaksi digital lainnya.

 

Aturan Main

Sebagai aturan teknis dari UU Bea Meterai ini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

PMK yang mulai berlaku pada 20 Januari 2021 ini memerinci meterai dalam bentuk lain yang meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Namun, PMK ini belum memberikan detail perkara meterai elektronik.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah perbedaan antara meterai komputerisasi dan meterai elektronik. Kalau pada meterai komputerisasi, meterai dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi dan dibubuhkan pada dokumen cetak yang terutang Bea Meterai. Sedangkan meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen elektronik yang terutang Bea Meterai melalui Sistem Meterai Elektronik.

Karena beleid tersebut belum mengakomodasi pengaturan teknis tentang meterai elektronik, pada saat ini Kementerian Keuangan sedang memproses penyusunan PMK dimaksud sekaligus menyiapkan sistem yang mendukung penerapan meterai elektronik.

Nantinya PMK ini akan memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai yang terutang atas dokumen elektronik dan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.

Rancangan PMK ini juga mengatur pasal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik bisa memakai SSP dalam hal terjadi kegagalan sistem.

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik. Ada keterangan tertentu terdiri dari gambar Garuda Pancasila, frasa “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif.

Seperti meterai tempel, meterai elektronik ini dibuat oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Sistem Meterai Elektronik. Meterai elektronik akan didistribusikan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Peruri.

Pembuatan meterai elektronik oleh Peruri ini sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Di sana pemerintah menugaskan Peruri untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Peruri.

Pihak lain yang bekerja sama dengan Peruri ini disebut sebagai distributor. Distributor nantinya menjual meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai, pengecer (retailer), dan pihak terutang Bea Meterai (masyarakat luas). Distributor harus menjual meterai elektronik dengan harga sesuai nilai nominal meterai elektronik. Di dalam distribusi meterai tempel, peran distributor ada pada PT Pos Indonesia.

Distributor akan menjalankan fungsi distribusi dan penjualan meterai elektronik. Distributor menyetorkan Bea Meterai ke kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dari sana Direktorat Jenderal Pajak akan menjalankan fungsi pengawasan atas penjualan meterai elektronik.

Di dalam rancangan PMK ini juga ada ihwal Pemungut Bea Meterai. Pihak ini mirip dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut Bea Meterai dari pihak terutang.

Pemungut Bea Meterai memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan Bea Meterai yang dipungutnya, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pemungut Bea Meterai kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem yang tersedia.

Pengecer bisa menjual meterai elektronik kepada masyarakat atau pengecer lainnya. Berbeda dengan distributor, harga jual meterai elektronik yang dijual oleh pengecer bisa berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Contoh penggunaan meterai elektronik oleh masyarakat luas seperti perusahaan pinjaman online yang membuat perjanjian pinjaman yang dokumennya berbentuk elektronik, maka untuk pemeteraian perjanjian pinjaman elektronik tersebut memerlukan meterai elektronik.

 

***
Riza Almanfaluthi
Artikel ini ditulis untuk dan telah dimuat di publikasi bulanan APBN KiTa Kementerian Keuangan Edisi September 2021 yang bisa diunduh di sini.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.