ORANG PAJAK: DARI MISKIN HINGGA MENJADI KAYA


ORANG PAJAK: DARI MISKIN HINGGA MENJADI KAYA

 

Suatu saat saya pernah menjadi ‘gila’ karena banyak ide yang harus ditulis. Hingga tak berhenti untuk menulis. Suatu saat pula kering dari ide hingga tidak menulis berminggu-minggu lamanya. Sampai meragukan diri dan bertanya dalam hati, “saya mampu menulis tidak yah?” Untuk itu saya berdoa pada Tuhan, “berilah aku kemampuan untuk menulis.”

Selain doa, saya berikhtiar untuk menjejali isi kepala saya dengan banyak bacaan. Mulai dari membaca puisi, cerita pendek, novel, hingga koran. Setiap hari. Saya biarkan isi bacaan itu masuk dalam memori. Berita apapun saya amati. Perkataan orang saya dengar seksama. Mata saya eksplorasi ke mana-mana. Setelah itu biarlah apa yang di dalam kepala ini bekerja. Hanya demi untuk mengumpulkan sedikit demi sedikit ide.

Saya percaya kepala kita ibarat teko. Terus menerus dipenuhi air maka teko itu akan meluber. Luberan inilah yang akan menjadi ide dan mencari tempat penyaluran. Dan saluran itu adalah menulis. Ini sudah sering saya ungkap beberapa waktu yang lampau.

Lebih-lebih lagi jika disokong dengan usaha pengomporan berupa pelatihan-pelatihan. Maka air itu akan semakin panas. Hingga tak terbendung lagi dan meluberlah banyak ide. Ini terbukti. Masalahnya adalah bagaimana mempertahankan agar ide itu tak menguap begitu saja?

Saya disarankan untuk mencatatnya dalam kertas-kertas kecil yang dapat ditempel. Atau menulisnya dalam buku kecil yang mudah dibawa ke mana-mana. Jadi, kalau ada ide yang terlintas dalam pikiran langsung dicatat dalam buku itu. Saran yang bagus.

Saya kemudian berangan-angan untuk menyetorkan ide yang terkumpul itu ke Bank Gagasan. Sebelumnya saya harus membuat rekening tabungan ide terlebih dahulu. Lalu saldo rekening ide saya bertambah. Pepatah sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit terbukti. Ide saya menggunung.

Di sini tak akan ada sejenis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) yang mengawasi darimana datangnya ide yang masuk ke rekening tabungan ide. Mencurigakan atau tidak aliran ide itu. Tidak. Tidak ada. Seberapun banyaknya. Seberapa gila dan liarnya. Biarkan semuanya masuk dan tercatat menambah saldo rekening.

Sampai suatu titik di mana saya teramat membutuhkan sekali ide itu untuk memenuhi nafkah batin dan kepuasan diri, saya ambil tabungan ide itu. Barulah akan ada pengawas yang akan menyeleksi dan menyaringnya. Mana yang perlu dan tepat pada saat itu. Dialah hati nurani yang tak bisa dibohongi. Dia adalah pengawal alami. Biarkan dia bekerja.

Dengan itu sudah pasti saldo rekening ide saya pun berkurang. Tapi tak mengapa. Kalau rajin bekerja (baca: bereksplorasi), saya akan mendapatkan banyak ide yang hendak ditabung. Pendek kata, saya tak takut untuk menghadapi masa depan yang ‘suram’ dengan miskin dari ide.

Anehnya, Bank Gagasan ini hanya akan memberikan bagi hasil kepada saya jika rekening saldo ide berkurang. Ini lain dari kenyataan bank yang di dunia bahana. Mereka hanya akan memberikan bagi hasil jika saya menumpuk begitu banyak uang di rekening.

Nah, di Bank Gagasan ini, bagi hasil itu berupa kepuasan batin yang merajalela di jiwa. Semakin banyak ide yang diambil, akan semakin puas jiwa saya. Tentunya dengan syarat mutlak bahwa ide itu harus bermuara pada sebuah tulisan. Selain itu, jangan harap akan mendapatkan bagi hasil. Bank Gagasan akan memantau dengan cermat perkembanganya melalui sistem teknologi informasinya yang canggih.

Tentu ada pajak yang harus dibayar dari bagi hasil yang didapat. Pajak itu berupa waktu. Memang, segala sesuatu di dunia ada harga yang harus ditaur. Tapi tak mengapa karena hasilnya adalah sesuatu yang bermanfaat.

Maka dari itu, agar mendapatkan banyak bagi hasil berupa kepuasan batin, saya harus rajin untuk mengambil ide sebanyak mungkin dari rekening itu. Dan tak mungkin saya melakukannya jika saldo tabungan ide sedikit. Oleh karenanya saya pun harus tekun mengumpulkan ide-ide itu dari mana saja datangnya. Itu sudah saya lakukan, Insya Allah.

Anda tahu seberapa bengkaknya saldo rekening ide saya kini? Ia sejumlah kata-kata bahasa Indonesia yang pernah terdengar di muka bumi ini.

Saya—orang pajak—yakin betul Anda pun memilikinya.

***

Tags: ppatk, bank gagasan, saldo rekening, saldo rekening orang pajak, ide, gagasan, tema, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, orang pajak, pns, djp

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

dari malam hingga pagi

5:51 07 Desember 2010

 

http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/07/orang-pajak-dari-miskin-hingga-menjadi-kaya/

IBU GURU ITU MENGGURUI SAYA


IBU GURU ITU MENGGURUI SAYA

 

Pagi ini saya menemukan sebuah pelajaran berharga tentang penggunaan kata dari seorang ibu yang berasal dari Sidoarjo. Ini meyakinkan saya bahwa saya dapat belajar dari siapapun dan kapanpun saja. So, menegaskan kembali bahwa kehidupan ini adalah tempat untuk belajar, belajar, dan belajar apa saja.

    Ibu itu berdiskusi
via facebook dengan saya tentang bagaimana cara membangkitkan minat untuk menulis. Bla…bla…bla…dengan gaya menggurui atau seolah-olah penulis handal saya beri semangat dan semangat ibu itu untuk bisa menulis. Padahal sebenarnya dia sudah jago menulis. Karena dari pengakuannya sendiri, sedari kecil dia sudah suka menulis.

Tapi masalahnya sekarang dia tak punya waktu untuk menulis, intensitasnya menurun sejak di SMA hingga semester 4 dia kuliah. Setelah itu menulis sedikit-sedikit sampai sekarang. Problemnya adalah kesibukan yang menyita.

    Di saat belajar yang sok online ini, tiba-tiba keluar di layar chat room kata “merubah” yang terselip dalam satu kalimat yang ditulis saya. Ibu itu bilang kalau kata yang benar itu bukan “merubah” tetapi mengubah. Oh…sensitifitas berbahasanya muncul. Maklum ibu itu adalah seorang guru bahasa Indonesia. Weks….

    Saya terima dengan senang hati koreksi ini. Karena saya merasakan betul, kalau koreksi yang diberikan langsung akan lebih membekas pada diri saya. Saya akan teringat terus tentang itu.

    Penasaran dengan sebarapa banyak saya telah menggunakan kata yang salah itu, maka saya cek di WordPress saya. Dari 460-an lebih tulisan, “cuma” lima belas tulisan yang ada kata merubahnya. Lumayanlah tidak banyak amat-amat.

Tulisan paling akhir yang memuat kata merubah dalam blog saya itu pun bukan benar-benar dari saya. Karena saya hanya mengutip teks aslinya tanpa mengubah sedikitpun twit-nya Tifatul Sembiring yang saya kutip tentang jabat tangannya dia dengan Michelle Obama.

Pada akhirnya, mulai hari ini saya akan merubah—eh maaf salah—mengubah pengetahuan saya tentang penggunaan kata merubah dan mengubah. Sekali lagi yang betul adalah mengubah bukan merubah. Silakan Anda cek sendiri di Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring.

Bu Guru, terima kasih Bu atas pengajarannya. Alih-alih Ibu yang belajar kepada saya, sayalah yang ternyata banyak belajar dari Ibu. Saya pikir kalau tulisan ini pun disodorkan kepada Ibu, belum tentu saya dapat nilai 6.

Bu Guru, terimakasih telah menginspirasi saya. Terimakasih pula telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menghasilkan karya ini. Dan…

Bu Guru…terimakasih telah menggurui saya.

Sejuta tabik untuk Ibu.

***

Tags: tiffatul sembiring, michelle obama, lailatul kodar, kbbi, kbbi daring, pusat bahasa, glosarium, merubah, mengubah, eyd, ejaan yang disempurnakan,

 

    Riza Almanfaluthi

    dedaunan di ranting cemara

     guru itu digugu dan ditiru

08.03 05 Desember 2010.

 

 

 

 

 

 

 

 

SAYA DULU ADALAH ANDA SAAT INI


SAYA DULU ADALAH ANDA SAAT INI

 

Saya sibak tirai kamar hotel lantai 10 pagi ini. Gunung Salak terlihat jauh di sebelah selatan. Bangunan tinggi-tinggi banyak menjulang di kejauhan. Terselip di antaranya pemukiman padat. Khas Jakarta. Terlihat pula keramaian kendaraan bermotor tiada henti melewati jalan di bawah sana.

    Seringkali saya berlama-lama menyaksikan apa yang ada di balik tirai ini. Indah sekali menurut saya. Menginspirasi. Apalagi lanskap pada waktu malam hari. Kelap-kelip lampu gedung, motor, dan mobil. Tentu pula antriannya. Baik yang ada di tol maupun non-tol. Pemandangan biasa yang menjadi keseharian ibukota.

    Saya bersyukur mendapatkan kamar yang sedemikian rupa. Lebih bersyukur lagi saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti workshop pelatihan menulis yang diadakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), Direktorat Jenderal Pajak, selama tiga hari ini.

    Begitu banyak yang didapat. Bertemu dengan begitu banyak orang, dengan berbagai karakter dan asal. Dari barat Indonesia maupun timurnya. Begitu banyak talenta. Begitu banyak semangat membara untuk membuat Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih baik lagi melalui pena-pena yang tergores di atas kertas.

    Kini, saat saya menulis lembaran ini, matahari pagi memboroskan cahayanya hingga memenuhi ruangan kamar hotel. Amat saya rindukan atmosfer ini. Seperti saat saya shalat dhuha di saung tengah sawah bermandikan kirana surya beberapa tahun yang lampau.

    Seperti pula rindunya saya pada sesuatu yang bernama konsistensi dalam menulis. Untuk punya komitmen menulis apa saja di setiap hari.Hingga ide di kepala ini terkuras habis. Atau maut memutus segala kenikmatan.

    Sebenarnya inilah jawaban kepada teman-teman—baik peserta atau kawan di berbagai tempat di luar sana—yang mengeluhkan tentang ketidakmampuannya untuk menulis. Kok mereka mengeluh pada saya yah padahal saya bukan penulis buku, terkenal apalagi, saya cuma blogger yang berusaha untuk tetap menulis dan menulis.

C’mon beib…kamu bisa. Hapus semua mental block yang ada. Takkan terulang lagi keluar dari mulut kita kata-kata yang melemahkan kemauan kita untuk menulis. “Saya dulu adalah Anda saat ini,” begitulah kalimat saya yang terucap kepada mereka. “Anda cuma butuh konsistensi untuk menulis apa saja di setiap hari,” terang saya lagi.

Realitanya, sungguh saya senang dengan keluhan mereka. Itu adalah ungkapan hati dan benih dari sebuah kejernihan yang tak bisa dibohongi bahwa mereka ingin berkarya. Wow…Mereka ingin maju. Mereka ingin menghasilkan karya. Mereka ingin menelurkan buku. Mereka ingin ada sebuah keabadian yang akan dikenang oleh anak cucu.

Apapun niatan mereka, takkan berhasil jikalau mereka—setelah membaca tuntas artikel ini—tak segera ambil kertas, buka laptop, dan langsung menuliskan apa saja yang ada di benak mereka. Kawan, saat ini tulis apa saja yang kau rasa, derita, pikirkan, bayangkan. Semuanya. Dan saya selalu akan menunggu karyamu.

Sang baskara mulai meninggi.

***

 

Tags: kitsda, djp, tips menulis, blogger, workshop, pelatihan, gunung salak.

    

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

semua orang bisa menulis

06.40 04 Desember 2010

    

Termuat pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/04/saya-dulu-adalah-anda-saat-ini/

 

PIKIRAN ADALAH MUSUH


PIKIRAN ADALAH MUSUH

 

Tulisan membuat seseorang mampu untuk melebihi masa hidupnya dan mampu membuat pintu untuk melampaui ruang lingkupnya. Tulisan menjadi sesuatu yang tidak ada kata pensiunnya buat penulisnya.

Itulah salah satu yang dikemukakan oleh Zaim Uchrowi dalam Pelatihan Aktif Menulis, Kreatif, dan Inspiratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Kamis (2/12).

Zaim melanjutkan bahwa untuk menjadi penulis sejati maka ia harus hati-hati dengan pikirannya, karena terkadang pikiran adalah musuh bagi penulis sendiri. Penulis sering terjajah dengan pikirannya. Seharusnya penulis harus mampu untuk mengendalikannya. Maka seringkali mengajar tentang kepenulisan di dunia akademisi akan lebih sulit daripada yang lainnya karena hilangnya spontanitas dan mereka benar-benar hidup di dunia pikiran.

Oleh karenanya, lanjut Zaim, untuk tidak terjajah oleh pikiran, penulis harus mampu menggunakan mata, mata, dan matanya. Memosisikan matanya seperti kamera yang mampu untuk merekam segalanya. Dengan mata itulah ia mengamati dan memdeskripsikan apa yang ia lihat. Dan tulisan yang baik adalah tulisan yang bisa mendeskripsikan sesuatu dengan jelas.

Untuk memperkuat mata itu, dalam menulis pun perlu menggunakan bahasa atau kata-kata sehari-hari. Hindari jebakan akademik. Karena dunia akademik kita amat sangat diwarnai dengan feodalisme, kekakuan, dan formalistik. Di luar negeri, karya akademik dari dunia ilmiah mampu mendekatkan diri dengan tulisan-tulisan populer lainnya.

Zaim mencontohkannya dengan tulisan anak-anak yang mampu berkata jujur dan polos. “Kita lihat tulisan anak-anak itu. Jelas strukturnya, subjek, predikat, objek, dan keterangan.Pendek-pendek. Namun dengan bertambahnya usia mereka, ilmu mereka, pendidikan mereka, tulisannya semakin panjang, dan membingungkan. Menjadi sulit dimengerti. Hingga muncul anggapan tulisan yang ilmiah itu adalah tulisan yang sulit dipahami.”

“Akan sangat baik pula untuk menambahkan latar belakang wilayah lokalnya masing-masing dalam tulisan itu agar penuh dengan warna,” lanjut Zaim mengakhiri.

Pelatihan yang diisi instruktur dari Balai Pustaka School of Writing dan dibuat untuk
para kontributor Buku Berbagi Kisah dan Harapan (Berkah) Direktorat Jenderal Pajak ini, menurut rencana akan diselenggarakan selama tiga hari.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

memandang pagi Jakarta dari lantai 10

04.44 03 Desember 2010

HARGA SEBUAH KEPERAWANAN


Harga Sebuah Keperawanan

    “Berapa?” Itu tanya yang menggema dalam benak kepalaku. Senilai jumlah uang tertentu? Atau sebatas janji dari rayuan maut para begundal syahwat? Ooooo…ya betul. Terkadang kombinasi dua diantaranya. Maka keperawanan jadi barang yang tak berharga. Hingga diri tak berarti. Tak ada yang bisa dibanggakan. Apatah lagi cuma gadis kampung yang cuma tamatan smp. Yang terkejut-kejut dengan budaya kota. Yang bermodalkan telepon genggam berkamera satu mega pixel-an. Tetapi punya akses ke seantero belahan dunia dengan gprs, 3g, ataupun wifi. “Berapa?” Itu tanya yang menggema dalam benak kepalaku. Hingga nanar mata membaca berita 51% gadis remaja sudah tak perawan lagi. Ooooo…ya betul. “Aku dipaksa. Aku dipaksa,” kata salah satunya. Kenapa tak meronta? Kenapa tak lari? Tanyaku lagi bertubi-tubi laksana ribuan panah menghunjam atap istana terlarang di Peking sana. Padahal jawaban itu hanyalah kamuflase untuk kenikmatan yang dirasa tak terkira. “Berapa?” Itu tanya yang menggema dalam benak kepalaku. Hingga membuyarkan mimpi para cecunguk yang lidahnya terjulur dengan air liur membasahi bibir memandangi tubuhmu menunggu kesempatan untuk lagi, lagi, dan lagi. Modalnya cuma kata-kata tak bermutu dan obral janji. Aih…bulan pun bisa ngomong kalau mereka itu cuma dusta belaka. “Berapa?” Itu tanya yang menggema dalam benak kepalaku. Sampai batok kepala ini tak kuasa menggeleng-geleng karena leher sudah tak mampu tuk berbuat apa-apa lagi. Bosan melihat tingkahmu. Jikalau orang tuamu tahu, apa yang akan mereka derita kecuali makan hati yang tiada berwujud rupa karena itu cuma rasa. “Duh…nduk anakku yang cantik. Mau-maunya kamu begitu. Tak kasihankah engkau dengan diri kami?” Cuma petani pemanjat pohon kelapa untuk mendapatkan secuil air aren yang harus digodok berjam-jam di atas tungku panas berbahan kayu bakar. Kun fayakun jadilah gula jawa. “Duh…nduk anakku yang cantik.” Air mata mereka mungkin sudah habis saat engkau datang menjumpa mereka. Karena bisik-bisik tetangga sudah mengacaukan hidup mereka. “Woro…!!!woro…!!! fotonya sudah sampai Los Angeles.” Kau mengira apa yang kau sudah rekam dalam megapixel-megapixel video dan gambar itu sudah hilang saat engkau tekan tombol delete. “Tidaklahyau…” Ingat kata-kataku ini. “Tidaklahyau…” Zaman sekarang teknologi sudah canggih, membangkitkan arwah gambar yang sudah “mati”, semudah membalikkan tangan dan mengedipkan mata. Makanya CIA dan FBI kudu memformat sampai lima kali harddisk-harddisk rongsokan mereka untuk memastikan tak ada data yang tertinggal. Dan kamu? Bukanlah siapa-siapa hingga hp yang kau jual itu masuk ke toko reparasi hp, dan si reparator menemukan semuanya itu lalu mengunggahnya ke dunia tanpa batas. “Woro…!!!woro…!!! fotonya sudah sampai Los Angeles.” Orang tuamu cuma bisa terpekur kayak burung tekukur mendengkur di atas kasur. Duh Gusti…air mata mereka sudah kering. “Berapa?” Itu tanya yang menggema dalam benak kepalaku. Tapi sambil berbisik kini. Karena aku takut mengganggu awal generasi baru dalam perutmu itu. Katamu sambil mengusap perutmu: “aku mencintainya dan isi perut ini.” Kalimat terakhir sebelum engkau menjatuhkan diri dari lantai 27 gedung ini.

“Berapa ???!!!!!” teriakku sepi.

***

 

“buat remaja putri semoga engkau tetap menjadi yang 49% itu”

 

Riza Almanfaluthi

sajak tengah malam

dedaunan di ranting cemara

00.19 30 November 2010

 

SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG


SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG

Menyeramkan? Tidak juga. Ceritanya begini. Di kantor baru tempat saya bekerja seringkali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bahasa bulenya sekarang in house training(IHT) buat para pegawainya yang sebagian besar adalah para Penelaah Keberatan (PK).

Tujuannya sudah barang tentu untuk meningkatkan—saya hapus kata “upgrade” karena dalam Bahasa Indonesia sudah ada kata yang tepat untuk menggantikannya—kapasitas keilmuan para PK yang sehari-hari berkutat dengan permasalahan sengketa Wajib Pajak.

Mulai dari memproses permohonan keberatan, mempertahankan argumentasi dan koreksi pemeriksa pajak di Pengadilan Pajak, mengevaluasi putusan banding, mengirimkan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentunya ini butuh ilmu yang bervariasi dan tidak sedikit.

Dan tampak betul IHT ini digarap dengan serius. Tidak main-main. Tampak ada komitmen dari para pimpinan untuk menjadikan para pegawainya tidak jumud (mandek, bahasa Arab) dalam berilmu. Oleh karenanya dalam menghadirkan pembicaranya pun tidak main-main. Mereka yang betul-betul menguasai bidangnya. Bisa dari internal dan eksternal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para pimpinan pun mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan IHT ini secara rutin. Diselenggarakan di setiap hari Jum’at dan dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai menjelang jum’atan. Jum’at memang bagi kami adalah hari besar. Hari kebersamaan. Dan hari libur. Karena para PK yang setiap harinya di Pengadilan Pajak tidak ada jadwal sidang di hari itu.

Kebetulan pula selain IHT, para pegawai baru—termasuk saya di dalamnya—diikutkan juga dalam diklat lain yang dinamakan OJT, on the job training. OJT ini hampir sama dengan IHT. Bedanya adalah kalau IHT diisi dengan materi-materi baru terkini di luar keilmuan dasar yang harus dimiliki oleh para PK, sedangkan di OJT ini adalah benar-benar ditujukan agar para PK memahami betul tugas pokok dan fungsinya.

IHT diselenggarakan di sebuah ruangan besar dalam bentuk kuliah umum. Sedangkan OJT diselenggarakan secara klasikal. Pelaksanaannya dua mingguan selama enam bulan setiap hari Jum’at mulai jam 2 siang sampai dengan selesai.

Saya ini ngapain gitu yah panjang lebar kayak gini, cerita seramnya mana dong? Sabar. Enggak seram kok. Bener…

Kebetulan sekali Jum’at (19/11) kemarin, setelah IHT transfer pricing di paginya, siangnya langsung lanjut OJT tentang prosedur permohonan dan penyelesaian keberatan. Sambil menunggu pembicaranya datang atau ketika sesi diskusi berpanjang-panjang itu tiba, saya membuat coret-coretan. Hasilnya seperti dibawah ini:

    

Saya gambar apa saja yang terlintas di pikiran. Apa yang tampak di depan mata. Ada kotak kue. Minuman dalam kemasan. Gumpalan kertas. Naruto atau temannya? Pengennya gambar Naruto tapi yang jadi malah temannya. Moderator setengah jadi. Gambar telapak tangan setengah jadi pula. Juga sundel bolong tampak belakang dan depan. Enggak seram bukan? He…he…he…

    Memang cuma gambar dan saya tidak berniat cerita seram seperti di film-film itu. Biasanya apa yang mau digambar bila jenuh menerjang? Apa saja. Dan saya bisanya hanya ini. Tapi tidak ah…Terkadang kalau lagi melow, puisi menjadi kelindan setiap nafas.

    Ngomong-ngomong saya cuma intermezo saja Pembaca. Kerana hasrat menulis sudah memuncak. Pun ada yang ingin membuncah di kepala karena sundel bolong itu. Kalau sudah tertuliskan, saya bisa menulis dan berpikir yang lain. He…he…he…

    Maaf dari saya.

    ***

Tags: direktorat jenderal pajak, djp, sundel bolong, kuntilanak, sundel bolong tampak depan, sundel bolong tampak belakang, rupa sundel bolong, naruto, moderator, iht, ojt, in house training, on the job training, penelaah keberatan, pengadilan pajak, sengketa pajak, wajib pajak, malam jum’at, malam jum’at kliwon.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.48 20 November 2010

tabik buat semua IHT dan OJT itu

DIVIDEN TERSELUBUNG


DIVIDEN TERSELUBUNG

Saya ditanya beberapa hal secara pribadi oleh pembaca blog ini tentang dividen terselubung. Daripada jawaban itu lenyap dan hanya bisa dinikmati sendiri oleh sang penanya alangkah lebih baiknya saya tulis masalah ini.

Definisi

    Namun perlu didefinisikan terlebih dahulu apa itu yang disebut dividen (bukan deviden loh yah…). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

/dividén/ n
Dag
1 bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kpd para pemegang saham; 2 sejumlah uang yg berasal dr hasil keuntungan yg dibayarkan kpd pemegang saham sebuah perseroan;
akhir tahun
Dag dividen yg dideklarasikan sesudah laba bersih tahun yg bersangkutan ditentukan secara cermat; — ekstra
Dag pembayaran dividen tambahan di luar dividen tahunan, tetapi tidak merupakan kewajiban yg harus dilakukan; — saham
Dag dividen dl bentuk saham dr salah satu golongan saham sendiri pd perusahaan yg bersangkutan

Objek Pajak Penghasilan

Dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Di Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tapi ada pula yang bukan menjadi objek PPh sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah antara lain:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

     

Tarif PPh atas Dividen

  1. yang diterima oleh orang pribadi dikenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai Pasal 17 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010.
  2. Sebesar 15% untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

 

Motif Utama

Motif utama orang atau badan untuk memberikan atau menerima dividen terselubung adalah agar tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Seharusnya yang memberikan dividen wajib memotong penghasilan itu pada saat dibayar atau pada saat terutang. Dan yang menerima harus pasrah saat dividennya tidak diterima utuh karena harus dipotong pajak terlebih dahulu. Nah, agar tidak dikenakan PPh maka banyak Wajib Pajak menyiasatinya.

Jadi ada istilah dividen terselubung hanyalah karena adanya motif ekonomi seperti ini. Pemberian-pemberian atau insentif-insentif kepada pemegang saham yang secara substansi atau hakikatnya adalah dividen, namun tidak dicatat atau diakui sebagai dividen, inilah yang dimaksud sebagai dividen terselubung . Contoh macam-macam dividen terselubung ini dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Antimotif

    Oleh karena itu agar tidak terjadi banyak yang menghindar dari pengenaan PPh ini, dalam UU PPh disebutkan bahwa dividen yang menjadi objek PPh adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran_kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Hubungan Istimewa

    Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa? Kalau dilihat dari alur pembayarannya yang menuju kepada pemilik perusahaan maka dapat dikatakan berkaitan. Namun dilihat dari transaksinya maka bisa iya dan bisa pula tidak ada kaitannya.

Karena yang disebut adanya hubungan istimewa, salah satunya apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain. Dividen yang diberikan kepada pemegang saham yang memiliki saham 10% dari total saham tidak ada kaitannya dengan masalah hubungan istimewa, karena kepemilikannya di bawah 25%.

 

Contoh-contoh Gampang Dividen Terselubung

PT Merdeka Setelahnya Sejahtera Adil (MSSA) dimiliki oleh
Ahmaad Bin Ladin dengan penyertaan 10% dari total keseluruhan saham. Sedangkan sebesar 30% dimiliki oleh PT
Durhaka Pada Orangtua Kualat (DPOK). Sebanyak 20% saham dimiliki oleh PT Beranak Pinak Dalam Kubur (BPDK). Sisanya
mayoritas dipegang oleh PT Banyak Anak Banyak Rezeki (BABR).

Dari komposisi kepemilikan saham tersebut, maka bagian laba yang diberikan kepada pemilik saham yang berpotensi untuk dikenakan PPh adalah Ahmaad Bin Ladin dan PT BPDK. Mengapa? Karena Ahmaad Bin Ladin adalah orang pribadi dan tak ada pengecualian pemotongan PPh atas dividen bagi orang pribadi serta PT BPDK karena memiliki saham di bawah 25%.

Pada
tahun 2010 PT MSSA memperoleh laba bersih sebesar Rp100 milyar. Pada dasarnya setiap keuntungan yang ada di dunia bisnis selalu bermuara pada dua hal yakni laba itu dibagikan kepada pemegang saham atau ditahan untuk penggunaan operasional perusahaan selanjutnya.

Pada saat laba itu dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen maka ada yang merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh Pasal 21, atau bahkan bukan objek PPh. Biasanya untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan maka pemegang saham menanam kembali uangnya sebagai tambahan modal. Silakan saja. Tidak ada masalah. It’s oke. No problemo.

Yang jadi masalah adalah untuk menghindari pajak, pemegang saham sepakat dengan direksi untuk mengalihkan dividen tersebut dengan menambah modal secara langsung tanpa ada pembagian dividen. Inilah yang dinamakan dividen terselubung.

Jadi misalnya PT MSSA di awal tahun 2010 modalnya Rp500 milyar, dengan laba ditahan Rp200 milyar. Di akhir tahun 2010 ada keuntungan Rp100 milyar. RUPS sepakat ada dividen buat pemegang saham sebesar Rp60 milyar, dan operasional perusahaan selanjutnya (laba ditahan) sebesar Rp40 milyar.

Siapa yang kena PPh? Tentu Ahmaad Bin Ladin yang dapat tambahan modal sebesar Rp6 milyar (Rp60 milyar x 10%) dan PT BPDK yang mendapat tambahan modal sebesar Rp12 milyar (Rp60 milyar x 20%). Ahmaad bin Ladin seharusnya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT MMSA sebesar 10% dan PT BPDK dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Biasanya untuk menghindar pajak, maka PT MMSA tidak membagikan dividennya secara langsung tapi mengalihkannya sebagai penambah kepemilikan modal/saham sehingga dari kasus tersebut maka modal bertambah menjadi Rp560 milyar, laba ditahan sebesar Rp240milyar, dan dividen Rp 0 (tak ada dividen yang dibagikan). Tambahan modal Rp60 milyar inilah yang disebut dividen terselubung. Ini hanya contoh sederhana saja.

Contoh gampang lainnya adalah PT MSSA berniat menjual mobil dinas direkturnya seharga Rp1 milyar sesuai dengan harga pasar. Maklum mobil dinasnya adalah Ferrari. Untuk tahun 2011 mau diganti dengan Lamborghini. Karena yang membeli Ferrari bekas itu adalah pemegang sahamnya maka harganya dipatok oleh PT MSSA cuma sebesar Rp500 juta sahaja. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dividen terselubung. Tarifnya? Kalau pemegang sahamnya itu adalah orang pribadi (yang beli adalah Ahmmad Bin Ladin) dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 10%, sedangkan jika badan usaha (PT BPDK)maka dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Contoh lainnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham PT MSSA memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp50 juta.
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya
dibayar sebesar Rp20 juta, jumlah sebesar
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi
tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30 juta dimaksud dianggap sebagai dividen.

Dalam praktek sering dijumpai pembayaran dividen seperti ini misalnya yakni dalam hal pemegang saham PT MSSA yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada PT MSSA dengan imbalan bunga yang melebihi
kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian
bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya
oleh perseroan yang bersangkutan.

Pemeriksa Pajak akan jeli melihat ini. Menjadikannya objek temuan. Lalu Penelaah Keberatan akan mempertahankan temuan pemeriksa. Dan Majelis Hakim akan memenangkan Terbanding (DJP). PT MSSA kalah total.

Tapi itu hanya transaksi sederhana. Ada yang lebih rumit lagi sehingga mengaburkan pandangan Pemeriksa Pajak, Penelaah Keberatan, serta Majelis Hakim. Yang pada intinya hanya untuk menghindar pengenaan PPh.

Ini sebuah korupsi? Kecurangan? Atau canggihnya tax planning Wajib Pajak? Anda yang bisa menjawabnya sendiri. Saya memilih yang kedua.

***

 

Maraji’:

  • Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

 

Tags: pajak penghasilan, pph pasal 23, dividen terselubung, majelis hakim, pengadilan pajak, tax planning, penelaah keberatan, pemeriksa pajak, ferrari, Lamborghini, hubungan istimewa.

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

05.48 13 November 2010

pagi yang dingin

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)


ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)

Dulu saya pernah menulis tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait aspek perpajakannya disini. Lama sekali saya menulisnya. Ternyata ada perkembangan baru di tahun 2010 ini, yang keluar di bulan Agustus lalu, namun baru sempat saya tulis sekarang. Apa itu?

Yakni dikecualikannya pembayaran pembelian barang yang dananya berasal dari dana bos dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Ini dilandasi semata-mata mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan,“ kata pejabat pajak.

Ketentuan tersebut ada pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Aturan ini sebenarnya terkait sekali dengan penggunaan Dana BOS bagi sekolah-sekolah negeri, karena selain untuk mereka yaitu Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah ketika membeli barang tidak ada kewajiban memungut PPh Pasal 22. Mengapa? Karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 adalah hanya Bendaharawan/Pengelola Dana Bos pada sekolah-sekolah negeri.

Seperti kita ketahui bahwa penggunaan Dana Bos dibagi dua yakni untuk belanja barang/jasa dan pengeluaran untuk honorarium guru dan bantuan siswa. Untuk penggunaan Belanja Barang/jasa rinciannya adalah:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

Sesuai dengan aturan terbaru, yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembelian barang atau dengan kata lain belanja barang, bukan belanja (pembayaran) jasa. Terkait dengan hal itu, maka bila ada belanja barang yang dilakukan oleh sekolah negeri, maka Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos tak ada lagi kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebagai berikut:
1. pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);
2. pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan.

Dulu sebelum adanya aturan baru ini Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos sekolah Negeri ketika ada pembelian barang yang nilainya di atas satu juta rupiah maka akan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sekarang tidak lagi. Sudah disamakan perlakuannya dengan sekolah-sekolah swasta dan Pesantren Salafiyah yang tak punya kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

Maraji’: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

tags: dana bos, dana bantuan operasional sekolah, mendiknas, bebas pph, bebas pemungutan pph pasal 22, pph pasal 22, ppn, peraturan menteri keuangan, pajak bos, pajak atas bos, aspek pajak bos, aspek pajak dana bos, aspek perpajakan bos, aspek perpajakan dana bos, uu pph baru,

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
12.40 14 November 2010

WAHAI PEMERINTAH, JANGAN KORBANKAN KAMI


PEMERINTAH… JANGAN KORBANKAN KAMI

Menjelang lebaran haji tahun 2010 ini terasa sekali
oleh saya—sebagai ketua takmir—berat dalam memutuskan sesuatu.
Masalah klasik sebenarnya. Kapan puasa sunnah arafahnya dan kapan shalat Idul Adhanya. Tahun 2007 lalu yang pelaksanaannya berbeda kayaknya tidak ada masalah dan kami enteng-enteng saja melewatinya. Untuk kali ini sepertinya tidak.

Ada Jama’ah yang berpendapat hari Senin puasanya karena sudah menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi wukuf di arafah pada hari itu. Jadi shalat Idul Adhanya hari Selasa. Jama’ah yang lain berpendapat bahwa kita kudu ikuti apa kata pemerintah. Pemerintah sudah menetapkan tanggal 10 Dzulhijjahnya pada hari Rabu sehingga Shalat Idul Adhanya jatuh pada hari itu juga dan Puasa Arafahnya pada hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa.

Ada lagi jama’ah lain yang berpendapat bahwa kita ikuti penetapan hari raya Idul Adhanya pada hari Rabu namun puasanya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena puasa Arafah berpatokan pada pelaksanaan wukuf di Arafah.

Saya harus ambil keputusan karena saya pikir dari kesemua pendapat itu ada banyak ulama yang mendukungnya. Satu yang tetap menjadi pertimbangan saya adalah sesungguhnya menjaga persatuan umat Islam wajib hukumnya. Sedangkan pelaksanaan puasa Arafah dan shalat Idul Adha adalah sunnah. Tentunya mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah itu adalah lebih utama.

Karena kebanyakan dari kita terkadang sulit dalam menentukan prioritas. Terbukti kalau shalat Idul Adha ataupun Idul Fitri banyak yang datang berbondong-bondong datang ke masjid padahal sehari-harinya tidak pernah datang sama sekali. Sepertinya shalat ‘Id adalah sebuah kewajiban sehingga kalau tidak melaksanakannya terasa kurang afdol atau gimana gitu

Begitupula dalam penentuan waktunya, perbedaannya akan menjadi pertengkaran yang berujung saling berdebat, membenci, dan timbul benih-benih perpecahan. Padahal puasa Arafah dan shalat ‘Id Qurban hukumnya sunnah belaka (maksimal adalah sunnah mu’akadah, sunnah yang amat dianjurkan). Tak perlu mengorbankan sesuatu yang wajib dengan mengunggulkan yang sunnah. Seperti contoh yang lainnya adalah lebih mementingkan shalat tahajud tapi shalat shubuhnya kesiangan ditambah tidak berjama’ah di masjid.

Dengan pertimbangan kaidah keputusan pemerintah menghapuskan perbedaan maka saya ambil keputusan melaksanakan pendapat yang ketiga. Yakni untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al-Ikhwan pada hari Rabu dan dipersilakan untuk melaksanakan puasa Arafah pada hari Senin.

Dengan ambil penetapan tersebut saya harap tidak ada masalah bagi yang tetap ngotot berlebaran pada hari Selasa dan tidak mau melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Rabu, namun dirinya tetap punya peluang melaksanakan puasa Arafah pada hari Senin. Lebih mementingkan puasa daripada shalatnya dengan alasan balasan yang diberikan Allah sungguh luar biasa. Dihapuskannya dosa kita setahun kebelakang dan satu tahun ke depan. It’s ok.

Pun saya harapkan penetapan ini tidak masalah bagi jama’ah yang berpendapat shalat Idul Adha pada hari Rabu, karena kebanyakan orang juga jarang untuk mengamalkan puasa Arafah terkecuali mereka yang paham dengan agama ini dan sunnah-sunnahnya.

Pertimbangan yang lebih penting lagi bagi saya adalah seperti sedikit diuraikan di atas yakni kaidah disunnahkannya meninggalkan sesuatu yang sunnah demi menjaga persatuan. Di mana apabila terjadi pertentangan antara wajib dan sunnah, maka yang dilakukan adalah yang wajib, walaupun harus meninggalkan yang sunnah. Karena maslahat persatuan lebih besar daripada maslahat melakukan sunnah.

Dr. Abdul Karim Zaidan menukil dari An-Nadawi yang mengilustrasikan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad saw dalam penerapan kaidah ini. Beliau tidak mengubah bangunan Ka’bah, karena dengan membiarkannya seperti yang sudah ada dapat menjaga persatuan.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud tidak sependapat dengan Utsman bin Affan yang melaksanakan shalat dalam perjalanan secara sempurna (itmam). Tetapi ditengah perjalanan Ibnu Mas’ud ra melaksanakan shalat itmam dan menjadi makmum di belakang Utsman ra. Ketika ditanya tentang perbuatannya itu, Ibnu Mas’ud ra berkata, “perselisihan itu buruk.”

Memaksakan shalat Idul Adha pada hari Selasa di tengah pemahaman masyarakat yang mayoritas Nahdliyin dikhawatirkan timbulnya fitnah bagi umat. Yaitu fitnah terjadinya perpecahan. Jika memang dipastikan tidak ada fitnah, maka dipersilakan saja untuk untuk melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Selasa. Anda yakin maka silakan pakai kaidah ini: keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan (alyaqiinu laa yazuulu bisysyakki). Dan pada kondisi yang saya alami di sini saya masih ragu.

Jalan dakwah masih panjang. Tujuan jangka pendek tak bisa mengorbankan tujuan jangka panjang. Perlu menghitung kekuatan dan risiko yang timbul. Selagi tetap memaksakan pendapat kita yang menurut kita paling rajih tetapi dengan membuat masyarakat kita lari sedangkan di sana masih terbuka peluang adanya pilihan lain yang syar’i, maka tujuan dakwah yang hendak dicapai akan menjadi semakin panjang lagi. Lalu mengapa kita memaksakan diri?

“Insya Allah tahun depan kita pikirkan kembali,” kata saya kepada para jama’ah yang menginginkan shalat Idul Adhanya pada hari Selasa.

By the way, inilah resiko menjadi rakyat kebanyakan. “Dan resiko memiliki pemimpin yang tidak mengerti agama,” kata seorang ustadz, ahad pagi ini. Ditambah dengan ulama yang takut pada penguasa sehingga tidak menyampaikan sesuatu yang benar kepada pemimpinnya. Karena ditengarai sesungguhnya pemimpin tertinggi di republik ini orangnya terbuka dan mau mendengarkan. Tapi sayangnya kurang tegas.

Saya berharap bahwa kengototan pemerintah untuk tetap berlebaran pada hari Rabu bukan didasari karena tidak mau mengubah hari libur, nasionalisme yang sempit, pemikiran sekuler yang hinggap di tubuh kementerian yang mengurusi agama di republik ini, yang ujungnya tidak mau sehaluan dengan orang-orang yang menurut mereka berpemahaman transnasional, atau tak mau mengubah protokoler yang sudah disiapkan para pembantu pemimpin itu. Namun semata-mata karena pertimbangan fikih yang matang.

Singapura yang sekuler dan mayoritas nonIslam saja mau menggeser hari liburnya di hari Selasa lalu mengapa kita yang mayoritas tidak bisa?

Saya berharap pula di tahun-tahun mendatang tidak terjadi perbedaan lagi. Karena yang repot kita-kita di bawah ini. Setiap tahun berdebat lagi. Setiap tahun memberikan penjelasan lagi. Bila tidak ditangani dengan baik khawatirnya umat menjadi bercerai-berai. Pemerintah tak perlu mengorbankan kita lagi untuk hal ini.

Katanya satu atau dua tahun ke depan pemerintah mengusahakan untuk dapat menyamakan cara penghitungan penentuan tanggal hari raya antarormas Islam. Syukurlah kalau begitu.

“Oleh karenanya pilihlah pemimpin yang mengerti agama dan isilah parlemen dengan orang-orang yang tak sekadar KTP-nya Islam,” tambah ustadz kami menutup pengajian shubuh ini. Betul juga sih kata ustadz itu, pemimpin yang mengerti agama akan dengan mudah fleksibel dan juga tegas dalam berprinsip. Orang-orang yang mengerti agama dalam parlemen pun akan bisa saling nasehat menasehati dalam kebaikan kepada pemerintah. Pastinya produk undang-undang yang dihasilkan selalu membela kepentingan umat. Insya Allah.

Wallohua’lam bishshowab. Hanya Allah yang Mahacerdas lagi Maha Mengetahui.

 

Maraji’:

100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari, Dr. Abdul karim Zindan, Penerjemah: Muhyiddin Mas Rida, Lc., Penerbit Pustaka al-Kautsar, Cet. I, Februari 2008

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

07.48 12 November 2010

RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT


RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT

 

Di negeri antah berantah yang kondisinya sama dengan kondisi Republik Indonesia saat ini terdapat sebuah kisah. PT MERAPI GONJANG GANJING (untuk selanjutnya disingkat PTMMG) mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Alasannya karena pada saat pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007, Pemeriksa Pajak tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp250.000.000,00. Padahal Wajib Pajak merasa telah melakukan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari s.d. Desember 2007. Mengapa?

Menurut Pemeriksa, kredit pajak sebesar itu tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang ada, nama yang tertera dalam SSP bukan nama PTMMG tapi nama perusahaan lain yaitu PT MENTAWAI TURUT BERDUKA (PTMTB). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamatnya pun salah.

Pada saat proses permohonan keberatan, bukti Pemindahbukuan (Pbk) yang disodorkan oleh Wajib Pajak—dalam hal ini Wajib Pajak telah mengakui terdapat kesalahan dalam pengisian SSP-nya sehingga mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama—tidak juga diakui oleh Penelaah Keberatan Kantor Wilayah (Kanwil). Mengapa juga?

Menurut Penelaah Keberatan Kanwil, bukti Pbk tidak dapat dipertimbangkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 karena bukti Pbk itu baru ada setelah SKPKB PPh Pasal 21 terbit.

Dalam persidangan di depan Majelis Hakim, Wajib Pajak mengatakan bahwa sebenarnya pada saat proses pemeriksaan sudah diajukan permohonan pemindahbukuan namun bukti pemindahbukuan baru ada pada saat pemeriksaan sudah selesai.

Terbanding (dalam hal ini adalah DJP) menyanggah pernyataan Wajib Pajak tersebut dengan menguraikan kronologis sebagai berikut:

  • 29 Desember 2008: SKPKB PPh Pasal 21 terbit;
  • 18 Maret 2009: Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan;
  • 26 Maret 2009: Permohonan Keberatan Wajib Pajak diterima KPP Pratama;
  • 17 Mei 2009: Diterbitkan bukti Pbk oleh KPP Pratama yang tanggal berlakunya sama dengan tanggal terbit bukti Pbk tersebut;
  • 21 Desember 2009: Terbit surat keputusan keberatan;
  • 20 Maret 2010: Permohonan Banding Wajib Pajak diterima Pengadilan Pajak.

Dari kronologis tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Wajib Pajak pengajuan permohonan pemindahbukuan itu disampaikan sebelum pemeriksaan atau sesudah pemeriksaan. Wajib Pajak mengatakan sesudah dilakukannya pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan baru sebatas omong-omong kepada Pemeriksa Pajak.

Dari keterangan yang dikumpulkan dalam persidangan baik dari Wajib Pajak dan Terbanding maka Majelis Hakim menilai bahwa penerbitan SKPKB tersebut sudah betul. Tidak ada sengketa dalam SKPKB itu. Karena sampai dengan diterbitkannya SKPKB, tidak ada SSP yang dianggap absah untuk dijadikan kredit pajak. Siapapun—dalam hal ini Pemeriksa Pajak—tidak akan berani untuk mengkreditkan SSP yang bukan milik Wajib Pajak terkecuali siap menanggung resiko dipenjara.

Terkecuali pula jika bukti Pbk diterbitkannya sebelum selesai pemeriksaan dan tidak diakui oleh Pemeriksa Pajak, maka hal ini lain soal. Berarti ada masalah dalam penerbitan SKPKB-nya. Ini baru ada sengketa.

Majelis Hakim pun menilai bahwa uang sebesar Rp250.000.000,00 milik Wajib Pajak itu masih tetap ada. Dan merupakan wewenang administrasi perpajakan—dalam hal ini adalah KPP Pratama—untuk memindahbukukan (baca: menyelamatkan) uang yang ada dalam bukti Pbk tersebut untuk pembayaran jenis pajak lainnya.

Selesai sudah kisah ini.

***

Tags: Permohonan Banding, keberatan, SKPKB, PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak, Pemindahbukuan, surat keputusan keberatan, wajib pajak, majelis hakim, pemeriksa pajak, penelaah keberatan, terbanding, kpp pratama, kanwil, tata cara pengajuan permhonan banding, tata cara pengajuan keberatan.

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.28 6 November 2010