DIVIDEN TERSELUBUNG


DIVIDEN TERSELUBUNG

Saya ditanya beberapa hal secara pribadi oleh pembaca blog ini tentang dividen terselubung. Daripada jawaban itu lenyap dan hanya bisa dinikmati sendiri oleh sang penanya alangkah lebih baiknya saya tulis masalah ini.

Definisi

    Namun perlu didefinisikan terlebih dahulu apa itu yang disebut dividen (bukan deviden loh yah…). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

/dividén/ n
Dag
1 bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kpd para pemegang saham; 2 sejumlah uang yg berasal dr hasil keuntungan yg dibayarkan kpd pemegang saham sebuah perseroan;
akhir tahun
Dag dividen yg dideklarasikan sesudah laba bersih tahun yg bersangkutan ditentukan secara cermat; — ekstra
Dag pembayaran dividen tambahan di luar dividen tahunan, tetapi tidak merupakan kewajiban yg harus dilakukan; — saham
Dag dividen dl bentuk saham dr salah satu golongan saham sendiri pd perusahaan yg bersangkutan

Objek Pajak Penghasilan

Dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Di Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tapi ada pula yang bukan menjadi objek PPh sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah antara lain:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

     

Tarif PPh atas Dividen

  1. yang diterima oleh orang pribadi dikenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai Pasal 17 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010.
  2. Sebesar 15% untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

 

Motif Utama

Motif utama orang atau badan untuk memberikan atau menerima dividen terselubung adalah agar tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Seharusnya yang memberikan dividen wajib memotong penghasilan itu pada saat dibayar atau pada saat terutang. Dan yang menerima harus pasrah saat dividennya tidak diterima utuh karena harus dipotong pajak terlebih dahulu. Nah, agar tidak dikenakan PPh maka banyak Wajib Pajak menyiasatinya.

Jadi ada istilah dividen terselubung hanyalah karena adanya motif ekonomi seperti ini. Pemberian-pemberian atau insentif-insentif kepada pemegang saham yang secara substansi atau hakikatnya adalah dividen, namun tidak dicatat atau diakui sebagai dividen, inilah yang dimaksud sebagai dividen terselubung . Contoh macam-macam dividen terselubung ini dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Antimotif

    Oleh karena itu agar tidak terjadi banyak yang menghindar dari pengenaan PPh ini, dalam UU PPh disebutkan bahwa dividen yang menjadi objek PPh adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran_kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Hubungan Istimewa

    Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa? Kalau dilihat dari alur pembayarannya yang menuju kepada pemilik perusahaan maka dapat dikatakan berkaitan. Namun dilihat dari transaksinya maka bisa iya dan bisa pula tidak ada kaitannya.

Karena yang disebut adanya hubungan istimewa, salah satunya apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain. Dividen yang diberikan kepada pemegang saham yang memiliki saham 10% dari total saham tidak ada kaitannya dengan masalah hubungan istimewa, karena kepemilikannya di bawah 25%.

 

Contoh-contoh Gampang Dividen Terselubung

PT Merdeka Setelahnya Sejahtera Adil (MSSA) dimiliki oleh
Ahmaad Bin Ladin dengan penyertaan 10% dari total keseluruhan saham. Sedangkan sebesar 30% dimiliki oleh PT
Durhaka Pada Orangtua Kualat (DPOK). Sebanyak 20% saham dimiliki oleh PT Beranak Pinak Dalam Kubur (BPDK). Sisanya
mayoritas dipegang oleh PT Banyak Anak Banyak Rezeki (BABR).

Dari komposisi kepemilikan saham tersebut, maka bagian laba yang diberikan kepada pemilik saham yang berpotensi untuk dikenakan PPh adalah Ahmaad Bin Ladin dan PT BPDK. Mengapa? Karena Ahmaad Bin Ladin adalah orang pribadi dan tak ada pengecualian pemotongan PPh atas dividen bagi orang pribadi serta PT BPDK karena memiliki saham di bawah 25%.

Pada
tahun 2010 PT MSSA memperoleh laba bersih sebesar Rp100 milyar. Pada dasarnya setiap keuntungan yang ada di dunia bisnis selalu bermuara pada dua hal yakni laba itu dibagikan kepada pemegang saham atau ditahan untuk penggunaan operasional perusahaan selanjutnya.

Pada saat laba itu dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen maka ada yang merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh Pasal 21, atau bahkan bukan objek PPh. Biasanya untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan maka pemegang saham menanam kembali uangnya sebagai tambahan modal. Silakan saja. Tidak ada masalah. It’s oke. No problemo.

Yang jadi masalah adalah untuk menghindari pajak, pemegang saham sepakat dengan direksi untuk mengalihkan dividen tersebut dengan menambah modal secara langsung tanpa ada pembagian dividen. Inilah yang dinamakan dividen terselubung.

Jadi misalnya PT MSSA di awal tahun 2010 modalnya Rp500 milyar, dengan laba ditahan Rp200 milyar. Di akhir tahun 2010 ada keuntungan Rp100 milyar. RUPS sepakat ada dividen buat pemegang saham sebesar Rp60 milyar, dan operasional perusahaan selanjutnya (laba ditahan) sebesar Rp40 milyar.

Siapa yang kena PPh? Tentu Ahmaad Bin Ladin yang dapat tambahan modal sebesar Rp6 milyar (Rp60 milyar x 10%) dan PT BPDK yang mendapat tambahan modal sebesar Rp12 milyar (Rp60 milyar x 20%). Ahmaad bin Ladin seharusnya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT MMSA sebesar 10% dan PT BPDK dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Biasanya untuk menghindar pajak, maka PT MMSA tidak membagikan dividennya secara langsung tapi mengalihkannya sebagai penambah kepemilikan modal/saham sehingga dari kasus tersebut maka modal bertambah menjadi Rp560 milyar, laba ditahan sebesar Rp240milyar, dan dividen Rp 0 (tak ada dividen yang dibagikan). Tambahan modal Rp60 milyar inilah yang disebut dividen terselubung. Ini hanya contoh sederhana saja.

Contoh gampang lainnya adalah PT MSSA berniat menjual mobil dinas direkturnya seharga Rp1 milyar sesuai dengan harga pasar. Maklum mobil dinasnya adalah Ferrari. Untuk tahun 2011 mau diganti dengan Lamborghini. Karena yang membeli Ferrari bekas itu adalah pemegang sahamnya maka harganya dipatok oleh PT MSSA cuma sebesar Rp500 juta sahaja. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dividen terselubung. Tarifnya? Kalau pemegang sahamnya itu adalah orang pribadi (yang beli adalah Ahmmad Bin Ladin) dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 10%, sedangkan jika badan usaha (PT BPDK)maka dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Contoh lainnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham PT MSSA memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp50 juta.
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya
dibayar sebesar Rp20 juta, jumlah sebesar
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi
tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30 juta dimaksud dianggap sebagai dividen.

Dalam praktek sering dijumpai pembayaran dividen seperti ini misalnya yakni dalam hal pemegang saham PT MSSA yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada PT MSSA dengan imbalan bunga yang melebihi
kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian
bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya
oleh perseroan yang bersangkutan.

Pemeriksa Pajak akan jeli melihat ini. Menjadikannya objek temuan. Lalu Penelaah Keberatan akan mempertahankan temuan pemeriksa. Dan Majelis Hakim akan memenangkan Terbanding (DJP). PT MSSA kalah total.

Tapi itu hanya transaksi sederhana. Ada yang lebih rumit lagi sehingga mengaburkan pandangan Pemeriksa Pajak, Penelaah Keberatan, serta Majelis Hakim. Yang pada intinya hanya untuk menghindar pengenaan PPh.

Ini sebuah korupsi? Kecurangan? Atau canggihnya tax planning Wajib Pajak? Anda yang bisa menjawabnya sendiri. Saya memilih yang kedua.

***

 

Maraji’:

  • Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

 

Tags: pajak penghasilan, pph pasal 23, dividen terselubung, majelis hakim, pengadilan pajak, tax planning, penelaah keberatan, pemeriksa pajak, ferrari, Lamborghini, hubungan istimewa.

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

05.48 13 November 2010

pagi yang dingin

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)


ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)

Dulu saya pernah menulis tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait aspek perpajakannya disini. Lama sekali saya menulisnya. Ternyata ada perkembangan baru di tahun 2010 ini, yang keluar di bulan Agustus lalu, namun baru sempat saya tulis sekarang. Apa itu?

Yakni dikecualikannya pembayaran pembelian barang yang dananya berasal dari dana bos dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Ini dilandasi semata-mata mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan,“ kata pejabat pajak.

Ketentuan tersebut ada pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Aturan ini sebenarnya terkait sekali dengan penggunaan Dana BOS bagi sekolah-sekolah negeri, karena selain untuk mereka yaitu Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah ketika membeli barang tidak ada kewajiban memungut PPh Pasal 22. Mengapa? Karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 adalah hanya Bendaharawan/Pengelola Dana Bos pada sekolah-sekolah negeri.

Seperti kita ketahui bahwa penggunaan Dana Bos dibagi dua yakni untuk belanja barang/jasa dan pengeluaran untuk honorarium guru dan bantuan siswa. Untuk penggunaan Belanja Barang/jasa rinciannya adalah:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

Sesuai dengan aturan terbaru, yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembelian barang atau dengan kata lain belanja barang, bukan belanja (pembayaran) jasa. Terkait dengan hal itu, maka bila ada belanja barang yang dilakukan oleh sekolah negeri, maka Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos tak ada lagi kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebagai berikut:
1. pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);
2. pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan.

Dulu sebelum adanya aturan baru ini Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos sekolah Negeri ketika ada pembelian barang yang nilainya di atas satu juta rupiah maka akan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sekarang tidak lagi. Sudah disamakan perlakuannya dengan sekolah-sekolah swasta dan Pesantren Salafiyah yang tak punya kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

Maraji’: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

tags: dana bos, dana bantuan operasional sekolah, mendiknas, bebas pph, bebas pemungutan pph pasal 22, pph pasal 22, ppn, peraturan menteri keuangan, pajak bos, pajak atas bos, aspek pajak bos, aspek pajak dana bos, aspek perpajakan bos, aspek perpajakan dana bos, uu pph baru,

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
12.40 14 November 2010

WAHAI PEMERINTAH, JANGAN KORBANKAN KAMI


PEMERINTAH… JANGAN KORBANKAN KAMI

Menjelang lebaran haji tahun 2010 ini terasa sekali
oleh saya—sebagai ketua takmir—berat dalam memutuskan sesuatu.
Masalah klasik sebenarnya. Kapan puasa sunnah arafahnya dan kapan shalat Idul Adhanya. Tahun 2007 lalu yang pelaksanaannya berbeda kayaknya tidak ada masalah dan kami enteng-enteng saja melewatinya. Untuk kali ini sepertinya tidak.

Ada Jama’ah yang berpendapat hari Senin puasanya karena sudah menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi wukuf di arafah pada hari itu. Jadi shalat Idul Adhanya hari Selasa. Jama’ah yang lain berpendapat bahwa kita kudu ikuti apa kata pemerintah. Pemerintah sudah menetapkan tanggal 10 Dzulhijjahnya pada hari Rabu sehingga Shalat Idul Adhanya jatuh pada hari itu juga dan Puasa Arafahnya pada hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa.

Ada lagi jama’ah lain yang berpendapat bahwa kita ikuti penetapan hari raya Idul Adhanya pada hari Rabu namun puasanya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena puasa Arafah berpatokan pada pelaksanaan wukuf di Arafah.

Saya harus ambil keputusan karena saya pikir dari kesemua pendapat itu ada banyak ulama yang mendukungnya. Satu yang tetap menjadi pertimbangan saya adalah sesungguhnya menjaga persatuan umat Islam wajib hukumnya. Sedangkan pelaksanaan puasa Arafah dan shalat Idul Adha adalah sunnah. Tentunya mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah itu adalah lebih utama.

Karena kebanyakan dari kita terkadang sulit dalam menentukan prioritas. Terbukti kalau shalat Idul Adha ataupun Idul Fitri banyak yang datang berbondong-bondong datang ke masjid padahal sehari-harinya tidak pernah datang sama sekali. Sepertinya shalat ‘Id adalah sebuah kewajiban sehingga kalau tidak melaksanakannya terasa kurang afdol atau gimana gitu

Begitupula dalam penentuan waktunya, perbedaannya akan menjadi pertengkaran yang berujung saling berdebat, membenci, dan timbul benih-benih perpecahan. Padahal puasa Arafah dan shalat ‘Id Qurban hukumnya sunnah belaka (maksimal adalah sunnah mu’akadah, sunnah yang amat dianjurkan). Tak perlu mengorbankan sesuatu yang wajib dengan mengunggulkan yang sunnah. Seperti contoh yang lainnya adalah lebih mementingkan shalat tahajud tapi shalat shubuhnya kesiangan ditambah tidak berjama’ah di masjid.

Dengan pertimbangan kaidah keputusan pemerintah menghapuskan perbedaan maka saya ambil keputusan melaksanakan pendapat yang ketiga. Yakni untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al-Ikhwan pada hari Rabu dan dipersilakan untuk melaksanakan puasa Arafah pada hari Senin.

Dengan ambil penetapan tersebut saya harap tidak ada masalah bagi yang tetap ngotot berlebaran pada hari Selasa dan tidak mau melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Rabu, namun dirinya tetap punya peluang melaksanakan puasa Arafah pada hari Senin. Lebih mementingkan puasa daripada shalatnya dengan alasan balasan yang diberikan Allah sungguh luar biasa. Dihapuskannya dosa kita setahun kebelakang dan satu tahun ke depan. It’s ok.

Pun saya harapkan penetapan ini tidak masalah bagi jama’ah yang berpendapat shalat Idul Adha pada hari Rabu, karena kebanyakan orang juga jarang untuk mengamalkan puasa Arafah terkecuali mereka yang paham dengan agama ini dan sunnah-sunnahnya.

Pertimbangan yang lebih penting lagi bagi saya adalah seperti sedikit diuraikan di atas yakni kaidah disunnahkannya meninggalkan sesuatu yang sunnah demi menjaga persatuan. Di mana apabila terjadi pertentangan antara wajib dan sunnah, maka yang dilakukan adalah yang wajib, walaupun harus meninggalkan yang sunnah. Karena maslahat persatuan lebih besar daripada maslahat melakukan sunnah.

Dr. Abdul Karim Zaidan menukil dari An-Nadawi yang mengilustrasikan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad saw dalam penerapan kaidah ini. Beliau tidak mengubah bangunan Ka’bah, karena dengan membiarkannya seperti yang sudah ada dapat menjaga persatuan.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud tidak sependapat dengan Utsman bin Affan yang melaksanakan shalat dalam perjalanan secara sempurna (itmam). Tetapi ditengah perjalanan Ibnu Mas’ud ra melaksanakan shalat itmam dan menjadi makmum di belakang Utsman ra. Ketika ditanya tentang perbuatannya itu, Ibnu Mas’ud ra berkata, “perselisihan itu buruk.”

Memaksakan shalat Idul Adha pada hari Selasa di tengah pemahaman masyarakat yang mayoritas Nahdliyin dikhawatirkan timbulnya fitnah bagi umat. Yaitu fitnah terjadinya perpecahan. Jika memang dipastikan tidak ada fitnah, maka dipersilakan saja untuk untuk melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Selasa. Anda yakin maka silakan pakai kaidah ini: keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan (alyaqiinu laa yazuulu bisysyakki). Dan pada kondisi yang saya alami di sini saya masih ragu.

Jalan dakwah masih panjang. Tujuan jangka pendek tak bisa mengorbankan tujuan jangka panjang. Perlu menghitung kekuatan dan risiko yang timbul. Selagi tetap memaksakan pendapat kita yang menurut kita paling rajih tetapi dengan membuat masyarakat kita lari sedangkan di sana masih terbuka peluang adanya pilihan lain yang syar’i, maka tujuan dakwah yang hendak dicapai akan menjadi semakin panjang lagi. Lalu mengapa kita memaksakan diri?

“Insya Allah tahun depan kita pikirkan kembali,” kata saya kepada para jama’ah yang menginginkan shalat Idul Adhanya pada hari Selasa.

By the way, inilah resiko menjadi rakyat kebanyakan. “Dan resiko memiliki pemimpin yang tidak mengerti agama,” kata seorang ustadz, ahad pagi ini. Ditambah dengan ulama yang takut pada penguasa sehingga tidak menyampaikan sesuatu yang benar kepada pemimpinnya. Karena ditengarai sesungguhnya pemimpin tertinggi di republik ini orangnya terbuka dan mau mendengarkan. Tapi sayangnya kurang tegas.

Saya berharap bahwa kengototan pemerintah untuk tetap berlebaran pada hari Rabu bukan didasari karena tidak mau mengubah hari libur, nasionalisme yang sempit, pemikiran sekuler yang hinggap di tubuh kementerian yang mengurusi agama di republik ini, yang ujungnya tidak mau sehaluan dengan orang-orang yang menurut mereka berpemahaman transnasional, atau tak mau mengubah protokoler yang sudah disiapkan para pembantu pemimpin itu. Namun semata-mata karena pertimbangan fikih yang matang.

Singapura yang sekuler dan mayoritas nonIslam saja mau menggeser hari liburnya di hari Selasa lalu mengapa kita yang mayoritas tidak bisa?

Saya berharap pula di tahun-tahun mendatang tidak terjadi perbedaan lagi. Karena yang repot kita-kita di bawah ini. Setiap tahun berdebat lagi. Setiap tahun memberikan penjelasan lagi. Bila tidak ditangani dengan baik khawatirnya umat menjadi bercerai-berai. Pemerintah tak perlu mengorbankan kita lagi untuk hal ini.

Katanya satu atau dua tahun ke depan pemerintah mengusahakan untuk dapat menyamakan cara penghitungan penentuan tanggal hari raya antarormas Islam. Syukurlah kalau begitu.

“Oleh karenanya pilihlah pemimpin yang mengerti agama dan isilah parlemen dengan orang-orang yang tak sekadar KTP-nya Islam,” tambah ustadz kami menutup pengajian shubuh ini. Betul juga sih kata ustadz itu, pemimpin yang mengerti agama akan dengan mudah fleksibel dan juga tegas dalam berprinsip. Orang-orang yang mengerti agama dalam parlemen pun akan bisa saling nasehat menasehati dalam kebaikan kepada pemerintah. Pastinya produk undang-undang yang dihasilkan selalu membela kepentingan umat. Insya Allah.

Wallohua’lam bishshowab. Hanya Allah yang Mahacerdas lagi Maha Mengetahui.

 

Maraji’:

100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari, Dr. Abdul karim Zindan, Penerjemah: Muhyiddin Mas Rida, Lc., Penerbit Pustaka al-Kautsar, Cet. I, Februari 2008

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

07.48 12 November 2010

RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT


RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT

 

Di negeri antah berantah yang kondisinya sama dengan kondisi Republik Indonesia saat ini terdapat sebuah kisah. PT MERAPI GONJANG GANJING (untuk selanjutnya disingkat PTMMG) mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Alasannya karena pada saat pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007, Pemeriksa Pajak tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp250.000.000,00. Padahal Wajib Pajak merasa telah melakukan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari s.d. Desember 2007. Mengapa?

Menurut Pemeriksa, kredit pajak sebesar itu tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang ada, nama yang tertera dalam SSP bukan nama PTMMG tapi nama perusahaan lain yaitu PT MENTAWAI TURUT BERDUKA (PTMTB). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamatnya pun salah.

Pada saat proses permohonan keberatan, bukti Pemindahbukuan (Pbk) yang disodorkan oleh Wajib Pajak—dalam hal ini Wajib Pajak telah mengakui terdapat kesalahan dalam pengisian SSP-nya sehingga mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama—tidak juga diakui oleh Penelaah Keberatan Kantor Wilayah (Kanwil). Mengapa juga?

Menurut Penelaah Keberatan Kanwil, bukti Pbk tidak dapat dipertimbangkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 karena bukti Pbk itu baru ada setelah SKPKB PPh Pasal 21 terbit.

Dalam persidangan di depan Majelis Hakim, Wajib Pajak mengatakan bahwa sebenarnya pada saat proses pemeriksaan sudah diajukan permohonan pemindahbukuan namun bukti pemindahbukuan baru ada pada saat pemeriksaan sudah selesai.

Terbanding (dalam hal ini adalah DJP) menyanggah pernyataan Wajib Pajak tersebut dengan menguraikan kronologis sebagai berikut:

  • 29 Desember 2008: SKPKB PPh Pasal 21 terbit;
  • 18 Maret 2009: Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan;
  • 26 Maret 2009: Permohonan Keberatan Wajib Pajak diterima KPP Pratama;
  • 17 Mei 2009: Diterbitkan bukti Pbk oleh KPP Pratama yang tanggal berlakunya sama dengan tanggal terbit bukti Pbk tersebut;
  • 21 Desember 2009: Terbit surat keputusan keberatan;
  • 20 Maret 2010: Permohonan Banding Wajib Pajak diterima Pengadilan Pajak.

Dari kronologis tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Wajib Pajak pengajuan permohonan pemindahbukuan itu disampaikan sebelum pemeriksaan atau sesudah pemeriksaan. Wajib Pajak mengatakan sesudah dilakukannya pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan baru sebatas omong-omong kepada Pemeriksa Pajak.

Dari keterangan yang dikumpulkan dalam persidangan baik dari Wajib Pajak dan Terbanding maka Majelis Hakim menilai bahwa penerbitan SKPKB tersebut sudah betul. Tidak ada sengketa dalam SKPKB itu. Karena sampai dengan diterbitkannya SKPKB, tidak ada SSP yang dianggap absah untuk dijadikan kredit pajak. Siapapun—dalam hal ini Pemeriksa Pajak—tidak akan berani untuk mengkreditkan SSP yang bukan milik Wajib Pajak terkecuali siap menanggung resiko dipenjara.

Terkecuali pula jika bukti Pbk diterbitkannya sebelum selesai pemeriksaan dan tidak diakui oleh Pemeriksa Pajak, maka hal ini lain soal. Berarti ada masalah dalam penerbitan SKPKB-nya. Ini baru ada sengketa.

Majelis Hakim pun menilai bahwa uang sebesar Rp250.000.000,00 milik Wajib Pajak itu masih tetap ada. Dan merupakan wewenang administrasi perpajakan—dalam hal ini adalah KPP Pratama—untuk memindahbukukan (baca: menyelamatkan) uang yang ada dalam bukti Pbk tersebut untuk pembayaran jenis pajak lainnya.

Selesai sudah kisah ini.

***

Tags: Permohonan Banding, keberatan, SKPKB, PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak, Pemindahbukuan, surat keputusan keberatan, wajib pajak, majelis hakim, pemeriksa pajak, penelaah keberatan, terbanding, kpp pratama, kanwil, tata cara pengajuan permhonan banding, tata cara pengajuan keberatan.

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.28 6 November 2010

MENTARI BERSINAR DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN


MENTARI BERSINAR DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Ribut-ribut test Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perdagangan yang memuat soal lagu Pak Presiden bagi saya itu adalah hal kecil yang dibesar-besarkan. Namanya juga pengetahuan umum ya silakan saja memuat soal tentang apapun. Kata “umum”nya sudah menjadi tanda ketidakkhususan.

Bagi yang sering melihat-lihat dan mengerjakan soal pengetahuan umum akan menjumpai banyak soal yang lebih remeh-temeh dari sekadar itu. Seringkali soal pengetahuan umum ini dibuat berdasarkan kondisi atau berita terkini yang beredar di media-media. Kebetulan pula bulan-bulan ini Pak Presiden sedang mempromosikan lagu karangannya sendiri yang berjudul Mentari Bersinar.

Terus terang saja, kalau disodorkan soal itu saya belum tentu bisa menjawabnya. Kalaupun betul, itu keberuntungan saja karena hasil menghitung kancing atau suara tokek yang tiba-tiba terdengar pada saat ujian. Karena sampai hebohnya berita ini saya tidak tahu apa judul dari lagu Pak Presiden.

Liriknya saja pun saya tidak tahu. Bahkan saya dengan asal menulis lirik ini disaat ditanya teman saya lirik lagu Mentari Bersinar itu seperti apa:

Oh, my love my darling I’ve hungered for your touch a long lonely time and time goes by so slowly and time can do so much are you still

Atau seperti ini:

Mentarimentari. Alangkah Indahmu merah kuning hijau dilangit yang biru

Barulah ketika media memberitakannya dengan menayangkan pilihan yang harus dipilih dengan jawaban yang betul, saya ngeh, oh…lagunya Pak Presiden itu toh.

Tetapi namanya juga hidup. Namanya juga selebritas perpolitikan di tanah air. Namanya tokoh publik. Segalanya disorot. Besar dan kecil tindakannya diteropong. Ditunggu celah kecilnya untuk ditembak. Ini salah satunya.

Kalaulah dikatakan pembuat soal di Kementerian Perdagangan dianggap punya mental penjilat sungguh tidak tepat. Apa coba manfaat yang ia peroleh? Kalau mau menjilat tentu sekelas eselon satu atau menterinya yang dekat dengan Presiden.

Mau menanamkan pengaruh di alam bawah sadar peserta ujian sebagai modal kampanye? Ah..biasa saja lagi. Yang ikutan test CPNS itu orang-orang intelektual (minimal sarjana). Tidak begitu mudahnya di-brainwash.

Terus terang, cara memblow-up masalah ini bagi saya kurang elegan. Asal seruduk. Saya sepakat bahwa Pak Presiden adalah sosok bukan malaikat yang perlu dinasehati ketika salah dan perlu dikritik ketika mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat, namun ya mbok tidak seperti itu. Media terlalu membesar-besarkannya.

Yang perlu diperhatikan dengan seksama seharusnya adalah proses penerimaan CPNS-nya. Bersih, jujur atau tidak? Pakai duit atau tidak? Pakai joki atau tidak? Ada kolusi dan nepotisme atau tidak? Itu! Agar nanti tidak ada lagi birokrasi yang mental pejabatnya bobrok. Segalanya dihitung dengan 3 hal yaitu duit, duit, dan duit. Tidak mau bekerja kalau tidak ada duitnya. Segala sesuatu yang seharusnya bisa dipermudah jadi dipersulit. Wadaw…kalau semuanya seperti itu? Mau dibawa kemana bangsa yang besar ini?

Kalau berita tentang baju presiden yang dananya milyaran rupiah setahun? Nah itu baru bagus. Ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi pemantik, kemudian media memblow-up (walaupun masih dengan cara langsung memvonis tanpa terlebih dahulu mengklarifikasinya), lalu Pak Presiden memberikan penjelasan. Clear…selesai. It’s be done.

Mari…kita letakkan segalanya dengan proporsi yang benar. Negara ini jangan diributkan dengan hal-hal kecil seperti ini.

Mentari…mentari…alangkah indahnya..

Eit salah yah…ada yang bisa beritahu saya lagunya seperti apa?

 

***

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

07.18 16 Oktober 2010

DKNY


DKNY

 

Wanita berkerudung di depan saya menyerahkan sebuah kantong plastik berisikan bungkusan besar yang tertutup koran. “Ini buat bapak?”

“Apa isinya, Bu?”

“Tas wanita buat Istri Bapak.”

“Tak perlu, Bu. Bawa saja lagi.” Saya bisa memperkirakan bahwa tas itu selevel dengan tas-tas yang dijual di gerai-gerai seluruh dunia dengan label “DKNY”. Maklum perusahaan tempat wanita itu bekerja adalah subkontraktor dari eksportir yang menyuplai tas buat butik terkenal itu.

“Benar loh Pak ini tidak ada kaitannya dengan tugas Bapak. Kami tulus memberikannya. Dan ini perintah atasan saya. Karena dia menilai Bapak banyak membantu kami.”

“Enggak Bu, saya tidak bisa menerimanya. Saya hargai semua ini. Tapi saya minta maaf, sekali lagi, saya tidak bisa menerimanya. Dan saya tetap beranggapan bahwa Ibu ngasih itu karena saya orang pajak. Coba kalau saya cuma orang yang ada di pinggir jalan itu apa Ibu mau memberi sesuatu kepada saya?”

“Enggak kok Pak, kita-kita yang karyawan juga dikasih oleh bos saya. Tidak hanya Bapak. Dan bos saya malahan enggak ngasih kepada orang yang sengaja minta-minta. Contohnya saat ada petugas pemda yang datang dan minta tas ini, bos saya bilang tidak bisa.”

Dengan sedikit ngotot dan berulang kali saya harus meminta maaf agar tidak menyinggung dia disertai penjelasan beberapa poin dari kode etik akhirnya wanita itu memahami komitmen saya ini. Lebih baik ditolak dari awal.

Ada cerita lain. Teman saya menitipkan dokumen kepada saya untuk diserahkan kepada Wajib Pajak yang akan datang hari ini—kebetulan dia pergi ke luar kantor karena ada keperluan yang mendesak. Dokumen itu berupa surat keputusan bebas pajak yang bernilai besar.

Karena ini amanah, maka ketika Wajib Pajak itu datang dan duduk di ruang tamu saya serahkan saja surat keputusan itu tanpa basa-basi. Sebagai penghormatan tentunya saya tidak berdiri sebelum tamu tersebut pamit pulang terlebih dahulu. Namun tiba-tiba ada jeda waktu tanpa pembicaraan di antara kami. Dan ini ditanggapi lain oleh Wajib Pajak.

“Tidak ada apa-apa lagi nih Pak?” kata Wajib Pajak.

“Maksudnya?” tanya saya karena saya benar-benar tidak mengerti.

“Berapa yang harus kami bayar?” tanyanya lagi dan ini mengagetkan saya.

“Ooo…enggak ada pak. Ini gratis.” Suasana kaku dan posisi saya yang tidak segera beranjak dari kursi tamu mungkin membuat Wajib Pajak merasa tidak enak dan ada sesuatu yang ditunggu oleh saya. Oleh karenanya setelah saya berkata itu saya jabat tangannya dan segera mengucapkan terima kasih atas kedatangannya.

***

Cerita ini saya ceritakan bukan karena saya adalah makhluk suci tanpa dosa dan cela. Kalau demikian namanya malaikat, sang makhluk ghaib. Bukan pula sebangsa makhluk halus, lelembut, dedemit, memegik, ataupun jin merakayangan. Saya cuma makhluk kasar bertubuh kasar terbuat dari tanah.

Tapi cerita ini membuat saya mengerti (mengerti bukan berarti memahami dan menerima resiko apa yang ada di dalamnya yah…) tentang perlunya sebuah mutasi dalam sebuah organisasi kami. Mutasi diperlukan salah satunya selain untuk mengatasi kejenuhan juga untuk menghindari adanya kedekatan-kedekatan antara petugas pajak dengan Wajib Pajak. Yang pada akhirnya mengakibatkan timbulnya ketidakprofesionalan. Baik dari petugas pajak itu sendiri atau Wajib Pajak.

Tapi bagi saya selain karena berusaha menegakkan sikap profesionalisme—walaupun dengan tertatih-tatih dan terengah-engah—ada sebuah nasehat dan pemahaman yang luar biasa dari orang rumah kepada saya: “Itu tidak seberapa. Allah akan kasih yang lebih besar, lebih banyak, dan lebih berkah sebagai penggantinya.” Ini yang memotivasi saya sehingga mampu untuk melakukan itu.

Dan saya yakin betul tidak hanya saya yang melakukan ini. Banyak kawan-kawan sejawat saya yang telah berbuat lebih dari ini dan mempunyai cerita-cerita sejenis di atas yang lebih dahsyat, lebih dramatis lagi. Yang karena saking tawadhunya mereka, cukup pengalaman itu buat mereka sendiri dan tidak mau menceritakannya kepada yang lain.

***

Cerita kedua membuat saya bertambah mengerti lagi, kalau nilai-nilai modernisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—setelah sekian lama—juga belum semuanya dimengerti oleh Wajib Pajak. Buktinya masih ada juga Wajib Pajak yang menawar-nawarkan sesuatu kepada petugas pajak.

Saya memaklumi kalau Wajib Pajak bersikap demikian. Karena faktanya kalau kita pun berurusan dengan birokrasi di instansi pemerintahan dan urusan kita telah selesai, kita merasa enggak enak kalau enggak memberikan sesuatu. Padahal kita sudah tahu kalau semua urusan itu tidak dipungut biaya ataupun kalau ada biaya tentu dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.

Masalahnya adalah mau atau tidak birokrasi tersebut untuk mengembangkan budaya menolak pemberian itu kepada seluruh penggawanya. Saya yakin mereka bisa asal ada niat baik dari para pucuk tertinggi birokrasi tersebut. Kalau DJP saja bisa, tentu yang lainnya bisa. Apalagi setelah rencana pemberian remunerasi akan direalisasikan kepada seluruh instansi pemerintahan—walaupun masih secara bertahap mengingat keuangan negara yang belum memungkinkan untuk melakukannya secara serentak.

Nah, ternyata kawan-kawan di DJP punya tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk menjadikan aparat birokrasi lebih mulia, terhormat, bermartabat dan Indonesia lebih baik lagi. Berharap banget…

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08.19 26 september 2010

dimuat di situs kitsda.

SECENTIL PROFIL DAN SESANGAR JANGKAR


SECENTIL PROFIL DAN SESANGAR JANGKAR

Saya baru saja mendudukkan diri pada bangku besi depan loket Stasiun Citayam saat HP made in China itu rada-rada bergetar. Tanda pesan pendek masuk. Perasaan saya HP itu bergetar, karena senyatanya saya tak tahu apakah HP itu bergetar atau tidak. Baik dalam profil biasa ataupun rapat, HP itu benar-benar tak bisa bunyi ataupun goyang seperti penyanyi dangdut.

Selain tombolnya juga sudah banyak yang koit dan beaksesoriskan gelang karet untuk menahan casing belakangnya tidak copot. Tak mengapalah yang penting masih bisa dipakai. Walaupun ini sering membuat jengkel para kolega saat mengontak saya karena jarang diangkat. Ya, bagaimana akan diangkat kalau saya tidak tahu ada tanda-tanda sinyal masuk.

Ngomong-ngomong ini bicara masalah HP atau bicara apa? Ya sudahlah kita tinggalkan dulu barang buatan China yang anak SD juga sudah pada tahu kualitasnya seberapa. Kembali pada pesan pendek itu. Ini dari teman. Ngapain juga petang-petang begini dia kirim sms terkecuali pesan penting tentunya.

“Barokallah…Anda pindah jadi Penelaah Keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding.”

Kali ini saya tidak begitu emosional. Kali ini biasa-biasa saja. Kali ini memang sering banjir. Nah loh apa hubungannya kali (sungai) dengan banjir? … Enggak, sebenarnya ini dikarenakan saya sudah siap mental untuk ditempatkan di mana saja. Jadi Account Representative di kantor pajak lain—berkasta apapun, pratama, madya, khusus, LTO—ataupun jadi pelaksana lagi, sekarang saya siap-siap saja.

Mental ini sudah saya siapkan sejak saya mendawamkan doa-doa yang pernah saya tulis di tulisan saya terdahulu (baca do’a mutasi). Apalagi pada saat bulan ramadhan, doa itu saya panjatkan betul. Agar Yang Diatas Sana memberikan keberkahan di mana pun saya berada. Dan saya yakin betul apapun yang diberikan Allah adalah tempat yang terbaik buat saya.

Keyakinan itu mewujud. Dan saya harap ini adalah berkah ramadhan. Ya, mulai mewujud, saat siang ini saya tiba di kantor baru untuk melapor. Ternyata keluar dari lift, ujug-ujug, tak jauh dengan sepelemparan batu, masjid bagus itu tampak di depan mata. Dekat banget. Hal yang patut disyukuri seperti syukurnya kita saat bangun tidur ternyata kita masih bisa bernafas. Itu pertama.

Kedua, masalah transportasi. Syukurnya masih bisa dijangkau dengan kereta rel listrik yang Oktober ini tarifnya mulai naik—alasannya biasa karena TDL naik. Bisa dari stasiun Gondangdia ataupun dari Stasiun Sudirman. Kalau dari stasiun pertama maka kudu mencari tandeman agar bisa mengirit ongkos naik taksi ke Kantor Pusat. Yang kedua lebih irit, cuma dengan selembaran uang dua ribuan.

Ohya bicara masalah lift, naik lift itu ternyata enak juga yah…Maklum sudah dari tahun 2004 saya mencoba tidak naik lift untuk menuju ruangan saya. Saya selalu naik tangga. Alhamdulillah bisa komitmen. Saya niatkan untuk olahraga memang. Walaupun cuma empat lantai. Efeknya bisa sekaligus hapal berapa jumlah anak tangga kantor dari lantai 1 sampai lantai 4.

Sekarang di kantor baru, ruangan saya berada di lantai 18. Pfhffff…kalau naik tangga kayaknya gempor juga. Akan saya coba dulu sekali-kali naik tangga 18 lantai. Gimana rasanya yah? Ada berapa anak tangga? Silakan, sekarang ini Anda bisa memiringkan jari telunjuk Anda di jidat Anda melihat saya.

Setelah pesan pendek pertama, lalu disusul yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Selanjutnya ada yang menelepon saya. Terimakasih kepada semuanya yang telah memberikan selamat dan mengingatkan amanah baru yang akan saya emban.

Terus terang saja ini adalah pekerjaan baru yang dari dulu memang saya tidak inginkan. Penelaah Keberatan gitu loh…Selalu dikejar deadline dan tekanan. Tapi lagi-lagi saat ini saya begitu lega dan legowo menerima semuanya. Sudah saya bilang di awal kalau saya siap di mana pun. Tidak masalah. Saya songsong dengan senang hati. Ini tantangan baru bagi saya bekerja di tempat Gayus dulu pernah bekerja. Ini awal yang baru.

Pekerjaan yang belum familiar? Ya… tinggal belajar saja. Dan kalau masalah belajar, saya jadi teringat perkataan Maryamah binti Zamzami dalam Cinta di Dalam Gelas, “Berikan aku sesuatu yang paling sulit, aku akan belajar.” Tak ada yang bisa melawan kekuatan belajar, hatta sebuah ketidakmungkinan.

Well, setelah hampir 13 tahun lamanya di Kalibata, saatnya saya meninggalkannya. Meninggalkan speaker kantor untuk do’a di setiap pagi. Meninggalkan bau apek karpet masjid yang sering dijadikan tempat tidur siang. Meninggalkan bebek-bebek sedap Broer setiap selasa dan jum’atnya. Meninggalkan teduh dan rimbunnya pepohonan. Meninggalkan profil yang centil dan jangkarnya yang sangar itu… secentil dan sesangar itukah? J

Tentu dengan banyak memori yang melekat di otak. Selasa pekan depan adalah yang terakhir berada di sana. Insya Allah…

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

22.00 23 September 2010

saat malam menjerat dingin dengan kesunyiannya

 

thanks to: yayat, mbak dewi wiwik, mbak listya, mbak titi sugiarti, bu mona junita nasution, masker, dedi murahman, mas ervan, mas suyanto, mbak eldes, mbak dewi damayanti, semua penghuni terakhir pk2 kpp pma empat, pk1-nya juga, pk3-nya juga, pk4-nya juga, pak setiyono, atik faizah…dan teman-teman yang telah berkirim kata via facebook, email, gtalk, partychapp yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu namun tapa mengurangi rasa hormat saya. Semoga Allah memberikan yang terbaik kepada Anda semua.

ADA NASI KEBULI MALAM KE-27


ADA NASI KEBULI MALAM KE-27

Jelang berakhirnya ramadhan ini, saya ingin menceritakan tentang pelaksanaan i’tikaf di Masjid Al-Ikhwan, masjid komplek kami Puri Bojong Lestari, Pabuaran, Bojonggede. Dan terus terang saja bagi saya i’tikaf di Al-ikhwan tahun ini terasa sejuk, syahdu, membahagiakan, menyemangati, meringankan tidak memberatkan dan terasa indahnya.

Apalagi kami kedatangan tamu yaitu para peserta i’tikaf yang benar-benar full i’tikaf dan berdiam diri di masjid di siang hari dan malamnya. Tidak seperti kami para pekerja kantoran yang hanya beri’tikaf pada malam harinya, sedangkan pagi sampai sorenya masih pergi mencari segenggam berlian (baca: nafkah).

Dengan keberadaan mereka tentu kami sebagai pengurus masjid perlu memikirkan bagaimana melayani mereka terutama untuk makanan berbukanya. Karena untuk masalah sahur—selama bertahun-tahun pengalaman penyelenggaraan i’tikaf—tidak ada masalah. Masih banyak donator yang bersegera untuk menyuplai hidangan sahur.

Sedangkan untuk berbuka puasa memang belum ada daftar donaturnya, karena selama ini pula hanya makanan ta’jil yang diberikan para donator. Namun syukurnya ternyata banyak juga para munfiq yang bersedia untuk mengirimkan makanan berat untuk berbuka puasa.

Agenda Acara Malam

    Seperti yang telah diprogramkan, setelah acara tarawih ada tadarusan bersama dengan target dua juz permalam. Insya Allah target itu tercapai. Kemudian tidak ada agenda bersama lagi. Para mutakifin dipersilakan untuk mengisi malam dengan agenda masing-masingnya.

    Jam dua malam bangun dengan insiatif sendiri. Untuk melakukan shalat malam 4 raka’at atau aktifitas ibadah pribadi lainnya seperti membaca Al-Qur’an, berdoa dan berdzikir. Baru pada jam tiga paginya kami melaksanakan shalat malam berjama’ah 4 raka’at saja.

    Ohya, selain orang dewasa yang ikut i’tikaf ada juga anak-anak hingga remaja yang mengikuti acara tersebut. Dan kepada para anak-anak dan remaja itu diwajibkan untuk ikut shalat malamnya, terutama anak SD minimal dua raka’at saja. Ini sebagai pembelajaran kepada mereka bahwa i’tikaf di masjid itu bukan hanya sekadar memindahkan tempat tidur dan makan sahur dari rumah ke masjid saja. Alhamdulillah—ditambah dengan sedikit pelototan saya—mereka patuh dan mau untuk ikutan shalat malam, minimal 15 menit dalam dua rakaatnya tersebut.

    Enaknya shalat malam berjama’ah kami ringan (ini menurut saya loh…) karena dipimpin oleh Al-Hafidz dari rombongan tamu yang bacaannya enak didengar. Satu rakaat menyelesaikan dua halaman Al-Qur’an. Setengah jam kami telah menyelesaikannya rangkaian shalat malam itu.

Lalu pada jam setengah empat pagi kami sahur dengan hidangan sahur yang telah disediakan di atas 17 nampan. Kami makan secara berjama’ah. Satu nampan bisa tiga sampai empat orang. Waktu malam ke-25 bahkan satu nampan bisa sampai berlima karena pesertanya membludak sampai kurang lebih 85 orang.

Makan berjama’ah terasa sekali guyubnya. Saya tidak jijik untuk melaksanakan sunnah tersebut. Bahkan saya yang biasanya menghabiskan butiran-butiran nasi terakhir yang ada di atas nampan. Bagi yang belum terbiasa mungkin rasanya gimana gitu…

Nah…di antara jama’ah Al-Ikhwan yang tinggal di komplek itu terdapat para spesialis. Ya spesialis yang menginfakkan nasi dan lauknya di setiap malam. Mereka sangat istiqomah. Bahkan ada spesialis nasi kebuli untuk santap sahur di malam ke-27. Hmmmm…lezat.

Jam empat pagi biasanya acara sahur telah selesai. Kami bersiap-siap menyongsong shubuh. Agenda acaranya masing-masing. Dan baru ketika selesai shalat shubuh ada pembacaan hadits dan kuliah shubuh. Seringnya acara yang terakhir ini tidak saya ikuti karena harus pesiapan berangkat ke kantor.

Prediksi Keramaian

    Dari penyelenggaraan i’tikaf tahun ini maka didapat pengalaman berupa prediksi malam keberapa para peserta i’tikaf bisa hadir banyak. Ini diperlukan untuk memperkirakan berapa banyak nasi dan lauk yang harus dipersiapkan.

Untuk malam-malam genap kehadirannya normal terkecuali untuk malam Ahad atau malam yang keesokan harinya tanggal merah. Apalagi kalau malam ganjilnya bertepatan dengan besoknya libur. Bsia tambah ramai. Kalau malam ganjilnya bertepatan dengan hari minggu malam senin, jumlah peserta i’tikaf kurang lebih sama dengan malam-malam genap.

Malam Terakhir

Dan malam terakhir biasanya malam yang sepi. Tarawihnya sepi, shalat malamnya juga sepi. Dan ini menyedihkan saya. Ini adalah akhir dari semarak ramadhan di Masjid Al-Ikhwan yang selama satu bulan itu penuh dengan keramaian dan keberkahan. Masjid Al-Ikhwan akan kembali sepi sebagaimana banyak masjid-masjid dan mushola-mushola lainnya.

Tugas berat menghadang di depan bagi para kyai dan ustadz untuk berjibaku menyadarkan umat agar dapat kembali ke masjid sebagai pusat kegiatan kehidupan muslim, tidak hanya di bulan ramadhan saja. Pun agar saya tidak kesepian lagi.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08 09 2010 10:44

kantor sudah mulai sepi

 

DOA MUTASI


 

Ini kisah nyata yang dituturkannya kepada saya. Pada bulan Ramadan beberapa tahun lampau, saat itu ia masih menjadi mahasiswa Al-Azhar di Kairo. Sore menjelang berbuka puasa, flatnya kedatangan tamu besar. Seorang pimpinan tertinggi atau Mursyid ‘Am dari organisasi oposisi terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin.

Tentu dengan senang hati ia menyambut tamu tersebut. Yang membuat ia bertambah terkejut adalah kehendak Mursyid ‘Am itu agar ia memberikan kultum kepada para seluruh jemaah ifthor jama’i (berbuka puasa bersama-sama). Ah, bagaimana bisa seorang mahasiswa memberikan nasehat kepada seorang ulama besar? Namun, mau tidak mau ia harus melakukannya.

Akhirnya ia memberikan sedikit ceramah agama kepada para tamunya. Saat diperhatikan, Mursyid Am tersebut mendengarkan dengan saksama dan penuh perhatian sampai kultum itu selesai. Dan apa yang dikatakannya kepada mahasiswa yang barusan memberikan kultum tersebut? “Saya benar-benar seperti mendapatkan sesuatu yang baru dari antum.”

Sesuatu yang baru itulah yang beberapa minggu lalu saya dapatkan. Saya sering mendengarkan ceramah atau nasehat dari banyak orang ataupun membaca dari banyak referensi, tetapi apa yang dikatakan teman saya yang satu lagi ini pun seperti baru saja terdengar di telinga saya. Belum pernah diucapkan oleh para ustaz ataupun seperti belum tertulis di buku mana pun.

Ya, saat itu lagi musim mutasi dan promosi. Mulai dari eselon dua, tiga, hingga empat. Hingga gejolaknya terasa oleh saya dan teman saya ini. Saat kami berbincang-bincang mengenai masalah ini, tercetuslah keinginan yang paling dalam dari dirinya yang pernah ada, kalau bisa sih penempatan di Bandung saja. Sebuah kota besar dan tentu dekat dengan keluarga.

Namun, katanya lagi, lama kelamaan ia berpikir dan mulai tak pedulikan semua itu. Entah ia akan ditempatkan di mana saja ia cuma berharap Allah memberikan keberkahan buat dirinya. Oleh karenanya ia mengamalkan doa yang pernah terucap oleh Nabi Nuh dalam Surat Al-Mu’minuun (surat ke-23) ayat 29: robbi anzilnii munzalan mubarokan wa anta khairul munziliin. Ya Rabb, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkahi dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat.

Katanya lagi, apa yang menurut kita adalah tempat terbaik dan paling disukai oleh dirinya dan orang lain belum tentu terbaik dalam pandangan Allah. Belum tentu baik buat keluarganya dan dirinya. Nah, dengan doa ini ia berharap segala penempatan yang terjadi akan membawa keberkahan buat dirinya, keluarganya, rezekinya, agamanya, karirnya, dan semuanya.

Sungguh teman, doa itu benar-benar seperti baru saya dengar, seperti baru saya tahu. Dan saya memang belum tahu. Saya langsung dawamkan doa itu. “Lebih baik begitu daripada ngedumel menunggu SK mutasi enggak keluar-keluar,” kata teman saya yang lain.

Thanks Bro, atas nasehatnya. Ini berkesan buat saya. Dan saya berharap ini baik buat Anda para pembaca ….

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

ditulis di lantai 4 sepulang dari rakorda

19:54 WIB 04 Agustus 2010

Foto dari Chatgpt

Pemesanan Buku Matanya Bukan Mata Medusa, 41 Life Hacks Menyintas di Negeri Orang silakan klik tautan berikut: https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

07.25.33


07.25.33

Pagi ini memang berat buat saya. Hampir-hampir terlambat mengejar kereta dan masuk kantor. Saat kami harus berangkat pukul 05.58 WIB dari rumah ternyata setelah tiga ratus meter motor terasa tidak bisa dikendalikan. Setelah dicek ban depan kemps. Saya putuskan untuk balik lagi ke rumah. Syukurnya ada tukang ojek lewat, jadi istri bisa naik duluan ke stasiun Citayam.

Setelah saya memasukkan motor ke dalam rumah dengan banyak tanda tanya dari seluruh anggota keluarga mengapa bisa sampai balik lagi, saya panggil ojek untuk segera ngebut. Alhamdulillah kereta Ekspress Bojonggede belum datang. Di depan lobi stasiun sudah berdiri istri saya sambil memegang dua tiket dengan wajah sedikit cemas.

Tak lama Kereta Rel Listrik (KRL) datang. Terlihat tak seperti biasanya pagi ini sudah padat banget. Eh…ternyata KRL yang biasanya berjalan langsung di Stasiun Depok Lama, berhenti juga untuk mengambil penumpang. Alhasil pasti akan berjubel kalau sudah berhenti di Stasiun Pondok Cina dan Universitas Indonesia.

Tepat sekali, di dua stasiun itu banyak penumpang yang naik. Mereka yang biasanya duduk di bawah dengan kursi lipat terpaksa harus berdiri untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang naik belakangan. Sudah diketahui bersama memang, kalau yang duduk-duduk itu memakan banyak ruang.

Lama perjalanan ke Stasiun Manggarai—stasiun tempat saya turun untuk kembali ke Stasiun Kalibata- tidak dirasakan karena saya asyik ngobrol dengan tetangga satu RW di komplek saya.

KRL sempat berhenti lama ketika mau masuk Stasiun Manggarai. Dan sayangnya ketika sampai di sana KRL yang biasa saya naikin untuk kembali ke Kalibata sudah berangkat. Jadinya saya harus menunggu lama KRL berikutnya. Masalahnya sampai pukul tujuh lebih delapan menit KRL itu tidak nampak tanda-tanda kehadirannya.

Saya segera putuskan untuk segera pergi ke Pintu Selatan Stasiun Manggarai untuk mencari tukang ojek. Eh, ternyata yang ada Tukang Ojek Tua yang pernah membawa saya ke kantor. Saya sudah was-was kalau dia lagi yang jadi tukang ojeknya, saya bakalan terlambat. Eh, dia juga nyadar ketika saya ajak ngebut dia tidak bisa. Dia menyarankan untuk menunggu tukang ojek yang lebih muda dari dirinya. Waduh…ini sudah pukul 07.11 WIB.

Tiba-tiba, terdengar dari pengeras suara stasiun bahwa sebentar lagi KRL Ekonomi dari Tanah Abang menuju Depok akan segera sampai. Saya pun kembali ke peron enam dengan setengah berlari. Waktu tinggal 13 menit lagi ketika KRL berangkat dari Stasiun Manggarai. Masih ada dua stasiun lagi, Tebet dan Cawang. Saya sudah kirim-kirim SMS ke istri, wah kayaknya terlambat nih. Dia tidak membalas.

Sempat terlintas dalam benak. Jangan menyerah jika belum sampai finis. Saya cuma berikhtiar dengan memperbanyak shalawat. Hasil saya serahkan pada Allah. Kalau Allah berkehendak saya telat, maka seberapapun kuatnya usaha saya untuk tidak telat tetap akan telat juga. Begitu pula sebaliknya. Kalau Allah berkendak agar saya tidak telat dan dapat mempertahankan rekor tujuh bulan tidak pernah telat maka saya tidak akan telat juga.

Sampai di Stasiun Kalibata masih kurang enam menit lagi menurut ukuran jam HP saya. Saya pun berjalan cepat menuju kantor. Pyuh…ternyata jam menurut finger print masih kurang lima menit lagi. 07.25.33 adalah saat saya meletakkan jari saya di mesin itu. Alhamdulillah, pagi ini saya tidak telat. Rekor tidak pernah terlambat di tahun 2010 masih bisa dipertahankan. Sampai kapan? Insya Allah sampai akhir tahun ini. J

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

11:03 26 Juli 2010