GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU


PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN

SANKSI ADMINISTRASI YANG LEWAT WAKTU

 

Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang (UU) KUP No.28 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bila jangka waktu 6 bulan itu terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan.
  • Sesuai Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan permohonan pengurangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang terkait itu adalah PMK Nomor 21/PMK.03/2008.
  • Pada Pasal 11 PMK tersebut disebutkan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dinyatakan berlaku kecuali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 01 Januari 2008.
  • Maka menurut Wajib Pajak sebagai Penggugat seharusnya atas permohonan pengurangan sanksi administrasi itu dianggap dikabulkan karena Direktur Jenderal Pajak tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

     

Dari fakta-fakta dan argumentasi di atas maka tim kami berpendapat bahwa terdapat perbedaan pemahaman UU dan peraturan perpajakan lainnya dalam sengketa ini. Wajib Pajak (Penggugat) menggunakan UU KUP baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 sedangkan tim kami (Tergugat) menggunakan UU KUP lama yaitu UU No.16 Tahun 2000 sebagai dasar penyelesaian proses permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Mengapa demikian?

Karena yang harus dilihat pertama kali adalah sengketa ini terjadi untuk tahun pajak berapa. SKPKB dikeluarkan untuk tahun pajak 2007 walaupun SKPKB tersebut diterbitkannya di tahun 2010. Kalau demikian maka sudah jelas UU KUP baru pun sudah mengisyaratkan bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan UU lama . Ini ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) UU KUP baru.

Jika UU lama yang diberlakukan maka dalam UU KUP lama tidak disebutkan masalah batas waktu penyelesaian permohonan. Karena pencantuman batas waktu penyelesaian permohonan hanya ada di UU KUP baru yakni selama 6 bulan. Di UU KUP lama tidak ada.

Namun tidak berarti tidak diatur. Pasal 36 ayat 2 UU KUP lama menyebutkan bahwa tata cara pengurangan diatur dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000.

Dalam Pasal 3 keputusan itu disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Sehingga dengan demikian jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan dalam sengketa ini paling lambat tanggal 14 April 2011.

Nah, Wajib Pajak malah tidak mengakui KMK Nomor 542/KMK.04/2000 karena KMK ini telah dihapus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Menurut Wajib Pajak bahwa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 hanya untuk permohonan pengurangan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2008. Sedangkan kami berargumen bahwa titik berat tanggal 1 Januari 2008 itu bukan pada permohonan yang masuk tetapi pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2008. Jadi karena untuk kasus ini tahun pajaknya adalah tahun pajak 2007 maka KMK 542/KMK.04/2000 masih tetap berlaku.

    Dengan argumen yang dikemukakan kami, Wajib Pajak mengalihkan argumennya pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU KUP Baru bahwa permohonan pengurangan ini termasuk salah satu dari 8 item yang diberlakukan UU KUP Baru. Ternyata setelah dicek satu persatu permohonan pengurangan sanksi administrasi tidak termasuk di dalamnya sehingga masih menggunakan UU KUP Lama.

    Dari semua itu kami harapkan gugatan Wajib Pajak tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

21.02 06 Mei 2011

 

TAGS: pengadilan pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah , direktorat jenderal pajak, djp,

 

COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN


COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN

 

Jalan-jalan ke Cikini

Jangan lupa membeli duku

Hari ini Hari Kartini

Jangan abang lupakan daku

 

Nb:

ini hasil karya aye, makasih ya bang ye

ude dikasih kesempatan untuk

berkarya di luar rumah

            Salam kompak

            –Mpok Kartini—

**

Rabu petang, di lorong Kereta Rel Listrik (KRL) Pakuan Ekspress Tanah Abang Bogor, sambil duduk di kursi lipat, sempat juga saya tertidur dan bermimpi memberikan seseorang sepotong coklat dan mawar yang saya letakkan ke atas meja, “Itu buat kamu,” kata saya.

Keesokan harinya, 21 April 2011, Hari Kartini, saya salah kostum. Saya hanya memakai kemeja biru dan bawahan hitam. Harusnya memakai baju batik. Soalnya kemarin itu dari Pengadilan Pajak saya kembali ke kantor sudah sore. Jadi tidak tahu ada pemberitahuan semua pegawai laki-laki memakai batik. Tahunya kalau teman-teman perempuan diminta untuk memakai kebaya. Saya pakai kebaya? Enggak gue banget gitu loh… Ya sudah, tak mengapa. Namanya juga tidak tahu.

Pagi itu di ruangan lantai 19, sudah terjejer banyak kursi. Akan ada acara rupanya pada peringatan Hari Kartini ini. Pukul setengah delapan pagi lebih, pemberitahuan acara akan segera dimulai berkumandang. Kami disuruh kumpul segera di sana. Kami tidak disuruh untuk duduk, tapi berdiri di bagian depan jejeran kursi itu. Kepada kami disodorkan kertas kecil yang ternyata adalah bait-bait gubahan lagu Ibu Kita Kartini. Inilah bait-bait itu:

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Ibu kita tercinta,Bu Catur Rini

Walau banyak berkas, tetap semangat

Wahai ibu kita tercinta

Ibu Catur Rini

Sungguh besar kasih sayangmu

Bagi kami semua

 

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Pemimpin yang bijak dan baik hati

*

    

    “Nanti kalau Bu Direktur datang baru kita sama-sama menyanyikannya,” kata salah seorang teman. Ya, sebuah kejutan buat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Ibu Catur Rini Widosari. Tepat ketika beliau tiba di ruangan, kami pun mulai menyanyikannya.

     Apa yang ada di dalam bait itu tidak dilebih-lebihkan. Menurut saya memang apa adanya. Tercinta, bijak, baik hati, semangat, dan besar kasih sayangnya. Kalau digabungkan, semuanya itu berkumpul pada satu kata: keibuan. Dan sifat itu memang seharusnya ada pada sosok-sosok Ibu, sosok-sosok Kartini masa kini.

    Betapa tidak baru kali ini—selama 13 tahun bekerja—saya mendengar dari sosok Ibu ini, yang mengatakan kepada kami pada saat Outbond November 2010 lalu bahwa: “yang penting adalah usaha keras yang kalian lakukan, bukan semata-mata hasilnya.” Jarang loh yang mengatakan demikian. Dapat dimaklumi sih, kenapa begitu. Soalnya kerja kami—pegawai DJP—selalu dibebani target penerimaan pajak. Sudah barang tentu, hasil akhir tercapainya penerimaan itu menjadi yang terdepan dalam penilaian di segala hal.

Pengarahan ibu yang satu ini membuat saya semakin menaruh hormat padanya. Artinya Bu Direktur tetap ada upaya menghargai dan mengakui kerja keras anak buahnya. Tidak menyepelekan dan memandang ringan. Tidak ada kesan untuk mengatakan “kerja elo ngapain aja“. Seperti yang pernah saya dapatkan dulu waktu jadi account representative (AR).

Tambah respek lagi adalah ketika dalam suatu pengarahan di pagi hari dalam suatu format acara yang saya lupa, ia mengatakan, “saya mohon untuk senantiasa menjaga integritas kalian.” Kata mohon itu diucapkannya berulang-ulang kali. Bahkan sempat tertanyakan, “apakah perlu saya untuk memohon kepada kalian setiap harinya?”

Sempat tertegun mendengarkan apa yang diarahkannya. Tidak dengan memakai bahasa kekuasaan ketika ia berkata. Misalnya seperti dengan mengucapkan, “awas jangan sampai kejadian Gayus terulang lagi kembali di sini.” Atau dengan berkata, “Saya tidak mau ada kejadian itu terulang di masa saya memimpin.”

Terasa bedanya loh. Jika dengan bahasa kekuasaan maka yang didapat adalah adanya ketidakpercayaan pimpinan kepada bawahan. Padahal untuk bisa bekerja dengan baik bawahan butuh adanya modal percaya yang diberikan atasan kepada dirinya.

Dan walau kata “percaya” sudah menjadi menjadi bagian dari ilmu dan teori manajemen yang diajarkan di bangku-bangku kuliah dan seminar peningkatan kemampuan kepemimpinan, sedikit juga yang bisa memahaminya dengan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka yang ada hanyalah ia bisa menjadi good manager tetapi belum bisa menjadi good leader.

Acara itu belum selesai, tetapi saya harus bergegas untuk segera pergi mempersiapkan berkas-berkas yang harus dibawa ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu saya kembali ke meja kantor dan menemukan benda ini di atasnya: COKLAT!.

Coklat yang dibungkus dengan kertas keemasan, disusun sedemikian rupa hingga membentuk deretan kepingan uang emas, dibungkus dengan plastik transparan yang diujungnya diikat dengan tali hias dan terdapat kertas yang bertuliskan bait-bait seperti di awal tulisan ini. So, sweet…

 

Zoom:

 

    Menerima itu berasa gimana gitu? Dalam mimpi saya menjadi pemberi, sedangkan pada nyatanya saya menjadi penerima coklat. “Hei Za, itu buat kamu…”.

    Ya, terima kasih atas semuanya juga Mpok, atas semua warna yang telah kau goreskan pada kanvas hidup kami. Yang penting bagi kami, seimbanglah. Di dalam dan di luar rumah. Itu saja.

***

 

Riza Almanfaluthi

kau tetap menjadi kartiniku

dedaunan di ranting cemara

mulai ditulis 22 April 2011 selesai 02.45 28 April 2011

 

 

tag: direktorat keberatan dan banding, direktorat jenderal pajak, djp, catur rini widosari, lantai 19, kartini, batik, 21 april,

KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK


KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK

 

Hari sudah semakin sore, jum’at (29/4) itu rekonsiliasi dengan Pemohon Banding di gedung Pengadilan Pajak belumlah usai seluruhnya. Kami hanya dapat menyelesaikan untuk satu sengketa pajak saja mengenai objek-objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kami sepakat untuk melanjutkannya di pekan yang akan datang. Tentunya bagi tim kami, yang penting ada panggilan dari Pengadilan Pajak, kalau tidak ada itu kami tidak akan datang. Jangan dilupakan, kami tidak akan datang juga walau sudah ada panggilan kalau tidak ada surat tugas dari direktur kami. Ini semata-mata agar kami tidak dianggap sebagai petugas banding liar dan tetap dalam kerangka melaksanakan tugas negara—bukan tugas pribadi.

Saya bergegas menuju Jalan Senen Raya untuk menghadang Bus Jurusan Senen Cimone yang melewati Stasiun Gambir—karena dari sana saya akan pulang naik kereta rel listrik (KRL). Untuk menghentikan bus itu saya harus menunggu lama di seberang Hotel Oasis Amir. Bisa saja saya naik bajaj atau ojek motor atau juga naik taksi. Tapi pilihan itu akan saya ambil jika waktunya mepet dengan jadwal KRL yang saya naiki. Dan untuk hari itu waktu yang saya miliki masih banyak.

Kemudian tak sengaja mata saya melihat gedung tinggi di ujung sana. Tempat Pengadilan Pajak berada. Saya sempatkan untuk mengambil gambarnya dengan menggunakan kamera hp.

Gedung bercat putih itu adalah Gedung Dhanaphala. Di sana selain Pengadilan Pajak adalah tempat berkantornya para pegawai Direktorat Jenderal Anggaran.

Bus itu tiba dan tak sampai 10 menit sampai di depan Stasiun Gambir. Sesampainya di stasiun itu segera saya beli tiket dan naik ke lantai 1. Saya mencari tempat duduk di sana. Tak biasanya saya demikian. Di hari-hari sebelumnya kalau sudah beli tiket saya langsung naik ke lantai dua dan menunggu KRL datang di peron 3-4.

Saya pikir waktunya masih lama dan pasti akan ada pemberitahuan kalau KRL Pakuan Ekspress itu tiba di Stasiun Gambir dari Stasiun Kota. Makanya saya santai saja duduk-duduk di bangku lantai 1. Ada sekitar 20 menit saya di sana. Untuk sekadar menelepon, sms-an, dan tentunya melihat Monas dari kejauhan. Sepertinya emas yang ada dipuncaknya itu tak berkurang satu gram pun.

Ketika ada pengumuman bahwa KRL Pakuan datang, saya segera naik ke lantai 2 dengan santainya. Eh, pas betul, setibanya di atas, KRL Pakuan itu sudah nongkrong di jalur 3 dengan pintu yang sudah tertutup dan kemudian berangkat lagi. Saya gigit jari. Saya ketinggalan kereta. Tega nian KRL itu untuk tidak membuka pintunya barang sejenak agar saya bisa ikut dengannya.

Aneh, seharusnya pengumuman kedatangan KRL diberitahukan sebelum KRLnya datang di Stasiun Gambir bukan? Atau pada saat KRL sudah berangkat dari stasiun terdekat. Nah, ini benar-benar tidak ada. Tiba-tiba diumumkan kalau KRLnya sudah tiba di jalur 3. Atau sebenarnya ini salah saya? Seharusnya pula kalau sudah tahu jadwalnya jam segitu ya segera naik ke atas. Tak perlu tunggu pengumuman. Nanti akan alasan begini: “Memangnya jadwal KRL selama ini tepat waktu?” Ya sudahlah akan banyak argumentasi yang muncul.

KRL ini memang tidak berhenti di Stasiun Citayam tetapi ia berhenti di Stasiun Bojonggede. Dari sana saya harus menunggu KRL arah baliknya yang menuju ke Jakarta untuk nantinya turun di Stasiun Citayam.

Keterlambatan ini harus ditebus dengan 20 menit menunggu kereta berikutnya. Apalagi sore itu Stasiun Gambir sudah mulai penuh karena banyaknya pemakai jasa kereta api yang ingin pulang kampung. Maklum akhir pekan. Jadi suasananya tambah semrawut.

Eh, kekecewaan ini terobati juga. Dari pengumuman yang ada, KRL berikutnya itu bisa berhenti di Stasiun Citayam. Jadi tak perlu harus ke Stasiun Bojonggede dan balik lagi. Dan betul ketika sampai di Stasiun Citayam waktu tibanya tidak berbeda jauh bila naik KRL yang meninggalkan saya itu. Hmm…

Saya kembali memikirkan sesuatu. Hingga pada sebuah ujung bahwa seringkali kita menyesali dan merutuki nasib karena sesuatu yang diharapkan lepas dari tangan kita. Padahal Allah sudah menggariskan kalau memang yang diharapkan itu bukan untuk kita, bisa jadi karena tidak baik untuk kehidupan kita di dunia atau setelahnya. Pun, karena Allah sudah mempersiapkan yang lain lagi sebagai penggantinya, bahkan lebih baik.

Sore itu saya mendapatkan yang terakhir.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

bahagia ditemani sepanjang perjalanan

10.40 01 Mei 2011

 

Tags: pengadilan pajak, senen raya, hotel oasis amir, Cimone, kereta rel listrik, gambir, citayam, bojonggede, pajak penghasilan pasal 23, pakuan, jakarta, gedung dhanapala, direktorat jenderal anggaran, departemen keuangan,

 

To be:


 

to be:

 

aku ingin menjadi hujan yang senantiasa membasahi dirimu

aku ingin menjadi huruf dari setiap kata yang terucap olehmu

aku ingin menjadi sinaran mentari pagi yang menghangatkan wajahmu

aku ingin menjadi muara sungai dari setiap kesahmu

aku ingin menjadi telaga yang meneduhkan setiap amarahmu

aku ingin menjadi mata air yang meredakan dahagamu

dan aku,

malam ini,

ingin menjadi sunyi yang menemanimu

ketika menggigil merindukanku

 

 

 

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

hari-hari kemarin

28 April 2011

galabah


galabah

**

gumpalan sinus, cosinus,

tangen, cotangen,

secan, dan cosecan

yang tak bisa diselesaikan

karena kerumitannya,

malam ini rumit itu

menjadi

limban lara

dan

tongkah galabah

yang tak ada ujung

aku

meniti di atasnya.

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

02.57 28 April 2011

Kepada yang mencintai hujan malam ini


kepada yang mencintai hujan malam ini

**

aku taruhkan sepucuk rindu pada setiap tetes yang jatuh

dan menahanku untuk berbicara apa adanya padamu

diam sesungguhnya menjadi simfoni megah

kala hati kita saling berbicara

aku taruhkan segenggam cinta pada setiap rinainya yang gemetar

dan menghantam setiap sudut jalanan untuk membasahimu

terpaku menjadi raja pada maghrib ini

kala kau berjalan di istana hidupmu sendiri

sambil memutar slide persahabatan

yang akan kau persembahkan pada dunia

aku menjadi daun yang jatuh sendiri…

aku taruhkan melodi kebersamaan pada gerimis yang mengundang

dan membisikkan padamu: jangan menunggu pagi

untuk melihat jejak-jejaknya

di pucuk-pucuk ilalang, bunga, daun, ranting, dan tanah basah

kau mencium hujan malam ini

sedetik saja

hujan itu menjadi aku.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

20.10 23 April 2011

Judul puisi terinspirasi dari sini

SIGAP TERHADAP AIB, GAGAP TERHADAP KELEBIHAN


SIGAP TERHADAP AIB, GAGAP TERHADAP KELEBIHAN

By: Riza Almanfaluthi

        

IslamediaKetika saya ditanya seorang teman tentang tiga kelemahan dirinya, saya dengan cepat dan sigap menyebutnya satu persatu. Tetapi ketika kemudian saya ditanya lagi tentang tiga kelebihan dirinya, maka mulut saya seperti Aziz Gagap. Ehhhh…ehhhh…Lola. Loading Lambat. Berpikirnya lama. Sambil bertanya-tanya, “apa ya?”

    Jelas sudah, ini tabiat manusia. Kalau dengan kelemahan, keburukan atau aib seseorang pikiran kita dengan cepat mengumpulkan informasi itu. Atau sebenarnya memori terdalam kita sudah lama menjumput semua kelemahan-kelemahan orang lain seperti kita mengukir di atas batu. Tetapi jika dengan kebaikan seseorang kita mudah untuk melupakannya seperti menulis di atas air.

    Padahal di saat kita menimbang-nimbang kelemahan orang lain, sudah menunggu begitu banyak kelemahan diri yang perlu untuk dihitung-hitung. Inilah yang sering diungkap dalam sebuah pepatah yang mengatakan, “semut di seberang lautan tampak tetapi gajah di pelupuk mata tak tampak.”

Maka sebenarnya jika diri kita mampu untuk mengevaluasi diri, tidaklah akan sempat kita untuk menghitung-hitung dan mencari-cari kelemahan atau aib orang lain. Pun karena takut, kalau-kalau Allah akan mengungkap aib kita kelak. Tidak hanya itu, Al Qarni dalam sebuah ungkapan menyebutkan bahwa evaluasi diri mampu menjadikan harapan kita kepada orang lain lebih seimbang (tak berlebihan) dan membuat kita menjadi simpatik kepada orang yang berbuat kesalahan.

    Setiap orang punya kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Itu sudah pasti. Dan untuk menjadi timbangan penilaian adalah sebanyak apapun kelebihan seseorang tetaplah ia bukan malaikat yang tak pernah berbuat kesalahan. Saat melihat kelemahannya maka kita memaklumi bahwa Ia hanya manusia yang tak sempurna, tempatnya lalai dan dosa.

Atau dengan kata lain, dengan ukuran apa seseorang itu sudah dapat disebut sebagai orang yang baik atau orang yang buruk. Tentu ukurannya adalah sejauh mana banyaknya kebaikan itu dapat menutupi keburukannya atau sebaliknya. Contohnya Kita lihat pada sosok yang satu ini.

Sosok Hajjaj bin Yusuf. Ia yang telah mengalungkan kepada Anas bin Malik—ahli hadits dan sahabat nabi terkemuka—dengan sebutan yang sangat menghina. Lebih sadis lagi adalah apa yang pernah ia lakukan beberapa tahun sebelumnya dengan mengirim kepala Abdullah bin Zubair di atas nampan kepada junjungannya, Abdul Malik bin Marwan, yang berada di Damaskus.

Tangan yang berlumuran darah dan membersitkan amisnya itu tak mampu menahan mantan kepala sekolah di Thaif ini untuk mengambil peran dalam kejayaan tamadun Bani Umayyah. Reformasi ortografinya berupa pengembangan tanda baca untuk menghindari kesalahan dalam membaca Alqur’an menjadikannya monumental. Apakah kebaikannya lebih dikenal daripada keburukannya? Sudah barang tentu kekejian dan kesadisannya lebih dikenal daripada peran pentingnya itu.

Seseorang ulama yang sudah dikenal dengan pengabdiannya kepada umat, buku-bukunya yang sudah tersebar ke seantoro dunia, kelurusan akidah serta moderatnya dalam fikih yang sudah diakui pula, ketika melakukan satu kesalahan—bisa jadi berawal dari perbedaan pendapat dalam ijtihad yang diambil—apakah itu akan menghancurkan dan menutupi seluruh kebaikannya untuk umat itu? Tidak, sungguh tidak adil jika kita mengabaikannya. Kesalahan—jika masih disebut seperti itu—yang dilakukannya malah membuktikan bahwa dia adalah manusia yang tak sempurna.

Tinggal bagaimana saudara seakidahnya ini dapat menutupi aib yang ada atau memberikan pemakluman kepada ulama itu. Karena masih ada 999 alasan lainnya untuk kita berlapang dada dengan kelemahan yang dimilikinya.

Saya teringat perkataan salah satu orang besar dunia, “Lupakan kesalahan orang lain seperti kita melupakan kebaikan yang pernah kita lakukan dan jangan pernah untuk melupakan kebaikan orang lain.”

“Ayo cepat, sebutkan segera tiga kelebihan saya untuk diisi dalam formulir ini,” tanya teman saya lagi.

“Ee…eh,” saya masih saja tergagap-gagap.

Dasar.

 

***

Riza Almanfaluthi

ditulis untuk Islamedia

dedaunan di ranting cemara

Lantai 9 Pengadilan Pajak

10.42 21 April 2011

 

http://www.islamedia.web.id/2011/04/sigap-terhadap-aib-gagap-terhadap.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

dermaga


dermaga

**

 

debur ombak seringkali mengalahkan senyapnya

angin yang bertiup di atas bibir-bibir karang,

geliatnya mengalahkan sejuta pesona

matahari yang hendak tidur diam-diam,

aku adalah perahu yang hendak

kembali di keesokan hari,

berkenanlah kau menjadi dermaga

tempat aku persembahkan

segala apa yang ada di dalam samudera,

apa saja…

sudi?

 

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01 April 2011

METAFORA DAN SIMILE


METAFORA DAN SIMILE

 

Saat ini, hujan menangis di bahuku, aku basah dengan cinta…

“Metafora yang ciamik…”

“Salah itu bukan metafora, tapi personifikasi”.

“Oh kalimat di atas bukan metafora yah…lalu?”

“Metafora seperti yang akan saya uraikan di bawah.”

*

Ketika kita membaca ungkapan berteman bagaikan sumur atau berteman bagaikan laut atau wajahmu secantik bulan purnama
apakah
ini juga
metafora? Bukan, ini pun bukan metafora, hampir mirip memang dengan metafora. Lalu seperti apa metafora?

***

Waktu belajar bahasa Indonesia di sekolah dulu sering kali kita diajarkan tentang apa itu metafora yakni pemakaian kata bukan dalam bentuk sebenarnya. Mengutip dalam bukunya Robert A Harris yang berjudul A Handbook of Rhetorical Devices, Harry Surjadi—mantan wartawan Kompas—mengemukakan bahwa metafora adalah salah satu bentuk retorika berbahasa.

Saya menyukai metafora. Dengan sangat. Apalagi Aristoteles sampai mengatakan: “hal yang paling luar biasa sejauh ini adalah menjadi penguasa metafora.” Maka benarlah apa yang disebutkan dalam makalah Harry bahwa manfaat penggunaan metafora adalah antara lain membuat lebih hidup bahasa yang sering kita pakai dalam keseharian, mendorong banyak interpretasi, lebih efisien dan ekonomis, menciptakan arti baru, serta menunjukkan kecerdasan.

Saya akan tunjukkan contoh metafora yang ada dalam beberapa paragraf berikut ini.

Kau berjalan di pematang sawah pada pagi yang berkabut  tipis. Dan aku menunggumu di saung yang meraung kesepian  di ujungnya. Lalu kita sama-sama mematut-matut diri pada nasib yang membuat kita berjarak pada nyatanya. Kita membunuh waktu dengan celotehan tentang apa saja yang membahagiakan masing-masing.

Sampai kita lupa pada burung-burung yang tiba-tiba saja hadir menemani tapi untuk urusannya mereka sendiri. Hanya mengambil satu dua bulir padi yang siap untuk dipanen. Kita pun tidak rela, hingga kau mengayunkan tali untuk menggerakan orang-orangan sawah untuk menakut-nakuti mereka. Aku melihatmu. Aku memperhatikanmu.

Dan setiap  gerak itu, yang hanya terlihat di mataku adalah sebuah simfoni. Karena tawamu adalah bunyi biola yang mengindahkan semuanya. Senyummu adalah dentingan gitar yang terpetik mengiringinya. Matamu adalah piano orkestra yang menjadi instrumentalia pembuka. Sungguh, saat itu yang aku inginkan adalah waktu menjadi beku. Menjadi tawananku untuk tak lari menghindar. Aku hanya ingin  melihatmu melakukan apa saja di saung itu. Dan aku cukup dengan melihatmu saja. Aku sudah bahagia. *1)

Lihat pada kalimat: “Karena tawamu adalah bunyi biola yang mengindahkan semuanya. Senyummu adalah dentingan gitar yang terpetik mengiringinya. Matamu adalah piano orkestra yang menjadi instrumentalia pembuka.” Akan kering tanpa rasa bila hanya menyebut tawamu renyah, senyummu menawan, dan matamu indah. Seperti keringnya kita saat mendengar cabang Partai A atau ranting Partai B. Kata-kata itu telah kehilangan rasanya karena klise.

Sapardi Djoko Damono seringkali menggunakan metafora dalam karya indahnya. Coba lihat ini:

Nyawamu barang pasar, hai orang-orang bebal!

Tombakmu pucuk daun dan matiku jauh orang papa. (Ballada Terbunuhnya Atmo Karpo).

Lalu kalau simile itu apa? Hampir sama dengan metafora tinggal tambahkan saja kata seperti, atau bagaikan. Pada dasarnya simile merupakan perbandingan dua benda yang mempunyai kemiripan dan kesamaan dengan menambahkan kata seperti atau sebagai. Kalau metafora menyatakan bahwa “sesuatu” itu benda lain, sedangkan pada simile sebaliknya, “sesuatu” tidak menyatakan sama dengan benda itu tapi mempunyai kemiripan.

Contoh:

Metafora: Tawamu biola (tawamu adalah biola)

Simile:

– Tawamu seperti biola (tawamu bukan biola)

– berteman bagaikan sumur atau berteman bagaikan laut atau wajahmu secantik bulan purnama.

Dan inilah simile yang saya buat itu:

Sehari saja enggak nyentuh gtalk, seperti ikan yang dikeluarkan dari air, seperti ular yang digaremin, seperti burung yang dipatahin satu sayapnya, seperti kecoa yang diputusin sungutnya, seperti ekor cicak yang tanggal dari tubuhnya, seperti bisul yang mau pecah cenat-cenut, seperti sepeda yang satu bannya meletus tak karuan.*2)

Sapardi Djoko Damono dalam Penyair:

Aku telah terbuka perlahan-lahan, seperti sebuah pintu, bagiku

…aku akan selalu terbuka, seperti sebuah pintu, lebar-lebar bagimu…

Sangat imajinatif, penuh pemaknaan, begitulah adanya metafora dan simile. Anda mudah untuk membuatnya jika mau. Dan demikianlah perbedaan metafora dan simile. Semoga bisa dipahami.

***

*1) Dibuat di atas bus yang pulang dari Pengadilan Pajak pada Rabu 6 April 2011

*2) Dibuat 02 Maret 2011

Maraji’: Metafora , Harry Surjadi, Bahan Diklat Menulis Ilmiah, Pusdiklat Keuangan Umum, Departemen Keuangan

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

*mohon kritik jika salah dan ada yang kurang

09.56 am 10 April 2011

Tags: metafora, simile, personifikasi, harry surjadi, kompas, pusdiklat keuangan umum, Robert A Harris, Handbook of Rhetorical Devices, pengadilan pajak

terlanjur


terlanjur

*

hujan menangis

di bahuku saat ini,

aku basah dengan cinta…

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

06.33 pm 08 04 2011