JANGAN PERNAH MENYERAH


JANGAN PERNAH MENYERAH

 

 

Ya Allah Sang Pemilik Keindahan

jika pertemuan dan perpisahan

adalah sebuah kemestian,

maka jadikanlah pertemuan itu indah

dalam pandangan kami

jadikanlah pertemuan itu indah

dalam benak dan hati kami,

sehingga keindahan itu akan tetap

menghiasi hari-hari kami,

pada saat kami berpisah nanti

 
 

Ya Allah, Ya ‘Aziiz

jika pertemuan hanyalah awal

dari sebuah perpisahan,

maka cukuplah kebahagiaan

yang kami bawa pulang,

karuniakanlah kebaikan

yang lebih kepada saudara kami yang akan pergi,

melebihi kebaikan yang ia dapatkan di sini

dan karuniakanlah kebaikan yang sama

kepada saudara kami yang datang kepada kami,

melebihi segala kebaikan

yang ia tinggalkan.

 
 

 
 

            Beberapa harap yang terucap dalam doa di saat acara Pisah Sambut Pegawai Direktorat Keberatan dan Banding, Jum’at (13/5) siang ini. Kami melepaskan lima teman yang akan berpisah.

Dua orang teman kami akan menjadi Account Representative yakni Mbak Nur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tamansari Satu dan Mas Rio di KPP Duren Sawit. Dua orang lagi tetap menjadi Penelaah Keberatan yakni Mbak Ratna di Kantor Wilayah DJP Banten dan Pak Sudiya di Kantor Wilayah DJP Lampung. Sayangnya dua teman kami yang terakhir ini tidak ikut dalam acara.

Satu lagi adalah Mbak Vivi yang akan cuti di luar tanggungan negara untuk ikut suaminya yang sedang tugas belajar di Adelaide, Australia. Mbak yang satu ini bilang pada sesi  sambutan, “Sudah cukup 13 tahun mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak dan kini saatnya saya untuk mengabdi kepada suami.” Tepuk tangan kami menyambut dari akhir kalimatnya itu.

Mas Rio

Mbak Nur

Mbak Vivi

 

Setelah menerima cenderamata mereka didaulat untuk bernyanyi bersama-sama. Saya tak tahu lagu apa itu awalnya, tetapi ketika tiba pada baris reffrain sepertinya itu lagu ada band,

walau badai menghadang
ingatlah ku kan selalu setia menjagamu
berdua kita lewati jalan yang berliku tajam

Saya juga tak hafal lagunya . Ini pun hanya menyalin dari internet. Mendengar lagu itu teman-teman sampai pada ikutan bernyanyi dan mengangkat kedua tangannya lalu menggoyangkannya ke kanan dan kiri. Sayang tidak ada pohon di sana. Kalau enggak, pasti MC-nya, Kang Awe, akan bilang: “yang dipohooon goyaaanng…!”

Setelah itu diperkenalkan teman-teman yang baru datang. Ada 10 orang. Satu per satu diperkenalkan. Tiba-tiba, sebelum dilanjutkan ke acara berikutnya, aku seperti merasa sendiri. Walau di tengah keramaian. Dan segera saya pun beranjak untuk meninggalkan acara itu. Entahlah, siang itu saya ingin sendiri. Tulisan ini pun sepertinya harus berakhir sampai di sini.

Satu kalimat buat yang meninggalkan kami, jangan pernah menyerah dalam kondisi apapun. Semangat!!! Semoga Allah memberikan keberkahan di setiap waktu yang dimiliki.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

ask: what do you feel today? my answer: I am very happy

07.52 am 14 Mei 2011

     

 

 

 

 


 

 

pohon yang dipeluk petir


pohon yang dipeluk petir

 

**

 

ingatlah pada suatu pertemuan kita

di padang ilalang

dengan satu pohon yang jumawa

menantang langit

kita di bawahnya

mengurai senyap yang mendekap

sepi yang merepih

dan tahukah kau

kalau aku

menjadi kata-kata yang tak pernah

dihentikan oleh koma,

bahkan sekalipun oleh titik.

pada nyatanya aku adalah labirin

dari nurani dan logikamu

pilih mana?

aku nanap

dengan sebuah jawab

ingatlah pada suatu pertemuan kita

di padang ilalang

dengan satu pohon dipeluk petir

aku pohon itu

 

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

sda

10.20 pm 13 Mei 2011

kanvas


kanvas

**

 

buat aku merindu pada sebentuk taman

karena keindahannya tak hanya sepucuk bunga

tapi engkau yang sedang memetiknya

–indah

 

buat aku merindu pada sepotong pelangi

karena keindahannya tak hanya segaris warna

tapi engkau yang berbalur ungu

–eksotik

 

buat aku merindu pada segenggam malam

karena eksotisnya tak hanya purnama

tapi engkau yang bertabur bintang

–syahdu

 

buat aku merindu pada hujan

karena kesyahduannya tak hanya derasnya rinai

tapi engkau dan wajahmu yang gerimis

–elok

 

pada selembar kanvas hidupku

kau temukan semua itu ada di sana

terpesonalah…

 

 

***

 

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara

04.15 12 Mei 2011

 

*mohon izin untuk saya unggah…

cabik


Cabik

**

Aku diketuk-ketuk shubuh yang ringkih bau tanah, karena sebentar lagi mati dan menghilang. Tinggalkan pesan tak usah menanti. Katanya, “Halimun saja tak dinanti selalu datang.” Mengapa kau tak merindunya? Aku dicabik-cabik air dingin yang keras menikam karena benci berakhirnya malam. Tinggalkan jejak luka tak bisa tidur lagi. Katanya, “tinggalkan angan, pergi ke luar, berjalanlah.” Mengapa kau tak lakukan segera? Aku dikayuh-kayuh angin pagi yang sebentar lagi akan tertawa hangat. Tinggalkan biru berjubah bunglon. Katanya, “Ganti warna pekatnya, jangan itu saja,” Mengapa kau terdiam? Kali ini tak ada jawab karena aku senyap yang membisu dan sekarat.

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

seharusnya ridho rhoma tak perlu bernyanyi ‘menunggumu’

selesai 04.45 am 11 Mei 2011

GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU


PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN

SANKSI ADMINISTRASI YANG LEWAT WAKTU

 

Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang (UU) KUP No.28 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bila jangka waktu 6 bulan itu terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan.
  • Sesuai Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan permohonan pengurangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang terkait itu adalah PMK Nomor 21/PMK.03/2008.
  • Pada Pasal 11 PMK tersebut disebutkan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dinyatakan berlaku kecuali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 01 Januari 2008.
  • Maka menurut Wajib Pajak sebagai Penggugat seharusnya atas permohonan pengurangan sanksi administrasi itu dianggap dikabulkan karena Direktur Jenderal Pajak tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

     

Dari fakta-fakta dan argumentasi di atas maka tim kami berpendapat bahwa terdapat perbedaan pemahaman UU dan peraturan perpajakan lainnya dalam sengketa ini. Wajib Pajak (Penggugat) menggunakan UU KUP baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 sedangkan tim kami (Tergugat) menggunakan UU KUP lama yaitu UU No.16 Tahun 2000 sebagai dasar penyelesaian proses permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Mengapa demikian?

Karena yang harus dilihat pertama kali adalah sengketa ini terjadi untuk tahun pajak berapa. SKPKB dikeluarkan untuk tahun pajak 2007 walaupun SKPKB tersebut diterbitkannya di tahun 2010. Kalau demikian maka sudah jelas UU KUP baru pun sudah mengisyaratkan bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan UU lama . Ini ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) UU KUP baru.

Jika UU lama yang diberlakukan maka dalam UU KUP lama tidak disebutkan masalah batas waktu penyelesaian permohonan. Karena pencantuman batas waktu penyelesaian permohonan hanya ada di UU KUP baru yakni selama 6 bulan. Di UU KUP lama tidak ada.

Namun tidak berarti tidak diatur. Pasal 36 ayat 2 UU KUP lama menyebutkan bahwa tata cara pengurangan diatur dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000.

Dalam Pasal 3 keputusan itu disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Sehingga dengan demikian jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan dalam sengketa ini paling lambat tanggal 14 April 2011.

Nah, Wajib Pajak malah tidak mengakui KMK Nomor 542/KMK.04/2000 karena KMK ini telah dihapus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Menurut Wajib Pajak bahwa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 hanya untuk permohonan pengurangan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2008. Sedangkan kami berargumen bahwa titik berat tanggal 1 Januari 2008 itu bukan pada permohonan yang masuk tetapi pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2008. Jadi karena untuk kasus ini tahun pajaknya adalah tahun pajak 2007 maka KMK 542/KMK.04/2000 masih tetap berlaku.

    Dengan argumen yang dikemukakan kami, Wajib Pajak mengalihkan argumennya pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU KUP Baru bahwa permohonan pengurangan ini termasuk salah satu dari 8 item yang diberlakukan UU KUP Baru. Ternyata setelah dicek satu persatu permohonan pengurangan sanksi administrasi tidak termasuk di dalamnya sehingga masih menggunakan UU KUP Lama.

    Dari semua itu kami harapkan gugatan Wajib Pajak tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

21.02 06 Mei 2011

 

TAGS: pengadilan pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah , direktorat jenderal pajak, djp,

 

COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN


COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN

 

Jalan-jalan ke Cikini

Jangan lupa membeli duku

Hari ini Hari Kartini

Jangan abang lupakan daku

 

Nb:

ini hasil karya aye, makasih ya bang ye

ude dikasih kesempatan untuk

berkarya di luar rumah

            Salam kompak

            –Mpok Kartini—

**

Rabu petang, di lorong Kereta Rel Listrik (KRL) Pakuan Ekspress Tanah Abang Bogor, sambil duduk di kursi lipat, sempat juga saya tertidur dan bermimpi memberikan seseorang sepotong coklat dan mawar yang saya letakkan ke atas meja, “Itu buat kamu,” kata saya.

Keesokan harinya, 21 April 2011, Hari Kartini, saya salah kostum. Saya hanya memakai kemeja biru dan bawahan hitam. Harusnya memakai baju batik. Soalnya kemarin itu dari Pengadilan Pajak saya kembali ke kantor sudah sore. Jadi tidak tahu ada pemberitahuan semua pegawai laki-laki memakai batik. Tahunya kalau teman-teman perempuan diminta untuk memakai kebaya. Saya pakai kebaya? Enggak gue banget gitu loh… Ya sudah, tak mengapa. Namanya juga tidak tahu.

Pagi itu di ruangan lantai 19, sudah terjejer banyak kursi. Akan ada acara rupanya pada peringatan Hari Kartini ini. Pukul setengah delapan pagi lebih, pemberitahuan acara akan segera dimulai berkumandang. Kami disuruh kumpul segera di sana. Kami tidak disuruh untuk duduk, tapi berdiri di bagian depan jejeran kursi itu. Kepada kami disodorkan kertas kecil yang ternyata adalah bait-bait gubahan lagu Ibu Kita Kartini. Inilah bait-bait itu:

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Ibu kita tercinta,Bu Catur Rini

Walau banyak berkas, tetap semangat

Wahai ibu kita tercinta

Ibu Catur Rini

Sungguh besar kasih sayangmu

Bagi kami semua

 

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Pemimpin yang bijak dan baik hati

*

    

    “Nanti kalau Bu Direktur datang baru kita sama-sama menyanyikannya,” kata salah seorang teman. Ya, sebuah kejutan buat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Ibu Catur Rini Widosari. Tepat ketika beliau tiba di ruangan, kami pun mulai menyanyikannya.

     Apa yang ada di dalam bait itu tidak dilebih-lebihkan. Menurut saya memang apa adanya. Tercinta, bijak, baik hati, semangat, dan besar kasih sayangnya. Kalau digabungkan, semuanya itu berkumpul pada satu kata: keibuan. Dan sifat itu memang seharusnya ada pada sosok-sosok Ibu, sosok-sosok Kartini masa kini.

    Betapa tidak baru kali ini—selama 13 tahun bekerja—saya mendengar dari sosok Ibu ini, yang mengatakan kepada kami pada saat Outbond November 2010 lalu bahwa: “yang penting adalah usaha keras yang kalian lakukan, bukan semata-mata hasilnya.” Jarang loh yang mengatakan demikian. Dapat dimaklumi sih, kenapa begitu. Soalnya kerja kami—pegawai DJP—selalu dibebani target penerimaan pajak. Sudah barang tentu, hasil akhir tercapainya penerimaan itu menjadi yang terdepan dalam penilaian di segala hal.

Pengarahan ibu yang satu ini membuat saya semakin menaruh hormat padanya. Artinya Bu Direktur tetap ada upaya menghargai dan mengakui kerja keras anak buahnya. Tidak menyepelekan dan memandang ringan. Tidak ada kesan untuk mengatakan “kerja elo ngapain aja“. Seperti yang pernah saya dapatkan dulu waktu jadi account representative (AR).

Tambah respek lagi adalah ketika dalam suatu pengarahan di pagi hari dalam suatu format acara yang saya lupa, ia mengatakan, “saya mohon untuk senantiasa menjaga integritas kalian.” Kata mohon itu diucapkannya berulang-ulang kali. Bahkan sempat tertanyakan, “apakah perlu saya untuk memohon kepada kalian setiap harinya?”

Sempat tertegun mendengarkan apa yang diarahkannya. Tidak dengan memakai bahasa kekuasaan ketika ia berkata. Misalnya seperti dengan mengucapkan, “awas jangan sampai kejadian Gayus terulang lagi kembali di sini.” Atau dengan berkata, “Saya tidak mau ada kejadian itu terulang di masa saya memimpin.”

Terasa bedanya loh. Jika dengan bahasa kekuasaan maka yang didapat adalah adanya ketidakpercayaan pimpinan kepada bawahan. Padahal untuk bisa bekerja dengan baik bawahan butuh adanya modal percaya yang diberikan atasan kepada dirinya.

Dan walau kata “percaya” sudah menjadi menjadi bagian dari ilmu dan teori manajemen yang diajarkan di bangku-bangku kuliah dan seminar peningkatan kemampuan kepemimpinan, sedikit juga yang bisa memahaminya dengan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka yang ada hanyalah ia bisa menjadi good manager tetapi belum bisa menjadi good leader.

Acara itu belum selesai, tetapi saya harus bergegas untuk segera pergi mempersiapkan berkas-berkas yang harus dibawa ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu saya kembali ke meja kantor dan menemukan benda ini di atasnya: COKLAT!.

Coklat yang dibungkus dengan kertas keemasan, disusun sedemikian rupa hingga membentuk deretan kepingan uang emas, dibungkus dengan plastik transparan yang diujungnya diikat dengan tali hias dan terdapat kertas yang bertuliskan bait-bait seperti di awal tulisan ini. So, sweet…

 

Zoom:

 

    Menerima itu berasa gimana gitu? Dalam mimpi saya menjadi pemberi, sedangkan pada nyatanya saya menjadi penerima coklat. “Hei Za, itu buat kamu…”.

    Ya, terima kasih atas semuanya juga Mpok, atas semua warna yang telah kau goreskan pada kanvas hidup kami. Yang penting bagi kami, seimbanglah. Di dalam dan di luar rumah. Itu saja.

***

 

Riza Almanfaluthi

kau tetap menjadi kartiniku

dedaunan di ranting cemara

mulai ditulis 22 April 2011 selesai 02.45 28 April 2011

 

 

tag: direktorat keberatan dan banding, direktorat jenderal pajak, djp, catur rini widosari, lantai 19, kartini, batik, 21 april,

KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK


KARENA IA ADALAH PENGGANTI YANG LEBIH BAIK

 

Hari sudah semakin sore, jum’at (29/4) itu rekonsiliasi dengan Pemohon Banding di gedung Pengadilan Pajak belumlah usai seluruhnya. Kami hanya dapat menyelesaikan untuk satu sengketa pajak saja mengenai objek-objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kami sepakat untuk melanjutkannya di pekan yang akan datang. Tentunya bagi tim kami, yang penting ada panggilan dari Pengadilan Pajak, kalau tidak ada itu kami tidak akan datang. Jangan dilupakan, kami tidak akan datang juga walau sudah ada panggilan kalau tidak ada surat tugas dari direktur kami. Ini semata-mata agar kami tidak dianggap sebagai petugas banding liar dan tetap dalam kerangka melaksanakan tugas negara—bukan tugas pribadi.

Saya bergegas menuju Jalan Senen Raya untuk menghadang Bus Jurusan Senen Cimone yang melewati Stasiun Gambir—karena dari sana saya akan pulang naik kereta rel listrik (KRL). Untuk menghentikan bus itu saya harus menunggu lama di seberang Hotel Oasis Amir. Bisa saja saya naik bajaj atau ojek motor atau juga naik taksi. Tapi pilihan itu akan saya ambil jika waktunya mepet dengan jadwal KRL yang saya naiki. Dan untuk hari itu waktu yang saya miliki masih banyak.

Kemudian tak sengaja mata saya melihat gedung tinggi di ujung sana. Tempat Pengadilan Pajak berada. Saya sempatkan untuk mengambil gambarnya dengan menggunakan kamera hp.

Gedung bercat putih itu adalah Gedung Dhanaphala. Di sana selain Pengadilan Pajak adalah tempat berkantornya para pegawai Direktorat Jenderal Anggaran.

Bus itu tiba dan tak sampai 10 menit sampai di depan Stasiun Gambir. Sesampainya di stasiun itu segera saya beli tiket dan naik ke lantai 1. Saya mencari tempat duduk di sana. Tak biasanya saya demikian. Di hari-hari sebelumnya kalau sudah beli tiket saya langsung naik ke lantai dua dan menunggu KRL datang di peron 3-4.

Saya pikir waktunya masih lama dan pasti akan ada pemberitahuan kalau KRL Pakuan Ekspress itu tiba di Stasiun Gambir dari Stasiun Kota. Makanya saya santai saja duduk-duduk di bangku lantai 1. Ada sekitar 20 menit saya di sana. Untuk sekadar menelepon, sms-an, dan tentunya melihat Monas dari kejauhan. Sepertinya emas yang ada dipuncaknya itu tak berkurang satu gram pun.

Ketika ada pengumuman bahwa KRL Pakuan datang, saya segera naik ke lantai 2 dengan santainya. Eh, pas betul, setibanya di atas, KRL Pakuan itu sudah nongkrong di jalur 3 dengan pintu yang sudah tertutup dan kemudian berangkat lagi. Saya gigit jari. Saya ketinggalan kereta. Tega nian KRL itu untuk tidak membuka pintunya barang sejenak agar saya bisa ikut dengannya.

Aneh, seharusnya pengumuman kedatangan KRL diberitahukan sebelum KRLnya datang di Stasiun Gambir bukan? Atau pada saat KRL sudah berangkat dari stasiun terdekat. Nah, ini benar-benar tidak ada. Tiba-tiba diumumkan kalau KRLnya sudah tiba di jalur 3. Atau sebenarnya ini salah saya? Seharusnya pula kalau sudah tahu jadwalnya jam segitu ya segera naik ke atas. Tak perlu tunggu pengumuman. Nanti akan alasan begini: “Memangnya jadwal KRL selama ini tepat waktu?” Ya sudahlah akan banyak argumentasi yang muncul.

KRL ini memang tidak berhenti di Stasiun Citayam tetapi ia berhenti di Stasiun Bojonggede. Dari sana saya harus menunggu KRL arah baliknya yang menuju ke Jakarta untuk nantinya turun di Stasiun Citayam.

Keterlambatan ini harus ditebus dengan 20 menit menunggu kereta berikutnya. Apalagi sore itu Stasiun Gambir sudah mulai penuh karena banyaknya pemakai jasa kereta api yang ingin pulang kampung. Maklum akhir pekan. Jadi suasananya tambah semrawut.

Eh, kekecewaan ini terobati juga. Dari pengumuman yang ada, KRL berikutnya itu bisa berhenti di Stasiun Citayam. Jadi tak perlu harus ke Stasiun Bojonggede dan balik lagi. Dan betul ketika sampai di Stasiun Citayam waktu tibanya tidak berbeda jauh bila naik KRL yang meninggalkan saya itu. Hmm…

Saya kembali memikirkan sesuatu. Hingga pada sebuah ujung bahwa seringkali kita menyesali dan merutuki nasib karena sesuatu yang diharapkan lepas dari tangan kita. Padahal Allah sudah menggariskan kalau memang yang diharapkan itu bukan untuk kita, bisa jadi karena tidak baik untuk kehidupan kita di dunia atau setelahnya. Pun, karena Allah sudah mempersiapkan yang lain lagi sebagai penggantinya, bahkan lebih baik.

Sore itu saya mendapatkan yang terakhir.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

bahagia ditemani sepanjang perjalanan

10.40 01 Mei 2011

 

Tags: pengadilan pajak, senen raya, hotel oasis amir, Cimone, kereta rel listrik, gambir, citayam, bojonggede, pajak penghasilan pasal 23, pakuan, jakarta, gedung dhanapala, direktorat jenderal anggaran, departemen keuangan,

 

To be:


 

to be:

 

aku ingin menjadi hujan yang senantiasa membasahi dirimu

aku ingin menjadi huruf dari setiap kata yang terucap olehmu

aku ingin menjadi sinaran mentari pagi yang menghangatkan wajahmu

aku ingin menjadi muara sungai dari setiap kesahmu

aku ingin menjadi telaga yang meneduhkan setiap amarahmu

aku ingin menjadi mata air yang meredakan dahagamu

dan aku,

malam ini,

ingin menjadi sunyi yang menemanimu

ketika menggigil merindukanku

 

 

 

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

hari-hari kemarin

28 April 2011

galabah


galabah

**

gumpalan sinus, cosinus,

tangen, cotangen,

secan, dan cosecan

yang tak bisa diselesaikan

karena kerumitannya,

malam ini rumit itu

menjadi

limban lara

dan

tongkah galabah

yang tak ada ujung

aku

meniti di atasnya.

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

02.57 28 April 2011

Kepada yang mencintai hujan malam ini


kepada yang mencintai hujan malam ini

**

aku taruhkan sepucuk rindu pada setiap tetes yang jatuh

dan menahanku untuk berbicara apa adanya padamu

diam sesungguhnya menjadi simfoni megah

kala hati kita saling berbicara

aku taruhkan segenggam cinta pada setiap rinainya yang gemetar

dan menghantam setiap sudut jalanan untuk membasahimu

terpaku menjadi raja pada maghrib ini

kala kau berjalan di istana hidupmu sendiri

sambil memutar slide persahabatan

yang akan kau persembahkan pada dunia

aku menjadi daun yang jatuh sendiri…

aku taruhkan melodi kebersamaan pada gerimis yang mengundang

dan membisikkan padamu: jangan menunggu pagi

untuk melihat jejak-jejaknya

di pucuk-pucuk ilalang, bunga, daun, ranting, dan tanah basah

kau mencium hujan malam ini

sedetik saja

hujan itu menjadi aku.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

20.10 23 April 2011

Judul puisi terinspirasi dari sini