Vokalis Setia Band Mohammad Charly Van Houten mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I di Jalan Asia Afrika Bandung, Kamis (12 Januari 2018).
Kedatangan mantan vokalis grup musik ST 12 bersama manajernya ini untuk memenuhi undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang Harry Pantja Sirait terkait kewajiban perpajakannya.
Dalam akun instagram @charly_setiaku dengan 214 ribu pengikut ini, Charly mengunggah fotonya bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, Kepala KPP Soreang Harry Pantja Sirait, dan pejabat DJP lainnya.
Pelantun lagu Asmara dalam album Satu Hati ini membuat keterangan gambar “Taat Pajak Sukseskan Nusantara” dengan menyebut akun instagram istrinya @Reginacharly dan akun resmi grup band @setiaband_id.
“Kewajiban Perpajakan berlaku buat semua yang sudah seharusnya membayar pajak. DJP akan melaksanakan hal tersebut secara konsisten,” kata Harry saat dimintai komentarnya, Sabtu (13 Januari 2018).
Dihubungi secara terpisah Yoyok mengatakan kedatangan Charly menunjukkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak di kalangan artis semakin meningkat.
Menurut Yoyok, sebelum Charly banyak artis yang sudah menyambangi kantor pajak di wilayah kerjanya. Ada Melody JKT48, Isyana, Vicky Shu, Personel duo Mahadewi Puri, dan lain-lain. “Sebagai warga negara mereka turut berpartisipasi dalam membangun NKRI,” kata Yoyok.
“Sebagai tokoh publik tentunya perilaku, busana, model rambut jadi panutan masyarakat. Diharapkan mereka jadi corong untuk menyosialisasikan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan itu semoga akan banyak lagi kalangan artis yang melapor dan menyetorkan kewajiban perpajakannya,” beber Yoyok.
Sampai saat ini unggahan Charly telah disuka 4840 warganet dengan 36 komentar. Sambangan Charly ke kantor pajak tersebut banyak mendapat pujian dari warganet. (Rz)
Sumber berita: http://www.pajak.go.id/news/charly-setia-band-sambangi-kantor-pajak-ada-apa