Bibliotek DJP: Pinjam Asli, Balik Bajakan


Alarm pendeteksi pencurian buku di Perpustakaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meraung lantam ke penjuru ruangan.  Ini isyarat ada buku yang sedang keluar ruangan perpustakaan tapi belum tercatat dalam sistem peminjaman buku.

Muhammad Arif Yusuf Hasibuan, 25 tahun, memeriksa alat setinggi 160 cm itu. Hasib, biasa ia dipanggil teman-temannya, dengan membawa satu buku tebal mengulang sekali lagi. Ia menjauhi peranti itu dengan jarak lebih dari satu meter. Tak terdengar suara apa pun. Berkali-kali ia mondar-mandir tapi alat yang ditaruh di dekat pintu ini tetap membisu.

Barulah ketika ia lebih mendekat lagi, suara nyaring terdengar bersamaan dengan lampu warna merah menyala berkerjap-kerjap. “Harusnya kita punya satu lagi, dipasang berhadapan supaya bisa mendeteksi,” kata bujangan kelahiran Medan ini saat ditemui di Perpustakaan DJP, lantai 3 Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2017).

Sudah hampir enam bulan Hasib ditugaskan di sana. Sebagai pustakawan, sehari-hari ia bekerja bersama Dwi Wulandari, rekannya sesama pelaksana di Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan. Seksi ini memiliki dua orang pelaksana saja.

Seksi yang berada di bawah Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP itu bertanggung jawab mengelola perpustakaan dan Galeri Pajak. Yang disebut terakhir adalah ruang pamer temporer di lobi gedung yang menyajikan gambaran perjalanan lembaga DJP dari masa ke masa.

Hasib berulang kali bangkit dari kursinya saat telepon di ujung meja sebelah berdering, “Perpustakaan KPDJP. Dengan Hasib, ada yang bisa dibantu?” tanya Hasib kepada penelepon di seberang. Biasanya sang penelepon menanyakan kepada Hasib tentang jadwal buka perpustakaan, ketersediaan buku, atau peraturan peminjaman.

Hasib dan Dwi menjaga perpustakaan dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00. “Karena kami juga butuh istirahat, biasanya pada jam istirahat perpustakaan tutup,” kata Hasib. Dengan sopan ia akan meminta para pengunjung untuk keluar ruangan perpustakaan dan Hasib meminta mereka kembali pukul 13.00.

Perpustakaan DJP mengoleksi 6119 eksemplar bahan bacaan dengan 4754 judul koleksi yang terdiri dari buku, majalah, laporan, jurnal, dan karya referensi lainnya. Hanya buku yang bisa dipinjamkan. Selain itu, sekadar dibaca di tempat. Perpustakaan memperoleh koleksinya dengan membeli dan membuka diri dari sumbangan edukatif pihak lain untuk terbitan tahun 2015 ke atas.

Untuk kemudahan pemustaka, koleksi itu juga bisa diakses via internet melalui laman http://www.perpustakaan.pajak.go.id. Untuk mengeceknya tersedia fasilitas komputer yang terhubung dengan jaringan wifi di salah satu sudut ruangan. Pengunjung bisa memanfaatkan layanan cetak dengan printer yang tersedia. “Fotokopi juga gratis, maksimal 10 lembar,” jelas Hasib.

Kenyamanan memang diutamakan buat para pengunjung. Tidak ada aroma apak menguar dari jejeran ribuan buku itu. Malah wewangian kopi dari pengharum ruangan semerbak memenuhi udara perpustakaan. Membuat betah pemustaka.

Di bagian lain paling ujung perpustakaan yang luasnya sekitar 180 meter persegi ini terdapat beberapa sofa warna kuning yang didempetkan ke dinding. Di depannya terbentang tikar berukuran 2 x 4 meter persegi dengan meja panjang warna putih di atasnya. Di sana pemustaka bisa membaca buku sambil bersila. Dengan dekorasi demikian, perpustakaan ini sering menjadi studio dan angle pemotretan tokoh-tokoh.

Jika pemustaka ingin membaca sambil minum kopi, Perpustakaan DJP juga menyediakan kopi dan teh yang dijual dengan menggunakan sistem warung kejujuran. Pengunjung tinggal membayar Rp2500,00 untuk segelas kopi dan Rp2000,00 untuk segelas teh. “Tapi kami melarang pengunjung untuk membawa makanan ke dalam ruangan,” jelas Hasib.

Perpustakaan DJP memang dibuka untuk umum tapi yang diperbolehkan untuk meminjam buku hanyalah pegawai DJP yang bekerja di kompleks Kantor Pusat DJP (KPDJP). “Bahkan pegawai kantor pelayanan pajak di sekitaran Jakarta pun belum bisa jadi anggota perpustakaan ini,” ujar Hasib sambil membereskan maskernya. Rupanya hari itu ia flu berat.

Menurut Hasib, peraturan ini memang diterapkan mengingat pengawasannya yang tidak mudah dan buku yang riskan hilang. Apalagi perpustakaan ini tidak menerapkan denda kepada pemustaka yang mengembalikan bukunya lewat waktu. Pemustaka diperbolehkan meminjam buku paling banyak dua buku selama empat belas hari dan dapat diperpanjang empat belas hari lagi. Waktu yang cukup untuk membaca.

Sampai saat ini terhitung 76 peminjam buku yang terlambat mengembalikan buku dengan total 107 buku. Biasanya kalau telat mereka akan diberikan surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Direktur P2humas.

Hasib menggeser kursi berodanya menjauhi komputer kerja. Ia menuju meja di belakangnya, membuka map, mengambil satu lembar kertas, dan menunjukkannya. “Ini contoh surat tegurannya,” kata Hasib.

Kewajiban pemustaka, urai Hasib, mengembalikan buku. Jika buku itu hilang, pemustaka wajib mengganti buku dengan buku yang sama atau seri terbaru dari pengarang yang sama. Terpenting adalah menyerahkan buku cetakan asli.  “Bukan buku bajakan atau hasil fotokopian. Karena ini pernah kejadian,” tutur Hasib mulai bercerita.

Waktu itu, buku yang dipinjam merupakan buku sumbangan dari organisasi luar negeri. Tiba-tiba peminjam buku datang sembari menyerahkan buku yang telah dipinjamnya bertahun-tahun lamanya. Judulnya memang sama dengan buku yang dipinjam tapi isinya berbeda, bahkan kualitas cetakannya bisa ditengarai hasil fotokopian. “Kami menolaknya tapi dia bersikeras buku itu dari perpustakaan. Malah dia memarahi kami,” tutur Hasib.

Singkat kisah Hasib tetap menerima buku itu. Atasan Hasib memintanya menerima buku untuk sementara. Nanti peminjam tetap akan diberikan surat teguran. “Bukan apa-apa. Ini karena buku perpustakaan adalah Barang Milik Negara yang harus dipertanggungjawabkan keasliannya,” kata Hasib dengan logat Medannya.

Kejadian ini ditanggapi serius oleh atasan Hasib yang lebih tinggi lagi. Tindakan mengembalikan dengan buku bajakan atau fotokopian ini, menurut atasan Hasib, Aan Almaidah Anwar, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, barangkali terkesan patuh, namun tidak bertanggung jawab dan perlu ditegur di ranah kedisiplinan dan kepatuhan. Ini bisa menjadi wabah menular di masyarakat pembaca. Bukan hanya di perpustakaan DJP tapi juga di perpustakaan lain.

Mendadak pintu ruangan perpustakaan terbuka. Ceu Kokom, panggilan akrab Dwi, turun dari lantai 16, tempat para pegawai Direktorat P2humas bekerja. Ia harus mengurus persiapan bedah buku yang akan diselenggarakan tiga pekan lagi.

Melihat seniornya tiba, Hasib segera membereskan pekerjaannya. Sebentar lagi waktunya mereka beristirahat, mencari makan siang, dan keluar dari ruangan berpendingin kuat itu. Sebelumnya beberapa pemustaka sudah meninggalkan ruangan. Mereka tahu perpustakaan ini akan segera ditutup sementara.

“Sering-seringlah datang ke sini,” ajak Ceu Kokom sambil tersenyum. Sebuah persuasi lembut sebelum pintu menutup. Pun, tanpa dering alarm mesin pendeteksi buku. Bibliotek yang terbiasa merayakan sepi itu lenyap di balik punggung, dimangsa senyap yang lebih-lebih.

Jpeg

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Lantai 16, 4 April 2017

3 thoughts on “Bibliotek DJP: Pinjam Asli, Balik Bajakan

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.