Dulu yang namanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu hanya selembar kertas biasa. Sekarang sudah “wah”. Kayak kartu ATM. Ada garis magnet di belakang kartunya. Padahal itu artifisial belaka. Namun masih pantas jadi penghias dompet. Setara sama kartu debit atau kartu kredit yang ada di dompet Anda.
Banyak sekali yang daftar ke kantor pajak buat mendapatkan kartu NPWP dan kebetulan saya sering melihat raut gembira di wajah Wajib Pajak saat menerima kartu NPWP yang keren itu. Padahal seharusnya mereka lebih paham lagi bahwa sejak mereka menerima kartu NPWP itu maka kewajiban perpajakan sudah menjadi tanggungan yang harus dipikul di pundak mereka. Seperti kewajiban penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak.
Lalu bagaimana kalau kartu NPWP Anda terselip atau hilang? Padahal kartu NPWP itu dibutuhkan buat berbagai macam urusan. Gampang. Anda tinggal minta cetak ulang saja ke kantor pajak. Gratis lagi.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang cara cetak ulang kartu NPWP ini.
-
Yang pasti, tak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
-
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana saja dapat melayani pencetakan ulang kartu NPWP atas Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menunjukkan KTP asli Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
-
Tapi untuk Wajib Pajak selain Wajib Pajak Orang Pribadi misalnya Wajib Pajak badan/perusahaan dilayani oleh KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha.
-
Cetak ulang kartu NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan mengisi formulir seperti ini.
-
Permohonan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Nanti akan mendapatkan tanda terima Bukti Penerimaan Surat (BPS). Simpan BPS itu dengan baik.
-
Permohonan juga bisa disampaikan ke KPP atau KP2KP via kantor pos. Resi pos dianggap sebagai tanda terima. Simpan resi itu dengan baik.
-
Permohonan cetak ulang kartu NPWP belum bisa dilakukan secara elektronik.
-
Dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen yang sama pada saat pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Baca daftar dokumen ini.
-
Jangka waktu penyelesaian layanan cetak ulang kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
-
Bisa jadi Anda baru mendaftarkan diri atau perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak tetapi kemudian kartu NPWP-nya langsung hilang, maka permohonan cetak ulang kartu NPWP dapat diajukan setelah satu bulan sejak tanggal mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Semoga bermanfaat.
Sumber referensi:
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013;
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tanggal 8 November 2013;
-
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tanggal 24 Desember 2013.
***
Riza Almanfaluthi
18 Tapaktuan 2016
Sumber gambar: pradirwancell.blogspot.com
TAGS:
Kartu npwp hilang, cara minta kartu npwp baru, cara minta kartu npwp di kantor pajak, cara cetak ulang kartu npwp, cetak ulang kartu npwp, kartu npwp saya hilang, kartu npwp saya dicuri, kartu npwp, cara bikin kartu npwp, cara buat kartu npwp
Apa ya untungnya bayar pajak, di kemanain toh apbn, masih hutang, pa lagi skrng, hutang numpuk
LikeLike
Ya untungnya jalan2 yang ente lewatin udah mulus, polisi yg jaga keamanan masyarakat masih bisa bertugas. Itu aja dulu, bayar pajaknya awasi penggunaannya,
http://rizaalmanfaluthi.com ~~~sharing is caring. On Jan 23, 2016 10:11 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Mas mau nanya dong klo bps pribadi ilang bisa dicetak ulang lg ga? Trus syarat yg dibawa apa aja?
LikeLike
Bisa. Bawa saja arsip dokumen yang dilaporkan itu.
Pada 11 Agustus 2016 09.46, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Dokumen yg dilaporkan itu maksudnya kyk bukti potongan dari kantor gt mas?
LikeLike
SPT nya…
Pada 11 Agustus 2016 11.57, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
saya kemarin coba permohonan cetak baru NPWP. tapi tetap diminta surat keterangan hilang dari kepolisian. bagaimana caranya supaya tidak usah melampirkan surat keterangan hilang?
LikeLike
Kalau memang petugasnya minta itu yah maka harus dipenuhi. Atau lakukan tindakan PDKT.
On Oct 27, 2016 11:25 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Beneran gak perlu surat dari kepolisian yahh ??
LikeLiked by 1 person
Dalam ketentuannya tidak.
LikeLike