PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,

 

SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010


SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770, 1770S, 1770 SS TAHUN PAJAK 2010

 

Diandra Shari

Assalamu’alaikum pak Riza…. maaf sebelumnya saya terpaksa mengirim pertanyaan ttg pajak via FB setelah membaca blog bpk tapi tdk mengerti cara mengirimnya. semoga bpk Riza berkenan. Saya ibu rumah tangga tdk bekerja samasekali dpt surat teguran spt pph 25/29 org pribadi 2009. selama ini saya tdk ngeh kalau punya npwp yg diperoleh krn saya mengangsur apart atas nama saya yg pbb nya sejak 2009 dibayarkan atas nama saya. Apa yg hrs saya lakukan? form apa yg harus saya isi? atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih. Wass Ketty H

***

Wa’alaikum salam Bu Diandra.

Semoga dalam keadaan sehat selalu. Ibu, sudah kena program ekstensifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kalau orang mau beli mobil atau rumah mewah atau mau pinjam duit ke bank maka dia kudu punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) dulu. Wajarlah karena mereka dianggap mempunyai penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Berkenaan dengan surat teguran atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2009 maka memang Ibu diminta oleh kantor pajak untuk melaporkan SPT tersebut. Maka laporkanlah segera SPT tersebut sebagai sarana menuntaskan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Tetapi kalau ibu lapor maka jangan terkejut nantinya kalau ibu akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100.000,00 sebagai denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2009 yang jatuh tempo pelaporannya adalah pada tanggal 31 Maret 2010 lalu.

Formulir apa yang digunakan tentunya tergantung dari pekerjaan ibu sekarang ini apa. Bila ibu mempunyai penghasilan :

  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau penghasilan lain, maka ibu menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.    

    Ibu bisa juga menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) jika mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.    

    Namun apabila ibu mempunyai     penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi maka Ibu cukup menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).

    Sekarang sudah masuk tahun 2011, Ibu juga harus siap-siap dengan mengisi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2010 dan laporkan segera paling lambat tanggal 31 Maret 2011 agar ibu tidak dikenakan denda keterlambatan lapor.

    Demikian Bu, semoga dapat dimengerti dan dipahami.

***

Catatan:

  1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 lihat ketentuan PER-34/PJ/2010;
  2. Untuk SPT Tahunan PPh orang Pribadi Tahun Pajak 2009 lihat ketentuan PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009.

Cari di Google.

Artikel terkait:

 

Riza Almanfaluthi

malam bukanlah siang

dedaunan di ranting cemara

21.14 WIB

 

Tags: 2008, 2009, 2010, konsultasi gratis, Konsultasi Perpajakan, pajak, pajak penghasilan, PPh, spt, SPT Tahunan, surat pemberitahuan, tax, Taxes, wajib pajak orang pribadi, WPOP, 1770, 1770S, 1770SS, spt op,

DIVIDEN TERSELUBUNG


DIVIDEN TERSELUBUNG

Saya ditanya beberapa hal secara pribadi oleh pembaca blog ini tentang dividen terselubung. Daripada jawaban itu lenyap dan hanya bisa dinikmati sendiri oleh sang penanya alangkah lebih baiknya saya tulis masalah ini.

Definisi

    Namun perlu didefinisikan terlebih dahulu apa itu yang disebut dividen (bukan deviden loh yah…). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

/dividén/ n
Dag
1 bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kpd para pemegang saham; 2 sejumlah uang yg berasal dr hasil keuntungan yg dibayarkan kpd pemegang saham sebuah perseroan;
akhir tahun
Dag dividen yg dideklarasikan sesudah laba bersih tahun yg bersangkutan ditentukan secara cermat; — ekstra
Dag pembayaran dividen tambahan di luar dividen tahunan, tetapi tidak merupakan kewajiban yg harus dilakukan; — saham
Dag dividen dl bentuk saham dr salah satu golongan saham sendiri pd perusahaan yg bersangkutan

Objek Pajak Penghasilan

Dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Di Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tapi ada pula yang bukan menjadi objek PPh sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah antara lain:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

     

Tarif PPh atas Dividen

  1. yang diterima oleh orang pribadi dikenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai Pasal 17 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010.
  2. Sebesar 15% untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

 

Motif Utama

Motif utama orang atau badan untuk memberikan atau menerima dividen terselubung adalah agar tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Seharusnya yang memberikan dividen wajib memotong penghasilan itu pada saat dibayar atau pada saat terutang. Dan yang menerima harus pasrah saat dividennya tidak diterima utuh karena harus dipotong pajak terlebih dahulu. Nah, agar tidak dikenakan PPh maka banyak Wajib Pajak menyiasatinya.

Jadi ada istilah dividen terselubung hanyalah karena adanya motif ekonomi seperti ini. Pemberian-pemberian atau insentif-insentif kepada pemegang saham yang secara substansi atau hakikatnya adalah dividen, namun tidak dicatat atau diakui sebagai dividen, inilah yang dimaksud sebagai dividen terselubung . Contoh macam-macam dividen terselubung ini dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Antimotif

    Oleh karena itu agar tidak terjadi banyak yang menghindar dari pengenaan PPh ini, dalam UU PPh disebutkan bahwa dividen yang menjadi objek PPh adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran_kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Hubungan Istimewa

    Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa? Kalau dilihat dari alur pembayarannya yang menuju kepada pemilik perusahaan maka dapat dikatakan berkaitan. Namun dilihat dari transaksinya maka bisa iya dan bisa pula tidak ada kaitannya.

Karena yang disebut adanya hubungan istimewa, salah satunya apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain. Dividen yang diberikan kepada pemegang saham yang memiliki saham 10% dari total saham tidak ada kaitannya dengan masalah hubungan istimewa, karena kepemilikannya di bawah 25%.

 

Contoh-contoh Gampang Dividen Terselubung

PT Merdeka Setelahnya Sejahtera Adil (MSSA) dimiliki oleh
Ahmaad Bin Ladin dengan penyertaan 10% dari total keseluruhan saham. Sedangkan sebesar 30% dimiliki oleh PT
Durhaka Pada Orangtua Kualat (DPOK). Sebanyak 20% saham dimiliki oleh PT Beranak Pinak Dalam Kubur (BPDK). Sisanya
mayoritas dipegang oleh PT Banyak Anak Banyak Rezeki (BABR).

Dari komposisi kepemilikan saham tersebut, maka bagian laba yang diberikan kepada pemilik saham yang berpotensi untuk dikenakan PPh adalah Ahmaad Bin Ladin dan PT BPDK. Mengapa? Karena Ahmaad Bin Ladin adalah orang pribadi dan tak ada pengecualian pemotongan PPh atas dividen bagi orang pribadi serta PT BPDK karena memiliki saham di bawah 25%.

Pada
tahun 2010 PT MSSA memperoleh laba bersih sebesar Rp100 milyar. Pada dasarnya setiap keuntungan yang ada di dunia bisnis selalu bermuara pada dua hal yakni laba itu dibagikan kepada pemegang saham atau ditahan untuk penggunaan operasional perusahaan selanjutnya.

Pada saat laba itu dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen maka ada yang merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh Pasal 21, atau bahkan bukan objek PPh. Biasanya untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan maka pemegang saham menanam kembali uangnya sebagai tambahan modal. Silakan saja. Tidak ada masalah. It’s oke. No problemo.

Yang jadi masalah adalah untuk menghindari pajak, pemegang saham sepakat dengan direksi untuk mengalihkan dividen tersebut dengan menambah modal secara langsung tanpa ada pembagian dividen. Inilah yang dinamakan dividen terselubung.

Jadi misalnya PT MSSA di awal tahun 2010 modalnya Rp500 milyar, dengan laba ditahan Rp200 milyar. Di akhir tahun 2010 ada keuntungan Rp100 milyar. RUPS sepakat ada dividen buat pemegang saham sebesar Rp60 milyar, dan operasional perusahaan selanjutnya (laba ditahan) sebesar Rp40 milyar.

Siapa yang kena PPh? Tentu Ahmaad Bin Ladin yang dapat tambahan modal sebesar Rp6 milyar (Rp60 milyar x 10%) dan PT BPDK yang mendapat tambahan modal sebesar Rp12 milyar (Rp60 milyar x 20%). Ahmaad bin Ladin seharusnya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT MMSA sebesar 10% dan PT BPDK dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Biasanya untuk menghindar pajak, maka PT MMSA tidak membagikan dividennya secara langsung tapi mengalihkannya sebagai penambah kepemilikan modal/saham sehingga dari kasus tersebut maka modal bertambah menjadi Rp560 milyar, laba ditahan sebesar Rp240milyar, dan dividen Rp 0 (tak ada dividen yang dibagikan). Tambahan modal Rp60 milyar inilah yang disebut dividen terselubung. Ini hanya contoh sederhana saja.

Contoh gampang lainnya adalah PT MSSA berniat menjual mobil dinas direkturnya seharga Rp1 milyar sesuai dengan harga pasar. Maklum mobil dinasnya adalah Ferrari. Untuk tahun 2011 mau diganti dengan Lamborghini. Karena yang membeli Ferrari bekas itu adalah pemegang sahamnya maka harganya dipatok oleh PT MSSA cuma sebesar Rp500 juta sahaja. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dividen terselubung. Tarifnya? Kalau pemegang sahamnya itu adalah orang pribadi (yang beli adalah Ahmmad Bin Ladin) dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 10%, sedangkan jika badan usaha (PT BPDK)maka dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Contoh lainnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham PT MSSA memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp50 juta.
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya
dibayar sebesar Rp20 juta, jumlah sebesar
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi
tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30 juta dimaksud dianggap sebagai dividen.

Dalam praktek sering dijumpai pembayaran dividen seperti ini misalnya yakni dalam hal pemegang saham PT MSSA yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada PT MSSA dengan imbalan bunga yang melebihi
kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian
bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya
oleh perseroan yang bersangkutan.

Pemeriksa Pajak akan jeli melihat ini. Menjadikannya objek temuan. Lalu Penelaah Keberatan akan mempertahankan temuan pemeriksa. Dan Majelis Hakim akan memenangkan Terbanding (DJP). PT MSSA kalah total.

Tapi itu hanya transaksi sederhana. Ada yang lebih rumit lagi sehingga mengaburkan pandangan Pemeriksa Pajak, Penelaah Keberatan, serta Majelis Hakim. Yang pada intinya hanya untuk menghindar pengenaan PPh.

Ini sebuah korupsi? Kecurangan? Atau canggihnya tax planning Wajib Pajak? Anda yang bisa menjawabnya sendiri. Saya memilih yang kedua.

***

 

Maraji’:

  • Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

 

Tags: pajak penghasilan, pph pasal 23, dividen terselubung, majelis hakim, pengadilan pajak, tax planning, penelaah keberatan, pemeriksa pajak, ferrari, Lamborghini, hubungan istimewa.

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

05.48 13 November 2010

pagi yang dingin

SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2009


Hai Pembaca, supaya jangan bingung, berikut saya sampaikan hal-hal di bawah ini:

1. BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

2. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

3. BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 29 BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010

4. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010.

Semoga bermanfaat informasi ini.

AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA…


AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA …

 

Alhamdulillah, hari ini saya telah menunaikan kewajiban terhadap Negara untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Saya menyampaikan SPT tersebut melalui drop box yang ada di kantor kami. Saya mendapatkan tanda terima seperti gambar di bawah ini:

 

Pekan ini memang pekan keteladanan bagi orang yang mengaku sebagai pegawai pajak. Paling lambat hari Selasa tanggal 23 Februari 2010, semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menyerahkan SPT-nya. Walaupun secara undang-undang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010.

Ya betul, bagaimana mau meminta masyarakat Indonesia untuk berbondong-bondong melaksanakan kewajiban terhadap Negara ini jika pegawai DJP-nya tidak memberikan contoh yang pertama terlebih dahulu. Keteladanan itu penting.

Maka setelah saya menunaikannya, saya tak segan-segan pula untuk menghimbau kepada Anda semua agar menyampaikan SPT tahunan tersebut segera. Apatah lagi pelayanan yang diberikan oleh DJP semakin memudahkan kita dalam penyampaiannya dengan adanya drop box-drop box di pusat-pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar, bandara, dan lain sebagainya.

Masih ada waktu kurang lebih sebulan lagi. Ayo hitung penghasilan dan pajak Anda dan laporkan segera. Lebih cepat lebih baik.

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:47 22 Februari 2010

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009 (Ketiga)


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009(Ketiga)

(Setelah membaca artikel ini harap untuk membaca artikel terbaru tentang tema yang sama dengan ini di sini)

Karena adanya peraturan yang berubah-ubah tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS, di bawah ini akan saya tulis kronologis peraturan yang mengatur masalah ini.

Perlu saya beritahukan terlebih dulu, bahwa artikel ini berkaitan dengan artikel saya terdahulu di blog ini. Tepatnya di yang pertama dan yang kedua.

Oke, saya langsung saja. Berikut kronologisnya dari awal sampai akhir:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
    • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;
    • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
    • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2007.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008  tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2007. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor satu dan dua dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 yang isinya antara lain bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp48.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2008 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini. Dan terbukti pula bahwa setelahnya nanti ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang didapat di tahun 2008 saja, tidak untuk seterusnya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isinya antara lain menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2008. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor tiga dan empat dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2009 tanggal 04 Juni 2009 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Coba lihat ketentuan ini tidak mengatur batasan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang diperkenankan mengisi SPT 1770 SS. Akankah seperti ini? Ternyata tidak,  sudah ada keluar peraturan terbaru mengenai batasan penghasilannya. Supaya Wajib Pajak tidak bingung katanya.

Pun, akankah peraturan ini berlaku untuk tahun pajak 2009 dan seterusnya? Kita lihat saja nanti. Kalau berubah alasan yang akan muncul biasanya adalah dinamisasi peraturan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Dengan peraturan ini maka yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Tentang batas penghasilan yang boleh mengisi SPT 1770 SS ini balik lagi ke PER-7/PJ/2009 yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun. Dan kalau kita cermati maka di tahun 2009 terdapat tiga peraturan yang mengatur masalah SPT 1770 SS.

Akankah peraturan ini berubah lagi? Kita tunggu saja.

Jadi sekarang Anda tak perlu bingung-bingung lagi, kalau Anda mau melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2009 dengan menggunakan formulir 1770 SS maka syaratnya—sekali lagi saya ulangi—adalah:

a. mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;

b. mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;

c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

03:11 09 Januari 2010

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)


Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Lihat artikel terbaru dan berkaitan mengenai ini di sana)

Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Namun di tahun 2009 ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isi dari beleid itu kembali menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS yaitu menjadi tidak lebih Rp60.000.000,00 setahun. Jadi dengan adanya peraturan ini maka dapat disebutkan di sini bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga bentuk formulir yang kriterianya masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Formulir 1770 dan Lampirannya untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
  • d. penghasilan lain.

2. Formulir 1770 S dan Lampirannya untuk WAjib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
  • b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak:

  • a. yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;
  • b. yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;
  • c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Jadi Anda memakai formulir yang mana itu tergantung dari mana dan seberapa besar penghasilan Anda diperoleh dalam setahun tersebut. Sila untuk menghitung-hitung, memilah, dan memilih.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

16:35 10 Februari 2009