Reformasi Perpajakan yang digelar sejak akhir 2016 mulai menampakkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah proses bisnis dan prosedur layanannya sehingga memudahkan masyarakat. Terutama pada digitalisasi layanan pendaftaran, pembayaran, pelaporan pajak.
Di antaranya adalah tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK Nomor 147/PMK.03/2017).