Ada yang bertanya kepada saya tentang bagaimana aspek perpajakan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bagaimana pula pengawasan terhadap bendahara atas pelaksanaan dana BOS tersebut. Insya Allah pada tulisan kali ini akan menjawab dua pertanyaan tadi. Namun sebelumnya agar bisa didapat pemahaman secara utuh terhadap aspek perpajakannya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa-apa yang berkaitan dengan dana BOS.
Dan saya pastikan bahwa dana BOS itu sampai tulisan ini dibuat masih banyak diterima oleh sekolah-sekolah. Hal ini telah saya konfirmasikan kepada salah satu pengurus Sekolah Menengah Pertama Islam di Bojonggede, Bogor. Berikut uraiannya:
I. APA ITU DANA BOS
A. Latar belakang Adanya Dana BOS
Dana BOS adalah implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. Di mana program tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Sumber utama dana BOS berasal dari APBN.
B. Penerima Dana BOS
1. SD;
2. MI;
3. SDLB;
4. SMP;
5. MTs;
6. SMPIB;
7. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
8. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
C. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah.
3. Penanggungjawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Guru.
D. Penggunaan Dana BOS
Dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Belanja Barang/Jasa;
2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.
E. Bolehkah memakai Dana BOS untuk membeli mobil dinas buat Kepala Kantor? Eit, tentu tidak boleh karena Belanja Barang/Jasa meliputi:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.
F. Lalu jenis Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa itu apa saja?
1. Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta;
2. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
Ya, apa-apa yang di sebut di atas adalah apa saja yang berkaitan dengan Dana BOS, kini kita akan melihat aspek perpajakannya sebagai berikut:
II. ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS
A. Penanggung Jawab Dana BOS
1. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP;
2. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.
B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
b. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggunajawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
d. Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.
III. DETIL ASPEK PERPAJAKAN PEMAKAIAN DANA BOS
A. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:
1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
b. Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, Invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tsb di atas adalah:
a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:
1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:
a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tsb tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:
a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah. Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:
1. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
2. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;
3. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
4. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tsb pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 2% (ketentuan terbaru PMK NO.244/PMK.03/2008) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.
E. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:
1. Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan jumlah bruto honor.
2. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
3. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
F. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin:
Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tsb memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tsb diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.
IV. PENUTUP
Demikian yang bisa saya sampaikan tehadap permasalahan aspek perpajakan yang terkait dengan dana BOS. Pada dasarnya pengawasan terhadap bendaharawan atau penerima dana BOS tentunya terdiri dari dua yaitu internal dan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat dan pengawasan eksternal selain dari LSM juga dari aparat pajak itu sendiri yang tugasnya hanya mengawasi aspek perpajakannya saja. Sedangkan diluar dari aparat pajak itulah yang berwenang untuk mengawasi bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan penggunaannya seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang dilakukan oleh aparat pajak dalam masalah pengawasan dana BOS ini, yaitu senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
Lalu melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggungjawab atau bendaharawan penerima dana BOS di sekolah swasta.
Serta memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait.
Semoga bermanfaat atas apa yang saya uraiankan. Janji saya tertunaikan kepada Mbak Ika. Apabila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya lagi. Insya Allah akan saya jawab semampu saya.
Maraji’: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ./2006 tanggal 01 Pebruari 2006.
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
09.03 21 Januari 2008
SETELAH BACA YANG DI ATAS, HARAP BACA YANG INI
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat: