DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT


DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT

(Dimuat di Situs Kitsda)

Apresiasi perlu disematkan kepada semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang naskahnya terpilih dalam buku Berkah, Berbagi Kisah & Harapan, Perjalanan Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak. Karena tak semua mampu untuk mengungkapkan apa yang ada dalam kepala dan menuangkannya dalam bentuk tulisan tentang apa yang setidaknya menjadi cita-cita bersama kita semua yakni menjadi pegawai DJP yang mempunyai integritas, profesionalitas, inovasi, dan mampu bekerja sama.

Pertanyaannya adalah apakah cukup sampai di situ? Seharusnya para penulis buku itu akan mampu berteriak tidak dengan lantang. Ya, karena capaian itu adalah baru capaian yang seharusnya disikapi dengan biasa saja. Tak perlu euforia karena terbuai dengan ucapan selamat bertubi-tubi.

Sejatinya dua hal yang akan menumpulkan pena dan mematikan sebuah kreativitas dalam kepenulisan adalah mabuk pujian dan cepat berpuas diri. Selayaknya pujian adalah obat atau multivitamin yang apabila diminum secara overdosis bukannya menyembuhkan tapi sebaliknya, bahkan ia akan menjadi racun.

Terjebak dalam pujian hanya akan membuat punggung terbungkuk-bungkuk ke tanah karena beban yang berat agar bisa menulis sebuah tulisan yang minimal sama dengan yang sudah diberikan penghargaan tersebut. Padahal tak selamanya penulis mampu dalam keadaan prima serta menghasilkan sebuah karya yang bagus. Pada akhirnya, karena terbebani ia tidak menulis dengan hati tapi menulis sesuai apa kata orang. Sejak saat itu matilah sebuah kreativitas.

Lalu bagaimana dengan berpuas diri? Sama saja. Kalau itu yang dilakukan cukuplah kita menjadi kutu anjing yang seharusnya dalam keadaan normal mampu untuk meloncat setinggi 2 meter tapi karena ia dimasukkan ke dalam kotak korek api selama dua pekan maka ia cuma akan bisa meloncat setinggi kotak korek api saja. Sungguh akan ada potensi luar biasa yang tercerabut dan lenyap. Mengerikan.

Maka momen Berkah bukan momen narsis sambil mematut-matut diri di cermin. Tapi titik awal agar mampu menulis lebih baik lagi, kontinyu, dan mencerahkan. Bagaimana caranya? Tiada hari tanpa pengamatan, mencerna dan menuliskannya dengan menggunakan otak kanan—otak yang menyukai kebebasan dan tidak suka yang berbau urut dan tata tertib—dan biarkan ia mengalir apa adanya, lalu menyuntingnya dengan menggunakan otak kiri. Selanjutnya terserah kita.

Publikasi pun menjadi titik penting lainnya. Karena siapa yang akan tercerahkan kalau apa yang Anda tulis tidak diketahui dan bukan untuk siapa-siapa? Koran, majalah, blog, forum diskusi internet, facebook bisa jadi tempat yang tepat untuk itu. Bahkan situs Kepegawaian DJP selayaknya pula menyediakan tautan terbuka untuk menyalurkan kreatifitas kepenulisan ini.

Berhenti? Lagi-lagi tidak! Selesai suatu urusan maka kerjalanlah urusan yang lain. Menulislah lagi. Jangan berhenti. Setelah itu tawadhu’lah, berrendahhatilah, karena di luar masih banyak penulis-penulis yang lebih hebat dan lebih jago. Pun, ada kredo nan elok dan tak akan pernah mati: di atas langit masih ada langit.

Ayuk, tetap Semangat menulis.

***

sekadar curahan hati malam mingguan

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

13:12 11 November 2009

KONTEMPLASI INAGURASI


KONTEMPLASI INAGURASI

 

Kawan, tak terasa waktu untuk berpisah telah menelanjangkan dirinya di depan mata kita. Pada akhirnya kebersamaan yang selama ini kita jalin dalam dua purnama lebih akan berujung pada sebuah kata yang bernama perpisahan. Itu semua mesti kita jalani sebagai sebuah takdir kita dari Yang Maha Pemberi Hidup.

 

Kebersamaan yang mengukir memori kita menjadi sebuah prasasti indah dalam benak masing-masing. Tak lekang oleh waktu. Ia akan selalu ada. Kita akan selalu ingat pada tawa dan canda yang selama ini terurai di setiap saat. Kita akan selalu terkenang pada momen-momen indah di sini. Pada malam-malamnya. Pada siang-siangnya. Pada kantuk-kantuknya yang melangutkan jiwa. Pada inci demi inci ruang-ruang kelas kita.

 

Pada diktat-diktat tebal yang menumpuk. Pada tugas-tugas yang membebani pundak kita hingga turun ke bumi. Pada lirikan mata pujaan hati. Pada kantung-kantung yang semakin tipis di akhir bulan. Pada dentingan sendok dan piring saat sarapan dan makan malam di kantin. Pada ingatan-ingatan kampung halaman. Bahkan pada tetesan air mata yang jatuh. Semuanya membuat kenangan itu lebih berwarna lagi.

 

Kawan, tak perlu kita pungkiri. Di sana ada juga ranah untuk murka yang menjelma menjadi rahwana. Ada benih benci yang tiba-tiba muncul menjadi onak yang menyakiti kita. Tapi kita sadar, pada akhirnya itu juga adalah warna yang memperindah kenangan itu. Pada akhirnya benci itu luruh menjadi cinta pada kali ini. Jelang perpisahan.

 

Kawan, lalu kita ingat tentang sebuah perjuangan. Perjuangan yang membutuhkan pengorbanan. Kita ingat dulu, waktu kita berdesak-desakkan mengambil formulir pendaftaran dengan ribuan pendaftar lainnya. Lapar dan lelah kita abaikan. Hanya untuk sebuah masa depan. Lalu kita berkeringat dingin untuk dapat menjawab dengan benar semua pertanyaan yang ada dalam lembaran-lembaran soal. Lalu dahi kita berkerut hanya untuk membuktikan otak kita waras atau tidak. Lalu kita terbata-bata menjawab pertanyaan dari para pewawancara hanya untuk membuktikan bahwa kita layak menjadi bagian takdir masa depan Indonesia. Lalu hati kita yang berdebar-debar mencari sederet nama pemberian orang tua kita terpampang di papan pengumuman atau di layar monitor komputer sebagai orang yang berhak lulus.

 

Sebelumnya kita tahu, ada banyak doa yang menghunjam ke langit dan perut-perut lapar berpuasa agar Sang Maha Pengabul Segala Do’a memenuhi permintaan kita. Dan kita teringat pada wajah-wajah tua dan keriput yang mencintai kita dan tak pernah lupa menengadahkan tangannya pada Sang Maha Pemberi memohon kebaikan untuk kita semua

 

Kawan, coba bayangkan, andaikata bapak ibu kita hadir mendampingi kita hari ini. Bukankah kita melihat mereka begitu gembira. Hadirkan wajah mereka dan lihat, mereka, ayah ibu kita tersenyum bangga kepada kita. Seakan-akan terlepas satu beban berat yang membebani punggung mereka. Andaikata kita bertanya kepada mereka bagaimana harus membalas jasa yang amat besar yang telah mereka berikan untuk kita, mungkin kita akan melihat ayah ibu kita berurai air mata dan mereka akan berkata “Nak, kami tak butuh ganti rugi atas pengorbanan kami, karena itu adalah ketulusan cinta kami kepadamu. Melihat kamu sukses itu sudah cukup memberi kebahagiaan kepada kami,” dan mereka pasti berkata kepada kita “Kami hanya meminta, ketika usia kami sudah tua, tolong jangan lupakan kami.”*)

 

Ah, lalu kita pun cuma berdo’a, ” Ya Ilahi, ampunilah kedua orang tuaku, dan kasihilah

mereka sebagaimana mereka mengasihi aku diwaktu kecil.”

 

    Cukupkah itu kawan?

 

Tidak! Tidak cukup! Perjalanan itu niscayanya tidaklah berhenti di sini. Masih panjang. Kita perlu membuktikan kepada mereka berdua bahwa kita memang layak menjadi kebanggaan mereka. Dan bukan untuk mempermalukan mereka karena wajah kita terpampang di layar televisi, ditonton jutaan mata penduduk republik ini karena tertangkap tangan oleh KPK menerima satu koper kertas merah bergambar Soekarno Hatta atau Hijau bergambar Benyamin Franklin. Tidak! Bukan untuk itu!

 

Tapi untuk menjadi seorang professional yang mempunyai integritas pada sebuah lembaga yang berusaha meninggalkan masa lalunya, mereformasi dirinya, menggapai cahaya di ujung terowongan gelap gulita. DE JE PE! Ya DJP. Dan kita akan katakan pada dunia nantinya, dengan lantang–tak perlu berbisik-bisik seperti yang biasa dilakukan pegawai pajak dulu—”kita adalah aparat pajak!”

 

Kawan, itu semua tak akan terjadi jikalau dari hati kita masing-masing ada kehampaan dari sebuah niat yang baik. Bukankah semua perbuatan itu tergantung dari niatnya? Maka sudah semestinya kawan, untuk memasukinya, untuk mengawalinya ada sebuah niat baik hanya karena Yang di Atas Semata. Bukan karena gengsi, bukan pula karena remunerasi, bukan pula untuk melanggengkan trah keluarga birokrasi, apatah lagi karena ingin korupsi. Aih, apa kata dunia?

 

Kawan, negara butuh kita. Negara butuh kejujuran kita. Dan rakyat telah menanti pelayanan kita di luar sana. Karena sejatinya kita bukanlah penguasa, bukan pula orang yang minta dilayani, tetapi kitalah yang melayani mereka. Kitalah khadimul ‘ummah, pelayan rakyat. Klise bukan? Seperti jargon masa lalu yang nihil pada tataran aplikasi. Sekarang, saatnya untuk membuktikan bahwa itu tidak klise. Bukan mengulang-ulang. Itu baru. Dengan jiwa baru, dengan semangat baru.

 

Ah, sudah cukup berbanyak kata, berpanjang kalimat, yang hanya menegaskan kita hanyalah sekumpulan orang yang banyak omong tanpa aksi. Inagurasi ini hanyalah satu lecutan cambuk helaan yang membuat kita bersemangat lari mengejar sebuah cita, sebuah asa yang masih ada. Bahwa Indonesia adalah negeri yang bebas dari noda hitam perilaku ketidakjujuran.

 

Itu dimulai dari kita sendiri, hal yang terkecil, dan saat ini.

Semoga.

 

 

***

riza almanfaluthi

14 April 2009

dedaunan di ranting cemara

 

 

*) Satu paragraf ini saya ambil dan edit dari seorang penulis di http://encung.multiply.com/journal/item/10

PTKP DARI MASA KE MASA


PTKP DARI MASA KE MASA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.

Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.

ptkp

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Publikasi pada tanggal 11 Februari 2009

Telah diperbaharui pada tanggal 18 Oktober 2016.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)


Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Lihat artikel terbaru dan berkaitan mengenai ini di sana)

Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Namun di tahun 2009 ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isi dari beleid itu kembali menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS yaitu menjadi tidak lebih Rp60.000.000,00 setahun. Jadi dengan adanya peraturan ini maka dapat disebutkan di sini bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga bentuk formulir yang kriterianya masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Formulir 1770 dan Lampirannya untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
  • d. penghasilan lain.

2. Formulir 1770 S dan Lampirannya untuk WAjib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
  • b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak:

  • a. yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;
  • b. yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;
  • c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Jadi Anda memakai formulir yang mana itu tergantung dari mana dan seberapa besar penghasilan Anda diperoleh dalam setahun tersebut. Sila untuk menghitung-hitung, memilah, dan memilih.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

16:35 10 Februari 2009

PILOT DAN PELAUT BEBAS BAYAR FISKAL LUAR NEGERI


PILOT DAN PELAUT BEBAS BAYAR FISKAL LUAR NEGERI

Kalau Anda pelaut atau pilot yang belum punya NPWP dan bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri (ini saya tebalkan), berarti Anda dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri yang besarnya sebagai berikut:

  1. Rp2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
  2. Rp1.000.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Memang sih, bukan hanya Anda yang mendapatkan fasilitas ini. Masih banyak lagi yang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu karena bukan untuk itu saya menulis dan membahasnya. Coba buka saja Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri atau Anda bisa download di sini.

Awalnya begini, yang wajib bayar Fiskal Luar Negeri (FLN) itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak punya NPWP, usianya sudah 21 tahun, yang akan bertolak ke luar negeri.

Sedangkan pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara, dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran luar negeri. Itu semua disebutkan pada Pasal 1 ayat (5 ) peraturan tersebut.

Cuma kalimat itu yang menjelaskan bahwa awak pesawat terbang dan awak kapal laut bebas FLN. Tidak ada penjelasan lainnya. Mungkin karena masyarakat banyak yang masih mempertanyakan hal itu dan untuk memberikan penegasan kepada aparatur pajak pelaksana di bawah dan terdepan dalam melayani Wajib Pajak dikeluarkanlah Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penjelasan Lanjut tentang Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut. Intinya membebaskan dua awak tersebut dari pengenaan FLN.

Lalu supaya dibebaskan dari pengenaan FLN bagaimana caranya? Saya sebutkan satu persatu caranya sebagai berikut:

  1. Awak kapal dan awak pesawat terbang tersebut langsung menuju konter FLN dan menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  2. Dokumen untuk awak pesawat terbang adalah:
  • Sertifikat pilot;
  • Perjanjian kerja;
  • Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
  1. Sedangkan dokumen yang disyaratkan untuk awak kapal laut adalah:
  • Buku Pelaut;
  • Perjanjian Kerja Laut yang disahkan oleh pemerintah;
  • Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh pemerintah;
  • Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.

 

Karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa dokumen untuk awak pesawat terbang dan awak kapal laut itu adalah sertifikat pilot dan buku pelaut maka saya berasumsi bahwa yang dimaksud awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bebas FLN itu hanyalah pilot dan pelaut. Sedangkan untuk kru yang lainnya tidak. Saya berasumsi demikian karena saya bukanlah petugas FLN yang paham betul dengan kondisi lapangan dan juga bukan kru pesawat atau kapal laut lainnya.

 

Tapi dari informasi yang saya dapatkan untuk awak pesawat terbang yang bebas FLN adalah kru pesawat yang masuk dalam General Declaration (bukan passenger list yah…), yaitu dokumen
menyertai pesawat terbang yang menerangkan siapa saja kru yang ikut dalam pesawat tersebut.

 

Tapi kalau saya pikir-pikir, pastilah yang dimaksud dengan awak pesawat terbang atau awak kapal laut adalah semua orang yang benar-benar bertugas mengoperasikan jalannya pesawat dan kapal laut dengan benar, siapapun dia, apapun tugasnya, baik yang utama ataupun pendukungnya. Kalau mereka dikenakan FLN, perusahaan mana yang mau menanggung FLN-nya atau jangan-jangan profesi itu jadi kurang diminati oleh pribumi Indonesia, bahkan pula jangan-jangan semua operator penerbangan atau pelayaran dunia ogah untuk mampir di Indonesia. Atau juga operator kita nanti akan dikenakan pajak yang sama di negara tempat singgah sebagai penerapan resiprokal (azas timbal balik).

 

Allahu’alam bishshowab. Semoga bermanfaat.

 

 

Riza Almanfaluthi

13:39 14 Januari 2009

dedaunan di ranting cemara

 

tags: pajak, pepajakan, fiskal luar negeri, pilot, pelaut, pelayaran, penerbangan, bebas fiscal, fln

PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF


PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF

 

Ada yang bertanya kepada saya tentang hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Apa maksud dari pernyataan “ATAS HASIL PEMERIKSAAN SUDAH TIDAK MEMENUHI LAGI SEBAGAI SUBJEK PAJAK”?

     

  2. Pemeriksaan dalam pencabutan NPWP itu adalah atas permintaan Wajib Pajak atau Kantor Pajak?
  3. Kalau Wajib Pajak masih hidup tapi sudah tua renta dan usahanya sudah atau akan ditutup atau sangat kecil penghasilannya atau hidupnya ditanggung orang lain atau Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bolehkah mengajukan Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

     

    Saya akan jawab satu persatu dengan pertanyaan yang mudah terlebih dahulu.

     

  1. Pemeriksaan

    Bahwa sesungguhnya dalam proses permohonan pencabutan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau berdasarkan inisiatif dari Kantor Pajak, semuanya harus dilalui terlebih dahulu melalui pemeriksaan. Mau atau tidak mau.

    Berdasarkan peraturan terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak disebutkan bahwa pemeriksaan harus ada keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu itu lewat maka dianggap kantor pajak tidak memberikan suatu keputusan dan itu berarti permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Bila dikabulkan maka kantor pajak dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu di atas tadi harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Kesimpulan, akan dilakukan pemeriksaan kepada setiap permohonan penghapusan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib pajak itu sendiri atau inisiatif dari kantor pajak.

 

 

  1. Jawaban Atas Pertanyaan Ketiga adalah:

     Dengan keadaan dan situasi seperti itu, maka diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Masalah diterima atau tidak itu tergantung dari hasil pemeriksaan. Karena sesuai yang ketentuan yang berlaku disebutkan bahwa:

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
    1. Wajib pajak dan atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Wajib Pajak Badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karna penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

       

  2. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi titik poin dari pencabutan NPWP terhadap orang pribadi adalah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa maksud dari pernyataan tersebut? Maka ini ada kaitannya dengan pertanyaan pertama di atas. Jawabannya di bawah ini.

 

  1. Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

     

Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetil pada hal ini maka kita lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:

 

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

 

Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:

 
 

#Pasal 2

  1. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
    1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    3. badan;
    4. bentuk usaha tetap.
  2. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
  3. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  4. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
    1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
    2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Sedangkan ketentuan mengai objek pajak dapat saya sebutkan sebagai berikut:

#Pasal 4

  1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
      1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
      3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
      4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    8. royalti;
    9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    14. premi asuransi;
    15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  2. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Bila tidak punya penghasilan pun tapi ia masih mempunyai syarat subjektif tetap dikatakan masih memenuhi syarat subjektif. Dan yang dapat memutuskan tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam permohonan pencabutan NPWP adalah pemeriksa atau auditor pajak setelah melakukan penelitian yang mendalam terhadap kasus tersebut.

Bagi saya, dengan kondisi seperti yang disebut dalam pertanyaan itu jawabannya adalah NPWP bisa dicabut. (Jawaban ini tidak mewakili institusi Direktorat Jenderal Pajak tempat saya bernaung sebagai pegawainya).

Semoga ini dapat menjawab pertanyaan Mbak Nanik.

 

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

16:37 26 Februari 2008

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?


SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

Pagi hari ini ada yang bertanya kepada saya, yang pada intinya rincianan pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Ada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan tahun pajak 2001, setelah di cek ternyata WPOP tersebut sudah pernah diperiksa—WP diperiksa di tahun 2002 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit di tahun yang sama yaitu tahun 2002) serta telah dikeluarkan SKP-nya.

Tetapi dari SPT Pembetulan tersebut ternyata WPOP melaporkan omzetnya lebih besar daripada hasil pemeriksaan. Pertanyaannya bisakah WPOP memanfaatkan fasilitas Pasal 37 A (sunset policy) tersebut?

BIla tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut apakah ini berarti SPT WPOP itu termasuk pembetulan biasa yang nantinya kena sanksi administrasi 150% (Pasal 8 ayat 3 KUP)?

Jawaban saya:

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pemberian fasilitas sesuai Pasal 37A Undang-undang KUP (sunset policy) adalah Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, WP wajib menyampaikan SPT berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Jadi bila WP telah memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37 A maka petugas pajak terlebih dahulu meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh Wp adalah telah benar, lengkap, dan jelas. Dalam penerimaan SPT tersebut maka yang bisa dilakukan oleh petugas pajak adalah meneliti kelengkapan formal saja, tidak sampai kepada material dari SPT seperti yang biasa dilakukan pada saat pemeriksaan atau penelitian penghitungan pajak.

Ketika petugas pajak melihat bahwa ternyata SPT WP yang telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas Pasal 37 A terdapat perubahan yang sangat mencolok pada harta yang dimiliki dan penghasilan WP maka itu sejatinya adalah yang diharapkan dari fasilitas ini, yaitu WP melaporkan dengan jujur apa yang dulu luput untuk dilaporkan.

Nah, masalahnya pada kasus di atas terdapat omzet yang lebih besar pada SPT yang dibetulkan daripada SPT yang telah diperiksa. Untuk menentukan WP berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37A bukan pada bertambahnya omzet atau tidak, atau bertambahnya penghasilan atau tidak. Tetapi sudah sesuaikah dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau

pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Catatan: Pasal 1 ayat (2):

Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Jadi dalam kasus ini, terhadap WP yang memasukkan SPT yang telah diperiksa maka atas SPT pembetulan tersebut tidak mendapatkan fasilitas Pasal 37A sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b di atas. Ini berarti SPT WPOP tahun pajak 2001 itu termasuk pembetulan biasa (bahkan dianggap sebagai data lain karena WP melakukan pembetulan melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya tahun pajak). Maka sudah jelas terhadap SPT tersebut kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Riza Almanfaluthi

dedaunandirantingcemara

09:35 11 November 2008

TAK PERLU DATANG KE KPP UNTUK MELAPOR PPh PASAL 25


TAK PERLU DATANG KE KPP UNTUK MELAPOR PPh PASAL 25

Anda sebagai orang-orang yang berkecimpung dalam menangani perpajakan perusahaan pasti sudah pernah memikirkan tentang pelaporan PPh Pasal 25 secara efektif dan efisien. Artinya di zaman modern dan teknologi canggih ini dengan sistem yang sudah tersambung ke mana-mana, Anda mestinya bertanya mengapa setelah menyetor PPh Pasal 25 tetap juga harus berkewajiban datang melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Kenapa saat penyetoran ke bank persepsi, bank devisa persepsi, dan kantor pos persepsi tidak juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25? Ya semua pertanyaan itu pasti menggelayuti benak Anda semua.

Tapi itu dulu, kini sudah tidak lagi. Saat penyetoran PPh Pasal 25 Anda adalah juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25. Anda tak perlu datang lagi lapor ke KPP. Cukup dengan menyetor PPh Pasal 25 tersebut ke tempat-tempat penyetoran seperti yang telah saya sebutkan di atas. Tapi ada syaratnya. Apa syaratnya? Nanti di bawah akan saya sebutkan satu persatu.

Pada tanggal 21 Mei 2008 lalu telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25. Isinya kurang lebih sama dengan aturan tentang tata cara pelaporan PPh Pasal 25 yang kita ketahui bersama. Yang membedakan adalah pada pasal-pasal yang menegaskan bahwa saat penyetoran dianggap sebagai saat pelaporan ke KPP. Anda dapat mengakses lebih detil peraturan ini dengan melihatnya di menu peraturan laman ini.

Saya akan secara singkat menyebutkan syarat-syarat yang diperlukan agar saat penyetoran Anda bisa juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25 Anda. Sebagai berikut:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Anda harus ada setorannya. Tidak boleh nihil. Kalau nihil Anda tetap berkewajiban untuk datang ke KPP setempat.
  2. Setoran harus dalam bentuk mata uang rupiah. Mata uang selain rupiah seperti dollar Amerika Serikat, maaf, kagak direken.
  3. SSP harus disetor ke bank persepsi, bank devisa persepsi, dan kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran on line. Kalau tidak on line, seperti menyetor ke kantor pos kecil atau kantor pos keliling yang masih off line maka Anda tetap berkewajiban untuk datang ke KPP setempat.
  4. SSP tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Biasanya NTPN tersebut terdiri dari 16 digit. Biasanya NTPN tercetak pada SSP tersebut saat divalidasi atau pada lembaran kertas tersendiri. Tergantung kebijakan dari kantor penerima pembayaran pajak masing-masing.

     

Itu syarat-syaratnya. Jika Anda telah memenuhi syarat tersebut di atas, maka Anda telah dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25. Anda tak perlu datang lagi ke KPP kalau memang cuma SPT PPh Pasal 25 saja yang harus dilaporkan oleh Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak Badan.

    Ketentuan umum yang telah kita ketahui bersama dan ada dalam aturan baru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
  2. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir;
  3. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

     

Contoh-contoh:

Jikalau Anda terlambat menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Mei 2008 misalnya pada tanggal 17 Juni 2008, maka Anda dianggap telah melaporkan SPT PPh Pasal 25 secara tepat waktu pada tanggal tersebut tapi Anda akan dikenakan sanksi bunga administrasi sebesar 2% karena keterlambatan Anda dalam menyetorkan PPh Pasal 25.

Dari contoh di atas jikalau Anda menyetornya pada tanggal 24 Juni 2008 maka Anda dianggap telah terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 25. Karena Anda membayarnya tidak tepat waktu yang batas paling lambatnya adalah tanggal 16 Juni 2008 (karena tanggal 15 Juni 2008 adalah hari libur) dan melaporkannya tidak tepat waktu yang batas waktu paling lambatnya pada tanggal 20 Juni 2008. Sanksinya adalah sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

Dan yang pasti dari contoh-contoh di atas Anda tetap tidak perlu datang ke KPP.

 

Ada beberapa keuntungan dari pemberlakuan ketentuan ini yaitu Anda dapat lebih hemat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ongkos ke KPP, mengurangi kapasitas jalanan karena berkurangnya kendaraan yang menuju KPP, mengurangi banyaknya orang dan lamanya antrian di Tempat Pelayanan Terpadu sehingga dengan ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib pajak, dan menghemat penggunaan kertas tanda terima pelaporan. Dan terakhir, ini semakin meneguhkan Direktorat Jenderal Pajak masih pada jalur visinya yaitu menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia, yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

Anda untung, kantor pajak juga untung. Kebijakan top.

 

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08.45 24 Juni 2008

    

SUNSET POLICY: ISTILAH YANG PERLU DILURUSKAN


SUNSET POLICY: ISTILAH YANG PERLU DILURUSKAN

Oleh: Riza Almanfaluthi

( Telah Dimuat di Majalah Berita Pajak Vol.XL No.1611 tanggal 15 Mei 2008 )

 

Pendahuluan    

Suatu saat Penulis dikagetkan dengan permintaan seorang teman sejawat yang meminta kepada Penulis untuk meneliti berapa banyak jumlah Wajib Pajak yang terkena imbas dari sunset policy. Penulis sempat kaget dan terbengong-bengong sebentar sambil berhati-hati untuk bertanya kepadanya apa yang dimaksud dengan istilah dalam bahasa Inggris tersebut. Lalu ia menjelaskan bahwa sunset policy itu adalah kebijakan yang diberikan kepada Wajib Pajak karena adanya ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Singkatnya demikian.

    Karena penasaran dengan istilah itu Penulis kemudian langsung membuka-buka aturan perpajakan yang ada. Dalam referensi yang penulis miliki berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (untuk selanjutnya disingkat UU KUP) dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang terbaru Penulis tidak menemukan istilah dalam bahasa Inggris itu sama sekali.

    Dalam tulisan ini Penulis tidak akan membahas tentang materi dari kebijakan yang meringankan Wajib Pajak ini, tetapi Penulis akan menitikberatkan pembahasan pada timbulnya istilah asing tersebut. Mari sama-sama kita teliti. Dalam dua ayat Pasal 37A UU KUP—pasal ini dikatakan sebagai pasal yang menjadi dasar timbulnya istilah sunset policy—tidak ada istilah itu dan dalam penjelasannya pun demikian, hanya disebutkan dengan dua kata saja, Cukup Jelas.

    Kemudian kalau kita lihat lebih detil pada aturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas yaitu Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2008, juga tidak ada sama sekali istilah yang kalau diterjemahkan secara kaku ke dalam bahasa Indonesia ini berarti Kebijakan Matahari Terbenam.

Awal Kemunculan

Lalu darimana istilah ini berawal? Penulis terus terang saja tidak bisa memastikannya. Tetapi dari bahan sosialisasi UU KUP berlogo Departemen Keuangan dan bertajuk Sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak maka Penulis dapat menyimpulkan untuk sementara bahwa dari bahan sosialisasi berformat microsoft office powerpoint inilah istilah asing ini muncul. Ya, di halaman 37 bahan sosialisasi tersebut istilah itu menjadi judul halaman. Tidak ada keterangan lebih lanjut apa definisinya. Di sana cuma tertulis catatan ringkas dari Pasal 37A UU KUP.

    Mungkin bagi sebagian orang pengungkitan istilah ini adalah sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tidak prinsipil. Tetapi bagi sebagian yang lain termasuk Penulis sendiri di dalamnya ini adalah sebuah bentuk pengungkapan keprihatinan. Ya, karena ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Padahal sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya, bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa Negara. Yang fungsinya adalah sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar resmi lembaga-lembaga pendidikan, dan bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Sebenarnya dengan tidak mencantumkan istilah asing itu di dalam UU KUP dan aturan pelaksanaannya sudah tepat, karena Penulis yakin sudah ada para ahli bahasa Indonesia yang menggawangi dan menjaga tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di parlemen. Sayangnya ini tidak diikuti di tataran pelaksana perundang-undangan ini dengan memopulerkannya pada bahan sosialisasi.

Itu berarti suatu ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia yang tidak baik dan benar. Padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga yang baik secara vertikal maupun horizontal—karena perannya sebagai instansi pemerintah—diakui dan diacu sebagai kerangka rujukan norma bahasa dan penggunaannya oleh pemakai bahasa dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Serta perannya sebagai salah satu sarana bagi pembinaan bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan pula dalam Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Sementara Tahun 1966, Tap MPR Tahun 1978 dan 1983 yang sampai tulisan ini dibuat ketetapan tersebut belum dicabut.

Lalu apa gunanya bahasa Indonesia yang diajarkan selama ini dan menjadi materi pokok dalam pendidikan dan pelatihan ujian dinas ataupun penyesuaian kenaikan pangkat serta menjadi salah satu materi yang diujikan untuk seleksi masuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Keuangan.

Kebutuhan atau Gengsi?

Tak bisa dipungkiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Halim (1982), bahwa bahasa Inggris merupakan bahasa asing yang kita akui dan kita perlukan untuk dapat berhubungan dengan bangsa lain di dunia serta untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hal itu tentu saja berakibat bahwa pengaruh bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia semakin bertambah besar.

Namun, jika pengaruh itu dalam tingkat kewajaran tidak perlu dikhawatirkan, apalagi jika hal itu merupakan pengaruh positif, yaitu pengaruh yang memperkaya bahasa Indonesia, baik dalam mutu maupun kelengkapannya. Sikap positif terhadap bahasa Indonesia ini juga tidak berarti sikap kebahasaan yang kaku dan tertutup yang menuntut kemurnian bahasa Indonesia dan menutup bahasa Indonesia dari hubungan saling pengaruh dengan bahasa lain , yaitu bahasa daerah dan asing.

Apabila pengaruh bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya itu merupakan pengaruh yang negatif, yaitu pemakaian yang bukan didasarkan atas keperluan, melainkan untuk memberi kedudukan sosial tertentu maka ini perlu dicegah.

Kalau demikian, kita semua perlu introspeksi diri bahwa pemopuleran istilah ini adalah dalam rangka memperkaya bahasa Indonesia dalam mutu maupun kelengkapannya atau hanya untuk memberi kedudukan sosial tertentu? Apakah istilah itu didasarkan atas sebuah kebutuhan yang mendesak atau hanya memenuhi nilai gengsi sebagai lulusan luar negeri dari sebagian pembuat materi sosialisasi tersebut? Atau cuma menjiplak istilah perpajakan yang sudah populer terlebih dahulu di suatu negara dari hasil studi banding mereka ke luar negeri?

Dapat Penulis tegaskan di sini, karena berdasarkan pengamatan terhadap aturan yang ada maka penerapan istilah itu bukanlah didasarkan atas sebuah kebutuhan. Kalau memang tidak dibutuhkan sebaiknya istilah asing itu tidak diterapkan. Kalau pun tetap dipaksakan carilah istilah pengganti dengan menerjemahkan secara langsung ke dalam bahasa Indonesia semisal istilah “Kebijakan Matahari Tenggelam”. Walaupun dirasa amat janggal dan di luar rasa kebahasaan, tapi itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Atau cari istilah lainnya dalam bahasa Indonesia yang dirasa lebih enak diucapkan dan dimengerti.

Berbagai Sikap Terhadap Kemampuan Bahasa Indonesia

Biasanya sikap yang muncul dari upaya penerjemahan ini adalah sikap sangsi terhadap kemampuan bahasa Indonesia karena sulitnya mencari padanan yang pas. Entah karena rasa minder yang sudah mendarah daging pada bangsa ini sebagai akibat penjajahan asing berabad-abad lamanya atau karena terlalu silaunya pada modernisasi barat. Dan ini sudah ditengarai oleh Effendi (1972) bahwa di kalangan masyarakat terdapat berbagai sikap terhadap kemampuan bahasa Indonesia.

Pertama, sikap mengasingkan kemampuan bahasa Indonesia mendukung dan mengembangkan kegiatan ilmu pengetahuan. Sikap ini muncul karena merasakan betapa sulitnya memberikan masalah keilmuan yang mendukung pengertian kuantitatif terperinci dalam bahasa Indonesia dan sukarnya menemukan istilah teknis sebagai padanan istilah asing dalam bahasa Indonesia. Makin banyak kesulitan yang didapat, makin mantap kesangsiannya terhadap kemampuan bahasa Indonesia. Bahkan, mereka cenderung tidak percaya terhadap kemampuan bahasa Indonesia yang akhirnya mereka berkeyakinan bahwa bahasa Indonesia tidak mampu melayani kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedua, sikap memercayai sepenuhnya kemampuan bahasa Indonesia mendukung dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Mereka beranggapan bahwa bahasa Indonesia mampu digunakan dalam segala bidang. Sikap optimistis ini jika diarahkan kepada tujuan yang positif dapat merupakan daya pendorong pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia.

Ketiga, sikap yang dimunculkan oleh kalangan ahli bahasa. Yaitu sikap membenarkan adanya kelemahan-kelemahan tertentu yang diperlihatkan bahasa Indonesia di dalam mendukung dan mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi melihat hari depan yang cerah bagi bahasa Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. Wawasan ini mendorong adanya suatu pengertian dan kewajaran yang berarti bahwa adanya pembinaan dan pengembangan sikap ini di kalangan peminat bahasa Indonesia akan memperkecil kemungkinan timbulnya sikap yang kurang wajar terhadap perkembangan bahasa Indonesia.

Pertanyaannya adalah dimana peran DJP selama ini? Apakah yang mendominasi adalah sikap pertama, kedua, atau ketiga? Jika ditengarai ternyata berpihak pada yang pertama adakah keinginan kuat untuk bisa berperan benar sebagaimana amanat undang-undang? Tentunya ini semua berpulang pada pimpinan institusi ini yang bisa menggerakkan seluruh jajarannya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai tuan rumah di rumahnya sendiri.

Penutup

Apa yang dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP dengan pengumumannya bernomor 02/PJ.09/2008 tanggal 24 Maret 2008 yang diumumkan ke berbagai media massa sudah tepat. Tidak ada sama sekali istilah atau judul sunset policy dalam pengumuman itu dan ia mencantumkan dengan benar istilah itu dalam kalimat bahasa Indonesia sebagai berikut: “Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Penghasilan”. Ini adalah langkah yang patut dihargai dan patut ditiru oleh seluruh aparat pajak. Apalagi pada saat tulisan ini dibuat sosialisasi tersebut sedang gencar-gencarnya dilakukan.

Penulis setidaknya dapat memberikan saran bahwa penyosialisasian kebijakan ini tidak perlu dengan memopulerkan istilah asing tersebut. Pergunakanlah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara dan nasional. Apalagi peran DJP sebagai instansi pemerintah merupakan ujung tombak dari pemasyarakatan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Menjalin kerjasama dengan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam usaha pembinaan dan pengembangan bahasa sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, Departemen Perhubungan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan masih banyak instansi pemerintah lainnya. Kerja sama dengan DJP bisa dalam bentuk pelaksanaan kegiatan penyusunan istilah perpajakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Senantiasa memanfaatkan teknologi yang tersedia berupa fasilitas glosarium yang disediakan oleh situs Pusat Bahasa Depdiknas untuk menerjemahkan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia. Termasuk upaya pengkajian ulang terhadap istilah asing yang selama ini melekat pada jabatan Penulis. Diharapkan dengan semua ini, kepekaan kita terhadap penggunaan bahasa Indonesia dapat ditingkatkan, apalagi di tingkat pimpinan yang menentukan hitam putihnya arah kebahasaan Indonesia. Semoga.

***

 

 

Maraji:

Buku Materi Diklat Bahasa Indonesia, Tahun 2002, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan

JANGAN ASAL COPY PASTE: TULISAN SAYA DIBAJAK


JANGAN ASAL COPY PASTE(TULISAN SAYA DIBAJAK)***            

 Suatu saat saya menulis tentang artikel perpajakan yang saya unggah di blog saya. Judul tulisan itu adalah:

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP  

bisa pembaca lihat di alamat ini. Saya unggah pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008.           

Suatu hari pula saya sedang melakukan pencarian di Google. Dan saya menemukan sebuah situs yang ternyata memuat tulisan saya itu. Bisa dilihat di situs ini: http://satyawikan.com/marimar-blog/ Tulisan dimuat di situs itu pada tanggal 8 Maret 2008.           

Saya terus terang saja tidak masalah tulisan saya dimuat di blog atau di sebuah situs manapun yang tidak komersil tanpa izin dari saya, asalkan mencantumkan sumber pengambilan tulisan tersebut.

Ini adalah sesuai dari misi yang dibuat oleh pengusung kampanye Jangan Asal Copy Paste (JACP) di situs JACP ini.  Mungkin perlu saya sebutkan lagi tujuan adanya kampanye JACP ini—yang saya ambil dari situs tersebut:

Jangan Asal Copy Paste/ JACP adalah sebuah ajakan moral untuk menghargai hasil karya para blogger, karena apapun isinya, apapun wujudnya, blog adalah juga sebuah hasil karya cipta. Kampanye ini terinspirasi dari beberapa kasus penjiplakan dan pembajakan materi blog yang juga pernah saya alami sendiri beberapa waktu silam.           

Kembali kepada masalah tulisan saya tersebut. Mengapa saya sebut tulisan saya dibajak oleh situs itu?

  1.  Karena di situs itu tulisan itu tidak mencantumkan sumber pengambilan artikelnya darimana. Kalau saya melakukan itu, saya sungguh malu-malu sekali. Makanya dalam tulisan saya,  saya selalu mencantumkan referensi yang saya miliki sebagai bahan pengambilannya. Entah dalam bentuk catatan kaki atau dalam bentuk daftar pustaka. Ini saya lakukan agar saya tidak disebut sebagai plagiator. Yang menurut saya adalah julukan terburuk. Ini menandakan bahwa dalam tulisan tersebut tidak murni alur pemikiran saya. 
  2. Alasan kedua mengapa tulisan yang ada di situs tersebut adalah tulisan bajakan dari tulisan saya adalah karena ia cuma membubuhkan satu paragraf hasil pemikiran dia lalu mengutak-atik dua paragraf setelahnya, dengan sedikit perubahan, dan seluruh paragraf setelahnya adalah murni dari tulisan saya. 
  3. Yang menguatkan lagi,  ada dua  kata dalam sebuah paragraf saya yang diganti olehnya. Misalnya seperti ini: Ini adalah tulisan saya yang asli:

    Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

    Diganti oleh dengan:

    Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Puji Tuhan dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.           

    Kata-kata Insya Allah dengan Puji Tuhan itu beda. Insya Allah itu berarti sebuah penegasan adanya sebuah ketidakmutlakan. Sedangkan puji tuhan itu adalah kesyukuran atas sebuah karunia. Dalam Islam sebuah kepastian diungkapkan tidak dengan sebuah “saya yakin” atau “saya pasti”, tapi sebagai sebuah kerendahan diri kepada Pencipta, bahwa kita adalah makhluk yang lemah, dan hanya Allah-lah yang punya kuasa mengatur atas segala sesuatu yang bisa jadi menurut kita terjadi ternyata Allah berkehendak lain, maka digunakanlah kata-kata Insya Allah. Demikian. 

  4. Di situs itu tidak ada fasilitas atau ruang untuk berkomentar. Entah kenapa maksudnya. Semoga bukan karena takut untuk digugat. Ini pun tidak sesuai dengan tagline dari situs itu yaitu sebagai “wadah untuk sharing”. ‘

Ya, cukup itu saja dari saya. Semoga ibu Marimar, atau pengisi situs tersebut bisa membaca tulisan saya ini, memahami lalu menyadarinya, dan semoga Allah memberikan hidayah padanya.

Ohya sekadar catatan dari saya, saya telah menyimpan rekam jejak dari tautan tulisan itu, agar saya nanti bisa menunjukkan bukti di saat memang diperlukan untuk membuktikannya. Supaya saya tidak dianggap menuduh sembarangan. Semoga Allah mengampuni saya. 

Hadiah buat Anda: silakan ambil semua tulisan dari saya dan cantumkan pembuat tulisan itu atau cantumkan sumber pengambilannya. Terimakasih. Semoga bermanfaat.  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:35 02 April 2008