
Tak ada katak yang menjerit
Tak ada denting pedang
Selarik cahaya jatuh di hati
Sudah larut, segera tidurlah.

Tak ada katak yang menjerit
Tak ada denting pedang
Selarik cahaya jatuh di hati
Sudah larut, segera tidurlah.
18 TAHUN LAMPAU
Saya tak tahu apakah STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) akan buka pendaftaran enggak di tahun 2012. Tapi melihat antusiasme sebagian para lulusan SMU untuk masuk ke sana, saya jadi tertarik untuk ngetwit bagaimana pengalaman saya ikut ujian seleksi masuk STAN di tahun 1994. Waw, sudah hampir 18 tahun lamanya.
Habis ngetwit kayak gini, mulai jam 12 malamnya saya tidak bisa tidur sampai pagi. Maag kembali menyerang. Gara-gara tak bisa menjaga makanan dalam seminggu itu. Makan mie ayam tambah saos dan sambal pedas, sambel padang yang warnanya ijo itu, makan indomi rebus saat perut kosong, dan kebanyakan saos ayam goreng tepung. Akhirnya sabtu, minggu, dan senin cuma bisa di rumah. Menjadi pelajaran penting kalau sudah begini. Semoga tak terulang. Kepada para teman makan saya tolong ingatkan saya kalau sudah menyendok yang di atas itu. Terima kasih.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
7 April 2012 16:05
Gambar dari sini.
Tags: stan, sekolah tinggi akuntansi negara, pajak, akuntansi, bpkp, usmstan 2012, usmstan, senayan, kopaja 66, soekarno, orde lama
Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak
Tidak sekali ini saya mendapatkan email untuk konsultasi pajak yang saya duga adalah tugas kuliah Sang Penanya. Dan itu dibenarkan Sang Penanya. Katanya dia juga sudah punya jawabannya. Jawaban saya nanti untuk dicocokkan dengan jawabannya. Tidak apa-apa sih sebenarnya. Sekalian membantu saya untuk menyegarkan pemahaman saya. Ilmu itu tidak akan pernah berkurang selagi dibagi, kecuali kalau dipendam sendiri kemungkinan hilangnya besar. Sayang bukan?
Kali ini tentang dividen. Soalnya begini:
PT. Padang Makmur pada tanggal 1 Februari 2012 membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp2.000.000.000,00 Dividen ini berasal dari laba ditahan. Pembagian dividen ini berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Adapun rincian pemegang saham dari PT. Padang Makmur adalah sebagai berikut:
– PT. Esa Unggul Jaya dengan nilai saham Rp150.000.000
– PT. Maju Jaya dengan nilai saham Rp375.000.000
– Tn. Haliem dengan nilai saham Rp195.000.000
– Ny. Obama dengan nilai saham Rp120.000.000
– CV. Cargo Express dengan nilai saham Rp165.000.000
– Nikita Dini dengan nilai saham Rp60.000.000
– PT. Dino Permai dengan nilai saham Rp435.000.000
Diminta:
1. Hitunglah pembagian dividen oleh PT Padang Makmur kepada para pemegang sahamnya.
2. Hitunglah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang bukan objek PPh.
3. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 23.
4. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2).
5. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
6. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Jawaban Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias petugas pajak alias Penelaah Keberatan alias Petugas Banding:
1. Pembagian Dividen
2. Pajak-pajak
Yuk kita bahas satu per satu.
Sekarang kita pilah dulu mana dari pemegang saham tersebut yang Wajib Pajak Badan. Ada empat di sana. Yaitu PT Esa Unggul Jaya, PT Maju Jaya, CV. Cargo Express, dan PT Dino Permai. Kenapa dividen yang diterima PT Maju Jaya dan PT Dino Permai bukan objek pajak? Coba lihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No.7/1983 stdtd No.36/2008. Bukan objek pajak jika dividen itu diterima Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dan BUMD dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Sedangkan PT Esa Unggul karena kepemilikan modalnya sebesar 10% maka ia tidak memenuhi syarat sebagai dividen yang bukan objek pajak. Dividennya dikenakan PPh dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Bagaimana dengan CV Cargo Express? CV Cargo Express bukanlah PT sehingga dividennya tetap dikenakan PPh yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.
Kita beralih kepada Wajib Pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) undang-undang yang sama disebutkan bahwa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan bersifat final. Maka atas penghasilan dividen yang diterima oleh Tn. Haliem dan Nikita Dini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan dengan tarif 10%.
How about Mrs. Obama? Saya berasumsi dia adalah istri presiden AS yang punya nama panjang Michelle LaVaughn Robinson. So, saya kudu nginggris juga nih nulisnya. Abaikan. Atas dividen yang diterima oleh Mrs. Obama bukan objek PPh Pasal 23 melainkan PPh Pasal 26. Untuk itu lihat dulu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. Lihat yah. Coba lihat. Adakah hak pemajakannya di Indonesia? Jika memang ada maka kita berhak untuk melakukan pemotongan.
Dengan tarif berapa? Dengan tarif yang disepakati di sana, dalam P3B itu. Jika Mrs. Obama dengan tidak menggunakan supremasinya sebagai istri presiden paling terkemuka di dunia ia mau membayarnya maka tarifnya adalah 10%. Asalkan ia juga mampu menunjukkan dan menyerahkan asli surat keterangan domisili (SKD) dari kantor pajak berwenang di sana kepada PT Padang Makmur. Jika tidak, maka dikenakan 20%. Karena Mrs. Obama kasihan sama rakyat Indonesia dan mau menyumbang maka ia tidak menunjukkan SKD dan rela dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Mulia…mulia.
3. Penyetoran dan Pelaporan
Tanggal 1 Februari 2012 dicatat dalam pembukuan PT Padang Makmur, maka saat itulah terutang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pada saat itulah dibuat bukti pemotongan oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah PT Padang Makmur. Bukti pemotongan itu wajib diberikan kepada para penerima dividen. Masa pajaknya berarti masa pajak Februari 2012.
Paling lambat PPh yang telah dipotong itu disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Maret 2012, karena 10 Maret 2012 itu hari sabtu maka paling lambat tanggal 12 Maret 2012 penyetorannya.
SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 Maret 2012.
Itu saja yah. Semoga bermanfaat. Kalau jawabannya ada yang salah, mari kita cocokkan dan diskusikan. Saya juga manusia biasa yang bisa salah dan lupa.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
10:44 04 Maret 2012
DAPAT BORONGAN 25 JUTA
Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.
Mohon Informasinya.
Apa sangsinya kalau tidak lapor ?
Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;
Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

Jawab:
1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.
Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.
Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.
Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.
2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.
Sekarang berapa sih PTKP nya?
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
01.53 03 April 2012
Gambar dari sini.
Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa
BUKAN DON CORLEONE
Hari sabtu memang enak sekali kalau diawali dengan bangun lebih dini, terus keluar menghirup udara bersih, melangkahkan kaki ke masjid, silaturahmi dengan jamaah shubuh, lalu baca Alqur’an sedikit, dan setelah itu buka-buka email sebentar. Apalagi kalau menemukan email yang enggak bikin pusing seperti ini.
Salam pak Riza,
Saya mengucapkan terima kasih atas semangat Bapak yang berkenan membuka konsultasi gratis bagi kami-kami yang mungkin tidak mampu membayar konsultan pajak.
Mungkin saya langsung saja ke pertanyaan saya:
1. Adakah batasan berapa kali jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk meminta bertemu dengan Account Representative (AR) untuk konsultasi selama jam kantor per bulan?
2. Apakah AR boleh menolak pertemuan dengan Wajib Pajak?
3. Apakah AR bebas menggunakan angka apa aja dalam perhitungan metode jangkar? (angka yang bukan berasal dari sumber seperti BPS atau instansi terkait lainnya, dengan kata lain suatu data yang sumbernya tidak dapat diketahui kredibilitasnya?)
Terima kasih banyak Pak Riza. Mohon petunjuknya.
Salam,
Frenky
Pak Frenky yang saya hormati, terima kasih juga atas emailnya. Saya berusaha jawab sebisa mungkin pertanyaannya.
Saya dulu AR juga. Selama itu saya tidak pernah membatasi diri jika ada Wajib Pajak yang ingin bertemu Insya Allah. Karena memang tidak ada batasan jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk berkonsultasi kepada AR.
Yang saya batasi adalah tempat pertemuannya. Karena ini adalah kaitannya dengan urusan kantor maka tempat pertemuan itu harus di kantor saya. Tidak bisa di kantor Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Wajib Pajak. Terkecuali jika ada surat tugas dari kepala kantor saya. Kalau tidak maka pertemuan itu adalah pertemuan liar. Saya pun bisa dianggap sebagai petugas liar.
Makanya seringkali saya menolak ajakan berkonsultasi di kantin atau tempat makan mana pun untuk membicarakan urusan Wajib Pajak. Bahkan ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa rendezvous ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan pajak atau dengan kata lain sekadar pertemanan, saya katakan No untuk itu. Semata-mata ini untuk menjaga profesionalitas saja.
Jadi Pak Frenky, kalau mau ketemu dengan AR di jam kantor ketemu saja di kantornya. Tidak ada batasan berapa kalinya. AR akan dengan senang hati menerimanya. Tentu jika AR tidak ada jadwal untuk meeting, piket di frontdesk, advisory visit, sosialisasi, dan tugas-tugas ad-hoc lainnya.
Kebanyakan dari Wajib Pajak yang dulu saya bina dan awasi biasanya berkunjung sebulan sekali bertepatan dengan saat mereka melaporkan SPT. Itu pun tidak banyak. Karena biasanya mereka juga sudah sering berkonsultasi dengan saya melalui telepon.
Dan terkait dengan pertanyaan kedua apakah AR bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Bisa iya bila memang waktu pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan jadwal yang tidak bisa ditinggalkannya. Apalagi kalau sudah menyangkut dengan jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya, antara lain penyelesaian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan lain-lainnya.
AR pun bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak terkait dengan masalah tempat seperti yang sudah diuraikan di atas atau juga karena dikhawatirkan akan bersinggungan dengan kode etik atau nilai-nilai integritas dan profesionalitasnya. Atau khawatir akan mempengaruhi penilaian objektifnya terhadap Wajib Pajak serta dengan tugas yang sedang diselesaikannya. AR bukan seperti Don Corleone yang bisa dimintai pertolongannya setiap saat dan bilang iya serta mampu memecahkan masalah pada saat itu juga. Senyatanya memang kami, saya dan AR serta teman-teman pajak lainnya bukanlah mafia.
AR bisa juga tidak boleh menolak, karena memang pada dasarnya tugas pokok AR selain melakukan pengawasan juga adalah memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak. Konsultasi bisa via telepon atau bertatap muka langsung. Oleh karena itu Pak Frenky, kalau mau ketemu, maka ketemu saja dengan AR. Tak perlu sungkan-sungkan dan juga khawatir dengan penolakan AR.
Jadi pada intinya AR tidak bisa menolak bertemu dengan Wajib Pajak hanya karena alasan pribadi seperti jengkel karena Pak Frenky terus menerus datang kepadanya setiap waktu seperti berondongan peluru dari StG-44 yang dipakai tentara Nazi dulu di Perang Dunia ke II.
Sedangkan untuk pertanyaan ketiga jawabannya adalah ya. AR bebas menggunakan angka apa saja dalam perhitungan metode jangkar. Informasi angka ini bisa berasal dari data mentah Wajib Pajak sendiri yang diberikan secara sukarela kepada AR sebagai hasil kunjungan pembinaannya. Bisa juga data dari asosiasi industri atau bisnis tertentu. Bisa juga data resmi pemerintah dari kementerian lain. Bisa juga dari data bisnis yang dimiliki oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari penyedia informasi bisnis komersial internasional. Bahkan dari skripsi atau tesis mahasiswa juga it’s oke.
Ohya perlu diketahui buat pembaca lainnya apa sih yang disebut dengan metode jangkar? Mengutip Purwanto, metode jangkar kegiatan usaha yang didefinisikan oleh Direktorat PKP adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan output atau produksi yang apabila sesuatu tersebut tidak ada maka kegiatan usaha tidak berjalan/terganggu, yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output/volume kegiatan usaha.
Karakteristik jangkar kegiatan usaha bisa diidentifikasi sebagai berikut: mutlak ada dalam kegiatan usaha, dan/atau Ikut dalam kegiatan usaha, dan/atau fungsinya sangat signifikan dan dibutuhkan dalam kegiatan usaha, dan/atau relatif dapat diukur dan dihitung secara pasti, dan/atau; yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output /volume kegiatan usaha.
Contoh jangkar pada beberapa jenis usaha :
Untuk apa metode ini? Semata-mata sebagai upaya penggalian potensi perpajakan yang dilakukan AR melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Jadi Pak Frenky, semua data itu bisa diambil dari mana saja. Terserah AR. Yang terpenting adalah sebelum itu dipublikasikan kepada Wajib Pajak maka AR tentunya harus menganalisisnya terlebih dulu dan menjadikan data itu menjadi data yang matang dan bisa disantap. Jadi Pak Frenky tak perlu khawatir dengan penetapan serta merta surat ketetapan pajak yang didasarkan dari metode jangkar itu. Tidak mungkin. Karena sebelum itu ada jalan panjang yang ditempuh oleh AR seperti surat menyurat dan konseling.
Itu saja Pak Frenky semoga bisa dimengerti. Dan semoga tulisan ini bermanfaat buat semuanya.
Allahu’alam bishshowab. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Tuhan.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.59 31 Maret 2012
Diunggah pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/31/bukan-don-corleone/
NEGERI ATAU PESANTREN?
Waktu saya masih di Jatibarang, Indramayu, sampai dengan tahun 1994-an yang namanya sekolah swasta Islam itu entah itu yang namanya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam, ataupun Nahdhatul ‘Ulama, semuanya itu adalah sekolah-sekolah yang tidak diminati. Semoga sekarang bisa lain ceritanya yah.
Ada lagi sekolah swasta buat kalangan tertentu seperti Sekolah Dasar (SD) dan SMP Kristen. Disebut kalangan tertentu ini karena kebanyakan yang sekolah di sana adalah anak-anak keturunan Tionghoa yang kaya dan memegang kendali ekonomi Jatibarang. Yang menjadi populer dan jaminan mutu serta diminati oleh masyarakat pada saat itu adalah sekolah negeri, salah satunya SMP Negeri 1 Jatibarang. Setelahnya nanti bisa pergi ke Indramayu menuju Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 atau Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Indramayu atau ke Cirebon menuju SMA Negeri 1 dan 2 Cirebon.
Bertahun-tahun kemudian setelah bekerja di Jakarta dan tinggal di Bogor lalu mempunyai anak-anak yang kini tumbuh dewasa dan siap lepas dari SD apakah SMP Negeri akan menjadi tujuan utama dari saya? Sungguh, demi Allah, tidak terpikirkan sama sekali, babar blas, walau anak pertama kami, Mas Haqi, menginginkan untuk bisa masuk SMP Negeri. Mengapa?
Melihat kondisi dan situasi zaman sekarang terasa sekali bahwa sekadar sekolah gratis atau berlabel negeri plus RSBI, banyak prestasi yang diraih, pun dengan deretan piala yang terpajang tidak menjamin sekolah itu mampu membuat anak menjadi berakhlak dan kuat dalam menghadapi serangan-serangan modernitas. Muncul ketakutan-ketakutan yang terpikirkan seperti pergaulan yang salah arah hingga mengarah kepada pacaran sampai berhubungan seks, obat-obatan, serta akhlak yang tidak terpuji. Banyak pemberitaan yang mengabarkan hal itu.
Saya menyadari bahwa penilaian ini adalah penilaian subyektif dan relatif kami. Bahkan sebenarnya alasan yang paling mendasar adalah kelemahan kami berupa ketidakmampuan dalam memberikan pengawasan kepada anak-anak sehingga tidak berani untuk menyekolahkan anak kami di SMP Negeri.
Tetapi kami juga meyakini bahwa yang kami butuhkan untuk anak-anak kami adalah tidak sekadar sukses berprestasi secara akademik tetapi bagaimana mereka juga mampu untuk sukses berprestasi secara spiritual. Dan itu butuh miliu yang mampu membentuk semua itu. Pesantren, ya hanya pesantren yang ada dalam pikiran kami. Dari ribuan pesantren yang ada di tanah air ini, pilihan kami jatuh pada pesantren berbasis tarbiyah.
Pesantren berbasis tarbiyah bagi kami mampu untuk membentuk keduanya secara seimbang. Bahkan menukik pada orang per orang santrinya, lembaga seperti itu mampu untuk membentuk santri yang mempunyai akal yang cerdas, jasad yang sehat, dan ruh yang kuat. Bukankah itu adalah sebuah kombinasi dari sebuah ketawazunan?
Selain itu dalam pemikiran awam kami pesantren berbasis tarbiyah ini mampu bersikap moderat dalam fikih dan menekankan sekali pada interaksinya dengan alqur’an serta memberikan dasar-dasar atau pondasi tentang syumuliyatul Islam. Ini yang kami cari dan berharap banyak pada lembaga itu.
Dan bulan Desember tahun lalu, kami mulai browsing mencari pengumuman pendaftaran pesantren berbasis tarbiyah itu. SMPIT dan Pesantren Assyifa yang ada di Subang menjadi bidikan kami yang paling utama. Lalu terlacak dan terbayang alternatif lain seperti Pesantren Al Kahfi yang dekat dengan Lido, lalu Ma’had Rahmaniyah Al Islami asuhan Ustadz Bakrun Lc yang ada di Cilodong Bogor, serta SMPIT AlQalam. Yang terakhir ini tidak ada pesantrennya, hanya SMPIT.
Keempat-empatnya tidak mudah untuk dimasuki. Semuanya mengadakan tes seleksi masuk. Karena daya tampungnya masih lebih kecil daripada permintaan yang ada. Assyifa dan Al Kahfi dengan 1000 lebih pendaftar memang menjadi pesantren yang paling diminati.
Mas Haqi tidak lolos di Assyifa. Tidak apalah. Padahal kami memang berharap Mas Haqi bisa masuk ke situ. Hawa pegunungan yang melingkupi pesantren dan mendukung dalam proses belajar mengajar, serta sistem yang sudah mapan menjadi alasan utama kami memasukkan Mas Haqi ke sana. Ya sudah. Masih ada tiga alternatif lainnya.
Setelah mengetahui ketidaklulusan itu, kami langsung daftarkan Mas Haqi untuk tiga alternatif terakhir. Hanya dalam tiga hari kami sambangi semuanya. Jum’at (3/3) kami ke AlQolam, Sabtu ke Rahmaniyah, dan Ahadnya kami ke Al Kahfi. Sampai hari ini, Ahad (25/3) semuanya telah mengadakan tes seleksi masuk. Alhamdulillah Mas Haqi diterima di Al Kahfi dan AlQalam. Sedangkan pengumuman ujian Rahmaniyah nanti tanggal 3 April 2012.
Kami berdiskusi dengan Mas Haqi tentang harapan-harapan kami kepadanya. Dan kami memutuskan untuk mengambil Pesantren Al Kahfi sebagai tempat melanjutkan pendidikan Mas Haqi. Kami sudah daftar ulang. Dan Insya Allah tanggal 8 Juli 2012 kami harus bersiap-siap melepasnya karena pada tanggal itu adalah hari pertamanya di sana.
Masih ada satu ujian penting bagi kami dan Mas Haqi untuk bisa merealisasikan kehadirannya di tanggal 8 Juli 2012 itu yaitu memastikan bahwa Mas Haqi lulus dari Ujian Nasional. Ya, jika tidak maka tidak akan bisa untuk masuk pesantren itu. Bukankah syarat utamanya adalah lulus SD? Jadi kami meminta kepada Mas Haqi untuk tetap bersungguh-sungguh dalam belajar.
Semoga Allah meluluskan Mas Haqi, teman-temannya serta seluruh anak kelas 6 di seluruh tanah air, dalam Ujian Nasional nanti. Kepada pembaca, doakan kami juga.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
15:59 25 Maret 2012
Diunggah pertama di http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/26/negeri-atau-pesantren/
Gambar dari sini.
Tags: SMP Muhammadiyah, SMP Persatuan Umat Islam, PUI, SMP Nahdhatul ‘Ulama, SMP NU, SMP Negeri 1 Jatibarang, SMA Negeri 1, SMEA Indramayu, RSBI, syumuliyatul Islam, pesantren berbasis tarbiyah, SMPIT, Pesantren Assyifa, Subang, Pesantren Al Kahfi, Lido, Ma’had Rahmaniyah Al Islami, Ustadz Bakrun Lc, Cilodong, Bogor, SMPIT Al Qalam, pesantren Al Kahfi, Ujian Nasional, UN,
K A L A P
Niatnya pagi-pagi datang ke Islamic Book Fair (IBF) 2012 supaya benar-benar puas seharian di sana. Enggak jadi. Roda mobil baru menggelinding (tidak bermaksud mengutip judul bukunya Astuti Ananta Toer) dan betul-betul berangkat dari rumah sekitar 13.40.
Perjalanan harus ditempuh lama karena Citayam macet. Jalanan yang sudah sempit itu ternyata lagi ada gawean pemasangan kabel besar bawah tanah. Satu kilo ditempuh dalam jangka waktu setengah jam. Jalan tol lingkar dalam kota mulai dari Cawang sampai pintu keluar depan MPR juga padat sekali. Bahkan untuk masuk ke lokasi pameran saja antrinya luar biasa. Cari tempat parkir di dalam lokasi pameran juga susah. Kami sudah tenang keluar dari mobil pada pukul 15.30. Berapa lama tuh perjalanan menuju lokasi pameran? Itung aja sendiri.
Kami harus antri toilet dulu karena Kinan mau pipis. Setelah itu antri wudhu. Semua antrian itu panjang. Alhamdulillah kami sudah terbiasa. Belajar antri waktu di Mekkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Jeddah. Jadi diambil enjoy aja. Tapi yang pasti waktu untuk mengeksplorasi semua stan dalam pameran itu akan berkurang.
Demi efisiensi waktu kami membelah diri menjadi dua kelompok karena Ummu Haqi sukanya pernak-pernik yang ada di lantai 2 sedangkan saya sudah jelas jauh-jauh datang dari Bogor untuk cari buku yang ada di lantai 1. Haqi ikut sama saya. Sedang Ayyasy dan Kinan ikut umminya.
Ada teman yang kalap kalau di lantai 2 sedangkan saya biasanya kalap di lantai 1. Untuk mencegah kekalapan itu saya punya patokan yang kudu dipegang ketat seperti mafia Italia di AS yang pegang Omerta (pegang rahasia dan tak mau beritahu kepada polisi). Patokan itu adalah tak akan pernah beli buku yang tidak akan pernah dibaca seberapa pun menarik dan murahnya. Ingat itu!.
Dengan demikian buku-buku yang saya beli jelas memenuhi kriteria itu. Dengan waktu yang sangat terbatas maka kami berdua bergerak cepat menjelajahi sebagian ruang pameran. Lihat sana. Lihat sini. Bongkar sana. Bongkar Sini—ketahuan dah kalau yang dicari adalah buku obral. Banyak buku yang saya beli memang bukan buku baru. Tetapi ada satu yang sudah masuk radar kalap saya sejak lama sebelum adanya IBF ini, bukunya Akmal Sjafril yang punya judul: Islam Liberal 101. Dan satu lagi buku 3 tahunan ke belakang yang ditulis oleh Hiromi Sinya berjudul: The Miracle of Enzyme.
Buku baru Don Tejo Corleoncuk (Sudjiwo Tedjo) yang berjudul Ngawur Karena Benar, sempat tersentuh jemari midas saya. Tetapi sayangnya ia tak sempat menjadi Sang Terpilih. Nanti saja. Enggak prioritas. Sampai adzan maghrib berkumandang dua buku di atas belum ditemukan.
Kami berkumpul di rendezvous point yang disepakati di tribun atas depan panggung. Ternyata Ummu Haqi dan Ayyasy sudah shalat. Haqi dan saya pergi ke musholla Takaful, tempat kami shalat ashar tadi, dengan Kinan yang ingin ikut kami karena haus pengen es teh manis. Seperti biasalah kami harus antri panjang untuk wudhu. Ketika saya memanggil Kinan untuk duduk anteng supaya saya bisa mengawasinya dengan mudah, lelaki muda di depan saya menyapa dan mengatakan kalau anaknya juga punya nama sama dengan Kinan, tetapi anaknya itu laki-laki. Tak apalah.
Setelah shalat, saya langsung berburu buku sendirian. Yang lain duduk manis menunggu acara puncak di malam itu yakni 2nd Indonesia Nasyid Award 2012. Saya fokus seperti singa jantan di Kruger, tetapi tidak untuk memburu impala melainkan Islam Liberal 101. Akhirnya ketemu juga stan Media Dakwah itu. Ini mah stan yang tadi dilewati tapi saya enggak ngeh. Karena perburuan kami sebelum maghrib sebatas memperbanyak kuantitas stan yang dikunjungi dan tidak melihat nama-nama stannya.
Banyak buku yang didapat. Dan buku Akmal Sjafril itu adalah buku terakhir yang benar-benar saya tangkap. Itu buku didiskon semua. Amplop Rejeki cuma Rp20 ribu; The Mafia’s Greatest Hits Rp30 ribu; Keajaiban Sedekah dan Istighfar cuma ceban; Dari Jalur Gaza Ayat-ayat Allah Berbicara dan Serial Cintanya Anis Matta dibandrol Rp48 ribu; Zionisme dan Keruntuhan Amerika Rp15 ribu; Kebangkitan Pos-Islamisme, ini buku baru loh, dihargai Rp35 ribu; dan Islam Liberal 101 yang seharga Rp48 ribu. Bukunya Haqi, Ayyasy, dan Kinan enggak dihitung di sini.
Saya beruntung mendapatkan buku-buku di atas dengan harga murah. Sangat Puass (dengan huruf P besar dan s dobel). Saya berpikir, “O, inilah rasanya ibu-ibu setelah berhasil menawar kalau belanja sama tukang sayur keliling atau belanja di pasar tradisional.” Buku-buku itu sudah cukup mengenyangkan untuk dibaca sampai beberapa minggu ke depan seperti anaconda yang enggak makan lagi selama setahun setelah memangsa alligator.
Setelah mendapatkan semuanya itu saya menenangkan diri di tribun atas agar tidak kalap mata. Snada menjadi penghibur pertama kami. Dan penganugrahan nasyid solois jatuh kepada teman saya yang ada di Semarang, Mas DjayLazuardi Hayyanada yang bersaing dengan opick. Selamat Mas. Akhirnya tak sia-sia dukungan itu dikumpulkan.
Izzatul Islam menjadi penutup untuk kami segera beranjak meninggalkan IBF. Karena malam juga telah larut. Memang tidak semua stan dapat kami kunjungi tetapi sudah lumayan cukup untuk menuntaskan dahaga karena IBF tahun lalu yang terlewati tanpa kehadiran saya.
Semoga masih ada waktu untuk jadi singa di IBF tahun depan.
***,
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
17:49 18 Maret 2012.
Tags: islamic booc fair 2012, Djay Lazuardi Hayya nada, Djaylazuardi hayyanada, ibf, snada, izzatul islam ,akmal sjafril, islam liberal 101, Hiromi Sinya, The Miracle of Enzyme, sudjiwo tedjo, don tejo corleoncuk, 2nd indonesia nasyid award, media dakwah, anis matta
Pajak disorot lagi. Kasus DW membuat lembaga yang mengelolanya, Direktorat Jenderal Pajak, jadi bulan-bulanan media. Walau sempat mengirimkan hak jawab kepada Majalah Tempo atas pemberitaannya yang menyamakan pajak dengan palak, di media social seperti twitter dan facebook bahasan tentang pajak dan pegawainya tidak surut-surut.
Dengan adanya kasus ini, pajak yang dari semula memang fitrahnya tidak disukai oleh siapapun juga, semakin tersudutkan dengan banyaknya suara yang mempertanyakan kredibilitas para penggawanya dan penggunaan uang yang telah dikumpulkan DJP sebagai salah satu sumber penerimaan republik ini.
Banyak yang turut berkomentar. Apalagi yang merasa sebagai pembayar pajak yang berarti turut serta ikut langsung dalam memastikan bahwa Negara ini tetap berjalan dengan semestinya. Mempertanyakan duit gua kemana? Jamil Azzaini dalam akun twitternya berkomentar: “yang membuat kecewa, pajak terus ditagih tapi jalanan banyak yang berlubang dan rusak.”
Padahal DJP dengan slogan lunasi pajaknya, awasi penggunaannya sudah bilang kalau masalah penggunaan uang pajak itu sudah bukan lagi ada di wilayah DJP. Tetapi sudah masuk di wilayah satuan kerja para pengguna anggaran belanja Negara.
Ada yang menarik ketika follower Jamil Azzaini, juga ikut membalas kicauannya seperti ini: “yang menyedihkan lainnya kita harus lapor SPT, padahal harusnya orang pajak yang lapor uangnya sudah dipakai apa saja?”
Kalau diperkenankan untuk menanggapi tentang masalah pelaporan penggunaan harta para pegawai pajak ini maka sudah dapat dipastikan bahwa para pegawai pajak telah melakukannya. Pelaporannya lebih dari satu malah. Apa saja? Yuk kita simak.
Lapor SPT Tahunan
Berdasarkan aturan internal DJP, setiap pegawai pajak kudu punya yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau tidak maka hak kepegawaiannya sulit untuk diberikan. Karena salah satu syarat kenaikan pangkat di DJP adalah pegawai tersebut harus memiliki NPWP. Upaya pewajiban memiliki NPWP bagi pegawainya bisa dilihat sebagai upaya untuk menjadi cermin keteladanan bagi masyarakat. Orang pajak minta rakyat Indonesia untuk memiliki NPWP sedangkan orang pajaknya sendiri belum memiliki NPWP, ini ironi.
Nah, konsekuensi dari memiliki NPWP adalah timbulnya kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dari penghasilan yang diperoleh selama setahun itu. Setiap pegawai pajak yang menerima gaji atau penghasilan lainnya maka ia harus melaporkannya di dalam SPT Tahunan tersebut secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas.
Dalam SPT Tahunan itu juga ada kolom harta yang harus diisi. Kolom ini mengisyaratkan jumlah harta yang dimiliki oleh pegawai pajak pada akhir tahun itu. Belum cukup, setiap kewajiban yang dimilikinya pun telah disediakan kolomnya untuk dicatat.
Maka bisa dilihat dan dianalisis dari mana ia dapat penghasilan dan digunakan untuk apa kekayaan para pegawai pajak tersebut. Walau sebagiannya tidak berwujud fisik barang maka paling banter adalah dalam bentuk uang kas atau tabungan yang dimilikinya. Terkecuali jika pasaknya lebih besar daripada tiang dikarenakan ia punya utang segede gaban atau habis dikonsumsi sehari-hari.
Masalah pelaporan SPT ini pun diatur oleh DJP. Dalam undang-undang disebutkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Tetapi untuk memberikan contoh dan teladan yang baik kepada Wajib Pajak yang lain, maka DJP menginstruksikan kepada seluruh pegawai DJP untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Di tahun 2012 ini batas pelaporannya adalah di tanggal 24 Februari 2012 yang lalu. Pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan pegawai DJP ini dipantau betul oleh masing-masing unit kerja vertikalnya.
Lapor LP2P
Cukupkah dengan pelaporan SPT Tahunan? Tidak juga. Pegawai pajak seperti pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, dan pejabat atau pegawai yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik juga kudu lapor LP2P (Laporan Pajak-pajak Pribadi) kepada Menteri Keuangan.
Kewajiban ini sebenarnya sudah ada mulai tahun 1986, cuma sejak awal tahun 2011 pelaporannya lebih detil dengan adanya kewajiban pencantuman harta berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, deposito, giro, tabungan, setara kas, surat berharga seperti obligasi, saham, surat berharga lainnya yang dimiliki atau warisan dan hibah yang diperoleh.
Penyampaian LP2P dan daftar kekayaan ini paling lambat tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan. Bagaimana bagi mereka yang tak mau lapor? Akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau aturan lainnya. Penelitian dan penilaian LP2P ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Lapor LHKPN
Nah ini ada satu lagi. Namanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kudu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buat siapa saja kewajiban pelaporan ini? Buat pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Fungsional Pemeriksa Pajak, Account Representative, Penelaah Keberatan, Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Juru Sita Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendaharawan, serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Pengisian LHKPN ini lebih rumit dan detil daripada pengisian dalam SPT Tahunan ataupun LP2P. Menyangkut jumlah harta dan darimana harta itu diperoleh serta bukti-bukti kepemilikannya.
Setelah diisi, LHKPN ini wajib dilaporkan paling lambat dua bulan setelah pegawai pajak menduduki jabatan untuk pertama kali, saat dipromosikan atau dimutasikan atau pengangkatan, saat menduduki jabatan yang sama selama dua tahun, atau mengakhiri jabatan atau pensiun.
LHKPN dalam format pengumuman juga diumumkan oleh pegawai pajak sendiri di media yang telah disediakan seperti papan-papan pengumuman di kantor masing-masing. Tetapi rakyat Indonesia bisa mengaksesnya dengan mudah untuk melihat berapa kekayaan pegawai pajak itu melalui situs yang telah disediakan KPK.
Jadi sekarang Anda tak patut untuk sedih yah, karena mereka juga lapor SPT seperti Anda. Mereka juga lapor LHKPN dan LP2P. Dan ketahuilah kalau saya juga adalah pegawai pajak yang lapor ketiga-tiganya.
Semoga bermanfaat.
***
dipublikasikan dari: http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/14/pegawai-pajak-juga-laporkan-harta-mereka/
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
adalagi yang mempertanyakan?
21.36 13 Maret 2011
SEMOGA GALAU ITU ADA PADA KAMU
Banyak banget yang mau ditulis sebenarnya atau sebenarnya memang tidak ada yang perlu ditulis sama sekali sampai lama tidak menulis yang perlu ditulis. Kini, sore ini, saya harus memaksakan diri untuk berpikir dan menulis apa saja. Satu hal yang menjadi pembelajaran dari tidak menulis dalam dua minggu ini adalah semuanya memang butuh kedisiplinan. Menulis juga butuh disiplin.
Forum Lingkar Pena Depok sudah punya cara agar para anggotanya bisa disiplin untuk menulis dengan tagline: Sehari, Satu Jam untuk Menulis. Satu jam saja. Just it. Tak perlu lama-lama. Jadi waktu bikin tulisan dan sudah mentok tak ada lagi yang bisa ditulis sampai satu jam itu lewat, ya sudah tinggalkan menulisnya. Atau walau ide banyak tetapi tulisan belum selesai maka cukup selesaikan apa adanya. Jangan diteruskan lagi. Semua itu agar terbentuk miliu menulis setiap saat. Semangatnya ada kapan saja. Tak perlu menunggu mood. Tak perlu menunggu soul. Terima kasih kepada kawan yang telah memberi saya terminologi tentang soul ini.
Disiplin itu untuk menumbuhkan semangat kontinyuitas dalam menulis. Dan sungguh, menyuburkan kontinyuitas itu yang sulit sebagaimana menyuburkan semangat untuk dhuha everyday, tahajud every night, baca qur’an everyday, dzikir matsurat every morning dan every evening. Menulis juga demikian. Kudunya sih writing is every time. Minimal satu jam itu adalah kerja minimalis kita untuk bisa menulis. Ingat, menulis itu mudah tetapi mendisiplinkan diri untuk menulis itu yang perlu kerja keras kita.
Tentang menulis itu mudah, sudah saya urai di Twitter. Nah twitter ini mungkin yang telah mengalihkan saya (semoga cuma sejenak) untuk bisa menulis setiap saat. Ah bisa saja untuk cari kambing hitamnya. Tetapi memang itu dunia baru buat saya. Jadi ingat gundah seorang blogger dulu tentang dunia facebook dan twitter yang membuat dunia blogging jadi mati suri.
Era ngeblog yang sempat menarik perhatian banyak orang sudah lewat. Ngeblog yang juga identik dengan dunia tulis menulis terlewatkan oleh dua dunia itu yang memperkenankan orang untuk berpikir instan, seadanya, dan tak terlalu dalam. Dan itu sudah cukup membuat ratusan juta orang di muka bumi ini terperangah. Ya karena tak perlu berpikir rumit tapi cukup dengan spontanitas tentang sebuah situasi dan kondisi yang dialami pada saat itu lalu status sudah ter-update.
Tetapi bagi penulis sejati, facebook dan twitter bukan untuk meluluhlantakkan semangat dan ide untuk menulis. Bahkan menjadi pendorong tambahan untuk tetap menulis karena publisitas mereka tak sekadar blog yang paling banter dibaca oleh ratusan orang tetapi dibaca oleh ribuan teman atau temannya-teman ketika mereka, penulis sejati itu, juga mempublikasikan tulisannya di facebook dan twitter.
So, jangan menyalahkan dua social media itu. Salahkan saja diri sendiri yang enggak punya komitmen untuk menulis. Hingga tak ada karya satu biji pun dihasilkan. Facebook, facebook, menulis sih tetap. Twitter, twitter, menulis juga tetap. Sisihkan waktu kita untuk menulis, satu jam saja, lalu disiplinkan diri. Insya Allah akan banyak karya yang dibuat. Kualitasnya bagaimana? Insya Allah ngikut.
Itu saja dulu. Sebenarnya ini cuma gundah saya. Gundah kenapa? Karena takut tak bisa menulis lagi. Tapi dengan gundah itu saja, sekarang saya sudah bisa menghasilkan tulisan 492 kata lebih. Maka betul, pelajaran yang sering saya bagi kepada teman-teman dalam sesi belajar menulis adalah gundahlah, galaulah, karena gundah dan galau pada diri dan sekitar itu adalah modal awal untuk menulis. Bagi penulis, kegalauan dalam dadanya harus segera dimusnahkan. Caranya? Dengan menuliskannya.
Semoga galau itu ada pada kamu.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
besok, Insya Allah ke Pesantren Al-Kahfi
17.52 10 Maret 2012
MADZI DAN KORUPTOR
Ngetwit di Twitter bisa berpahala dan bisa juga dosa. Apalagi kalau ngetwitnya itu dilakukan oleh orang yang punya follower ribuan. Bisa berpahala jama’ah bahkan sebaliknya, dosa jama’ah pula.
Berpahala karena ini menginspirasi banyak pengikutnya untuk sadar dan melakukan kebaikan. Bukankah Kanjeng Nabi pernah bilang untuk orang yang menunjukkan kebaikan maka pahalanya sama dengan yang melakukan kebaikan itu sendiri.
Akan berdosa jika kicauan itu menginspirasi orang untuk berbuat keburukan atau menempatkan prasangka-prasangka yang belum pasti kebenarannya di hati dan pikiran masing-masing. Kalau sudah tersimpan dalam memori susah untuk dihilangkannya. Maka nilai dalam Islam sudah membuat sebuah rambu kalau dzan (sangkaan) itu kebanyakan adalah dosa.
Bahas mani dan madzi panjang lebar di Twitter @syukronamin yang JIL ini memang keterlaluan. Sampai akhirnya berkicau begini:
Kamu lagi berduaan dg pacar, keluar madzi? Jangan panik. Cukup basuh madzi tsb. Jadi tetep bisa shalat jamaah berdua kan?
Jadi buat yg pacaran misalnya. Waktu lagi puasa, gara2 horny keluarlah madzi. Maka puasanya tdk batal. Jelas kan?
Ya beginilah kalau orang-orang JIL punya pikiran. Karena dalam otak mereka adalah sebuah kewajaran sebuah energi kesalehan bercampur dengan energi kemaksiatan sekaligus. Ulil pintar mengaderisasi generasi penerusnya.
Belum lagi ghibah dan fitnahnya terhadap para ustadz dan keluarganya. Kepada Ustadz Yusuf Mansur yang dituduh sebagai ustadz matre, Ustadz Anis Matta sebagai koruptor di Banggar, dan Ustadz Salim Seggaf dan istrinya yang suka minta suap. Sama FPI? Apalagi. Tahu sendiri bukan kalau bicara suatu aib, bila benar jatuhnya kepada ghibah bila salah jatuhnya fitnah. Salut kepada Ustadz Yusuf Mansur mengomentari lulusan Universitas Yaman itu dengan: “semoga makin tawadhu’, banyak baik sangkanya, dan lebih banyak doanya.”
Nah, yang lebih seru lagi adalah saat @Gus_Sholah mengomentari pemberitaan Koran Tempo yang berjudul: Dhana, Kakak Kelas Gayus. Gus Sholah ngetwit begini: “Bg mrk, korupsi mgk adl cita2 sjk kuliah. Saya tahu dari retweet mbak @Listya_rien yang menanggapi Gus Sholah: “Statement anda menyakiti byk org gus..”
Terus terang yang tampak banget Gus Sholah sebut “mereka” itu bukan Dhana ataupun Gayus tetapi almamaternya. Apa? Sebut saja STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Ya sudah saya ikut komentari pernyataan beliau. Inilah egalitarianisme dunia maya. Seseorang yang sudah buka akun Twitter siap-siap untuk diuji argumentasi atas setiap pernyataan yang dibangunnya oleh siapapun ia. Dan itu harus diterima. Jika tak sudi, tutup saja akunnya. Pindah ke Mount Everest. Sepi dan aman cuma berteman dengan Yeti.
Gus, perkenalkan saya Riza kakak kelas Gayus dan adik kelas Dhana. Yang pasti jadi koruptor bukan cita-cita saya. Saya juga orang yang banyak dosa, tapi ingin jadi lebih baik. Dan jadi koruptor sekali lagi bukan sebuah cita. Pesantren dan universitas terkenal seperti UI bisa juga kita tanyakan kepada para alumni atau mahasiswanya: koruptor jadi cita-cita? Karena ada juga para koruptor itu punya latar belakang pendidikan dari pesantren dan UI. Tentu tak elok saya generalisir kepada dua institusi itu bahwa santri dan mahasiswanya punya cita-cita sebagai koruptor. Itu saja Gus. Maaf mengganggu siangnya.
Gus Sholah membalasnya. Tentang cita-cita saya tidak menjadi koruptor, beliau bilang, “Pasti dan syukur.” Tentang almamater beliau bilang, “dari pesantren dan ITB almamater saya tentu ada juga koruptor.” Tentang pernyataan @Listya_rien, Gus Sholah bilang: “tak bermaksud menyakiti.” Tentang Dhana dan Gayus, beliau bilang: “2 orang itu oknum, tdk mewakili yg lain.”
Tentang oknum saya juga bisa bilang: “Maafkan saya Gus. Kalau Gayus saya bisa katakan oknum. Tapi untuk Dhana saya tak bisa katakan oknum, selagi saya tahunya dari koran dan selama Pak Hakim belum memutuskan bersalah. Saya hormati asas praduga tak bersalah, tak semata dia dari instansi yang sama, tapi siapapun ia.”
Ya, hanya ini yang bisa saya lakukan. Selagi jari bisa mengetik, selagi mata bisa melihat, selagi telinga masih bisa mendengar, selagi mulut masih bisa bicara. Kita semua, apapun almamaternya, Insya Allah tak punya cita-cita untuk jadi seorang koruptor sewaktu dilantik jadi sarjana. Karena kita sepakat kalau korupsi itu harus dihilangkan seperti madzi yang najis itu. Kalau enggak, sholatnya batal, tidak sah. Sholat tapi masih korupsi, sholatnya jadi tanpa makna.
Semoga kita, termasuk saya yang masih belajar untuk jadi bersih dan dijauhi dari dosa ini, dilindungi oleh Allah swt. Amin.
***
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/02/26/madzi-dan-koruptor/
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
00.37 26 Februari 2012.
Lain kali kita bahas tentang generalisasi.