Mengubah Default File PDF: Dari Mozilla Firefox ke Adobe Reader



Dokumen ini sebenarnya berformat PDF. Tapi ikon dokumen tersebut yang terlihat melalui Windows Explorer komputer saya selalu ikon perambah Mozilla Firefox. Kalau diklik pun yang terbuka bukan program Adobe Reader melainkan Mozilla Firefox.


Tentu ini bukan salah perambahnya. Saya utak-atik add-ons Adobe di Mozilla Firefox pun tetap saja tak berubah. Padahal saya inginnya dokumen itu bisa dibuka melalui Adobe Reader. Karena kalau dibuka via Mozilla Firefox, dokumen itu tidak bisa dicetak berdasarkan halaman genap atau ganjilnya. Tidak ada fasilitas Odd or Even Pages. Lalu salah apanya?

Setelah berjibaku mencari solusi dan lama utak-atik akhirnya ketahuan penyebabnya. Pada akhirnya dokumen PDF itu bisa terbuka secara default-nya dengan Adobe Reader dan tidak dengan Mozilla Firefox. Caranya bagaimana?

Ini dia caranya:

  1. Klik kanan dokumen yang mau dibuka;
  2. Lalu pilih Open With;
  3. Lalu pilih Choose default program…;


  4. Akan muncul tampilan Open With, pilih Adobe Reader, dan klik tombol OK. Dokumen akan terbuka melalui program Adobe Reader, tidak lagi melalui perambah Mozilla Firefox;


  5. Kembali ke Windows Explorer. Sekarang ikonnya pun sudah berubah dengan ikon Adobe Reader. Tipe dokumennya juga berubah. Yang semula Firefox HTML Document menjadi Adobe Acrobat Document.

     


    Done! Dengan menggunakan aplikasi Adobe Reader ini fasilitas nge-print-nya lebih lengkap dibandingkan kalau dokumen tersebut dibuka melalui Mozilla Firefox. Ini sangat membantu sekali ketika saya ingin berhemat dalam mencetak dokumen, karena semua sisi setiap kertas bisa termanfaatkan.

    Semoga artikel ini bisa membantu Anda.

    ***

    Riza Almanfaluthi

    dedaunan di ranting cemara

    Tapaktuan , 08 Oktober 2014

Advertisement

10 thoughts on “Mengubah Default File PDF: Dari Mozilla Firefox ke Adobe Reader

  1. Dear Pak Riza

    Saya Mia ada 2 hal pertanyaan yang akan di tanyakan mengenai Penerapan Pajak 4,8 M (misalnya mencapai 5 Milyard di bulan September)apakah masih harus tetap membayar pajak 1 %?

    Demikian Pertanyaan dari saya,Mohon Penjelasan dari Pak Riza.Terima Kasih

    Mia

    Like

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.