PALESTINA DAN SOEHARTO


PALESTINA DAN SOEHARTO (ABU SIGIT AL-KIMUSIKY)

Siang hari kemarin, berombongan kami dari Pabuaran menuju MONAS untuk bergabung bersama-sama ikhwah yang lain untuk menyuarakan solidaritas kami terhadap rakyat Palestina yang sampai tulisan ini dibuat pun masih saja dianiaya dengan kezaliman Israel La’natullah. Dari Pabuaran kami melalui tol Jagorawi dari Citeureup, lalu masuk ke tol dalam kota untuk nantinya keluar dari pintu tol Cempaka Putih. Dari sana kami lalu menuju Masjid Istiqlal untuk menunaikan sholat dhuhur.
Di pintu Al Fatah Masjid Istiqlal itulah saya merasakan getar-getar yang jarang saya rasakan kembali pada tahun-tahun terakhir ini. Yaitu keharuan untuk berkumpul dengan saudara-saudara seperjuangan. Dengan banyak pemuda yang memancarkan kesalehan dari wajah-wajah mereka. Yang berombongan datang dari daerah masing-masing entah dengan berkendaraan motor, mobil, angkutan umum yang disewa ataupun jalan kaki.
Bahkan saya melihat ada beberapa ikhwah yang walaupun tidak diberikan kesempurnaan secara fisik untuk berjalan tegap karena kakinya cacat, dapat meluangkan dirinya berpartisipasi di acara itu dengan berjalan jauh di tengah hari yang terik . Saya sungguh terenyuh dan terharu. Subhanallah, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan yang berlipat ganda.
Dua anak saya pun kiranya dapat menahan kelelahan mereka untuk berjalan jauh dari Masjid Istiqlal menuju Monas, lalu berdiam diri di sana selama setengah jam, dan kemudian berjalan kaki lagi menuju Kedubes Amerika Serikat dan kembali ke Masjid Istiqlal sekitar pukul 16.30 WIB.
Sedari dini saya mengajarkan kepada mereka yang kini sudah duduk di kelas dua SD dan TK B untuk turut merasakan solidaritas ini. Betapa mereka masih diberikan banyak kenikmatan di negeri Indonesia ini dengan makanan yang Insya Allah terjamin, bermain setiap saat tanpa diiringi dentuman senjata atau rudal yang meledak di tengah kerumunan mereka, pendidikan yang mencukupi, dan perdamaian yang ada. “Nak, sungguh beruntunglah kamu,” batinku.
Sudah saatnya mereka juga turut mensyukuri itu dengan merasakan panasnya berdemo , lapar dan haus mereka , karena betapa sengsaranya mereka di acara itu belumlah sebanding dengan keadaan yang dialami oleh saudara-sudara mereka di Palestina. Kelelahan itu semoga dibayar oleh Allah SWT. Bukti bahwa kami telah berbuat dengan upaya kami dan semampu kami. Daripada banyak yang teriak-teriak tapi tanpa aksi nyata. Semoga walaupun sebagian dari mereka tidak berdemo, juga turut mendoakan perjuangan rakyat Palestina di sana. Yang aneh adalah yang tidak ikut, yang tidak berinfak, yang juga tidak mendoakan mereka, tapi bisanya cuma mencela terhadap upaya saudara-saudaranya di sini untuk menyuarakan penderitaan rakyat Palestina. Sungguh Allah tidak tidur melihat mereka.
Lalu tidakkah kita terlalu perhatian dengan rakyat Palestina sedangkan rakyat Indonesia sendiri masih banyak yang kudu dibantu? Tentu kita tidak melupakan mereka, kita tidak melupakan saudara-saudara terdekat kita dulu, karena sesungguhnya sedekah terbaik adalah sedekah yang diberikan kepada saudara-saudara terdekat kita sendiri. Dan kita juga tidak perlu gembar-gembor kepada dunia bahwa kita telah berusaha membantu dengan sekuat tenaga mungkin untuk membantu negeri ini. Biarlah Allah saja yang melihat semua upaya itu. Tetapi yakinilah bahwa upaya itu Insya Allah sudah banyak dilakukan.
Setidaknya dengan upaya kemarin itu adalah upaya yang menyadarkan kepada masyarakat dunia dan bangsa Indonesia sendiri, bahwa tidaklah layak kita sebagai orang yang beriman mendiamkan kekejian itu berlangsung terus di hadapan mata dunia tanpa ada campur tangan dari negara lain untuk bertindak menghentikan semua itu. Ya, Negara lain cuma diam saja.
Setidaknya pula, upaya kemarin itu adalah upaya untuk membangkitkan semangat rakyat Palestina bahwa mereka tidak sendiri, masih ada saudara-saudara mereka yang berusaha bertindak nyata dan mendoakan mereka. Ini akan membuahkan efek positif yang luar biasa, memberantas segala rasa keputusasaan, dan membangkitkan jiwa kepahlawanan.
Jikalau, pada hari ini tidak ada sedikitpun pemberitaan demonstrasi kemarin karena bertepatan dengan meninggalnya Abu Sigit AlKimusuky (Bapak HM Soeharto), tidaklah mengapa, karena kami berdemo bukanlah untuk mengharapkan pemberitaan yang kiranya dapat memberikan celah ketidakikhlasan kami atas perjuangan ini. Sungguh, Allah mboten sare. Cukuplah menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah karena Ia maha menilai segala sesuatu dengan teliti.
Hari kemarin, Ahad (Minggu) tanggal 27 Januari 2008, adalah hari yang begitu mengguncang bagi saya. Di sanalah keharuan saya masih menyentak (yang sempat pesimis masihkah saya mempunyai keharuan itu saat melihat geliat semangat para ikhwah) dan keharuan atas sebuah ibrah (pelajaran) penting bahwa manusia yang pernah berkuasa dulu dengan segala yang dimilikinya tidak bisa berkuasa apa-apa terhadap sebuah kematian.
Ia gagah, dulu, tetapi ia lemah kini. Kaku. Tidak berdaya. Tinggal mempertanggungjawabkan semua perbuatan di dunianya. Saya mendoakan sosok kaku yang saya lihat di televisi itu dengan sebuah pengharapan semoga Allah melapangkan kuburnya, mengampuni segala dosanya, biarlah Allah yang mengadili dengan pangadilan yang seadil-adilnya.
Sungguh sejak kematian ibu saya, saya menjadi orang yang sering terhanyut dengan perasaan. Saya menjadi orang yang mudah menangis melihat sosok yang terbujur kaku dengan kafan putih yang menutupi sekujur tubuhnya. Begitu pula kepada Anda wahai Abu Sigit Al-Kimusuky, mata saya berkaca-kaca. Sekali lagi, semoga Allah mengampuni Anda dan senantiasa Anda ditemani dengan amal-amal kebajikan di kubur di saat menunggu hari kiamat tiba.
Anda dan anak-anak Palestina, Ibu-ibu palestina, tua renta Palestina, para pemuda Palestina, pejuang-pejuang Palestina adalah tetap saudara bagi saya. Tidak berbeza. Anda sangatlah layak mendapatkan doa dari saya, sama dengan layaknya mereka di Palestina. Karena Anda adalah seorang muslim. Sama dengan mereka.
Allohua’lam bishshowab.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:08 28 Januari 2007

Pelajaran Berharga dari Trackback


Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Hari ini saya mendapatkan sebuah kejutan sesaat melihat ada incoming links di blog stat WP.

___________________________________

Incoming Links

* Yang hilang di era informasi itu telah kembali

* PINDAH BLOG

More »
___________________________________

Saya bingung incoming links itu apaan?

Dari kemarin yang ada di situ cuma satu link saja yaitu link dari blog saya yang lama yang ada di blogspot. Jadi karena tahu itu link saya jadi saya tidak begitu peduli. Tetapi  pada pagi hari ini ada satu tambahan lagi yaitu: Yang hilang di era informasi itu telah kembali.

Sejak saat itu saya berusaha mencari tahu apa itu incoming link. Setelah saya mencari tahu via Google akhirnya saya jadi tahu, incoming link itu apa. Intinya adalah ada sebuah blog yang dalam postingannya telah memasukkan atau menautkan alamat blog kita.

Maka setelah saya sudah tahu apa itu incoming link, saya masuk ke blog yang telah menautkan blog saya: Yang hilang di era informasi itu telah kembali

Setelah saya berkunjung ke sana, saya coba baca dan mencari tahu di bagian mana dia telah menautkan blog saya. Karena pakai fasilitas snap yang rapat saya jadi tidak tahu. Tetapi saya coba mencarinya dalam source postingan tersebut. Barulah saya tahu dan memastikan di bagian itu dia telah menautkan alamat blog saya.  Di paragraf ini:

Karena demikian hebatnya hubungan antara aktivitas menulis dan intelektualisme, maka kita semua, para blogger, hendaknya bersukur dengan teramat sangat dengan adanya teknologi blog ini dengan segala kekuatannya. Terkait dengan kekuatan ini, bahkan sebuah buku mengatakan bahwa ngeblog bisa mengubah dunia. Toh telah begitu banyak orang baik yang secara ikhlas memberikan dorongan untuk menulis, terutama melalui blog yang murah meriah dan efektif ini.

Saya ditautkan di kata “yang”. Sedangkan dua kata sebelumnya yaitu “orang baik” ditautkannya ke sebuah blog yang sudah lama dari dulu terkenal sebagai blog tutorial. Kepunyaannya Mas Fatih.

Dan di saat saya mengklik blognya Mas Fatih itu, saya mendapatkan pelajaran berharga bertemakan trackback. Dengan membaca dan praktik langsung akhirnya saya dapat memahami secara nyata tentang apa itu trackback karena sejak saya mulai ngeblog saya tidak pernah berusaha tahu dan tentunya kebingungan mengartikan dan memanfaatkan tool-tool yang ada di WP misalnya. Untuk mengetahui secara langsung tentang apa itu trackback dan kegunaannya sila untuk mengklik link di atas. Insya Allah bermanfaat sekali.

Dan dengan saya menulis tentang ini pada akhirnya saya bisa memahami pula bahwa menulis blog dengan mudah adalah dengan memberikan tanggapan terhadap tulisan atau catatan di blog tetangga atau teman-teman kita.

Terimakasih kepada Mas Fatih Syuhud, bermanfaat!

Ohya ada sedikit tambahan: kalau ingin tidak hanya satu link yang akan kita trackback-kan, maka jangan sungkan-sungkan untuk memasukkan semua link trackback  itu ke dalam kotak yang tersedia di bawah kotak postingan, dan jangan lupa pisahkan banyak link tersebut dengan spasi. Seperti petunjuk di kotak trackback tersebut: (Separate multiple URLs with spaces). Tips ini bagi yang tidak mengerti sama sekali bahasa Inggris seperti saya ini 🙂

Walhamdulillah

Itu saja.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:11 25 Januari  2008

TURUT BERDUKA CITA


Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,

telah berpulang ke rahmatullah Ny. Kastian Indriawati (Ummu Inayah) isteri dari Ketua MPR-RI, Dr. Hidayat Nurwahid, dini hari 22 Januari 2008 pada jam 00. 49 di Rumah Sakit Jogya International Hospital (RS JIH)

Kami dari keluarga dedaunan:

Abu Muhammad bin Munawir bin Hasan Albashri Almanfaluthi,

Ummu Haqi,

Maulvi Izzharulhaq Almanfaluthi,

Muhammad Yahya Ayyasy Almanfaluthi

mendoakan semoga ruh Ibunda kami diterima di sisi Allah, diampuni segala dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya, mendapatkan rahmat dari Mu ya Allah.  Semoga Allah memberikan kekuatan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya.

Kabulkanlah doa-doa kami ini ya Allah.

 

 

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS


Ada yang bertanya kepada saya tentang bagaimana aspek perpajakan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bagaimana pula pengawasan terhadap bendahara atas pelaksanaan dana BOS tersebut. Insya Allah pada tulisan kali ini akan menjawab dua pertanyaan tadi. Namun sebelumnya agar bisa didapat pemahaman secara utuh terhadap aspek perpajakannya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa-apa yang berkaitan dengan dana BOS.
Dan saya pastikan bahwa dana BOS itu sampai tulisan ini dibuat masih banyak diterima oleh sekolah-sekolah. Hal ini telah saya konfirmasikan kepada salah satu pengurus Sekolah Menengah Pertama Islam di Bojonggede, Bogor. Berikut uraiannya:

I. APA ITU DANA BOS


A. Latar belakang Adanya Dana BOS
Dana BOS adalah implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. Di mana program tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Sumber utama dana BOS berasal dari APBN.


B. Penerima Dana BOS
1. SD;
2. MI;
3. SDLB;
4. SMP;
5. MTs;
6. SMPIB;
7. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
8. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

C. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah.
3. Penanggungjawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Guru.

D. Penggunaan Dana BOS
Dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Belanja Barang/Jasa;
2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.

E. Bolehkah memakai Dana BOS untuk membeli mobil dinas buat Kepala Kantor? Eit, tentu tidak boleh karena Belanja Barang/Jasa meliputi:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.

2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

F. Lalu jenis Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa itu apa saja?
1. Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta;
2. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
Ya, apa-apa yang di sebut di atas adalah apa saja yang berkaitan dengan Dana BOS, kini kita akan melihat aspek perpajakannya sebagai berikut:

II. ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS

A. Penanggung Jawab Dana BOS

1. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP;
2. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
b. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggunajawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
d. Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.

III. DETIL ASPEK PERPAJAKAN PEMAKAIAN DANA BOS

A. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:
1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, Invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tsb di atas adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:

1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tsb tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:

a. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

b. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

c. Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah. Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;

2. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;

3. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

4. jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dan Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tsb pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 2% (ketentuan terbaru PMK NO.244/PMK.03/2008) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggungjawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.

E. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sbb.:

1. Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan jumlah bruto honor.

2. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.

3. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

F. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin:
Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tsb memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tsb diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.

IV. PENUTUP

Demikian yang bisa saya sampaikan tehadap permasalahan aspek perpajakan yang terkait dengan dana BOS. Pada dasarnya pengawasan terhadap bendaharawan atau penerima dana BOS tentunya terdiri dari dua yaitu internal dan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat dan pengawasan eksternal selain dari LSM juga dari aparat pajak itu sendiri yang tugasnya hanya mengawasi aspek perpajakannya saja. Sedangkan diluar dari aparat pajak itulah yang berwenang untuk mengawasi bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan penggunaannya seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang dilakukan oleh aparat pajak dalam masalah pengawasan dana BOS ini, yaitu senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
Lalu melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggungjawab atau bendaharawan penerima dana BOS di sekolah swasta.
Serta memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait.
Semoga bermanfaat atas apa yang saya uraiankan. Janji saya tertunaikan kepada Mbak Ika. Apabila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya lagi. Insya Allah akan saya jawab semampu saya.

Maraji’: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ./2006 tanggal 01 Pebruari 2006.

Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
09.03 21 Januari 2008

SETELAH BACA YANG DI ATAS, HARAP BACA YANG INI






BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA

Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.

Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Kini mulai tanggal 01 Januari 2008 maka ketentuan di atas berubah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta
Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Ohya, perlu saya beritahu terlebih dahulu bahwa yang berubah adalah pada masalah tanggal jatuh tempo pelaporan yang
bertepatan dengan hari libur. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo penyetoran yang bertepatan dengan hari libur masih
sama dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut maka batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari nasional, pelaporannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ya, kini Wajib Pajak diberikan kelonggaran hari dan kesempatan yang panjang dalam penyampaian SPT Masanya. Tentu ada
alasan yang mendasari dari dikeluarkannya PMK ini, yang menurut saya adalah sebagai berikut:

1. Secara formal tentunya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-undang KUP,
di mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dalam hal ini menteri keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan
penjelasan sebuah ketentuan secara lebih rinci lagi;

2. Mengimbangi adanya kewajiban yang lebih besar yang dibebankan kepada Wajib Pajak yaitu berupa pengenaan denda
10 kali lipat bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan dengan adanya
keluasan batas waktu penyampaian SPT Masa tersebut tidak ada lagi Wajib Pajak yang terlambat dalam penyampaiannya;

3. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti bersama mengakibatkan banyaknya hari libur, dan yang
seringnya terjadi bertepatan dengan batas waktu penyetoran pajak atau pelaporan SPT Masa sehingga Direktur Jenderal
Pajak meluncurkan peraturan secara kasuistik yang memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyetoran pajak dan
penyampaian SPT Masa.

Daripada dalam tahun yang sama berkali-kali dikeluarkan peraturan tersebut maka lebih baik kalau masalah cuti
bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa dimasukkan secara
permanen dalam peraturan ini.

Akan saya sebutkan di sini ketentuan dalam PMK ini yang mengatur hari libur yang bertepatan dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan pelaporan.

Pasal 3

(1) Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Surat Pemberitahuan Masa
atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.

(2) Dalam hal batas akhir
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(3) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kalau kita perhatikan baik-baik peraturan di atas tepatnya pada Pasal 8 ayat (3) maka akan ada yang mengganjal.
Walaupun terlihat sepele namun seharusnya kesalahan itu tidak perlu dilakukan. Saya menulis pasal-pasal di atas asli
dan tanpa diubah sedikitpun dari salinan PMK yang aslinya dan terdapat tanda tangan pejabat Departemen Keuangannya
dan yang saya unduh dari situs internal (intranet) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pasal itu seharusnya tertulis "….sebagaimana dimaksud ayat (2)" bukan "….sebagaimana dimaksud ayat
(1)
". Karena penyebutan hari libur nasional dalam Pasal 8 ini ada di ayat (2) bukan ayat (1). Jadi
saya menyangka si pengetik naskah PMK ini asal copas (copy paste) dari ketentuan Pasal 3.

Kemudian kita beralih pada pertanyaan lanjutan yang muncul yaitu bagaimana dengan di daerah yang sedang
menyelenggarakan PILKADA yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak atau pelaporan SPT? Kalau
di daerah tersebut sudah dinyatakan hari pencoblosan diberlakukan sebagai hari libur maka kiranya dapat dipersamakan
di sini bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporannya juga adalah pada hari kerja berikutnya.

Namun untuk lebih dapat dipastikan kiranya Wajib Pajak harus bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tersebut agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi
administrasi karena terlambat menyetor pajak atau melaporkan SPT masanya.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Saya tidak
akan membahasnya di sini dan Insya Allah akan saya bahas di tulisan lain karena perlu pembahasan panjang.

Berikut tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan masa dari masing-masing jenis pajak.

Tabel Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Penyetoran ke Bank/Pos

Pelaporan ke KPP

1

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

3

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

4

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

5

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

6

PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

7

PPh Pasal 25

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

8

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor

Dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor dalam hal Bea Masuk Dibebaskan

Dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

9

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor yang dipungut oleh Ditjen BC

Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

Laporan mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas, kepada penyalur/agen industry yang dipungut oleh WP Badan
yang bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

12

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

13

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

14

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang
ditunjuk

Paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

15

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau
instansi pemerintah yang ditunjuk

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

16

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

17

Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Sumber: Pasal 2 dan Pasal 7 PMK No.184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

Demikian apa yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Bila bermanfaat, sebarkan artikel ini dengan mencantumkan
sumbernya. Bila tidak buang saja ke tong sampah.

Masyarakatkan konsultasi pajak secara gratis.

Bila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya. Karena konsultasi di sini adalah gratis khusus untuk Anda
sebagai Wajib Pajak.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Januari 2008

EBOOK PERKEMBANGAN JANIN DALAM KANDUNGAN DAN 12 BULAN PERTAMA PASCA KELAHIRANNYA


fromzerotobaby1.0

EBOOK PERKEMBANGAN JANIN DALAM KANDUNGAN DAN 12 BULAN PERTAMA PASCA KELAHIRANNYA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabaarakaatuh

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatNya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita semua Nabi Besar Muhammad SAW, para keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya yang istiqomah untuk berada di jalan yang lurus.

Saudara-saudaraku semua, Insya Allah ini adalah persembahan terbaik dari saya kepada para ibu dan calon ibu yang kiranya berupaya untuk melahirkan generasi terbaiknya. Generasi yang tumbuh dengan baik dan disayangi oleh ayah dan ibunya.

Ini adalah upaya kecil saya untuk mengompilasi catatan-catatan berharga sekitar tumbuh kembang bayi. Awalnya artikel-artikel ini akan saya salin dan tempelkan di forum diskusi DSH. Namun dikarenakan ramainya diskusi di forum keluarganya sehingga membuat artikel ini tertimpa oleh diskusi-diskusi baru, maka tercetus dalam benak saya untuk membuatnya ke dalam ebook dengan format chm.

Kiranya ini sangat bermanfaat untuk para calon ummahat, atau yang sudah menjadi ummahat dan kini sedang mengasuh putra-putrinya. Tentu juga berguna bagi calon ayah dan yang sudah menjadi ayah, agar tahu beginilah keadaan yang dialami oleh sang bayi dan ibunya saat kehamilan atau pasca kehamilannya.

Perlu saya beritahukan bahwa bukan saya yang menulis artikel ini. Saya mendapatkannya dari sebuah situs:
tanaya vidia maharani
(pustaka digital tumbuh kembang anakku tercinta)
yang beralamatkan di:
http://naya.web.id

Di situs tersebut saya melihatnya ada artikel-artikel yang diambil dari situs-situs lain dan adapula dari tulisan pemilik situs Tanaya ini.
Sampai ebook ini dibuat saya belum sempat meminta izin dikarenakan tidak ada alamat email yang bisa dihubungi dan dikarenakan pula fasilitas komentar di setiap artikel di situs tersebut ditutup.
Jadi tugas saya di sini bukanlah penulis tapi hanya sekadar pemulung artikel yang Insya Allah sangat berguna bagi kita semua.
Tentunya jika Allah mengizinkan maka saya akan terus meng-update-nya, dengan menambah artikel-artikel yang ada di sana yang keseluruhannya lebih dari 200 artikel tentang ibu dan anak. Waow…
Ebook ini dibagikan gratis dan saya beri nama ebook ini dengan nama: fromzerotobaby 1.0.
Demikian dari saya. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Filenya bisa diunduh di menu downloads di blog ini. Atau di sini.

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
https://dirantingcemara.wordpress.com

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP

Ilustrasi dari thefederalist.com

Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.

Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya itu adalah bagaimana caranya mencabut NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan
waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti
yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.

A. Wewenang
Direktur Jenderal Pajak

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :

a.

diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;

b.

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.

Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.

dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:

1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;

3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;

4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar,
atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

B. Persyaratan

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:

1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;

2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;

3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;

4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;

5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;

6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);

7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);

8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.

Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar. Atau hubungi saya
melalui email, Insya Allah akan saya kirimkan.

C. Jangka Waktu
Penyelesaian

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)

Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih
dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur. Kalau
merasa jujur dan tidak ada yang disembunyikan lalu mengapa takut menghadapi proses pemeriksaan seperti ini. Takut
dipalak? Wah, itu sih masa lalu. Laporkan saja petugas pajak yang
berbuat tidak senonoh ini. Jangan takut. Insya Allah dengan moderenisasi DJP kinerja petugas dapat
dipertanggungjawabkan. Iris kuping kalau tidak percya. Tapi kuping kucing saja yah…jangan kuping saya. J

D. Apa yang harus dilakukan setelah permohonan dirasa sudah
lengkap?

Setelah merasa lengkap maka datanglah ke KPP tempat dimana WP terdaftar. Tidak usah repot-repot kepada siapa dokumen
itu harus diserahkan. Di KPP modern Anda cukup datang ke Tempat Pelayanan Terpadu. Serahkan dokumen tersebut dan
ambil tanda terimanya.

Setelah itu pulang saja sambil menunggu proses pencabutan ini dilakukan oleh KPP tersebut. Atau silaturahim terlebih
dahulu kepada Account Representative (AR) perusahaan Anda untuk
memberitahukan adanya permohonan pencabutan ini. Agar AR pun ditengah kesibukannya yang luar biasa dapat memantau
permohonan Anda.

Biasanya AR akan mengirimkan surat kepada Anda jika dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata belum lengkap.
Anda harus segera melampirkannya supaya proses itu berjalan dengan cepat. Dan hitung argo penyelesaiannya sejak
dokumen susulan itu disampaikan kepada KPP dengan adanya tanda terima dokumen susulan.

Ketika keluar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maka dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan baru saja dimulai. Bisa
jadi di saat pemeriksaan itu berlangsung ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya ketidakjelasan
dalam dokumen-dokumen laporan keuangan. Lengkapi segera dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak (auditor).

****

Ya, cukup di sini apa yang bisa saya sampaikan. Bila ada yang kurang jelas silakan hubungi saya.

Allohua’lam bishshowab.

**

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

wp-15890098816839151754546465819424.png

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14 Januari 2008, 10:40

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Setelah membaca ini dimohon untuk membaca artikel lanjutannya yaitu di sini)

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

1. WPOP—entah itu karyawan swasta atau PNS—yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (ingat hanya dari satu saja pemberi kerja);

2. WPOP yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;

3. WPOP tersebut tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Jadi syarat diatas adalah syarat akumulatif bukan alternatif. Bila tidak terpenuhi salah satunya maka ia tidak boleh menggunakan SPT bentuk ini.

Misalnya, Pak Husin ini pegawai PT Kungfu Hustle Indonesia. Dia cuma bekerja di situ sebagai manajer keuangan. Gaji kotor sebulannya sebesar Rp5.000.000,00. Dan setiap ada sisa gaji setelah dipotong kebutuhan bulanannya ia tabung di suatu bank ternama. Lalu dari hasil tabungannya ia mendapatkan bunga.

Dari kasus tersebut walaupun dia memenuhi dua syarat di atas, yaitu syarat nomor satu dan tiga, tetapi ia tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan WPOP 1770 SS karena dia tidak memenuhi syarat yang kedua sebab total penghasilan setahunnya sebesar Rp60.000.000,00. Jadi ia harus menggunakan SPT Tahunan WPOP 1770 S (S-nya cuma satu) yaitu SPT yang diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Lalu peraturan terbaru ini mengatur apa saja?

1. SPT Tahunan WPOP 1770 SS itu harus dilampirkan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan WPOP 1770 SS;

2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Nopember 2007 dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan WPOP Tahun 2007.

Lalu adakah ketentuan lainnya?

Ya, sebagaimana jenis SPT WPOP lainnya, SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini juga punya aturan yang tidak boleh diabaikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

2. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir tersebut dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tapi biasanya sebagai bentuk pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan formulir tersebut ke alamat WPOP terdaftar. Tapi untuk jaga-jaga bila sampai akhir Pebruari 2008 belum juga mendapatkannya, maka kita harus mengambilnya langsung di KPP WPOP terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ingat formulir ini GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengambilnya.

3. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00; Bentuk formulirnya sangat sederhana sesuai dengan klaimnya. Cuma setengah halaman belaka. Dan Anda bisa mengunduh formulirnya di menu download pada blog saya ini atau di sini.

Ya, cukup di sini uraian saya ini. Semoga mencukupi. Bila ada sesuatu yang perlu dipertanyakan, silakan untuk jangan sungkan-sungkan bertanya kepada saya.Karena bagi saya ILMU PAJAK ITU KUDU DIBAGI GRATIS BUAT ANDA.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:25 PM 03 Muharram 1429 H

12 Januari 2008



DENDAM AMANGKURAT


DENDAM AMANGKURAT

Beberapa pemimpin Bani Abbasiyyah yang tidak berhasil membunuh lawannya dari Bani Umayyah melakukan sebuah tindakan
di luar akal manusia yang beradab hanya dengan alasan kelompok Bani Umayyah tersebut mati sebelum mereka berkuasa.
Karena masih penasaran, seorang dari mereka, Abdullah bin Ali, mengeluarkan mayat-mayat musuhnya dari kuburan, lalu
mencambuki, dan menyalibnya sebelum akhirnya dibakar. Tidak hanya itu ia membantai keturunan Bani Umayyah dan
orang-orang yang bukan berasal dari Bani Umayyah sebanyak 92.000 orang pada hari Ahad di tepi salah satu sungai di
Ramlah.

Beberapa abad kemudian, contoh lain dari begitu banyak obsesi sebuah dendam adalah saat Trunojoyo yang memberontak
kepada kakak iparnya Amangkurat II-raja Mataram yang lalim dan mau menggadaikan harga dirinya di telapak kaki VOC,
padahal kakeknya sendiri tak mau untuk tunduk pada kumpeni hingga menyerang Batavia dua kali walaupun tanpa hasil-tak
sanggup lagi untuk meneruskan perlawanan. Maka yang tampak adalah sebuah tragedi di balai agung pertemuan raja.

Di sana, penyerahan baik-baik itu tak dibalas dengan sebuah penghormatan akan nilai kehidupan. Beberapa pengawal
bergerak, menyeret Trunojoyo untuk didekatkan sampai ke depan raja. Raja berdiri dari kursi, menyambut tubuh yang
telah pucat pasi itu dengan tusukan keris Kyai Balabar. Tusukan tepat di dada hingga menembus punggung. Darah muncrat
membasahi raja.

Tak puas sampai di situ, ia memerintahkan para adipatinya untuk ikut serta terjun ke dalam lautan kebengisannya.
Mereka langsung maju menyarangkan keris masing-masing ke tubuh yang sudah tak bernyawa itu, lalu memakan jantungnya.
Dua orang tumenggung dari Pasuruhan karena tidak mendapat tempat lagi untuk di mana keris hendak ditusukkan, mereka
cuma kebagian upacara melumuri tubuh dan wajah dengan darah. Selesai?

Tidak!

Sebelum Amangkurat meninggalkan balai pertemuan itu, ia memerintahkan agar leher suami dari adik tirinya itu
dipenggal, dan kepalanya dia tenteng menuju balai peristirahatan. Semua selir wanita simpanan ia suruh menginjakkan
kakinya di atas kepala Trunojoyo sebelum masuk ke peraduan. Lalu dini hari nantinya, ia perintahkan kepala tersebut
dimasukkan ke lesung untuk dihancurkan.

Aduhai manusia, sungguh ini adalah secuil dari prahara bahkan badai dendam yang menggelayuti sukma dan hati para
pengusung sifat alami Iblis. Ia yang diusir dan dilaknat Allah ini karena kesombongannya tak mau sujud kepada Adam
tak akan pernah puas untuk senantiasa menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam neraka yang sedalam-dalamnya. Dendamnya
tak berkesudahan.

Puaskah Abdullah bin Ali dan Amangkurat II untuk menuntaskan dendamnya? Tidak! Sungguh membunuh musuh tidak akan
cukup untuk memuaskan nafsu balas dendam. Ia pada galibnya tidak akan pernah menemukan kedamaian atau kebahagiaan
karena api dendam itu akan semakin berkobar ketika satu dendamnya saja terlampiaskan. Ia bagaikan api disiram dengan
bensin, hingga dendam itu akan menguasai seluruh sisi kemanusiaannya.

Maka Syaikh 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni pun meminta kepada para manusia untuk memahami kata-kata ini:
"Pendendam akan selalu merasa lebih menderita dan sengsara dibandingkan dengan musuhnya, karena dia telah
kehilangan kedamaian dan kebahagiaan."

Musuh tidak akan menyakiti orang
lain lebih hebat daripada dia menyakiti diri sendiri.

Tak sekadar di forum diskusi, di dunia nyata syahwat dendam yang membesar hingga sampai menjadi obsesi adalah sebuah
tanda dari hati yang sakit. Ia senantiasa mencari setitik kesalahan yang tampak dari saudaranya sendiri. Menunggu
dengan sabar kelengahan saudaranya bagaikan elang Afrika yang sedang mencari mangsa. Di saat kelinci gurun itu muncul
maka melesatlah sang elang menerkam hingga mencabik-cabik tubuh dan memakannya. Begitu pula di saat kesalahan itu
tampak di depan matanya, ia siapkan mortir pembalasan entah dengan kata-kata atau aksi fisik secara nyata. Ia
bagaikan penjelmaan dari dendam Amangkurat II.

Ah, puaskah? Tidak, sungguh hatinya semakin sakit hingga ia sesungguhnya rapuh dan tidak menyadari bahwa obat yang
sesungguhnya itu bukan sebuah pembalasan dendam tetapi aksi sebuah hati berupa memaafkan. Ya, memaafkan atas sebuah
kesalahan itu akan menyehatkan dan membahagiakan dirinya sendiri. Ia bagaikan air hujan yang memadamkan kobaran api
para pengusung dendam. Ia bagaikan wadi di tengah gurun pasir bagi para kafilah. Ia adalah pulau kecil di tengah
samudera luas bagi orang-orang yang terapung-apung di dalamnya.

Kathleen Lawler, Ph.D-seorang peneliti di University of Tennesse, yang meneliti soal pengaruh memaafkan terhadap
kesehatan-menjelaskan sesungguhnya memaafkan dapat meningkatkan kesehatan karena terjadi pengurangan beban psikologis
yang tertekan karena disakiti dan diserang oleh orang lain. Disadari atau tidak, kemarahan dan rasa sakit hati yang
mendalam memang bisa merusak kesehatan. Memaafkan adalah obatnya. Dengannya tubuh menjadi rileks, aliran darah lebih
lancar karena jantung bekerja normal tanpa gangguan. Dan ketimbang untuk orang lain, memaafkan sebenarnya amat baik
utuk diri sendiri.

Aduhai kawan, menyandingkan sebuah kemaafan untuk menutupi sebuah lubang bernama dendam adalah tugas berat. Di
sanalah butuh sebuah semaian dari ladang keimanan. Keyakinan yang kuat bahwa dengan hanya berlindung pada Sang
Pencipta Segalanya, maka bibit-bibit sifat Iblis itu akan musnah.

Aduhai kawan, sungguh banyak para ulama pendahulu kita berwasiat pada kita semua, dengan dzikir kepadaNya selamanya ,
senantiasa mengambil wudhu, bergaul dengan orang-orang yang shalih, meninggalkan kedurhakaan dan perbuatan-perbuatan
keji, berpaling dari dosa-dosa, banyak beristighfar, tobat, dan kembali padaNya, semuanya itu adalah benteng kokoh
perlindunganNya dari segala bentuk angkara murka.

Selain itu akan kemana lagi kita berlindung? Pada kayu-kayu mati? Pada patung-patung bisu? Pada kedigdayaan diri?
Aduhai, kiranya mati adalah lebih baik daripada hidup.

Semoga kita tidak mendendam layaknya dendam Amangkurat yang tiada berkesudahan.

Allohua'lam bishshowab.

Maraji':

1. 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni, Don't be Sad: Cara Hidup Positif
Tanpa Pernah sedih dan Frustasi
, Maghfirah Pustaka, 2004

2. 'Aidh bin Abdullah Al-Qarni, Cambuk Hati, Irsyad Baitus
Salam, 2004

3. Asmawati, Memaafkan itu Menyehatkan & Membahagiakan,
Majalah Ummi Edisi 05/XIX September 2007;

4. Bre Redana, Bulan Kabangan, dalam Derabat, Cerita Pendek Pilihan Kompas 1999.

5. Muhammad Sayyid Al-Wakil, Wajah Dunia Islam: dari Dinasti Bani
Umayyah hingga Imperialisme Modern
, Pustaka Al-Kautsar, 1998;

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.22 08 01 08

di sana Islam sekadar simbol