BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN

Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan segera diberlakukan per tanggal 01 April 2010. Dalam tulisan kali ini saya hanya mengingatkan kepada pembaca tentang batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan PPN.

Seperti kita ketahui bersama bahwa undang-undang perpajakan kita terbagi dua dalam pengaturannya. Undang-undang yang mengatur ketentuan formal dimasukkan semuanya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedangkan menyangkut masalah material maka diatur dalam undang-undang yang terperinci sesuai dengan jenis pajaknya.

Contoh pengaturan masalah formal ketentuan perpajakan adalah dalam hal ketentuan yang mengatur tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa atau batas waktu penyetoran pajak.

UU PPN yang lama UU nomor 8 tahun 1983 pada Pasal 15 mengatur masalah formal ini. Kemudian dalam UU PPN nomor 11 tahun 1994 Pasal 15 ini dihapus dan dipindahkan ke dalam UU KUP yang baru pada saat itu. Begitu pula dengan Pasal 16 nya yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ini berarti memang sudah selayaknya semua ketentuan yang bersifat formal digabungkan ke dalam UU yang mengatur masalah formalitas ini.

Tapi dalam UU PPN yang paling baru ini yakni UU nomor 42 Tahun 2009, muncul lagi ketentuan formal dalam UU yang bersifat material ini yakni tepatnya di Pasal 15 A sebagai berikut:

  1. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Nah, masalahnya dalam UU KUP nomor 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009 menyebutkan:

Pasal 3

(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

Pasal 9

  1. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

(Baca juga artikel mengenai ini disini)

Jadinya kedua pasal dalam UU yang berbeda ini seperti saling bertentangan. Atau dengan kata lain dualisme peraturan. Lalu kita ikut yang mana? Ya, sudah ikut yang baru saja. Masalah bertentangan atau tidaknya dengan perundangan yang lain itu urusan pengusul dan pembuat UU. Tapi setidaknya ini menjadi critical point buat mereka. Setidaknya ketika buat UU itu ya harus melihat UU yang lain yang masih ada dan berlaku.

Dan yang terpenting pula petugas pajak harus bisa menerapkan peraturan tersebut dengan bijak. Tak perlu ngotot untuk menerapkan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU KUP ketika ada Wajib Pajak menyetorkan PPNnya melebihi tanggal 15 dan melaporkan SPT Masanya melewati tanggal 20 sehingga Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa dendan dan bunga keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan tersebut. Tapi, saya rasa tidak akan terjadi. Karena petugas pajak setidaknya lebih mengerti tentang UU ini karena mereka mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu.

Dimasukkannya Pasal 15A ini dikarenakan mendesaknya kebutuhan tentang aturan ini yang memberikan kelonggaran waktu terhadap Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor danmelaporkan PPN. Dan setidaknya keberadaan Pasal 15A mungkin sampai UU KUP itu diubah lagi. Ketika UU tersebut sudah diubah, maka pada saat perubahan kembali UU PPN , pasal itu akan dihapus, seperti kejadian pada saat perumusan UU perpajakan yang lama.

Diakui pula dalam UU PPN yang baru ini, bahwa ketentuan Pasal 15 ini adalah ketentuan yang mengatur secara khusus yang berbeda dengan yang diatur dalam UU KUP. Jadi ikuti saja yang khusus daripada yang umum.

So, batas waktu paling lambat penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Sedangkan SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Semoga bermanfaat dan semoga bisa dimengerti.

Catatan:

  1. Yang dimaksud dengan UU KUP di atas adalah UU nomor 6 tahun 1983 yang kemudian diubah dengan UU nomor 9 tahun 1994, kemudian diubah untuk kedua kali dengan UU nomor 16 tahun 2000 dan diubah untuk ketiga kalinya dengan UU nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Uu nomor 16 tahun 2009.
  2. Sedangkan yang dimaksud dengan UU PPN di atas adalah UU nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah teralhir dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gelap di Lantai 4

11:39 08 Maret 2010

ORANG PAJAK DIKASIH THR CUMA RP8.000,00


ORANG PAJAK DIKASIH THR CUMA Rp8000,00

Sabtu, 19 September 2009

Waktu itu jelang maghrib, saya masih di depan televisi untuk melihat saluran mana yang memberitakan mengenai sidang isbat 1 Syawal 1430 H. Dus, cari saluran mana yang cepat dalam mengumandangkan adzan maghribnya. He…he…he…Kalau pembaca membaca tulisan saya terdahulu pada saat-saat itu juga saya sedang lemas-lemasnya karena habis menempuh perjalanan mudik yang panjang—berkisar 526 Km dalam 30 jam tempuh.

Tiba-tiba, saya didatangi Ayyasy—anak kedua saya—sambil menyodorkan kepada saya empat lembaran uang kertas bergambar Pangeran Antasari.

“Apaan nih Nak?” tanya saya. Dia diam saja sambil tersenyum-senyum.

Umminya yang sedang di dalam kamar menyahut, “Itu loh Bi, Ayyasy ulang tahun hari ini, jadi dia kasih uang traktiran. Ummi dikasih, Haqi dikasih, Kinan juga dikasih.”

“Subhanallah, Terima kasih ya Nak,” kata saya, “Ini THR-nya Abi nih…”

Uangnya Ayyas itu dari kita-kita juga yang dikumpulkannya sedikit demi sedikit. Pun, dari imbalan ataupun pemacu kalau puasanya bisa sehari penuh.

Yang menarik bagi saya dari peristiwa kecil itu bukan besar kecilnya uang itu yang cuma delapan ribu perak, tapi timbulnya rasa kepedulian pada anak tujuh tahunan —sekali lagi bagi saya—itu adalah hal yang teramat luar biasa. Juga timbulnya keinginan membahagiakan orang lain. Saya berharap sampai gede pun demikian.

Umminya pernah bilang dalam suatu kesempatan, “Ayyasy bilang nanti kalau setiap ulang tahun mau kasih duit. Itu juga kalau Ayyasy punya duit.”

“Ayyasy kalau sudah gede dapat gajian sepuluh juta, buat umminya berapa?” tanya Ummu Ayyasy iseng-iseng berhadiah.

“Buat Ummi semuanya,” kata Ayyasy.

“Kalau Haqi berapa?” tanya Ummi lagi.

“Sejuta saja, he…he…he…” kata Haqi.

“Alhamdulillah…”

(Ini dialog kayak di VCD Islami saja yah…tapi betulan loh…)

***

Segala puji bagi Allah, ramadhan telah mendidik mereka untuk bisa saling berbagi. Haqi dan Ayyasy selama dalam perjalanan mudik pun tidak bisa meninggalkan kota infak masjid yang kami singgahi tanpa mereka mengisi terlebih dahulu kotak itu dengan uang yang mereka miliki sendiri. Begitu pula dengan para peminta-minta. Insya Allah.

Saya meminta pada Allah agar kami dijauhi dari sikap bakhil, pelit, koret, medit. Allahumma inni a’udzubika minal jubni wal bukhl

Begitu pula dengan anak-anak kami. Amin.

Riza Almanfaluthi

orang pajak

dedaunan di ranting cemara

07:27 24 September 2009

PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN


PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL  TIDAK DIKENAKAN PPN

Seorang pengujung blog saya ini bertanya:

Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks 

Di bawah ini adalah jawaban saya. Sengaja saya jawab dalam sebuah tulisan tersendiri agar bisa dinikmati oleh yang lain. 🙂

Mas Muhammad yang saya hormati. Terima kasih banyak telah sudi untuk bertanya kepada saya. Saudara Mas Muhammad adalah warga negara Indonesia yang patut dicontoh, sehingga dengan kesadaran sendiri mau untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak). Orang pajak sendiri mungkin tak akan sudi untuk mendapatkan NPWP kecuali kalau sudah kepepet, karena tidak bisa naik pangkat kalau tidak punya NPWP. 🙂

Saya akan jabarkan satu per satu masalah ini. Insya Allah.

1.       Saudara Mas Muhammad harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Mustahil orang akan mednapatkan NPPKP kalau belum dapat NPWP.

2.       Mendapatkan PKP itu adalah sebuah pilihan. Tentu dengan segala konsekuensinya. Bagi perusahaan yang berbadan hokum, tidak dikukuhkan sebagai PKP adalah sebuah perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Tapi bagi pengusaha kecil pengukuhan PKP adalah cuma pilihan artinya ternyata pemerintah memberikan fasilitas terhadap pengusaha kecil untuk bisa eksis di dunia usahanya. Yaitu dengan apa?

 TIDAK DIKENAKANNYA PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KECIL.

3.       Lalu batasan sebagai pengusaha kecil itu apa?

Dalam Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam:

 Pasal 1

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.

 

4.       Jadi bagi saya, Saudara Mas Muhammad hendaknya melihat terlebih dahulu omzet dari usaha yang dilakukan itu. Apakah dalam setahun omzetnya itu lebih dari 600 juta rupiah atau tidak? Jika tidak, maka  tidak perlu untuk mendapatkan NPPKP. Tetapi ternyata misalkan, ketika Saudara Mas Muhammad dalam tahun 2008 ini, belum genap setahun omzetnya sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan itu maka ia WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kapan? Paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5.       Tetapi jikalau Saudara Mas Muhammad ngotot untuk mendapatkan NPPKP walaupun tidak tahu omzet yang akan didapat nantinya, silakan saja, aparat pajak akan menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka. Nanti akan dilakukan kunjungan ke lapangan atau ke tempat usaha Saudaranya Mas Muhammad untuk membuktikan kebenaran adanya usaha tersebut.

6.       Tentang NPWP usaha, jikalau bukan sebagai badan hukum maka sudah barang tentu NPWP yang akan kita dapatkan adalah NPWP Orang Pribadi. Jadi tidak ada perbedaan antara NPWP usaha dengan NPWP untuk dirinya sendiri. Jadi Saudaranya Mas Muhammad cukup buat NPWP untuk dirinya sendiri yaitu NPWP Orang Pribadi.

7.       Bila kelak niatannya berubah yaitu ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) maka daftarkan segera untuk mendapatkan NPWP orang Pribadi dan NPWP PT itu sekaligus daftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan:

Bila bukan sebagai badan hukum, daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi. Lalu ajukan permohonan untuk mendapatkan NPPKP. Dikukuhkan sebagai PKP adalah pilihan. Bisa melihat dulu omzetnya selama setahun, atau langsung ingin dikukuhkan sebagai PKP. Menurut saya fasilitas yang diberi oleh pemerintah manfaatkan saja bila memang omzetnya dibawah Rp600.000.000,00.

Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat buat Anda.

Formulir Permohonan NPWP dan NPPKP serta Perubahan datanya bisa dilihat di menu download. Terimakasih.

  

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:52 01 April 2008

  

SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT


SANKSI DENDA NAIK 10 KALI
LIPAT

Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan
.

Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau
perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit
ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.

Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa
entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan
paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan
untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak
cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.

Kini dengan undang-undang baru tersebut, maka ada perubahan berupa kenaikan
drastis untuk sanksi administrasi denda dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Wajib Pajak
Badan.

Langsung saja saya akan kutip pasal-pasalnya satu-persatu.

A.
Batas Waktu Penyampaian SPT — Pasal
3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c.
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak.

Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan
batas waktu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya. Artinya bahwa
SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 tetap disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 2007, yaitu
tepatnya tanggal 31 Maret 2008.

B.
Sanksi Administrasi Denda –
Pasal 7 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007

(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi.



Jadi bagi siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN mulai masa pajak Januari 2008-ingat
hanya untuk masa pajak Januari 2008 dan seterusnya, bukan masa-masa pajak sebelum tahun 2008-dan terlambat dalam
menyampaikannya ke kantor pajak maka dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00, besarnya 10 kali lipat dari sanksi denda
yang lama. Sedangkan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. Besarnya dua kali lipat dari denda
yang lama.


Besarnya denda 10 kali lipat daripada denda yang lama juga diberlakukan kepada SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang terlambat disampaikan ke kantor pajak. Yang kini dendanya sebesar Rp1.000.000,00. Suatu jumlah yang
besar menurut saya dan juga untuk Wajib Pajak Badan yang skalanya kecil. Tetapi denda yang sama dengan denda yang
lama hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, cuma sebesar Rp100.000,00.

Tidak diberlakukannya jumlah kenaikan
denda baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di undang-undang baru ini bisa jadi dikarenakan untuk mencegah adanya
tunggakan pajak yang tidak bisa dibayar dan tertagih oleh kantor pajak akibat adanya Surat Tagihan Pajak yang amat
memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

Apalagi saat ini sedang digalakkan
ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap orang pribadi karyawan yang mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang tentu upaya ini membuat banyak orang pribadi walaupun
penghasilannya di atas PTKP tetapi penghasilan tersebut pas-pasan saja atau hanya sedikit di atas PTKP. Juga yang
jabatannya di dalam perusahaan tersebut hanya sekadar buruh atau karyawan biasa saja.

Apalagi pengetahuan perpajakan di
kalangan tersebut masih dikatakan sangat awam sekali. Sehingga untuk menghindari adanya sengketa berkepanjangan maka
sanksi keterlambatan pun tidak ada kenaikan. Intinya di undang-undang baru ini selain terdapat penyederhanaan sanksi
juga ada penyederhanaan formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Yang bermuara pada penyederhanaan
sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Ini dijelaskan dalam penjelasan dari
Pasal 7 Undang-undang baru ini sebagai berikut:

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.


Bisa jadi alasan-alasan tersebut di atas yang mendasari adanya ketentuan di ayat
selanjutnya yang mengatur pengecualian sanksi administrasi di atas terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang
dulu diatur hanya dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kini di undang-undang baru ini dicantumkan siapa saja yang
dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas.

C.
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Denda – Pasal 7 ayat (2) UU KUP No. 28 Tahun 2007

Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap :

a.

Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia;

b.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

c.

Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

d.

Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.

Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.

Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi;

g.

Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h.

Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan :

Bencana adalah bencana
nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ya, itu saja yang dapat saya informasikan berkenaan dengan batas waktu penyampaian
SPT, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan siapa-siapa saja yang dikecualikannya. Semoga bermanfaat, bagi
Anda semua.

Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Yang masih belum jelas tentang hal ini sila untuk bertanya kepada saya
melalui:

1.
Halaman Konsultasi Pajak di blog saya ini;

2.
Atau melalui email di : riza [dot] almanfaluthi [at] gmail [dot] com (tanpa
spasi).

Tags: konsultasi pajak, denda, sanksi administrasi pajak, SPT Tahunan, SPT Masa,
UU KUP, PPH Badan, PPN.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10:09 02 Januari 2008