Ini Tiga Hal yang Harus Dicermati Anda Jika Ada Penagih Pajak Datang



Rabu (7/1) lalu sedang hangat diberitakan telah ditangkapnya penagih pajak gadungan di Malang. Andi Wahyu Wijaya, pria yang berasal dari Karanganyar ini berhasil meraup uang sebesar Rp 30 juta dari hasil operasinya sejak Maret hingga Oktober 2014.

Andi mendatangi toko dan usaha lainnya yang cukup besar agar mereka membayar pajak. Dengan bermodalkan ID Card Kementerian Keuangan ia mampu meyakinkan korbannya untuk menyetorkan pajak melalui dirinya. Tapi sayang uang itu tidak sampai ke Kas Negara. “Hasilnya saya berikan ke fakir miskin dan anak yatim,” katanya sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Buat Wajib Pajak yang sudah melek tentang kewajiban perpajakannya dan tahu tentang modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) peristiwa ini tentu tidak akan terjadi. Oleh karenanya hal-hal berikut ini perlu dicermati oleh Anda sebagai Wajib Pajak jika didatangi penagih pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Lebih Lanjut.

Sudah Lama Tak Menginjakkan Kaki di Masjid Ini


image

Masjid  Shalahuddin Kantor Pusat DJP. Di suatu subuh. Hampir setahun belum salat di sini lagi.

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
05.19- 9 September 2014

Ups, Ketahuan 70 Persen Hasil Pajak Larinya ke Mana


Syafii Maarif di KPK (Sumber foto: inilah.com)

Dalam acara halal bihalal KPK bersama wartawan di KPK, Kamis kemarin (28/8), Syafii Maarif memberikan pernyataan berkaitan dengan pajak. Setelah itu Republika Online membuat judul berita “Maarif: 70 Persen Hasil Pajak ke Mana?”. Pernyataan Maarif yang dikutip dari laman Republika Online lengkapnya demikian.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus segara mencari hasil pajak yang hilang. Untuk itu pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bersama-sama mengawasi pemasukan dan pengeluaran sektor pajak. Sebab, penerimaan hasil dari wajib pajak belum sepenuhnya masuk ke kas negara.

Baca Lebih Lanjut.

Menjaring Pajak Para Penyumbang Dana Kampanye Pilpres



    Perhelatan pemilihan presiden 2014 sebagiannya telah usai. Sebagian yang lain masih berujung di Mahkamah Konstitusi. Tim kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sudah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya. Ini kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2004. Selanjutnya akan dilakukan audit Laporan Dana Kampanye (LDK) melalui audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

    Momentum penyampaian LDK ini bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan saat yang tepat untuk mengumpulkan bahan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Terutama Wajib Pajak yang memberikan sumbangan kepada salah satu pasangan calon. Pengumpulan bahan itu dapat dilakukan dengan mengakses secara langsung laman KPU karena KPU telah mengunggah sebagian LDK.

    Sampai dengan tanggal 6 Juli 2014 berdasarkan informasi di laman KPU pasangan calon nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memeroleh dana kampanye sebesar Rp 108 milyar sedangkan pasangan calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebesar Rp 295,1 milyar. Suatu jumlah yang sangat besar.

Baca Lebih Lanjut.

Buat Para TKI, Tolak Jika Ada Oknum Petugas di Bandara Minta Uang Fiskal



Sampai sekarang nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita tidak kunjung membaik. Perlakuan buruk yang diterima mereka di Bandara Soekarno Hatta masih saja terdengar. Contohnya beberapa waktu yang lalu, di pertengahan Juli 2014.

Para TKI yang baru datang dari luar negeri itu akan dipisahkan dari penumpang biasa dan dikumpulkan dengan TKI lainnya di ruang khusus. Dilakukan penggeledahan, dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dan dipaksa untuk naik bis travel ke daerah tujuan masing-masing. Tentunya dengan membayar lagi sejumlah uang. Tidak ada yang gratis.

Baca Lebih Lanjut.

Sekrup-Sekrup Kecil: Empat Modus Perkaya Diri Jadi Masa Lalu


 


Pagi itu telepon berdering. Nomornya tidak dikenal. Kemudian terdengar suara seorang perempuan di ujung sana. Tak lama saya baru ngeh. Ternyata suara itu berasal dari seorang perempuan yang pernah saya kenal sewaktu saya menjadi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat. Perempuan ini dulu pernah menjadi tax manager sebuah perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan pembalut buat ibu setelah melahirkan ini termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang taat pajak.

Walaupun saya sudah bertahun lampau meninggalkan kantor itu dan sekarang berada di ujung negeri, ia masih menyimpan nomor telepon saya. Seperti waktu dulu, ia pun bertanya-tanya kepada saya mengenai kasus perpajakan yang ditanganinya. Bedanya, sekarang ia telah menjadi seorang konsultan manajemen. Penanganan kasus perpajakan hanyalah bonus yang diberikan kepada klien yang menyewa jasa konsultasi manajemennya.

Baca Lebih Lanjut

RIHLAH RIZA #41: INI CERITA GAJAH YANG TAK TAMPAK DI PELUPUK MATA


RIHLAH RIZA #41: INI CERITA GAJAH YANG TAK TAMPAK DI PELUPUK MATA

Apa kabar, Pengelana Muda? Tak kujumpai kamu di setiap langkahku. Atau aku melangkah di jalan yang salah?

( Surat Jesse kepada Roy dalam Balada si Roy 2-Gola Gong)

Hari ini, Ahad, saya harus berangkat kembali ke Tapaktuan setelah liburan dan cuti lebaran selama dua minggu. Tapi tunggu dulu, ada sesuatu yang tertinggal. Ada dokumen yang harus saya bawa ke kota tempat kerja saya itu. Maka saya mencari dokumen tersebut dalam kantung plastik tempat saya biasa menyimpan segala sesuatu yang penting.

Sampai suatu ketika tangan saya menyentuh amplop berwarna telur asin. Saya tergerak membukanya. Ada dua lembar kertas warna putih berukuran A4. Kertas ini membawa ingatan saya kepada suatu waktu hampir empat tahun yang lalu. Kertas surat yang saya baca di atas bus Kopaja. Sebuah surat perpisahan.

Ya surat perpisahan. Namun bukan seperti surat perpisahan dari Jesse kepada anak bengal yang bernama Roy. Melainkan surat perpisahan yang bercerita banyak dan menyertai bingkisan dari teman-teman satu seksi saya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat.

Saat itu saya memang dipindahtugaskan dari kantor tersebut ke kantor saya yang baru di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tepatnya di Direktorat Keberatan dan Banding. Surat itu kini saya baca ulang. Tetap saja ada rasa haru yang muncul. Saya membacanya perlahan. Sahabat-sahabat saya tersebut terlalu berlebihan menilai saya. Saya belum seberapa dengan mereka sendiri. Membacanya…

Baca Lebih Lanjut.

Kisah Nyata Pegawai DJP: Dituduh Sebagai Calon Tersangka Korupsi dan Cukuplah Allah Sebagai Saksi


KISAH NYATA PEGAWAI DJP:

DITUDUH SEBAGAI CALON TERSANGKA KORUPSI

DAN CUKUPLAH ALLAH SEBAGAI SAKSI

 

Ini kisah yang dituturkan dari teman satu direktorat Gayus Tambunan pada tahun 2010. Saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diterpa badai kecaman serta pemberitaan yang begitu telanjang dan tidak seimbang karena salah satu pegawainya melanggar kode etik.

Bagaimana rasanya ketika keluarga besarnya mengejek sinis setelah menyaksikan tayangan televisi yang menyebut-nyebut namanya sebagai atasan Gayus? Bagaimana rasanya diberitakan oleh salah satu televisi nasional sebagai “calon tersangka koruptor”? Bagaimana rasanya saat turun dari pesawat ia disapa oleh penumpang yang lain dengan pertanyaan: “Ibu atasannya Gayus?”

Kisah yang diceritakan dan ditulis sendiri oleh Ibu Dwi Astuti ini bisa dibaca dalam Buku Berbagi Kisah & Harapan 2: Bertahan di Tengah Badai yang diterbitkan oleh DJP di tahun 2011 lalu. Selamat membaca.

berkah2

Buku Berbagi Kisah & Harapan: Berjuang di Tengah Badai

Baca Lebih Lanjut

TAPAKTUAN STONES UNTUK DJP BERSIH


TAPAKTUAN STONES UNTUK DJP BERSIH

 


Anggota Tapaktuan Stones dalam sebuah ekspedisi (Foto koleksi teman).

 

Pencanangan Gerakan DJP Bersih di Tangan Kita menjadikan dan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tidak bersih di mata masyarakat. Pun, ini menyangsikan serta menyepelekan tekad dan upaya bersih yang sudah dilakukan selama ini oleh para pegawai DJP.

Inilah salah satu pernyataan yang mengemuka dari peserta sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Pembentukan Gerakan “DJP Bersih di Tangan Kita” di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Keputusan) pada hari Jumat, 28 Maret di Kantor Wilayah DJP Aceh.

Pernyataan tersebut wajar diajukan namun tanggapannya juga layak didengarkan. Latar belakang pencanangan Gerakan adalah karena masih maraknya sebagian oknum pegawai DJP yang tidak mau menegakkan integritasnya. Beberapa di antaranya, di bulan April 2013 ada oknum pegawai DJP yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Stasiun Gambir, berselang hampir lima minggu kemudian dua oknum lainnya tertangkap oleh institusi yang sama di Bandara Soekarno-Hatta. Belum lagi dari tahun 2010 sampai dengan 2012 tercatat lima kasus oknum pegawai pajak yang terekspos besar-besaran oleh media.

Maka wajar kita yang sedang belajar bersih ini pun geram. Pencanangan Gerakan DJP Bersih di Tangan Kita pada tanggal 5 Juli 2013 menjadi awal pemahaman baru bahwa mereka yang tidak bersih itu sebenarnya sedikit sedangkan yang baik-baik ini banyak namun tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya diam saja. Oleh karena itu Gerakan ini menggugah orang-orang baik agar tidak tinggal diam. Orang-orang baik ini harus terorganisasi agar bisa mengalahkan mereka yang tidak mau berubah dan sedikit tapi terorganisasi itu.

Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan kalau kebatilan yang terorganisasi akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi. Kita pun diingatkan dengan apa yang dikatakan Muhammad Natsir suatu ketika, “Anda tahu apa yang dibutuhkan kebatilan untuk menang? Kebatilan akan menang jika pendukung kebenaran hanya diam.” Napoleon Bonaparte pernah mengatakan hal yang sama, “The world suffers a lot not because of violence of bad people but of the silence of good people.

Dan Gerakan ini sesungguhnya memfasilitasi keengganan dari orang-orang baik ini ketika tidak mau secara personal melaporkan penyimpangan yang terjadi melalui sistem yang sudah ada, seperti whistle blowing system DJP. Dengan mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini, maka Gerakan mengidentifikasi, mendiskusikan, dan menyepakati secara bulat dan bersama-sama—ini yang perlu digarisbawahi—adanya dugaan praktik korupsi lalu melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pada akhirnya, dengan kenyataan sebenarnya bahwa orang-orang baik ini begitu banyak di DJP maka Keputusan ini adalah sebuah negasi penyangsian dan penyepelean tekad serta upaya bersih yang telah dilakukan bersama-sama oleh kita semua. Keputusan ini benar-benar mendorong agar orang-orang baik yang mempunyai integritas dan semangat antikoruptor yang sama ini berkumpul, tidak diam saja, saling mengingatkan, saling mengawasi, dan membuat ruang untuk melakukan pelanggaran semakin tidak ada atau hilang sama sekali.

Tapaktuan Stones

Gerakan DJP Bersih di Tangan Kita dipelopori oleh peserta aktif dari Change Agent DJP, Motor Penggerak Integritas dan berbagai komunitas keagamaan seperti Dewan Kemakmuran Masjid, Oikumene, dan Pesantian. Komunitas-komunitas ini menjadi plasma gerakan sedangkan inti gerakan adalah Direktorat Kitsda dan Unit Kepatuhan Internal. Ada yang menarik ketika berbicara komunitas. Terutama pada diktum keempat dan kelima Keputusan di atas.

Diktum keempat menyatakan bahwa: “Untuk selanjutnya, Gerakan dibentuk di unit-unit DJP di seluruh Indonesia dan keanggotaannya dapat diperluas dengan komunitas lainnya yang ada di DJP atau perseorangan pegawai DJP, yang memiliki integritas dan semangat anti koruptor yang sama.”

Sedangkan diktum kelima menyatakan, “Gerakan merupakan satu kesatuan hasil leburan dari berbagai komunitas atau perseorangan pegawai DJP sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga dan Keempat.

Dari dua diktum tersebut maka dapat dikatakan bahwa komunitas apa pun yang ada di DJP entah itu formal atau pun informal dapat menjadi anggota gerakan. Genjot Pajak yang merupakan komunitas Pegawai Pajak bersepeda juga bisa menjadi anggota gerakan. Begitu pula dengan DoF (DJP Own Fotobond) yaitu komunitas fotografi karyawan DJP di seluruh Indonesia. Dan tentu dengan komunitas lainnya asal punya dua parameter berikut: berintegritas dan semangat antikoruptor.

Di Tapaktuan, awal tahun 2014 ini, telah terbentuk komunitas pecinta batu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan. Komunitas yang mencari batu-batu akik di seputaran Kabupaten Aceh Selatan dan menjadikan batu itu sebagai cincin. Banyak pegawai KPP Pratama Tapaktuan tergila-gila batu sekarang. Di waktu senggangnya mereka berkumpul, memamerkan cincin dan batu-batu yang mereka miliki, membicarakan tentang batu, menjadwalkan waktu mengasah batu, berburu bongkahan batu di alam liar Aceh dengan serangkaian ekspedisi, dan masih banyak agenda kegiatan lainnya.

Ciri khas yang menonjol dari Tapaktuan Stones—nama komunitas batu ini—adalah kebersamaan. Terbukti andil kebersamaan mereka mampu menjadi bagian penting dari pencapaian target e-Fin dan e-Filling KPP Pratama Tapaktuan. Bukankah pada diktum lain di keputusan itu menyatakan bahwa salah satu peran dari gerakan adalah membangun semangat kebersamaan pada setiap pegawai DJP? Maka Tapaktuan Stones dengan kebersamaan, integritas, semangat antikoruptor yang sama, mempunyai potensi besar menjadi plasma Gerakan DJP Bersih di Tangan Kita di wilayah Aceh. Semoga.

 

 

Riza Almanfaluthi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan | 13 May 2014

Tulisan ini dimuat pertama kali di Situs Intranet Portal Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak