Sekrup-Sekrup Kecil: Empat Modus Perkaya Diri Jadi Masa Lalu


 


Pagi itu telepon berdering. Nomornya tidak dikenal. Kemudian terdengar suara seorang perempuan di ujung sana. Tak lama saya baru ngeh. Ternyata suara itu berasal dari seorang perempuan yang pernah saya kenal sewaktu saya menjadi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat. Perempuan ini dulu pernah menjadi tax manager sebuah perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan pembalut buat ibu setelah melahirkan ini termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang taat pajak.

Walaupun saya sudah bertahun lampau meninggalkan kantor itu dan sekarang berada di ujung negeri, ia masih menyimpan nomor telepon saya. Seperti waktu dulu, ia pun bertanya-tanya kepada saya mengenai kasus perpajakan yang ditanganinya. Bedanya, sekarang ia telah menjadi seorang konsultan manajemen. Penanganan kasus perpajakan hanyalah bonus yang diberikan kepada klien yang menyewa jasa konsultasi manajemennya.

Saya tahu dari dulu sampai sekarang ia memegang prinsip “tidak mau main-main dengan pajak”. Tak boleh ada kecurangan dan ketidakjujuran. Kalau memang ada sesuatu yang salah dari pajak perusahaannya maka ia bergegas untuk memperbaikinya. Kalau memang perusahaannya harus membayar pajak maka ia akan segera membayar kekurangan pajaknya. Kalau taat aturan maka pajak adalah cost yang murah. Jika tidak, maka pajak adalah cost yang mahal sekali. Karena harus membayar sanksi berlipat-lipat yang seharusnya tidak perlu dibayar.

Hal yang pertama yang ia selalu tekankan kepada calon kliennya adalah perusahaan harus jujur dengan pajaknya. Jika calon kliennya tidak mau, ia enggan untuk membantu permasalahan pajaknya. Karena prinsip inilah saya pun jadi senang membantunya. Tentu sesuai dengan kapasitas dan pemahaman yang saya miliki. Kalau pun belum bisa maksimal saya meminta waktu untuk mempelajari aturan yang ada. Jika mentok, saya meminta kepadanya untuk berkonsultasi dengan Account Representative di KPP setempat.

Sebenarnya tidak hanya perempuan ini yang punya prinsip seperti itu. Teman saya yang resign dari DJP dan sekarang mendirikan kantor konsultan pajak juga menerapkan hal yang sama. Klien harus jujur dan tidak membuka peluang kecurangan dengan menutupi-nutupi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh klien itu. Semua harus terbuka. Kalau mendengar ceritanya saya jadi bangga dan memahami kalau berintegritas itu tidak mesti harus berada di dalam sistem.

Ya, kalau mau jujur, maka korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), entah dulu ataupun nanti (semoga tidak, dan saya berharap tidak), bisa terjadi karena tiga pelaku ini: oknum fiskus (pegawai pajak itu sendiri), oknum konsultan pajak, dan oknum Wajib Pajak. Konsultan pajak bisa ada mengambil peran dan bisa pula tidak. Saya memberi kata oknum karena tidak semua anggota profesi itu pemain. Kalau semua berarti namanya generalisasi.

Sewaktu DJP belum melakukan modernisasi, ada modus oknum konsultan pajak untuk memperkaya diri dengan bilang kepada Wajib Pajak kalau oknum fiskus minta duit padahal tidak. Kalaupun benar minta duit, ada oknum konsultan pajak yang meminta kepada Wajib Pajak dengan permintaan uang yang sangat besar namun saat diberikan kepada oknum petugas pajak hanya sebagian kecilnya saja.

Atau oknum petugas pajak bekerjasama dengan oknum konsultan pajak untuk meminta duit kepada Wajib Pajak yang ia tangani, dan ketika uang itu didapat maka oknum konsultan pajak mendapatkan bagian prosentase tertentu. Tentunya lebih kecil daripada jumlah yang didapatkan oknum petugas pajak. Atau jika oknum konsultan pajaknya menempuh cara kedua di atas, sebenarnya prosentase yang didapat malah lebih besar daripada yang didapat oknum petugas pajak. Namun ada juga konsultan pajak yang “jujur” memberikan uang suap itu seluruhnya.

Alhamdulillah, sekarang DJP telah berubah. Perubahan secara bertahap sejak tahun 2002 yang lampau. Sistemnya dirancang sedemikian rupa agar hal-hal yang buruk dari masa lalu tidak terjadi lagi. Ada kode etik yang harus dipatuhi oleh petugas pajak. Perubahannya bisa dirasakan sendiri oleh masyarakat Wajib Pajak. Silakan ditanya kepada mereka. Demikian pula dengan konsultan pajak, sebenarnya sejak lama ada kode etik yang harus dipatuhi oleh mereka: Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Kalau petugas pajak sudah jujur, konsultan pajak dan Wajib Pajaknya juga sadar dengan kewajibannya masing-masing, maka selayaknya korupsi tidak akan terjadi lagi. Sistem organisasi pajak sudah baik, sistem perpajakan sudah dibenahi, maka sekarang saatnya konsultan pajak dan Wajib Pajak tidak memberi atau membuka kesempatan serta peluang kecurangan. Lingkaran setan itu harus diputus dengan kesadaran bersama. Sama-sama paham bahwa tidak ada keberkahan hidup dari uang-uang yang berasal dari kesepakatan jahat.

Terima kasih kepada dua teman saya yang sudi menelepon saya yang sedang di Tapaktuan ini. Jadi bertambah yakin terhadap eksistensi negeri ini yang sudah berusia 69 tahun. Saya yakin mereka adalah sekrup-sekrup kecil mumpuni dari mesin besar bernama Indonesia Raya yang jalannya meraung-raung dan trengginas ini. Korupsi hanya bikin mogok. Merdeka!

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

18 Agustus 2014

A special thanks: Ibu Desiree Muntu dan Mas Muhammad Fajar Putranto

Sumber gambar dari: sini.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.