Bukti Setor Pajak Anda Hilang? Jangan Panik



Namanya Gwenz, mengirim email kepada saya. Dia menanyakan sesuatu terkait perpajakan. Berikut pertanyaannya.

Saya ingin menanyakan. Saya lapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bulan November 2015, tapi saya salah lapor, seharusnya itu laporan pajak atas PPh Final 1% bulan November 2015. Berarti saya harus membuat permohonan pemindahbukuan (PBK), namun syarat PBK kan harus melampirkan bukti bayarnya, nah ada satu kendala saya atau kesulitan saya , bukti bayarnya itu hilang Pak. Bagaimana menurut Bapak baiknya?

Perlu diketahui bahwa Gwenz sudah membayar dengan memakai e-Billing melalui situs https://sse.pajak.go.id/ .

Jawab:

Baca Lebih Lanjut.