Ditjen Pajak Gencarkan Penyidikan Buru Pengemplang Pajak


Kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan membuahkan hasil pada minggu pertama pascaliburan panjang lebaran.

Pekan lalu, pada hari pertama setelah liburan itu (Senin, 10/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat membacakan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa.

Baca Lebih Lanjut.

Beli Rumah, Perhatikan Ini agar Urusan Pajak Mudah


Ilustrasi rumah.

Sejak pertengahan 2016, melalui surat elektronik, Ibu Tan Mei Lan (bukan nama sebenarnya) bertanya tentang berbagai permasalahan pajaknya kepada saya. Berikut beberapa pertanyaannya:

Tan Mei Lan:

Saya mau konsultasi soal pelaporan pajak untuk tahun pajak 2016 di tahun 2017. Saya berencana akan membeli rumah pada akhir tahun 2016 senilai Rp400 juta. Untuk membeli rumah tersebut, saya meminjam uang kepada perusahaan dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB). Dan ternyata AJB baru bisa saya buat pada bulan Januari 2017.

Baca Lebih Lanjut

Bukti Setor Pajak Anda Hilang? Jangan Panik



Namanya Gwenz, mengirim email kepada saya. Dia menanyakan sesuatu terkait perpajakan. Berikut pertanyaannya.

Saya ingin menanyakan. Saya lapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bulan November 2015, tapi saya salah lapor, seharusnya itu laporan pajak atas PPh Final 1% bulan November 2015. Berarti saya harus membuat permohonan pemindahbukuan (PBK), namun syarat PBK kan harus melampirkan bukti bayarnya, nah ada satu kendala saya atau kesulitan saya , bukti bayarnya itu hilang Pak. Bagaimana menurut Bapak baiknya?

Perlu diketahui bahwa Gwenz sudah membayar dengan memakai e-Billing melalui situs https://sse.pajak.go.id/ .

Jawab:

Baca Lebih Lanjut.

ANDA PEREMPUAN? JANGAN TAKUT URUS SERTIFIKAT SENDIRI DI BPN


ANDA PEREMPUAN? JANGAN TAKUT URUS SERTIFIKAT SENDIRI DI BPN

 

Setelah membaca blog saya tentang Biaya Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik seorang ibu bernama Dyah Ully mencoba mengurus sendiri sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya yang hampir kedaluarsa menjadi sertifikat Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu (19/6).

Tidak diketahui alasan yang sebenarnya dari Ibu Dyah Ully untuk mengurus sendiri di BPN. Tapi dari komentarnya yang sempat masuk di sana, Ibu Dyah Ully ingin pengurusan sertifikat ini selesai agar tidak menyulitkan anaknya di kemudian hari. Alasan yang bagus menurut saya. Menjadikan anak keturunan kita tidak membawa beban orang tuanya.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan diawali dengan kecemasan tentang rumitnya birokrasi di BPN hingga membuatnya tidak bisa tidur serta biaya yang harus dibayar, Bu Dyah Ully menekadkan diri untuk langsung aksi daripada diam termangu tanpa melakukan apa-apa dan mendapatkan hasil. Berikut kisah lengkap Ibu Dyah Ully untuk bisa kita simak bersama-sama.

Kantor Pertanahan BPN Kota Administratif Jakarta Selatan (bpn.go.id)

*

Selasa, 17 Juni 2014

Tadi saya mulai dengan mencari kantor BPN Jakarta Selatan. Karena rupanya sejak 2011 kantornya pindah dari Jalan Prapanca ke Jalan Alwi di Tanjung Barat. Dan rupanya sesuai dengan hasil googling sana sini, kantornya nyelempit di antara rumah penduduk dan jalannya hanya muat satu mobil. Jalan masuknya pas di sebelah Showroom Auto2000, Lenteng Agung arah Depok sana. Dengan plang super mini: Kantor BPN Jakarta Selatan. Okelah, alhamdulillah ketemu dan rupanya ada tempat parkir yang lumayan lega.

Suasana kantor ramai luar biasa mirip dengan kantor imigrasi kira-kira. Saya menghampiri satpam dan tanya koperasi di mana. Rupanya di luar kanan belakang. Di sana saya membeli formulir permohonan peningkatan hak rumah tinggal. Mapnya warna putih. Oh iya saya sebelumnya di tanya luas tanah apakah melebihi 600 meter persegi atau tidak ? Saya bilang tidak. Tanah saya hanya 200 meter persegi. Mungkin beda formulirnya buat tanah berukuran 600 meter persegi ke atas.

Lalu saya tanya pada petugas, apakah fotokopinya perlu dilegalisir? Saya belum sempat melegalisir. Ini juga tadi langsung berangkat ke sini mumpung bayi saya anteng dan bisa ditinggal. Rupanya fotocopi KTP dan KK harus dilegalisir di kelurahan. Okelah. Biaya formulir 10 ribu saja. Pas juga sudah saya siapkan.

Jadi saya pulang dan akan saya isi dulu serta lengkapi persyaratannya. Sama kok yang diminta adalah fotokopi KTP dan KK dilegalisir, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Yang lupa saya lakukan adalah masuk dan bertanya di helpdesk kira-kira brp biaya yg hrs saya siapkan.

Tapi ya sudah, besok setelah lengkap saya akan kembali dan semoga saja biaya resminya tidak mahal. Amin.

 

Kamis, 19 Juni 2014

Barusan saya pulang dari kantor BPN Jakarta Selatan. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Fotokopi KTP dan KK yg dilegalisir, fotokopi IMB, dan fotokopi SPPT PBB.

Saya baru sampai kantor itu jam 10. Lalu mengambil nomor antrian. Sudah nomor 661. Rupanya nomor antrian sudah panjang sekali. Suasana sangat ramai. Waktu saya lihat, antrian nomor pengurusan baru 600. Saya mengikuti petunjuk Pak Riza, mencari loket 2. Saya duduk di bangku yg menghadap loket itu. Kelihatannya Pak Petugas tidak memanggil nomor antrian. Setelah menunggu 15 menit tanpa kepastian, saya mendatangi Pak Petugas dan bertanya, “Pak mau urus pengalihan hak dimana ya?”

Pak Petugas dengan ramah menjawab, “di sini bu. Mari saya periksa.”

“Maaf pak, biayanya berapa?“

“50 ribu Bu,” jawabnya. Saya kaget dan senang mendengarnya.

Alhamdulillah, diperiksa semua data, persyaratan lengkap, dan sertifikat asli diminta. Lalu dilepas dari map hijaunya. Contreng-contreng terus Pak Petugas bilang, “sudah ke pemetaan? Sambil menunjuk ke petugas di sebelahnya.

Oh belum, lalu map pun pindah tangan, diperiksa di komputer lalu dicap dan diberikan kembali ke Pak Petugas pertama. “Ditunggu dulu Bu,” Katanya. Alhamdulillah langsung diproses. Saya menunggu sekitar setengah jam dengan deg-degan karena tidak memakai nomor antrian. Lalu saya dipanggil lagi, diberikan surat pembayaran, benar tertulis lima puluh ribu rupiah. “Nanti habis bayar kemari lagi ya,“ Kata Pak Petugas.

Lalu saya ke loket pembayaran, dan menunggu kuitansi tanda pembayaran. Sekitar setengah jam kemudian, nama saya dipanggil. Saya kembali ke loket 2, lalu Pak Petugas dengan ramah menginformasikan bahwa di kantor BPN Jakarta Selatan ini untuk peningkatan hak pelayanannya ada juga di hari Sabtu. Malah kalau hari Sabtu, langsung jadi hari itu juga (one day service). Berhubung HGB saya sudah hampir kedaluwarsa saya tidak berani ambil risiko dengan datang ke BPN di hari Sabtu. Kelamaan. Nah karena saya datang di hari kerja biasa maka untuk sertifikat saya jadi dalam tujuh sampai sepuluh hari kerja.

Alhamdulillah. Saya tinggal menanti dan mengambil hasilnya. Semoga lancar dan dimudahkan. Terima kasih atas sharing-nya Pak Riza, yang membuat saya berani urus sendiri lewat jalur resmi. Terima kasih kasih buat pejabat negara yang sudah memudahkan ibu rumah tangga seperti saya bisa mengurus sendiri surat tanahnya. Sekian sharing saya, Terima kasih dukungannya.

*

Ayo perempuan Indonesia jangan takut dengan birokrasi. Jangan takut urus sendiri sertifikat di BPN. Ada beberapa birokrasi yang sudah mau berubah. Sudah bukan zamannya lagi birokrasi yang mengagung-agungkan kredo “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”. Selain BPN tentunya ada kantor pajak di seluruh Indonesia yang senantiasa memudahkan dalam memberikan pelayanan perpajakan. Jangan takut pula Anda, Wajib Pajak, untuk datang mengurus sendiri hak perpajakan Anda ke kantor pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara

12 Juli 2014

BIAYA PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK


BIAYA PENINGKATAN STATUS

HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK

 

sertifikat tanah

 

Baca Juga  PORTOFOLIO RIZA ALMANFALUTHI

Harga yang harus dibayar untuk ongkos jasa Notaris dalam pengurusan menaikkan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik sebesar Rp750 ribu terdengar biasa saja. Tapi yang mencengangkan adalah harga sebenarnya yang harus dibayar di Badan Pertanahan Nasional Cibinong.

Ceritanya begini, rumah kami ini jangka waktu cicilannya berakhir di tahun 2015. Ada rezeki datang di tahun 2012, maka kami putuskan untuk membayar lunas saja. Dari Bank Tabungan Negara saya mendapatkan sertifikat banyak dokumen antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Tentu keinginan dari seluruh pemilik rumah adalah agar Sertifikat HGB tersebut berubah menjadi sertifikat Hak Milik. Maka saya pun segera mengurusnya. Pertama kali saya datangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cibinong untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan membayar sejumlah rupiah PBB yang harus saya bayar.

Singkat cerita, setelah urusan PBB selesai saya datang ke kantor notaris untuk mendapatkan informasi persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dalam pengurusan penaikan status tersebut. Pun untuk mengetahui berapa ongkos pengurusannya.

Mendengar harganya sebesar itu saya datang langsung ke kantor BPN. Dalam kunjungan pertama ini saya mendapat informasi dari petugas helpdesk kalau biaya pengurusannya cukup hanya membayar Rp 500 ribuan. Di sana saya diberitahu dokumen apa saja yang harus dilengkapi.

Pada kunjungan kedua dengan dokumen lengkap saya datang ke BPN pada pukul 13.55. Dan ditolak karena waktu pelayanan sudah habis. Jadi saya ingatkan bagi Anda yang berurusan dengan loket BPN Cibinong bahwa jam pelayanan di sana hanya sampai pukul 14.00. Saya mengira jam pelayanannya sama dengan di kantor pajak yang melayani Wajib Pajak sampai pukul 17.00. Ternyata tidak.

Nah pada kunjungan ketiga inilah saya datang tepat pukul 10.45. Dengan membawa dokumen lengkap berupa:

1. Map dan Lembar Permohonan. Ini dibeli di Koperasi BPN Cibinong seharga Rp10 ribu. Di dalam map ada dua lembar dokumen yang harus diisi, yaitu lembar permohonan itu sendiri dan surat pernyataan dari pemohon. Siapkan satu materai untuk ditempel di surat pernyataan;

2. Sertifikat HGB asli;

3. Fotokopi IMB;

4. Fotokopi KTP;

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

Langsung saja menuju Loket Dua tempat penerimaan surat. Kalau tidak tahu, tanya satpam saja. Biasanya satpam juga tanya-tanya apa yang mau diurus dan buka-buka dokumen kita. Bilang saja sudah lengkap. Supaya urusan bisa lebih resmi dan cepat.

Setelah diterima saya diminta untuk menunggu. Hampir satu jam kemudian saya dipanggil dan saya menerima Blanko Pembayaran. Blanko ini harus diserahkan ke loket pembayaran untuk dimintakan tanda tangan dari Bendahara Penerimaan. Dan tentu saya harus membayar biaya perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk RS/RSS hanya sebesar Rp50 ribu saja. What? Iya betul cuma Rp50 ribu saja. Saya juga heran kenapa cuma sebesar itu. Jauh sekali dari apa yang disebutkan oleh petugas helpdesk dan diminta notaris dulu.

Setelah dari loket pembayaran, saya segera kembali ke loket dua, loket penerimaan surat itu. Saya menyerahkan blanko pembayaran yang telah ditera Bendahara Penerimaan. Lalu saya mendapatkan dua lembar dokumen dari petugas, yaitu:

1. Tanda Terima Dokumen;

2. Bukti Pembayaran.

Dua dokumen ini jangan sampai hilang dan harus dibawa pada saat pengambilan sertifikat. Salinan atau fotokopi dokumen ini tidak dilayani.

Satu jam lebih sedikit urusan penyerahan dokumen permohonan ini selesai. Saya akan datang kembali satu bulan kemudian untuk pengambilan sertifikatnya sebagaimana Petugas Penerimaan Surat itu katakan kepada saya. Dan yang membuat saya masih geleng-geleng kepala selama perjalanan pulang itu adalah biayanya yang murah banget. Tapi saya tak tahu apakah nanti pada saat pengambilan dokumennya ada harga yang harus dibayar lagi?

Kita tunggu saja. Kita lihat saja.

Semoga bermanfaat.

TAMBAHAN:

Pada hari Rabu, 23 Januari 2013 saya datang ke BPN untuk mengambil sertifikat Hak Milik itu. Saya datang langsung ke loket “Penerimaan Sertifikat” lalu menyerahkan Tanda Terima asli. Saya disuruh menunggu. Tidak lama, dalam jangka waktu kurang lebih 5 menit saya dipanggil. Saya disodorkan formulir untuk ditandatangani. Formulir bukti bahwa saya telah menerima sertifikat tersebut. Dan kemudian saya diberi sertifikat lama di atas yang sudah dicoret tulisan Hak Guna Bangunannya diganti dengan Hak Milik. Selesai sudah.

TIDAK ADA BIAYA SAMA SEKALI. PELAYANAN CEPAT.

Itu saja informasi tambahannya. Semoga bermanfaat. Kita tunggu dan kita lihatnya sudah terjawab. Terima kasih semoga bermanfaat.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08.48 08 Desember 2012

Sumber gambar dari sini

 

BACA JUGA:

PORTOFOLIO RIZA ALMANFALUTHI

MENGURUS PENINGKATAN STATUS HGB KE HM DI BPN JAKARTA SELATAN