Piloting Taxpayer Accounting, Ditjen Pajak Tunjuk 12 Kantor Pajak


PERATURAN***Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mengamanatkan bahwa pemerintah dan seluruh kementerian atau lembaga menganut sistem berbasis akrual dalam pelaporan keuangannya.

Pelaporan berbasis akrual ini bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah serta mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya. Oleh karenanya, diperlukan pencatatan double entry untuk setiap transaksi keuangan.

Melalui Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk akhir Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak berusaha semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan amanat itu. Semata agar semua transaksi keuangan perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi.

Untuk mendukung itu Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dinamakan Taxpayer Accounting. Ini adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aplikasi ini mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak oleh wajib pajak dan ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan aplikasi ini akan mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data sehingga bisa diperoleh informasi akuntansi yang rapi, cepat, dan akurat.

Tak bisa tidak ketersediaan dan akurasi data dalam rangka penerapan aplikasi ini merupakan syarat mutlak kebehasilannya. Oleh sebab itu perekaman data melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan hal yang krusial dan perlu pengawasan secara berkala.

Untuk memastikan penerapan Taxpayer Accounting berjalan dengan baik terutama dalam hal mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasi tersebut Direktorat Jenderal Pajak menunjuk dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasi Taxpayer Accounting  mulai 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Piloting tersebut meliputi penerapan modul Revenue Accounting System (RAS) dan proses bisnis penjurnalan akuntansi di KPP tertunjuk. RAS sendiri merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry.

Daftar KPP tertunjuk dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
  2. KPP Penanaman Modal Asing I;
  3. KPP Madya Tangerang;
  4. KPP Pratama Jakarta Penjaringan;
  5. KPP Pratama  Cileungsi;
  6. KPP Pratama Surakarta;
  7. KPP Pratama Malang Utara;
  8. KPP Pratama Medan Polonia;
  9. KPP Pratama Banjarbaru;
  10. KPP Pratama Penajam;
  11. KPP Pratama Kendari;
  12. KPP Pratama Mataram Barat.

Pada 1 Januari 2019, Taxpayer Accounting akan diterapkan di seluruh kantor pajak dari Sabang sampai Merauke.

Ke depannya aplikasi ini akan dikembangkan terus terutama agar aplikasi ini dapat menyediakan informasi mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak sekaligus menjadi jembatan buat petugas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak.

Sumber Tajuk:
http://www.pajak.go.id/article/piloting-taxpayer-accounting-ditjen-pajak-tunjuk-12-kantor-pajak

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.