Singapura Peringkat Pertama Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Program Amnesti Pajak


wp-1490830710023.jpeg

Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai 28 Maret 2017 Singapura masih menduduki peringkat teratas negara asal deklarasi harta dan repatriasi. Ini berarti memang banyak Warga Negara Indonesia yang menyimpan hartanya di negara kecil tersebut.

Dalam program pengampunan pajak, deklarasi adalah pernyataan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri. Sedangkan repatriasi, wajib pajak tersebut sekaligus mengalihkan aset-asetnya dari luar negeri ke Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo menyampaikan lima besar negara asal deklarasi harta dalam program pengampunan pajak ini yaitu Singapura, Virgin Island, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia.

“Di Singapura ada sekitar Rp 751,19 triliun harta yang dideklarasikan atau 73,08% dari total deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp1.027,93 triliun,” jelas Suryo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Singapura juga menduduki peringkat pertama negara asal repatriasi yaitu sebesar Rp 84,52 triliun atau sebesar 57,91% dari total dana repatriasi yang masuk sebesar Rp 145,95 triliun,” lanjut Suryo.

Untuk repatriasi ini, Australia digeser China yang menduduki peringkat ke-5 negara asal repatriasi setelah Singapura, Cayman Islands, Hong Kong, dan Virgin Islands. Dari data taxhaven.org, negara-negara tersebut ditengarai sebagai tax haven country atau surga pajak untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Terkait hari terakhir amnesti pajak, Suryo mengharapkan kepada wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak atau belum melaporkan seluruh hartanya untuk dapat mengikutinya. “Masih tersisa tiga hari, monggo dimanfaatkan,” pungkas Suryo.

Sebagai info, DJP membuka layanan amnesti pajak sampai pukul 21.00, bahkan di hari terakhir sampai pukul 24.00. (RZ)

Sumber berita:
http://pajak.go.id/content/news/singapura-peringkat-pertama-negara-asal-deklarasi-dan-repatriasi-program-amnesti-pajak

Sumber gambar: verkiezingenvs.com

2 thoughts on “Singapura Peringkat Pertama Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Program Amnesti Pajak

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.