PTKP DARI MASA KE MASA
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.
Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Publikasi pada tanggal 11 Februari 2009
Telah diperbaharui pada tanggal 18 Oktober 2016.
terima kasih info ptkp-nya.
info tentang artikel dana bos
Riza: Sama-sama.
LikeLike
mantab benar infonya … tq
LikeLike
Selamat pagi…
Saya mau nanya….
Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?
Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.
Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?
Terimakasih atas bantuannya
LikeLike
Aplikasi gaji di tempat kerja saya sdh berumur kira2 5 thn, sampai saat ini rumus2 perhitungan gaji termasuk pajaknya msh tetap. Apakah dg perubahan2 besaran PTKP aplikasi gaji tsb -terutama soal perhitungan PPh21-nya- hrs disesuaikan?
Nah, kalo misalnya selama ini tdk dirubah meskipun PTKP mengalami perubahan, apa akibatnya?
Trims infonya.
LikeLike
sip sudah di 1st page dg kiwed ptkp
LikeLike