Skip to content

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara: Sosial, Budaya, Pajak, Sejarah, semua punya catatannya.

petang

HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN

Posted on Friday, 11 May 2012Sunday, 7 October 2012 by Riza Almanfaluthi

HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN

Saat di KRL Commuter Line petang ini saya dapat email dari Fadly seperti ini:

Dears Riza

Pada awal February 2012 saya membeli perusahaan seharga Rp 130 juta dari teman saya sendiri, jauh sebelum akad memang saya menanyakan kelengkapan dokumen termasuk hal pajak, dan menurut dia semua komplit dan pajak tidak ada masalah(saya punya bukti-bukti negosiasi by sms dengan dia)

Namun setelah akad dan perubahan akta keluar, memang benar data-data lain komplit, namun yg jadi masalah adalah pajak.

Karena semenjak tahun 2009-2011 perusahaan tersebut memang tidak pernah lapor pajak (dikarenakan perusahaan pada tahun 2009-2011 itu vacum dan tidak beroperasi dikarenakan pemiliknya mengalami kebangkrutan modal).

Terlebih sekarang setelah saya selidiki kembali, ternyata ada kewajiban-kewajiban dulu yang tidak dibayarkan, sehingga terhutang pajak mencapai 100 juta.

Untuk itu saya harus bagaimana dengan situasi ini, dikarenakan saya pertama sudah dibohongi oleh teman, ke dua nya perusahaan baru akan saya gerakkan kembali tapi pajak terhutang sudah sebegitu besarnya.

Mohon agar dapat memberikan solusi nya.

Salam,

Fadly

*Stress karena pajak (ilustrasi dari photobucket)

    Yang sering disepelekan orang saat beli perusahaan adalah mengabaikan masalah pajaknya. Kalau yang beli adalah perusahaan gede tentu mereka akan berhati-hati saat beli perusahaan. Tetapi jangan dikira perusahaan sekelas Penanaman Modal Asing menerapkan kehati-hatian saat membeli perusahaan. Biasanya yang sering terjebak dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian adalah mereka yang beli perusahaan karena pertemanan.

    Saya pernah menjumpai seorang direktur asing yang kelimpungan saat dilakukan konseling oleh saya sewaktu masih jadi Account Representative. Dia enggak sanggup menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar tahun lalu karena keuangannya dikuras habis untuk bayar utang pajak lima tahun lalu.

Dia enggak tahu kalau perusahaan yang dibeli dari temannya itu punya masalah pajak yang bejibun. Ujung-ujungnya, dari mulut karyawannya, terendus kalau dia mau bubarkan perusahaan ini dengan meninggalkan utang pajak yang banyak lalu mendirikan perusahaan baru.

Memangnya gampang mendirikan perusahaan baru dengan meninggalkan jejak utang pajak? Sampai saat ini administrasi pajak masih belum bisa memfilter pemegang saham hitam sewaktu mendaftarkan perusahaan barunya untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi belum ada sistem peringatan untuk menolak permohonan NPWP perusahaan yang pengurus atau pemegang sahamnya punya utang pajak di perusahaan lama. Juga karena belum ada payung hukumnya.

Jadi apa yang harus dilakukan oleh kita saat mau beli perusahaan agar tidak terulang kejadian seperti Fadli dan direktur asing itu? Jangan mudah percaya saat penjual bilang urusan pajak beres semua.

Pembeli harus mengetahui seberapa besar utang pajak yang masih ada dan histori pelaporan pajaknya. Atau dengan kata lain minta tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SKF ini adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Tetapi permintaan SKF ini dalam ketentuan yang ada yaitu PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, hanya untuk Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. Jadi untuk Wajib Pajak lain yang tidak dalam rangka proses pengajuan tender pemerintah tidak bisa untuk mendapatkan SKF.

Lalu bagaimana untuk dapat mengetahui utang dan histori pelaporan pajak itu? Buat surat ke KPP. Surat itu harus diajukan dan ditandatangani oleh pengurus lama perusahaan yang mau dibeli. Surat tidak bisa diajukan oleh selain pengurus atau pihak luar perusahaan dikarenakan DJP berkewajiban menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.

Apa isi surat tersebut? Tentu meminta keterangan jumlah utang pajak yang masih belum dibayar dan kewajiban pelaporan apa saja yang belum dilaksanakan. Itu secara formalnya.

Secara informalnya pengurus datang ke Seksi Penagihan KPP minta jumlah utang pajak dan datang ke Account Representative untuk mengetahui data tentang pelaporan perusahaan. Biasanya mereka akan memberikan informasi itu dengan senang hati karena termasuk dalam tugas mereka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Yang penting meyakinkan kepada pihak pajak—petugas di Seksi Penagihan dan Account Representative—bahwa yang datang adalah benar-benar pengurus perusahaan.

Jadi saat kita jadi pembeli pastikan bahwa informasi itu sudah ada di tangan penjual. Kalau enggak, ya sudah jangan berjudi. Lebih baik buat perusahaan baru saja. Pun , kalau informasi itu ada pastikan pula bahwa informasi itu adalah informasi terkini, bukan informasi lawas.

Informasi utang pajak tentu sudah jelas diperlukan untuk mengetahui jumlah berapa pajak yang mesti kita bayar. Informasi tentang kewajiban pelaporan adalah untuk mengetahui masih adakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilapor. Dengan demikian kita akan tahu jumlah sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Kalau hanya mengetahui jumlah utang pajak saja kita tidak bisa antisipasi berapa besar lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar denda dan bunga.

Bagaimana dengan kasus Fadli yang sudah terjadi itu? Saya tidak menyoroti kasus penipuan itu. Ada dua alternatif yang bisa saya sodorkan.

Alternatif pertama, lanjutkan perusahaan tersebut dengan risiko membayar semua utang pajak yang timbul. Hubungi Seksi Penagihan dan utarakan niat untuk melunasi dengan cara mencicilnya. Perhitungkan resiko bunga karena telat bayar utang pajak.

TOTAL UANG YANG KELUAR = UTANG PAJAK + BUNGA TELAT BAYAR + SANKSI ADMINISTRASI

Menurut saya alternatif pertama: RIBET. Bisa habis lebih dari Rp150 juta karena bunga telat bayar saja dapat lebih dari 48%.

Alternatif kedua adalah tinggalkan perusahaan ini dan buat perusahaan baru lagi. Fadly cuma kehilangan uang Rp130 juta. Ongkos mendirikan perusahaan baru tidak sebanding dengan biaya yang timbul jika meneruskan perusahaan tersebut serta pikiran memikirkan petugas pajak yang terus menerus menagih utang pajak dan meminta kewajiban lain. Terkecuali memang keuntungan yang akan didapat dapat menutupi seluruh utang pajak.

Demikian. Semoga bisa dimengerti. Kurang lebihnya mohon maaf.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

22.15 10 Mei 2012

Tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi tempat penulis bekerja.

Pertama kali diupload di kompasiana.

KRL, Commuter Line, petang, pajak, Penanaman Modal Asing, konseling, Account Representative, Pajak Pertambahan Nilai, PPN, Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, tax clearance, Surat Keterangan Fiskal, SKF, Kantor Pelayanan Pajak, KPP, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Surat Pemberitahuan, SPT, sanksi adminsitrasi, denda, bunga

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in Masalah PerpajakanTagged account representative, bunga, commuter line, denda, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, kantor pelayanan pajak, konseling, kpp, krl, nomor pokok wajib pajak, NPWP, pajak, pajak pertambahan nilai, Penanaman Modal Asing, petang, PPN, sanksi adminsitrasi, SKF, spt, Surat Keterangan Fiskal, surat pemberitahuan, tax clearanceLeave a comment

Portofolio

Buku Saya

Jadi Pembicara

Penjurian dan Penulisan

Penghargaan

Sertifikasi

My Freeletics Before After

Pencarian

Pemesanan Buku

 

Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut:

https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

 

Lebih dari 2.200 orang telah berlangganan blog ini. Silakan menjadi bagian dari mereka dengan memasukkan alamat email Anda.

Join 1,374 other subscribers

Telah Dikunjungi

  • 4,801,535 hits

Categories

  • AlMaut (8)
  • Anak Citayam di Jerman (5)
  • Anti JIL (4)
  • Belajar Keuangan (1)
  • Berita (133)
  • Buku (182)
  • CATATAN SENIN KAMIS (253)
  • Cerita Mudik (29)
  • Cerpen (6)
  • Feature (82)
  • Foto (151)
  • freeletics (75)
  • Haji (36)
  • History (42)
  • Jurnal Ramadan (12)
  • Keluarga (23)
  • KHUTBAH JUM'AT (3)
  • Kisah Sederhana (161)
  • Masalah Perpajakan (232)
  • monolog (15)
  • Motivasi (138)
  • Obat Tradisional (3)
  • Opini (231)
  • Palestina (1)
  • Pergerakan (12)
  • Pernikahan (3)
  • Podcast (4)
  • Poem (340)
  • Poligami (1)
  • Politics (14)
  • Profil (11)
  • Reblog (1)
  • Refleksi (46)
  • Resensi (126)
  • Rihlah Riza (79)
  • rubrik bahasa (10)
  • Sejumput Rintih (278)
  • Tarbiyah (66)
  • teknologi informasi (4)
  • Testimoni (39)
  • Tips Menulis (74)
  • Tokoh (34)
  • traveling (36)
  • Tutorial (93)
  • Uncategorized (10)
  • video (17)

Yang Pernah Ditulis

  • Respons Cepat dalam 1 Nanodetik
  • Di Bawah Bayang-Bayang Witte Huis
  • Internet Do Magic: Kali Ini Bukan Tipu-Tipu
  • Bedanya Abebe Bikila dan Saya
  • Ketika Arus Media Sosial Membentuk Persepsi Remaja Tentang Dana Negara
  • Nyaris Maling, Malah Menulis
  • Penjaga Hutan Juga Mendengarkan Serakahnomics
  • Satu Langkah Awal Sembuh dari Overthinking, Pelajaran dari Buku Tua
  • Prakata Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • Daftar Isi Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • Mengapa Ada Orang Membaca Buku yang Sama Lebih dari Sekali?
  • Deskripsi Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • HarmonyOS dan Arah Indonesia
  • Siswi Indonesia Raih Semi Grand Prize di KIWIE 2025 Berkat Inovasi OleraCare
  • Dua Kali Kegagalan Portugis Menguasai Jeddah
  • Begini Kalau Allah Sudah Mengundang, Pesawat Saja Sampai Tak Bisa Terbang Dua Kali
  • Bingung Mau Menulis Apa? Begini Cara Menemukan Ide Tulisan
  • Mau Jago Menulis? Kuasai 5 Tahapan Menulis Ini
  • Tugasnya Sebagai Laki-Laki: Ikhtiar, Bukan Mager, Bukan Rebahan
  • Empat Jam dari Jakarta: Menyingkap Keberadaan Suku Terasing

Pemesanan Buku

 

Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut:

https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

 

Mencintaimu adalah sebuah perjalanan.
      Create a free website or blog at WordPress.com.
      Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
      To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
      • Subscribe Subscribed
        • Riza Almanfaluthi
        • Join 1,374 other subscribers
        • Already have a WordPress.com account? Log in now.
        • Riza Almanfaluthi
        • Subscribe Subscribed
        • Sign up
        • Log in
        • Report this content
        • View site in Reader
        • Manage subscriptions
        • Collapse this bar
       

      Loading Comments...
       

        %d