METAFORA DAN SIMILE


METAFORA DAN SIMILE

 

Saat ini, hujan menangis di bahuku, aku basah dengan cinta…

“Metafora yang ciamik…”

“Salah itu bukan metafora, tapi personifikasi”.

“Oh kalimat di atas bukan metafora yah…lalu?”

“Metafora seperti yang akan saya uraikan di bawah.”

*

Ketika kita membaca ungkapan berteman bagaikan sumur atau berteman bagaikan laut atau wajahmu secantik bulan purnama
apakah
ini juga
metafora? Bukan, ini pun bukan metafora, hampir mirip memang dengan metafora. Lalu seperti apa metafora?

***

Waktu belajar bahasa Indonesia di sekolah dulu sering kali kita diajarkan tentang apa itu metafora yakni pemakaian kata bukan dalam bentuk sebenarnya. Mengutip dalam bukunya Robert A Harris yang berjudul A Handbook of Rhetorical Devices, Harry Surjadi—mantan wartawan Kompas—mengemukakan bahwa metafora adalah salah satu bentuk retorika berbahasa.

Saya menyukai metafora. Dengan sangat. Apalagi Aristoteles sampai mengatakan: “hal yang paling luar biasa sejauh ini adalah menjadi penguasa metafora.” Maka benarlah apa yang disebutkan dalam makalah Harry bahwa manfaat penggunaan metafora adalah antara lain membuat lebih hidup bahasa yang sering kita pakai dalam keseharian, mendorong banyak interpretasi, lebih efisien dan ekonomis, menciptakan arti baru, serta menunjukkan kecerdasan.

Saya akan tunjukkan contoh metafora yang ada dalam beberapa paragraf berikut ini.

Kau berjalan di pematang sawah pada pagi yang berkabut  tipis. Dan aku menunggumu di saung yang meraung kesepian  di ujungnya. Lalu kita sama-sama mematut-matut diri pada nasib yang membuat kita berjarak pada nyatanya. Kita membunuh waktu dengan celotehan tentang apa saja yang membahagiakan masing-masing.

Sampai kita lupa pada burung-burung yang tiba-tiba saja hadir menemani tapi untuk urusannya mereka sendiri. Hanya mengambil satu dua bulir padi yang siap untuk dipanen. Kita pun tidak rela, hingga kau mengayunkan tali untuk menggerakan orang-orangan sawah untuk menakut-nakuti mereka. Aku melihatmu. Aku memperhatikanmu.

Dan setiap  gerak itu, yang hanya terlihat di mataku adalah sebuah simfoni. Karena tawamu adalah bunyi biola yang mengindahkan semuanya. Senyummu adalah dentingan gitar yang terpetik mengiringinya. Matamu adalah piano orkestra yang menjadi instrumentalia pembuka. Sungguh, saat itu yang aku inginkan adalah waktu menjadi beku. Menjadi tawananku untuk tak lari menghindar. Aku hanya ingin  melihatmu melakukan apa saja di saung itu. Dan aku cukup dengan melihatmu saja. Aku sudah bahagia. *1)

Lihat pada kalimat: “Karena tawamu adalah bunyi biola yang mengindahkan semuanya. Senyummu adalah dentingan gitar yang terpetik mengiringinya. Matamu adalah piano orkestra yang menjadi instrumentalia pembuka.” Akan kering tanpa rasa bila hanya menyebut tawamu renyah, senyummu menawan, dan matamu indah. Seperti keringnya kita saat mendengar cabang Partai A atau ranting Partai B. Kata-kata itu telah kehilangan rasanya karena klise.

Sapardi Djoko Damono seringkali menggunakan metafora dalam karya indahnya. Coba lihat ini:

Nyawamu barang pasar, hai orang-orang bebal!

Tombakmu pucuk daun dan matiku jauh orang papa. (Ballada Terbunuhnya Atmo Karpo).

Lalu kalau simile itu apa? Hampir sama dengan metafora tinggal tambahkan saja kata seperti, atau bagaikan. Pada dasarnya simile merupakan perbandingan dua benda yang mempunyai kemiripan dan kesamaan dengan menambahkan kata seperti atau sebagai. Kalau metafora menyatakan bahwa “sesuatu” itu benda lain, sedangkan pada simile sebaliknya, “sesuatu” tidak menyatakan sama dengan benda itu tapi mempunyai kemiripan.

Contoh:

Metafora: Tawamu biola (tawamu adalah biola)

Simile:

– Tawamu seperti biola (tawamu bukan biola)

– berteman bagaikan sumur atau berteman bagaikan laut atau wajahmu secantik bulan purnama.

Dan inilah simile yang saya buat itu:

Sehari saja enggak nyentuh gtalk, seperti ikan yang dikeluarkan dari air, seperti ular yang digaremin, seperti burung yang dipatahin satu sayapnya, seperti kecoa yang diputusin sungutnya, seperti ekor cicak yang tanggal dari tubuhnya, seperti bisul yang mau pecah cenat-cenut, seperti sepeda yang satu bannya meletus tak karuan.*2)

Sapardi Djoko Damono dalam Penyair:

Aku telah terbuka perlahan-lahan, seperti sebuah pintu, bagiku

…aku akan selalu terbuka, seperti sebuah pintu, lebar-lebar bagimu…

Sangat imajinatif, penuh pemaknaan, begitulah adanya metafora dan simile. Anda mudah untuk membuatnya jika mau. Dan demikianlah perbedaan metafora dan simile. Semoga bisa dipahami.

***

*1) Dibuat di atas bus yang pulang dari Pengadilan Pajak pada Rabu 6 April 2011

*2) Dibuat 02 Maret 2011

Maraji’: Metafora , Harry Surjadi, Bahan Diklat Menulis Ilmiah, Pusdiklat Keuangan Umum, Departemen Keuangan

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

*mohon kritik jika salah dan ada yang kurang

09.56 am 10 April 2011

Tags: metafora, simile, personifikasi, harry surjadi, kompas, pusdiklat keuangan umum, Robert A Harris, Handbook of Rhetorical Devices, pengadilan pajak

KAMIS YANG RINGAN


KAMIS YANG RINGAN

 

Malam ini saya hanya ingin menulis apa-apa yang terjadi di hari kamis kemarin. Hari yang ringan sih sebenarnya. Dimulai dengan bangun dini hari, membuka netbook dan menulis sedikit. Saat yang ternyata lebih efektif daripada pulang kantor langsung menulis sampai tengah malam.

Adzan shubuh berkumandang di masjid sebelah, lalu saya pun shalat shubuh. Setelahnya langsung siap-siap menyiapkan alat ‘perang’ untuk pergi ke kantor. Jas hitam jangan dilupa, soalnya hari itu saya sidang.

Setelah cium sana-cium sini di pipi Haqi, Ayyasy, dan Kinan yang masih terlelap tidur, setengah enam lebih sepuluh saya berangkat ke Stasiun Citayam. Sepuluh menit sampai. Lima menit kemudian KRL Pakuan Ekspress Bogor Tanah Abang datang. Masih ada ruang untuk menggelar kursi lipat.

Baca koran yang tadi dibeli sebelum naik? Tidak, saya buka handphone, “cring…!“suara ringtone desingan samurai yang keluar dari sarungnya terdengar. Dua saja yang saya lakukan: buat monolog atau puisi. Membayangkan tempat atau lokasi tertentu atau wajah seseorang yang menginspirasi, konsentrasi sedikit, lalu segera memencet tombol-tombol di keyboard HP. Lima belas menit selesai.

Setelahnya saya buka bukunya Bakdi Soemanto yang judulnya Sapardi Djoko Damono: Karya dan Dunianya. Tak sampai 15 menit kemudian kereta sudah sampai di Stasiun Sudirman. Eh…pas sampai di sana ketemu teman-teman dari Pontianak dan Samarinda yang mau menuju ke kantor saya juga. Mereka mau ikutan In house training di Gedung Utama DJP Gatot Subroto. Salah satu dari mereka mengajak bareng naik taksi. Tak sampai di situ saja, bahkan sesampainya di kantor saya diajak untuk sarapan bersama. Ya sudah saya ucapkan terima kasih atas semuanya itu. Gratis. ^_^

Tiba di ruangan, saya mempersiapkan berkas sidang hari ini yang hanya satu Pemohon Banding namun dengan 33 berkas. Juga buat laporan sidang hari-hari kemarin. Dan tak lupa untuk mengecek Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2010 yang paling lambat harus dilapor Jum’at. Ternyata banyak yang salah. Saya ketik ulang dan selesai. Lapornya sore saja nanti kalau sudah pulang dari Pengadilan Pajak.

Jam 9 pagi berangkat dengan bus dinas ke Pengadilan Pajak. Pagi ini banyak teman yang ikutan naik bis. Tetapi pulangnya biasanya tak sebanyak berangkatnya karena jadwal akhir sidang tak bisa ditentukan. Bisa lebih awal selesainya atau malah lebih sore.

Setengah jam kemudian sampai di Pengadilan Pajak. Ternyata tim kami mendapat giliran pemeriksaan pertama oleh Majelis Hakim karena Pemohon Bandingnya berada di urutan teratas dalam daftar hadir. Tak sampai 45 menit sidang selesai. Masih ada tiga jam waktu menunggu bus pulang ke basecamp. Eh, saya dipinjamkan atau tepatnya meminjam USB modem. Ya sudah colokin ke netbook yang sengaja saya bawa. Buka email dan lain sebagainya. Kaget juga ada kabar teman yang sakit. Insya Allah sembuh sorenya, doa saya.

Jam 2 siang kami pulang. Cuma bertiga di dalam bus. Jadi berlima dengan supir dan keneknya. Saya memanfaatkan waktu setengah jam ke depan untuk tidur. Terbangun sebentar karena ada dering SMS masuk. Monas, Paspamres Istana Kepresidenan, patung Arjuna Krisna dan kudanya, patung selamat datang di Bunderan HI, Patung Sudirman, dan bapak-bapak Polisi di sepanjang perjalanan benar-benar tidak saya sapa. Saya ngantuk.

Sampai di kantor jam tiga siang. Langsung menuju lantai 24 untuk melapor SPT Orang Pribadi saya. Cuma dua menit dilayani oleh petugas Dropbox Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Thanks Bro…

Selanjutnya shalat ashar di masjid bawah. Setelah itu tidak ada lagi yang harus dikerjakan selain mempersiapkan berkas-berkas untuk besok hari. Kami akan kembali ke Pengadilan Pajak untuk melakukan uji bukti kebenaran materi dengan Pemohon Banding.

Tepat jam lima sore saya pulang. Saya dan ketiga teman bersepakat untuk naik taksi ke Stasiun Sudirman. Mengejar KRL pukul 17. 21 atau 17.40. Sampai di sana, KRL yang berangkat 17.21 sudah berada di Stasiun Tanah Abang. Nah, yang pukul 17.40 masih di Citayam. Wadaww…terpaksa deh saya ikutan KRL jadwal 17.21 yang penuh sesak itu.

Tapi tak apalah daripada kemalaman, ternyata memang betul ada masalah persinyalan di antara Stasiun Manggarai dan Stasiun Cawang yang harus dilayani secara manual sehingga banyak KRL yang alami keterlambatan. Tetapi di KRL yang saya naiki saya masih dapat buka kursi lipat.

KRL 17.21 tidak berhenti di Stasiun Citayam sehingga saya harus turun di Stasiun Bojonggede setelah Stasiun Citayam atau turun di Stasiun Depok Lama sebelum Stasiun Citayam. Saya pilih yang terakhir.

Sampai di Stasiun Depok Lama saya menunggu sekitar 10 menitan. Yang datang terlebih dahulu adalah KRL Ekonomi. Saya naik KRL itu. Tidak di dalam gerbongnya yang sumpek itu. Tidak juga di atas atap kereta yang rawan kena strum tegangan tinggi. Tidak juga di samping kereta seperti Spiderman. Tidak juga di bawah kereta, emang saya baut? Tetapi saya naik di kabin masinis di persambungan gerbong 4 dan 5.

Tumben tuh kabin terang benderang. Biasanya lampunya mati, gelap kayak kuburan. Ini tidak. Dan tidak penuh juga. Saya masuk ke dalamnya. Cuma satu menit berhenti, kereta sudah mulai berangkat lagi.

Saya berada di dekat pintu dan bisa melihat keindahan suasana maghrib yang mulai gelap. Lampu-lampu neon yang berlarian ke belakang. Semburatnya mengular ke depan. Roda-roda kendaraan yang beradu dengan aspal jalanan terlihat jelas di depan mata saya. Rima goyangan kereta. Ini membuat saya merenung tentang apa yang terjadi belakangan ini.

Hmmmf….helaan nafas panjang berkali-kali dilakukan. Sebulan penuh tanpa henti kata-kata itu keluar dari hulunya. Lima menit saya kontemplasi dengan pandangan kosong keluar pintu kereta. Mengesankan sekali. Tapi Stasiun Citayam sudah di depan mata, gerak kereta sudah mulai pelan. Sudah saatnya mengakhiri perenungan sebentar itu. Masih ada hari esok. Jum’at dan hari-hari selanjutnya.

Senin hingga rabu saya dipanggil diklat menulis lagi. Jadi tidak ke kantor selama tiga hari itu. Omong-omong, hari Kamis ini, hari yang ringan, hari yang tenang untuk mengingat, walau ada sahabat dengan sakit yang menderanya. Cepat sembuh yah…

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

rumah tenang

dibuat sampai 04.54 25 Februari 2011

 

 

 

 

 

tags: Pengadilan Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2010, SPT, Sapardi Djoko Damono, bakdi soemanto, DJP, dirktorat jenderal pajak, in house training, iht, krl pakuan ekspress, bogor, tanah abang, stasiun bojonggede, stasiun citayam, stasiun depok lama, krl

 

MATI AKU!


MATI AKU!

“Matek aku…!” serunya sambil membolak-balikkan berkas gugatan yang ada di hadapannya. Pak Aclak—bukan nama sebenarnya dan tidak mempunyai jiwa pemberontak—ini kuasa hukum salah satu penggugat melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tergugat. Orang sekaliber Pak Aclak yang sudah malang melintang di dunia peradilan pajak saja masih tetap teledor dalam hal pemenuhan masalah formal gugatan. Apa coba?

    Dia telat satu hari memasukkan permohonan gugatannya ke Pengadilan Pajak. Sekali lagi, cuma satu hari. Makanya dia sampai bilang: “Matek aku”, di sidang yang tengah berlangsung. Saya akan bahas kronologis semua ini bisa terjadi.

    PT Dia Bilang Maaf Jujur Belum (DBMJB) selanjutnya disebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2009 ke DJP. Namun setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat secara material, sehingga permohonan tersebut ditolak dan sanksi administrasi yang diberikan DJP tetap atau tidak dikurangi sama sekali.

    Surat keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2011 dan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak melalui pos pada tanggal 12 Januari 2011.

    Wajib Pajak ini masih belum puas atas keputusan itu dan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Maka permohonan gugatan harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. (Pasal 40 ayat (3) UU 14 Tahun 2002)

    Namun perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam UU tersebut. Ternyata yang dimaksud dengan tanggal diterima salah satunya adalah tanggal stempel pos pengiriman. Selain itu adalah tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

    Sekarang kita hitung dah, 30 hari sejak tanggal stempel yaitu tanggal 12 Januari 2011. Ternyata jatuh pada tanggal 10 Februari 2011. Nah Pak Aclak ini memasukkan permohonannya secara langsung ke Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2011. “Matek aku…!”.

Padahal kalau saja Pak Aclak datangnya sehari sebelum tanggal 11 Februari 2011 jelas permohonannya diterima. Atau dikirim via pos di antara tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2011 maka permohonannya dianggap diterima walaupun sampai ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu itu.

Majelis hakim menggambarkan pengajuan gugatan harus “di dalam jangka waktu” itu dengan penjelasan seperti ini: Misal, yang dimaksud tahun 2007 adalah mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Di dalam jangka waktu itu berarti tanggal di antara tersebut. Maka tanggal 01 Januari 2008 sudah di luar jangka waktu itu.

Akhirnya permohonan gugatan PT DBMJB tidak dapat diterima. Untung kuasa hukumnya cuma bilang begitu, tidak marah-marah. Biasanya yang marah-marah kalau yang datang Wajib Pajaknya langsung. Kami—tim DJP—terkadang dicaci maki juga.

Ah, biarlah. Namanya juga tugas. Risiko pekerjaan.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di sepertiga malam

09.32 23 Februari 2011

 

Tags: pengadilan pajak, majelis hakim, jangka waktu pengajuan gugatan, masalah perpajakan, sengketa pajak,

 

BIBI TEBU


BIBI TEBU

Bibi saya yang satu ini sangat dekat sekali dengan ibu saya. Waktu meninggalnya ibu dia tampak yang sangat terpukul. Ibu adalah tempat curhat bibi di saat ia kesepian ditinggal suaminya kerja di Arab Saudi. Sebelum menikah pun ia tinggal dengan ibu.

    Hari ini saya teringatnya. Ia masih muda. Tapi saya menganggapnya sebagai pengganti ibu. Dua minggu dengan serangan maag bertubi-tubi, saya baru sadar kalau saya belum minta doa padanya. Segera saya mengirimnya pesan pendek tadi pagi. “Lik, nyuwun pandongane, kula kena maag dereng sembuh sampun kali minggu.” Yang tidak mengerti bahasa Indramayu saya terjemahkan ke bahasa Inggris Indonesia dulu: “Lik, minta doanya, saya kena maag belum sembuh juga sudah dua minggu.”

    Pada saat saya sedang mendiskusikan berkas yang akan diperiksa di Pengadilan Pajak dengan tim saya, pesan dari bibi saya mampir di telepon genggam, mau tahu apa yang ia katakan? Saya tidak menyingkat pesannya agar bisa dimengerti.

“Assalaamu’alaikum, Ang aja mangan sing pedes-pedes, keras-keras, asem-asem ari lagi kerasa. Lamon bisa mangan segane sing lemes toli baka mangan aja langsung akeh, setitik-setitik tapi sering. Lamon parek tak gawekena jamu kunir karo temulawak. Alhamdulillah Lik Idah ora pernah kerasa maning. Sing sabar bae ya Ang gage diobati sebelum parah. Ari Bapak priben waras?”

    Saya terus terang saja mengulum senyum saat baca pesan dari bibi saya ini. Saya jadi kangen bicara Dermayuan. Tapi tolong pembaca ya, jangan kami samakan dengan saudara kita yang bicaranya ngapak-ngapak itu yang kalau ngomong seperti ini nih: “Mamake wis balik?” Dengan huruf k yang medok banget. Beda sungguh. Jangan tersinggung yah.

    Ayo kita terjemahkan satu persatu ke dalam bahasa Jerman (Jejeran Sleman) Indonesia. Oh ya Ang itu adalah panggilan kepada kakak atau saudara tua. Bibi saya selalu memanggil saya Ang Riza agar anak-anaknya—saudara sepupu saya—juga ikutan memanggil dengan sebutan demikian. Sebuah penghormatan.

“Assalaamu’alaikum, Ang jangan makan yang pedas-pedas, keras-keras, asam-asam kalau lagi terasa. Kalau bisa makan nasi yang lemas, juga kalau makan jangan langsung banyak, sedikit-sedikit tapi sering. Kalau dekat sih akan dibuatkan jamu kunir dengan temulawak. Alhamdulillah Lik Idah tidak pernah terasa lagi. Yang sabar saja ya Ang cepat diobati sebelum parah. Kalau Bapak bagaimana sehat?

    Pesan darinya seperti bara yang dimasukkan ke dalam air, cess…! Mendinginkan. Bibi saya ini memang perhatian banget dengan anak-anaknya ibu saya. Kalau pulang dari rumahnya di desa Segeran—sentra buah mangga Indramayu—saya pasti diberi oleh-oleh kesukaan saya seperti krupuk melarat atau krupuk bumbu. Atau dimasakkan “blekutak” sejenis cumi dengan tinta hitamnya yang khas. Makanya setiap lebaran sebelum ke Semarang Insya Allah saya selalu mampir ke rumahnya.

    Hmm, yang pasti kalau lagi musim buah mangga, wuih itu yang namanya desa Segeran penuh dengan pohon-pohon yang buahnya sampai terjuntai ke tanah. Kuning merekah. Saya biasanya dibawakan satu kardus penuh buah mangga untuk dibawa ke Jakarta. Bukan untuk saya, karena saya tidak suka buah. Bibi sudah tahu itu. Untuk siapa dong? Untuk keluarga di rumah dan teman-teman kantor biasanya. Itulah kebaikannya.

    Dan bapak saya sampai berpesan, “tolong bantu kalau dia butuh pertolongan.” Insya Allah Pak. Tiba-tiba teringat masa kecil waktu bibi disuruh Ibu untuk menceboki saya. Ia dengan enggan mendatangi saya. Saya jelas lari darinya. Kenapa? Dia pakai batang tebu untuk menceboki saya. Saya langsung kabur.

    SMS-nya masuk kembali. “Tapi wis berobat durung? Toli kerjane priben? Tetep mangkat? Sangu roti bae kanggo ngisi weteng sebelum jam makan, aja sampe kosong nemen.” (Tapi sudah berobat belum? Kemudian pekerjaan bagaimana? Tetap berangkat? Bekal roti saja buat mengisi perut sebelum jam makan, jangan sampai kosong sekali).

    Saya cuma membalasnya dengan ucapan Jazakillah Khoiron Katsiiro, Bi. Semoga Allah membalas kebaikan bibi dengan kebaikan yang berlipat ganda. Doanya telah meringankan saya hari ini.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di atas ketinggian lantai 9 gedung Pengadilan Pajak

11.32 10 Februari 2011    

 

    Tags: segeran , jatibarang, ngapak, dermayuan, indramayu, jerman, jejeran sleman, sleman, inggris, indonesia, pengadilan pajak, sentra mangga

SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG


SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG

Menyeramkan? Tidak juga. Ceritanya begini. Di kantor baru tempat saya bekerja seringkali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bahasa bulenya sekarang in house training(IHT) buat para pegawainya yang sebagian besar adalah para Penelaah Keberatan (PK).

Tujuannya sudah barang tentu untuk meningkatkan—saya hapus kata “upgrade” karena dalam Bahasa Indonesia sudah ada kata yang tepat untuk menggantikannya—kapasitas keilmuan para PK yang sehari-hari berkutat dengan permasalahan sengketa Wajib Pajak.

Mulai dari memproses permohonan keberatan, mempertahankan argumentasi dan koreksi pemeriksa pajak di Pengadilan Pajak, mengevaluasi putusan banding, mengirimkan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentunya ini butuh ilmu yang bervariasi dan tidak sedikit.

Dan tampak betul IHT ini digarap dengan serius. Tidak main-main. Tampak ada komitmen dari para pimpinan untuk menjadikan para pegawainya tidak jumud (mandek, bahasa Arab) dalam berilmu. Oleh karenanya dalam menghadirkan pembicaranya pun tidak main-main. Mereka yang betul-betul menguasai bidangnya. Bisa dari internal dan eksternal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para pimpinan pun mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan IHT ini secara rutin. Diselenggarakan di setiap hari Jum’at dan dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai menjelang jum’atan. Jum’at memang bagi kami adalah hari besar. Hari kebersamaan. Dan hari libur. Karena para PK yang setiap harinya di Pengadilan Pajak tidak ada jadwal sidang di hari itu.

Kebetulan pula selain IHT, para pegawai baru—termasuk saya di dalamnya—diikutkan juga dalam diklat lain yang dinamakan OJT, on the job training. OJT ini hampir sama dengan IHT. Bedanya adalah kalau IHT diisi dengan materi-materi baru terkini di luar keilmuan dasar yang harus dimiliki oleh para PK, sedangkan di OJT ini adalah benar-benar ditujukan agar para PK memahami betul tugas pokok dan fungsinya.

IHT diselenggarakan di sebuah ruangan besar dalam bentuk kuliah umum. Sedangkan OJT diselenggarakan secara klasikal. Pelaksanaannya dua mingguan selama enam bulan setiap hari Jum’at mulai jam 2 siang sampai dengan selesai.

Saya ini ngapain gitu yah panjang lebar kayak gini, cerita seramnya mana dong? Sabar. Enggak seram kok. Bener…

Kebetulan sekali Jum’at (19/11) kemarin, setelah IHT transfer pricing di paginya, siangnya langsung lanjut OJT tentang prosedur permohonan dan penyelesaian keberatan. Sambil menunggu pembicaranya datang atau ketika sesi diskusi berpanjang-panjang itu tiba, saya membuat coret-coretan. Hasilnya seperti dibawah ini:

    

Saya gambar apa saja yang terlintas di pikiran. Apa yang tampak di depan mata. Ada kotak kue. Minuman dalam kemasan. Gumpalan kertas. Naruto atau temannya? Pengennya gambar Naruto tapi yang jadi malah temannya. Moderator setengah jadi. Gambar telapak tangan setengah jadi pula. Juga sundel bolong tampak belakang dan depan. Enggak seram bukan? He…he…he…

    Memang cuma gambar dan saya tidak berniat cerita seram seperti di film-film itu. Biasanya apa yang mau digambar bila jenuh menerjang? Apa saja. Dan saya bisanya hanya ini. Tapi tidak ah…Terkadang kalau lagi melow, puisi menjadi kelindan setiap nafas.

    Ngomong-ngomong saya cuma intermezo saja Pembaca. Kerana hasrat menulis sudah memuncak. Pun ada yang ingin membuncah di kepala karena sundel bolong itu. Kalau sudah tertuliskan, saya bisa menulis dan berpikir yang lain. He…he…he…

    Maaf dari saya.

    ***

Tags: direktorat jenderal pajak, djp, sundel bolong, kuntilanak, sundel bolong tampak depan, sundel bolong tampak belakang, rupa sundel bolong, naruto, moderator, iht, ojt, in house training, on the job training, penelaah keberatan, pengadilan pajak, sengketa pajak, wajib pajak, malam jum’at, malam jum’at kliwon.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.48 20 November 2010

tabik buat semua IHT dan OJT itu

DIVIDEN TERSELUBUNG


DIVIDEN TERSELUBUNG

Saya ditanya beberapa hal secara pribadi oleh pembaca blog ini tentang dividen terselubung. Daripada jawaban itu lenyap dan hanya bisa dinikmati sendiri oleh sang penanya alangkah lebih baiknya saya tulis masalah ini.

Definisi

    Namun perlu didefinisikan terlebih dahulu apa itu yang disebut dividen (bukan deviden loh yah…). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

/dividén/ n
Dag
1 bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kpd para pemegang saham; 2 sejumlah uang yg berasal dr hasil keuntungan yg dibayarkan kpd pemegang saham sebuah perseroan;
akhir tahun
Dag dividen yg dideklarasikan sesudah laba bersih tahun yg bersangkutan ditentukan secara cermat; — ekstra
Dag pembayaran dividen tambahan di luar dividen tahunan, tetapi tidak merupakan kewajiban yg harus dilakukan; — saham
Dag dividen dl bentuk saham dr salah satu golongan saham sendiri pd perusahaan yg bersangkutan

Objek Pajak Penghasilan

Dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Di Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tapi ada pula yang bukan menjadi objek PPh sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah antara lain:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

     

Tarif PPh atas Dividen

  1. yang diterima oleh orang pribadi dikenakan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai Pasal 17 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010.
  2. Sebesar 15% untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

 

Motif Utama

Motif utama orang atau badan untuk memberikan atau menerima dividen terselubung adalah agar tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Seharusnya yang memberikan dividen wajib memotong penghasilan itu pada saat dibayar atau pada saat terutang. Dan yang menerima harus pasrah saat dividennya tidak diterima utuh karena harus dipotong pajak terlebih dahulu. Nah, agar tidak dikenakan PPh maka banyak Wajib Pajak menyiasatinya.

Jadi ada istilah dividen terselubung hanyalah karena adanya motif ekonomi seperti ini. Pemberian-pemberian atau insentif-insentif kepada pemegang saham yang secara substansi atau hakikatnya adalah dividen, namun tidak dicatat atau diakui sebagai dividen, inilah yang dimaksud sebagai dividen terselubung . Contoh macam-macam dividen terselubung ini dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Antimotif

    Oleh karena itu agar tidak terjadi banyak yang menghindar dari pengenaan PPh ini, dalam UU PPh disebutkan bahwa dividen yang menjadi objek PPh adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran_kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Hubungan Istimewa

    Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa? Kalau dilihat dari alur pembayarannya yang menuju kepada pemilik perusahaan maka dapat dikatakan berkaitan. Namun dilihat dari transaksinya maka bisa iya dan bisa pula tidak ada kaitannya.

Karena yang disebut adanya hubungan istimewa, salah satunya apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain. Dividen yang diberikan kepada pemegang saham yang memiliki saham 10% dari total saham tidak ada kaitannya dengan masalah hubungan istimewa, karena kepemilikannya di bawah 25%.

 

Contoh-contoh Gampang Dividen Terselubung

PT Merdeka Setelahnya Sejahtera Adil (MSSA) dimiliki oleh
Ahmaad Bin Ladin dengan penyertaan 10% dari total keseluruhan saham. Sedangkan sebesar 30% dimiliki oleh PT
Durhaka Pada Orangtua Kualat (DPOK). Sebanyak 20% saham dimiliki oleh PT Beranak Pinak Dalam Kubur (BPDK). Sisanya
mayoritas dipegang oleh PT Banyak Anak Banyak Rezeki (BABR).

Dari komposisi kepemilikan saham tersebut, maka bagian laba yang diberikan kepada pemilik saham yang berpotensi untuk dikenakan PPh adalah Ahmaad Bin Ladin dan PT BPDK. Mengapa? Karena Ahmaad Bin Ladin adalah orang pribadi dan tak ada pengecualian pemotongan PPh atas dividen bagi orang pribadi serta PT BPDK karena memiliki saham di bawah 25%.

Pada
tahun 2010 PT MSSA memperoleh laba bersih sebesar Rp100 milyar. Pada dasarnya setiap keuntungan yang ada di dunia bisnis selalu bermuara pada dua hal yakni laba itu dibagikan kepada pemegang saham atau ditahan untuk penggunaan operasional perusahaan selanjutnya.

Pada saat laba itu dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen maka ada yang merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh Pasal 21, atau bahkan bukan objek PPh. Biasanya untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan maka pemegang saham menanam kembali uangnya sebagai tambahan modal. Silakan saja. Tidak ada masalah. It’s oke. No problemo.

Yang jadi masalah adalah untuk menghindari pajak, pemegang saham sepakat dengan direksi untuk mengalihkan dividen tersebut dengan menambah modal secara langsung tanpa ada pembagian dividen. Inilah yang dinamakan dividen terselubung.

Jadi misalnya PT MSSA di awal tahun 2010 modalnya Rp500 milyar, dengan laba ditahan Rp200 milyar. Di akhir tahun 2010 ada keuntungan Rp100 milyar. RUPS sepakat ada dividen buat pemegang saham sebesar Rp60 milyar, dan operasional perusahaan selanjutnya (laba ditahan) sebesar Rp40 milyar.

Siapa yang kena PPh? Tentu Ahmaad Bin Ladin yang dapat tambahan modal sebesar Rp6 milyar (Rp60 milyar x 10%) dan PT BPDK yang mendapat tambahan modal sebesar Rp12 milyar (Rp60 milyar x 20%). Ahmaad bin Ladin seharusnya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT MMSA sebesar 10% dan PT BPDK dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Biasanya untuk menghindar pajak, maka PT MMSA tidak membagikan dividennya secara langsung tapi mengalihkannya sebagai penambah kepemilikan modal/saham sehingga dari kasus tersebut maka modal bertambah menjadi Rp560 milyar, laba ditahan sebesar Rp240milyar, dan dividen Rp 0 (tak ada dividen yang dibagikan). Tambahan modal Rp60 milyar inilah yang disebut dividen terselubung. Ini hanya contoh sederhana saja.

Contoh gampang lainnya adalah PT MSSA berniat menjual mobil dinas direkturnya seharga Rp1 milyar sesuai dengan harga pasar. Maklum mobil dinasnya adalah Ferrari. Untuk tahun 2011 mau diganti dengan Lamborghini. Karena yang membeli Ferrari bekas itu adalah pemegang sahamnya maka harganya dipatok oleh PT MSSA cuma sebesar Rp500 juta sahaja. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dividen terselubung. Tarifnya? Kalau pemegang sahamnya itu adalah orang pribadi (yang beli adalah Ahmmad Bin Ladin) dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 10%, sedangkan jika badan usaha (PT BPDK)maka dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Contoh lainnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham PT MSSA memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar
Rp50 juta.
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya
dibayar sebesar Rp20 juta, jumlah sebesar
Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi
tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30 juta dimaksud dianggap sebagai dividen.

Dalam praktek sering dijumpai pembayaran dividen seperti ini misalnya yakni dalam hal pemegang saham PT MSSA yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada PT MSSA dengan imbalan bunga yang melebihi
kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian
bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya
oleh perseroan yang bersangkutan.

Pemeriksa Pajak akan jeli melihat ini. Menjadikannya objek temuan. Lalu Penelaah Keberatan akan mempertahankan temuan pemeriksa. Dan Majelis Hakim akan memenangkan Terbanding (DJP). PT MSSA kalah total.

Tapi itu hanya transaksi sederhana. Ada yang lebih rumit lagi sehingga mengaburkan pandangan Pemeriksa Pajak, Penelaah Keberatan, serta Majelis Hakim. Yang pada intinya hanya untuk menghindar pengenaan PPh.

Ini sebuah korupsi? Kecurangan? Atau canggihnya tax planning Wajib Pajak? Anda yang bisa menjawabnya sendiri. Saya memilih yang kedua.

***

 

Maraji’:

  • Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

 

Tags: pajak penghasilan, pph pasal 23, dividen terselubung, majelis hakim, pengadilan pajak, tax planning, penelaah keberatan, pemeriksa pajak, ferrari, Lamborghini, hubungan istimewa.

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

05.48 13 November 2010

pagi yang dingin

RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT


RESIKO PEMINDAHBUKUAN TELAT DIBUAT

 

Di negeri antah berantah yang kondisinya sama dengan kondisi Republik Indonesia saat ini terdapat sebuah kisah. PT MERAPI GONJANG GANJING (untuk selanjutnya disingkat PTMMG) mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Alasannya karena pada saat pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007, Pemeriksa Pajak tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp250.000.000,00. Padahal Wajib Pajak merasa telah melakukan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari s.d. Desember 2007. Mengapa?

Menurut Pemeriksa, kredit pajak sebesar itu tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang ada, nama yang tertera dalam SSP bukan nama PTMMG tapi nama perusahaan lain yaitu PT MENTAWAI TURUT BERDUKA (PTMTB). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamatnya pun salah.

Pada saat proses permohonan keberatan, bukti Pemindahbukuan (Pbk) yang disodorkan oleh Wajib Pajak—dalam hal ini Wajib Pajak telah mengakui terdapat kesalahan dalam pengisian SSP-nya sehingga mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama—tidak juga diakui oleh Penelaah Keberatan Kantor Wilayah (Kanwil). Mengapa juga?

Menurut Penelaah Keberatan Kanwil, bukti Pbk tidak dapat dipertimbangkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 karena bukti Pbk itu baru ada setelah SKPKB PPh Pasal 21 terbit.

Dalam persidangan di depan Majelis Hakim, Wajib Pajak mengatakan bahwa sebenarnya pada saat proses pemeriksaan sudah diajukan permohonan pemindahbukuan namun bukti pemindahbukuan baru ada pada saat pemeriksaan sudah selesai.

Terbanding (dalam hal ini adalah DJP) menyanggah pernyataan Wajib Pajak tersebut dengan menguraikan kronologis sebagai berikut:

  • 29 Desember 2008: SKPKB PPh Pasal 21 terbit;
  • 18 Maret 2009: Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan;
  • 26 Maret 2009: Permohonan Keberatan Wajib Pajak diterima KPP Pratama;
  • 17 Mei 2009: Diterbitkan bukti Pbk oleh KPP Pratama yang tanggal berlakunya sama dengan tanggal terbit bukti Pbk tersebut;
  • 21 Desember 2009: Terbit surat keputusan keberatan;
  • 20 Maret 2010: Permohonan Banding Wajib Pajak diterima Pengadilan Pajak.

Dari kronologis tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Wajib Pajak pengajuan permohonan pemindahbukuan itu disampaikan sebelum pemeriksaan atau sesudah pemeriksaan. Wajib Pajak mengatakan sesudah dilakukannya pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan baru sebatas omong-omong kepada Pemeriksa Pajak.

Dari keterangan yang dikumpulkan dalam persidangan baik dari Wajib Pajak dan Terbanding maka Majelis Hakim menilai bahwa penerbitan SKPKB tersebut sudah betul. Tidak ada sengketa dalam SKPKB itu. Karena sampai dengan diterbitkannya SKPKB, tidak ada SSP yang dianggap absah untuk dijadikan kredit pajak. Siapapun—dalam hal ini Pemeriksa Pajak—tidak akan berani untuk mengkreditkan SSP yang bukan milik Wajib Pajak terkecuali siap menanggung resiko dipenjara.

Terkecuali pula jika bukti Pbk diterbitkannya sebelum selesai pemeriksaan dan tidak diakui oleh Pemeriksa Pajak, maka hal ini lain soal. Berarti ada masalah dalam penerbitan SKPKB-nya. Ini baru ada sengketa.

Majelis Hakim pun menilai bahwa uang sebesar Rp250.000.000,00 milik Wajib Pajak itu masih tetap ada. Dan merupakan wewenang administrasi perpajakan—dalam hal ini adalah KPP Pratama—untuk memindahbukukan (baca: menyelamatkan) uang yang ada dalam bukti Pbk tersebut untuk pembayaran jenis pajak lainnya.

Selesai sudah kisah ini.

***

Tags: Permohonan Banding, keberatan, SKPKB, PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak, Pemindahbukuan, surat keputusan keberatan, wajib pajak, majelis hakim, pemeriksa pajak, penelaah keberatan, terbanding, kpp pratama, kanwil, tata cara pengajuan permhonan banding, tata cara pengajuan keberatan.

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

01.28 6 November 2010

PESAN-PESAN PENDEK


PESAN-PESAN PENDEK

Pesan pendek muncul di layar telepon genggam made in China saya. Dari seorang perempuan yang saya kenal. Mantan financial manager sebuah perusahaan yang memproduksi pembalut wanita pasca melahirkan. Perusahaannya masih saya awasi dan layani sampai saat ini. Karena saya adalah account representative (AR) mereka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat.

“Masalah GT kok jadi ruwet ya Pak, rasanya sy pgn teriak protes krn sy termasuk yg selalu mendapat perlakuan baik dan fair dari petugas pajak, AR yg sgt membantu dan sy tdk pernah menyuap pemeriksa dan semua urusan pajak clear, kan tdk bisa semua disamain dgn GT ya Pak, nah yg ok2 aja kok ngga ngomong ya” (01 April 2010, pesan diterima 06.59)

Pesan di atas apa adanya saya tulis di sini. Tidak ada yang ditambah atau dikurangi satu huruf pun kecuali tanda kutip sebagai penanda saja.

Saya jawab pesannya sekaligus meminta padanya untuk membuat surat pembaca yang dikirim ke media. Sebagai bahan pembanding dan penyeimbang tentunya.

Selanjutnya ia mengirimkan pesan lagi.

“Iya tuh dia Pak sy mau kirim ke dirjen pajak dan menkeu aja pak, terjadinya korupsi juga bisa krn kesempatan dari pihak wp seperti sy dulu kok pak, mrk jg dpt bagian, yg bilang sy munak dulu di PIER juga banyak tp buktinya banyak fiscus yg profesional, berarti kan jg tergantung wp nya pak, kalau pajak mrk beres, yg mmg terhutang dibayarkan tdk ada apa2, kok skg mrk mlh menghujat kan aneh, maaf smsnya panjang nih, selamat bekerja Pak, have a great day”

Dua pesan pendek itu menentramkan kami. Ya, karena pesan itu saya sampaikan juga ke teman-teman AR yang lain. Ada Wajib Pajak yang mengapresiasi upaya kami selama ini. Bukannya ingin kebaikan kami diungkit-ungkit dan ingin dipuji sehingga mabuk pujian bahkan sampai gila pujian. Tapi terkadang memang apresiasi Wajib Pajak pada saat-saat tertentu bisa mengangkat moral kami sebagai petugas pajak.

Terakhir, ia mengirimkan pesan ini, “sudah diprint nih, dikirim ke kompas ya pak.”

Terserahlah Bu…Btw, kita mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas usaha tersebut.

***

Cukup sampai di sini. Saya tidak bisa melanjutkan lagi.

GT = Gayus Tambunan.

PIER = Pasuruan Industrial Estate Rembang, nama suatu komplek industri di Pasuruan, akronim.

Fiscus = Aparatur Pajak.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

TAK SEMUA BEJAT


TAK SEMUA BEJAT

(dimuat di opini detik.com)

di sini

Awalnya saya tidak berusaha mau tahu tentang kasus yang menimpa Gayus Tambunan. Tentang pemberitaannya di media pun selalu saya lewatkan untuk dibaca. Apalagi saya jarang untuk melihat televisi. Biasanya kalau pun ada tema tentang Gayus dalam sebuah ruang diskusi tentang makelar kasus pajak ini saya langsung memindahkan salurannya. Tak peduli. Titik.

Karena bagi saya, kelakuan oknum selalu tidak merepresentasikan keseluruhan anggota organisasi. Yang penting saya tidak berbuat, tetap pada jalur yang benar, menjunjung tinggi kode etik, memegang teguh integritas, maka apapun celaan bahkan pujian sekalipun tak menggoyahkan niat saya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama mencapai tujuan organisasi.

Tapi, Jum’at (26/3) malam saya ditelepon oleh saudara di kampung. Berondongan pertanyaan mengular keluar dari pengeras suara telepon genggam. Siapa itu Gayus? Kenal tidak dengan Gayus? Adik kelasnya saja punya uang milyaran, apalagi kakak kelasnya. Golongan IIIa saja sudah segitu, apalagi pejabatnya.

Saudara saya menanyakan demikian tentu karena kegundahan melihat ketidakberesan ini. Wajar. Tapi ini membuat saya termenung dan tidak bisa tidur. Akhirnya berita tentang Gayus pada banyak koran hari itu saya baca. Layar televisi saya buka lebar-lebar. Di mana-mana ada Gayus. Dari malam sampai paginya lagi.

Mulai dari artis cantik, pengacara klimis, facebooker, pemerhati kepolisian yang lebih garang daripada Densus 88, sampai ketua asosiasi yang katanya fokus mengurusi perpajakan Indonesia tetapi masih saja salah dengan menyebut ada jabatan kepala subseksi di atas Gayus dan bahkan berani menuduh aliran uangnya sampai Menteri Keuangan, semua ikut berbicara. Dan jatuh pada sebuah kesimpulan yang sama: tak bisa membedakan oknum dan tidaknya. Generalisasi yang semena-mena.

Modernisasi DJP

Reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah dirintis sejak tahun 2000. Kemudian sejak tahun 2002 DJP mendirikan kantor pelayanan pajak (KPP) modern dengan adanya KPP Wajib Pajak Besar. Lalu berlanjut memodernisasikan KPP di seluruh Indonesia secara bertahap hingga selesai pada tahun 2008.

Ini adalah reformasi birokrasi jilid I yang bercirikan adanya restrukturisasi organisasi di tubuh DJP, pelayanan yang berorientasi kepada Wajib Pajak, pemberian remunerasi yang tinggi buat pegawainya, penegakan disiplin, pengembangan dan penguatan budaya antikorupsi dengan adanya kode etik.

Semuanya butuh pengorbanan. Semuanya tertatih-tatih mewujudkan niat baik ini. Karena menyadari perubahan adalah sebuah keniscayaan. Yang tidak mau berubah siap-siap saja untuk terlindas zaman.

Pelan-pelan kepercayaan masyarakat tumbuh pada DJP. Para pelaku bisnis pun mengakui adanya perubahan yang tidak main-main. Walaupun di sana-sini masih banyak kekurangan hingga ada saja pegawai DJP yang dipidana dalam kasus penggelapan pajak, tapi diyakini itu hanyalah sebuah proses seleksi dan cuma batu kerikil yang tidak akan menghalangi jalannya mesin perubahan itu. Masyarakat masih menerima.

Sebagian kecil rekam jejak perubahan itu terekam dalam sebuah buku yang dikeluarkan oleh DJP dan diluncurkan pada saat hari ulang tahun keuangan di bulan Oktober 2009, buku Berbagi Kisah dan Harapan: Perjalanan Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak. Buku ini menceritakan tentang upaya keras dari para pegawai pajak sebelum dan setelah modernisasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

Mulai dari yang berkejaran dengan waktu demi sebuah mesin absensi, komitmen pada penghasilan yang halal hingga tak sanggup untuk menjenguk anaknya yang sakit karena tak punya uang untuk membeli tiket pesawat terbang, sampai yang menolak dengan tegas semua pemberian Wajib Pajak.

Buku yang bagus dan menjadi bekal untuk menjalani reformasi birokrasi jilid 2. Tapi sebuah ironi, tak lama kemudian kasus Gayus muncul. Ini seperti menuangkan tinta hitam di atas selembar kain putih. Seperti membuat upaya keras modernisasi yang dijalankan DJP itu menjadi tidak berguna lagi. Seperti debu yang diterbangkan angin.

Kepercayaan masyarakat mulai sedikit menurun. Ditambah dengan blow-up yang terus menerus terhadap kasus Gayus hingga politisasinya oleh sebuah televisi yang ditengarai pemiliknya sedang dibidik oleh DJP dalam kasus lain.

Tak Semua Bejat

Celaan yang bertubi-tubi seharusnya tak menyurutkan semangat modernisasi. Pertunjukkan tetap harus jalan. Tak semua pegawai bejat. Karena saya yakin masih banyak pegawai pajak yang jujur-jujur dan mempunyai integritas tinggi. Masih banyak pegawai pajak yang masih ngontrak dan belum punya mobil—kalau memang ukuran kekayaan adalah rumah dan mobil sebagaimana pengacara klimis itu bilang.

Padahal kalau mereka tahu, sebagian orang pajak sekarang memiliki semuanya itu dengan cara kredit bertahun-tahun. Dan remunerasi yang tinggi memungkinkan mereka untuk dapat memiliki kebutuhan dasar itu agar tidak tergoda dengan hal lainnya.

Membangun Kepercayaan

Nasi sudah menjadi bubur. Tak perlu menangisi susu yang telah tumpah. Saatnya saya dan DJP kembali berbenah diri. Mengakui ada salah satu pegawainya yang salah adalah sebuah kejujuran. Orang sekelas Akio Toyoda saja mampu berkata jujur bahwa memang produk Toyotanya ada yang bermasalah. Akhirnya konsumen memberikan apresiasi yang besar kepadanya. Penjualan Toyota hanya turun 9% jauh dari perkiraan pengamat di Amerika Serikat yang memperkirakan sampai 50%.

Account Representative dan Seksi Pelayanan KPP sebagai ujung tombak yang berhadapan dengan Wajib Pajak adalah garda terdepan untuk dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.

Sekecil laporan ataupun aduan dari masyarakat harus dengan serius untuk ditindaklanjuti. Karena tak ada asap kalau tak ada api. Saya ingat pepatah cina yang ditulis oleh teman saya di dinding Facebook-nya. Ini terekam kuat dalam benak saya. “Bermula dari paku yang lepas dari tapal kuda. Tapal kuda pun lepas. Kuda tak bisa lari. Pesan tak tersampaikan. Pasukan pun kalah.” Jangan biarkan hal yang kecil menjadi besar.

Kemudian dicari format internalisasi kode etik yang tidak sekadar menjadi ritual tahunan dan seremonial belaka. Pemberian reward yang pasti dan tidak termakan inflasi serta pemberian hukuman yang tegas dan seadil-adilnya adalah salah satu jalan lain agar kasus ini tidak terjadi lagi.

Semoga setelah ini, masyarakat kembali dengan tenang dapat menikmati pembangunan dari uang rakyat yang dikumpulkan para petugas pajak.

Maraji’: Apa Kabar Indonesia Malam. TV One, Jum’at, 26 Maret 2010

Riza Almanfaluthi

PNS DJP

Golongan IIIb dua tahun enam bulan rumah masih bocor

dedaunan di ranting cemara

4:23 29 Maret 2010