Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menetapkan 26 kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kantor yang pertama menerapkan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ/2017, di Jakarta (1/2/2017).
Penetapan kantor-kantor pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari diktum kesembilan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi , Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.