Ditjen Pajak: Rasio Kepatuhan Rendah, Sense of Crisis Harus Dibangun


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menginginkan seluruh pegawainya memiliki “sense of crisis” terhadap kondisi organisasi terkait masih rendahnya rasio kepatuhan yang tidak mencapai 70% dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kesadaran itu harus dibangun sekarang melalui Reformasi Perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam acara Konsinyering Tim Teknis Komunikasi dan Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Tangerang (Senin, 8/5).

Baca Lebih Lanjut.

Awan Nurmawan Nuh: Masih Ada Persoalan Mendasar di Ditjen Pajak


Di tengah aktivitas ekonomi global yang semakin pesat, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) semakin hari semakin menurun. Hal ini ditandai dengan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Dari 16 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), hanya 11 juta yang melaporkan SPT.

“Ini persoalan mendasar di Ditjen Pajak. Di sinilah perlunya Reformasi Perpajakan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh dalam acara Konsinyering Tim Teknis Komunikasi dan Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Tangerang (Senin, 8/5).

Baca Lebih Lanjut.

Soal Kunci Sukses Reformasi Perpajakan, Ini Kata Ditjen Pajak


Reformasi Perpajakan berbicara tentang perubahan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai tulang punggung republik ini dalam mengumpulkan penerimaan negara. “Semua yang hadir dalam acara ini menjadi agen komunikasi yang berbicara perubahan itu kepada pihak internal dan eksternal Ditjen Pajak,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak Ani Natalia dalam acara Konsinyering Tim Teknis Komunikasi dan Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Tangerang (Senin, 5/8).

Konsinyering yang direncanakan berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak, tim kreatif, dan tim pengajar. Menurut Ani, mereka dikumpulkan untuk merumuskan materi dan strategi komunikasi kepada para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Ditjen Pajak.

Baca Lebih Lanjut.

Bukti Setor Pajak Anda Hilang? Jangan Panik



Namanya Gwenz, mengirim email kepada saya. Dia menanyakan sesuatu terkait perpajakan. Berikut pertanyaannya.

Saya ingin menanyakan. Saya lapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bulan November 2015, tapi saya salah lapor, seharusnya itu laporan pajak atas PPh Final 1% bulan November 2015. Berarti saya harus membuat permohonan pemindahbukuan (PBK), namun syarat PBK kan harus melampirkan bukti bayarnya, nah ada satu kendala saya atau kesulitan saya , bukti bayarnya itu hilang Pak. Bagaimana menurut Bapak baiknya?

Perlu diketahui bahwa Gwenz sudah membayar dengan memakai e-Billing melalui situs https://sse.pajak.go.id/ .

Jawab:

Baca Lebih Lanjut.