Ditjen Pajak: Rasio Kepatuhan Rendah, Sense of Crisis Harus Dibangun


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menginginkan seluruh pegawainya memiliki “sense of crisis” terhadap kondisi organisasi terkait masih rendahnya rasio kepatuhan yang tidak mencapai 70% dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kesadaran itu harus dibangun sekarang melalui Reformasi Perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam acara Konsinyering Tim Teknis Komunikasi dan Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Tangerang (Senin, 8/5).

Menurut Yoga, Ditjen Pajak menyadari adanya kelemahan pada organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perundang-undangan.

“Lima pilar ini masih lemah, tetapi kita harus punya optimisme. Kita tidak boleh lagi seperti itu,” harap Yoga kepada peserta konsinyering dari seluruh Indonesia yang terdiri dari Kepala Seksi Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak, tim kreatif, dan tim pengajar.

Semua yang hadir di sini, ajak Yoga, menjadi agen Reformasi Perpajakan itu. Harus bergerak bersama-sama mendorong Reformasi Perpajakan ini untuk rumah besar Ditjen Pajak yang lebih baik. “Agen Reformasi Perpajakan sudah punya rasa memiliki dan memahami terhadap Reformasi Perpajakan setelah tiga hari pelaksanaan konsinyering ini,” tambah Yoga.

Reformasi Perpajakan jilid tiga yang dicanangkan pada November 2016 sedang berjalan dan berbeda dengan reformasi sebelumnya. Tim Reformasi Perpajakan juga sedang menjalankan tugasnya. Banyak terobosan-terobosan yang sudah dibuat. “Menteri Keuangan sudah memberikan testimoni positif atas inisiatif jangka pendek yang telah dibuat Tim Reformasi Perpajakan,” kata Yoga yang juga menjabat sebagai anggota tim tersebut.

Tim Reformasi Perpajakan ini, menurut Yoga, memiliki tugas ganda. “Selain mereka mengantarkan Ditjen Pajak mencapai rasio pajak 14% di 2020, mereka harus mampu mengamankan target penerimaan 2017,” pungkasnya. (RZ)

Sumber berita: http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-rasio-kepatuhan-rendah-sense-crisis-harus-dibangun
Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.