ANDA PEREMPUAN? JANGAN TAKUT URUS SERTIFIKAT SENDIRI DI BPN


ANDA PEREMPUAN? JANGAN TAKUT URUS SERTIFIKAT SENDIRI DI BPN

 

Setelah membaca blog saya tentang Biaya Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik seorang ibu bernama Dyah Ully mencoba mengurus sendiri sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya yang hampir kedaluarsa menjadi sertifikat Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu (19/6).

Tidak diketahui alasan yang sebenarnya dari Ibu Dyah Ully untuk mengurus sendiri di BPN. Tapi dari komentarnya yang sempat masuk di sana, Ibu Dyah Ully ingin pengurusan sertifikat ini selesai agar tidak menyulitkan anaknya di kemudian hari. Alasan yang bagus menurut saya. Menjadikan anak keturunan kita tidak membawa beban orang tuanya.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan diawali dengan kecemasan tentang rumitnya birokrasi di BPN hingga membuatnya tidak bisa tidur serta biaya yang harus dibayar, Bu Dyah Ully menekadkan diri untuk langsung aksi daripada diam termangu tanpa melakukan apa-apa dan mendapatkan hasil. Berikut kisah lengkap Ibu Dyah Ully untuk bisa kita simak bersama-sama.

Kantor Pertanahan BPN Kota Administratif Jakarta Selatan (bpn.go.id)

*

Selasa, 17 Juni 2014

Tadi saya mulai dengan mencari kantor BPN Jakarta Selatan. Karena rupanya sejak 2011 kantornya pindah dari Jalan Prapanca ke Jalan Alwi di Tanjung Barat. Dan rupanya sesuai dengan hasil googling sana sini, kantornya nyelempit di antara rumah penduduk dan jalannya hanya muat satu mobil. Jalan masuknya pas di sebelah Showroom Auto2000, Lenteng Agung arah Depok sana. Dengan plang super mini: Kantor BPN Jakarta Selatan. Okelah, alhamdulillah ketemu dan rupanya ada tempat parkir yang lumayan lega.

Suasana kantor ramai luar biasa mirip dengan kantor imigrasi kira-kira. Saya menghampiri satpam dan tanya koperasi di mana. Rupanya di luar kanan belakang. Di sana saya membeli formulir permohonan peningkatan hak rumah tinggal. Mapnya warna putih. Oh iya saya sebelumnya di tanya luas tanah apakah melebihi 600 meter persegi atau tidak ? Saya bilang tidak. Tanah saya hanya 200 meter persegi. Mungkin beda formulirnya buat tanah berukuran 600 meter persegi ke atas.

Lalu saya tanya pada petugas, apakah fotokopinya perlu dilegalisir? Saya belum sempat melegalisir. Ini juga tadi langsung berangkat ke sini mumpung bayi saya anteng dan bisa ditinggal. Rupanya fotocopi KTP dan KK harus dilegalisir di kelurahan. Okelah. Biaya formulir 10 ribu saja. Pas juga sudah saya siapkan.

Jadi saya pulang dan akan saya isi dulu serta lengkapi persyaratannya. Sama kok yang diminta adalah fotokopi KTP dan KK dilegalisir, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Yang lupa saya lakukan adalah masuk dan bertanya di helpdesk kira-kira brp biaya yg hrs saya siapkan.

Tapi ya sudah, besok setelah lengkap saya akan kembali dan semoga saja biaya resminya tidak mahal. Amin.

 

Kamis, 19 Juni 2014

Barusan saya pulang dari kantor BPN Jakarta Selatan. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Fotokopi KTP dan KK yg dilegalisir, fotokopi IMB, dan fotokopi SPPT PBB.

Saya baru sampai kantor itu jam 10. Lalu mengambil nomor antrian. Sudah nomor 661. Rupanya nomor antrian sudah panjang sekali. Suasana sangat ramai. Waktu saya lihat, antrian nomor pengurusan baru 600. Saya mengikuti petunjuk Pak Riza, mencari loket 2. Saya duduk di bangku yg menghadap loket itu. Kelihatannya Pak Petugas tidak memanggil nomor antrian. Setelah menunggu 15 menit tanpa kepastian, saya mendatangi Pak Petugas dan bertanya, “Pak mau urus pengalihan hak dimana ya?”

Pak Petugas dengan ramah menjawab, “di sini bu. Mari saya periksa.”

“Maaf pak, biayanya berapa?“

“50 ribu Bu,” jawabnya. Saya kaget dan senang mendengarnya.

Alhamdulillah, diperiksa semua data, persyaratan lengkap, dan sertifikat asli diminta. Lalu dilepas dari map hijaunya. Contreng-contreng terus Pak Petugas bilang, “sudah ke pemetaan? Sambil menunjuk ke petugas di sebelahnya.

Oh belum, lalu map pun pindah tangan, diperiksa di komputer lalu dicap dan diberikan kembali ke Pak Petugas pertama. “Ditunggu dulu Bu,” Katanya. Alhamdulillah langsung diproses. Saya menunggu sekitar setengah jam dengan deg-degan karena tidak memakai nomor antrian. Lalu saya dipanggil lagi, diberikan surat pembayaran, benar tertulis lima puluh ribu rupiah. “Nanti habis bayar kemari lagi ya,“ Kata Pak Petugas.

Lalu saya ke loket pembayaran, dan menunggu kuitansi tanda pembayaran. Sekitar setengah jam kemudian, nama saya dipanggil. Saya kembali ke loket 2, lalu Pak Petugas dengan ramah menginformasikan bahwa di kantor BPN Jakarta Selatan ini untuk peningkatan hak pelayanannya ada juga di hari Sabtu. Malah kalau hari Sabtu, langsung jadi hari itu juga (one day service). Berhubung HGB saya sudah hampir kedaluwarsa saya tidak berani ambil risiko dengan datang ke BPN di hari Sabtu. Kelamaan. Nah karena saya datang di hari kerja biasa maka untuk sertifikat saya jadi dalam tujuh sampai sepuluh hari kerja.

Alhamdulillah. Saya tinggal menanti dan mengambil hasilnya. Semoga lancar dan dimudahkan. Terima kasih atas sharing-nya Pak Riza, yang membuat saya berani urus sendiri lewat jalur resmi. Terima kasih kasih buat pejabat negara yang sudah memudahkan ibu rumah tangga seperti saya bisa mengurus sendiri surat tanahnya. Sekian sharing saya, Terima kasih dukungannya.

*

Ayo perempuan Indonesia jangan takut dengan birokrasi. Jangan takut urus sendiri sertifikat di BPN. Ada beberapa birokrasi yang sudah mau berubah. Sudah bukan zamannya lagi birokrasi yang mengagung-agungkan kredo “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”. Selain BPN tentunya ada kantor pajak di seluruh Indonesia yang senantiasa memudahkan dalam memberikan pelayanan perpajakan. Jangan takut pula Anda, Wajib Pajak, untuk datang mengurus sendiri hak perpajakan Anda ke kantor pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara

12 Juli 2014