Menunggu


Menunggu

 

ada secawan pagi datang terhuyung-huyung

menyeret matahari di belakangnya

menepuk embun menawarkan

tampuk kesegaran pada sekitar

tak luput untuk kereta yang lari

tak sempat perlahan

tak sempat berhenti

dengan pria yang asyik mematut-matut diri

pada cermin jendela

bertanya:

kemana sapa yang biasa dihela?

pria yang tak sempat

bermonolog hanya karena

gagu mencium dirinya

tapi tak pernah berhenti asa

untuk cat warna jingga itu

menyapu bidang putih kanvas hatinya

sampai?

jawaban tidak sebelum titik.

 

 

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di atas KRL Pakuan

06.05 24 Februari 2011

 

kerontang


kerontang

***

 

setiap huruf yang tertulisnya

adalah mata air inspirasi

mengalir tiada henti

menjejali ladang-ladang bawah

mengapa kini kerontang

dihajar kemarau

setelah 3 musim berlalu

siang tadi

 

 

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

03.13 24 Februari 2011

QL


QL

 

selamat dini hari, hujan

aku koyak senyapmu

tanpa sepotong bulan

mengimla

99 nama-Nya

di atas sajadah mahar

untuknya

***

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

02.57 24 Februari 2011

MATI AKU!


MATI AKU!

“Matek aku…!” serunya sambil membolak-balikkan berkas gugatan yang ada di hadapannya. Pak Aclak—bukan nama sebenarnya dan tidak mempunyai jiwa pemberontak—ini kuasa hukum salah satu penggugat melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tergugat. Orang sekaliber Pak Aclak yang sudah malang melintang di dunia peradilan pajak saja masih tetap teledor dalam hal pemenuhan masalah formal gugatan. Apa coba?

    Dia telat satu hari memasukkan permohonan gugatannya ke Pengadilan Pajak. Sekali lagi, cuma satu hari. Makanya dia sampai bilang: “Matek aku”, di sidang yang tengah berlangsung. Saya akan bahas kronologis semua ini bisa terjadi.

    PT Dia Bilang Maaf Jujur Belum (DBMJB) selanjutnya disebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2009 ke DJP. Namun setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat secara material, sehingga permohonan tersebut ditolak dan sanksi administrasi yang diberikan DJP tetap atau tidak dikurangi sama sekali.

    Surat keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2011 dan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak melalui pos pada tanggal 12 Januari 2011.

    Wajib Pajak ini masih belum puas atas keputusan itu dan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Maka permohonan gugatan harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. (Pasal 40 ayat (3) UU 14 Tahun 2002)

    Namun perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam UU tersebut. Ternyata yang dimaksud dengan tanggal diterima salah satunya adalah tanggal stempel pos pengiriman. Selain itu adalah tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

    Sekarang kita hitung dah, 30 hari sejak tanggal stempel yaitu tanggal 12 Januari 2011. Ternyata jatuh pada tanggal 10 Februari 2011. Nah Pak Aclak ini memasukkan permohonannya secara langsung ke Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2011. “Matek aku…!”.

Padahal kalau saja Pak Aclak datangnya sehari sebelum tanggal 11 Februari 2011 jelas permohonannya diterima. Atau dikirim via pos di antara tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2011 maka permohonannya dianggap diterima walaupun sampai ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu itu.

Majelis hakim menggambarkan pengajuan gugatan harus “di dalam jangka waktu” itu dengan penjelasan seperti ini: Misal, yang dimaksud tahun 2007 adalah mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Di dalam jangka waktu itu berarti tanggal di antara tersebut. Maka tanggal 01 Januari 2008 sudah di luar jangka waktu itu.

Akhirnya permohonan gugatan PT DBMJB tidak dapat diterima. Untung kuasa hukumnya cuma bilang begitu, tidak marah-marah. Biasanya yang marah-marah kalau yang datang Wajib Pajaknya langsung. Kami—tim DJP—terkadang dicaci maki juga.

Ah, biarlah. Namanya juga tugas. Risiko pekerjaan.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di sepertiga malam

09.32 23 Februari 2011

 

Tags: pengadilan pajak, majelis hakim, jangka waktu pengajuan gugatan, masalah perpajakan, sengketa pajak,

 

paradok


paradok

*

 

ia tiba,

seperti hujan salju di gurun gobi,

aku kedinginan

 

 

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

masih di lantai 19 dengan laporan sidang

09.04 23 Februari 2011

matematikanya


matematikanya

Jika kau rapuh, aku akan menggenapkan diriku menjadi 1

Jika kau kuat, aku akan menjelma menjadi 0

Jika kau di antaranya, aku akan menjadi setengahnya saja

agar semua itu sederhana:

tetap 1

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gatot Subroto Lantai 19

07.42 22 Februari 2011

 

dia di sana


dia di sana

aku segera membuka layar putih

menghela tali pelana kuda kata-kata

untuk pergi ke savana puisi.

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gatot Subroto Lantai 19

07.42 22 Februari 2011

dzikir


dzikir

dengan tasbih dedaunan yang jatuh ke tanah satu-satu,

dengan tahmid awan yang masih menggantung berjalan lamat-lamat,

dengan tahlil hujan yang rintiknya menjadi mahkota pelan-pelan

 

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gatot Subroto Lantai 19

07.42 22 Februari 2011

PADAKU


padaku

***

 

padaku tak henti-hentinya kau bilang

aku adalah darah yang sama

padaku tak sungkan-sungkannya kau berkata

mengintip dari atap kamarku

memperhatikan setiap huruf yang dilukisku

membaca setiap kata yang tercipta dari tanganku

aku apanya engkau

aku siapanya engkau

aku adalah tiga kata yang tersembunyi

untuk punya makna

 

 

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

lewat tengah malam

00.17 22 Februari 2011

MARAH


marah

***

siang tadi

ada cahaya mencemburui

mata dan senyummu

kok lalu

angin marah menjadi taufan

laut marah menjadi tsunami

tanah marah menjadi lindu

:

mereka mencemburuimu juga

 

 

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

23.55 21 Februari 2011