TOMBOL JEBOL


TOMBOL JEBOL

Saya punya hp jadul. Setiap mau sholat saya selalu mematikan dering hp itu agar tidak mengganggu kekhusu’annya. Cara yang biasa saya lakukan adalah dengan menekan sekali (tidak terlalu lama) tombol on/off. Maka di layar hp muncul profiles
seperti switch off, general, silent, dan lain-lainnya. Saya tentunya memilih pilihan silent untuk membisukan berisik bunyi hp jika ada sinyal yang masuk.

Walhasil karena sering dipakai, tombol karetnya yang semula menggelembung menjadi tertelan, cekung ke bawah. Dengan demikian tidak bisa lagi dimatikan hanya dengan menggunakan jari, harus dibantu dengan sesuatu yang tumpul untuk mematikannya. Dan saya biasa menggunakan kancing baju untuk menekan tombol itu. Cara itu semakin membuat tombol itu melesak ke dalam. Sempat terpikir untuk membawanya ke tempat reparasi hp untuk mengganti tombol yang telah tidak berfungsi dengan semestinya itu.

Tapi, hari ini (Senin, 01/31), saya baru tahu sebenarnya ada cara lain untuk men-silent-kan hp tanpa harus dengan menekan tombol on/off. Itu pun baru saya ketahui saat saya melangkahkan kaki menuju masjid kantor. Dalam perjalanan itu seperti biasa saya harus menekan tombol hp, dan secara tiba-tiba terlintas dalam benak saya harusnya ada cara pintas (shortcut) untuk menggantikan cara “kejam” itu. Tidak dengan cara kekerasan tapi dengan cara yang lembut. Iseng-iseng saya tekan tombol di keypad hp yang menunjuk pada perintah Go to, berada di sudut kanan bawah layar hp.

Jreng…ternyata memang ada pilihan silent di sana. Letaknya tidak pada layar pertama tapi pada layar kedua sehingga membuat pilihan itu tersembunyi dan tidak diketahui dengan cepat. Hanya dengan menggulung layar itu ke bawah maka pilihan silent terlihat di layar. Oalah…inilah hasil kebodohan saya yang memang jarang mengeksplor menu-menu di hp itu. Kalau itu sedari dulu saya ketahui, tak akan mungkin tombol itu jebol.

Pelajaran moral: pelajari betul manual hp. Ma’rifati (kenali) betul fungsi-fungsi yang ada di dalamnya. Niscaya kejadian yang saya alami tak akan pernah terjadi.

Seringkali kita merasa bahwa kitalah yang paling mengenal diri kita sendiri. Tidak orang lain. Dengan demikian kita sudah merasa jumawa dan paling benar sendiri sehingga telinga pun ditutup dan tak perlu belajar dari orang lain. Tak perlu belajar dari kehidupan yang setiap jenaknya ada nafas-nafas pendek kita yang menandakan bahwa kita sejatinya masih hidup dan bukan mayat yang membusuk di dalam tanah.

Jumawa itu membuat mata hati kita tertutup. Tak menyadari bahwa sesuatu yang kita anggap benar, di selanya ada orang lain yang menganggap bahwa apa yang kita yakini itu ternyata salah. Tak menyadari pula bahwa manusia itu tempatnya salah dan lupa. Sejatinya ini pula adalah ketiadaan mengenal diri kita sendiri. Pada akhirnya tombol kemanusiaan kita jebol. Tidak ada kelembutan. Tidak ada kesadaraan pada sang Khalik. Peri kebinatangan yang menjadi keseharian bahkan sampai laksana fir’aun yang berkata: akulah tuhanmu yang paling tinggi. Semoga kita terlindungi dari hal yang sedemikian rupa.

Lalu bagaimana untuk bisa mengenal diri kita itu? Eksplorlah diri kita. Evaluasi diri kita setiap saat. Muhasabahi setiap amal yang dilakukan dalam setiap detiknya. Jikalau kesadaran itu dieksplor niscaya kita menjadi orang yang mudah untuk empati. Tidak menjadi orang yang paling benar dengan pendapatnya sendiri. Menjadi pandai mendengar, tidak hanya pandai berbicara. Dan pada akhirnya ia tahu hakikat dirinya sebagai insan yaitu cuma sebagai budak, babu, jongos, dan hamba sahayaNya Allah.

Bermuhasabahlah. Jangan jadi tombol yang akan jebol.

Di pinggir sana ada orang yang merasa dirinya muda terus, Riza, sedang mengangguk-anggukan kepalanya seperti burung tekukur, mendengar nasehat itu.

 

 

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

13:36 01 Desember 2006

PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF


PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF

 

Ada yang bertanya kepada saya tentang hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Apa maksud dari pernyataan “ATAS HASIL PEMERIKSAAN SUDAH TIDAK MEMENUHI LAGI SEBAGAI SUBJEK PAJAK”?

     

  2. Pemeriksaan dalam pencabutan NPWP itu adalah atas permintaan Wajib Pajak atau Kantor Pajak?
  3. Kalau Wajib Pajak masih hidup tapi sudah tua renta dan usahanya sudah atau akan ditutup atau sangat kecil penghasilannya atau hidupnya ditanggung orang lain atau Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bolehkah mengajukan Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

     

    Saya akan jawab satu persatu dengan pertanyaan yang mudah terlebih dahulu.

     

  1. Pemeriksaan

    Bahwa sesungguhnya dalam proses permohonan pencabutan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau berdasarkan inisiatif dari Kantor Pajak, semuanya harus dilalui terlebih dahulu melalui pemeriksaan. Mau atau tidak mau.

    Berdasarkan peraturan terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak disebutkan bahwa pemeriksaan harus ada keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu itu lewat maka dianggap kantor pajak tidak memberikan suatu keputusan dan itu berarti permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Bila dikabulkan maka kantor pajak dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu di atas tadi harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Kesimpulan, akan dilakukan pemeriksaan kepada setiap permohonan penghapusan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib pajak itu sendiri atau inisiatif dari kantor pajak.

 

 

  1. Jawaban Atas Pertanyaan Ketiga adalah:

     Dengan keadaan dan situasi seperti itu, maka diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Masalah diterima atau tidak itu tergantung dari hasil pemeriksaan. Karena sesuai yang ketentuan yang berlaku disebutkan bahwa:

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
    1. Wajib pajak dan atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Wajib Pajak Badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karna penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

       

  2. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi titik poin dari pencabutan NPWP terhadap orang pribadi adalah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa maksud dari pernyataan tersebut? Maka ini ada kaitannya dengan pertanyaan pertama di atas. Jawabannya di bawah ini.

 

  1. Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

     

Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetil pada hal ini maka kita lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:

 

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

 

Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:

 
 

#Pasal 2

  1. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
    1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    3. badan;
    4. bentuk usaha tetap.
  2. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
  3. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  4. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
    1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
    2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Sedangkan ketentuan mengai objek pajak dapat saya sebutkan sebagai berikut:

#Pasal 4

  1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
      1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
      3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
      4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    8. royalti;
    9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    14. premi asuransi;
    15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  2. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Bila tidak punya penghasilan pun tapi ia masih mempunyai syarat subjektif tetap dikatakan masih memenuhi syarat subjektif. Dan yang dapat memutuskan tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam permohonan pencabutan NPWP adalah pemeriksa atau auditor pajak setelah melakukan penelitian yang mendalam terhadap kasus tersebut.

Bagi saya, dengan kondisi seperti yang disebut dalam pertanyaan itu jawabannya adalah NPWP bisa dicabut. (Jawaban ini tidak mewakili institusi Direktorat Jenderal Pajak tempat saya bernaung sebagai pegawainya).

Semoga ini dapat menjawab pertanyaan Mbak Nanik.

 

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

16:37 26 Februari 2008

ORANG BAIK ORANG KUAT


ORANG BAIK ORANG KUAT

Orang baik adalah orang yang senantiasa meninggalkan kenangan yang tak mudah dilupakan buat orang yang ditinggalkannya. Orang baik adalah orang yang ketidakberadaannya adalah sebuah kehilangan buat orang yang berat melepas kepergiannya. Dan tentu orang baik adalah pahlawan bagi sebagian orang, hingga Benyamin Disraeli (Perdana Menteri Inggris) mengatakan, “The legacy of heroes is the memory of a great name and the inheritance of a great example.” Warisan dari para pahlawan adalah kenangan sebuah nama besar dan peninggalan dari keteladanan yang hebat.

Di suatu hari, seorang kepala kantor memimpin rapat bersama kepala seksi teknis dan para bawahannya membahas pencapaian-pencapaian, kinerja dan target yang akan diraih di waktu mendatang. Sedang asyik-asiiknya rapat datang kabar mendadak bahwa di ruang tamu telah tiba atasan kepala kantor yang lebih senior. Lalu sang atasan tersebut tanpa membuang waktu ikut pula dalam rapat tersebut dan ia yang bertubuh besar, berkumis, serta dikenal dengan temperamennya yang keras langsung memberondong kepada seluruh peserta rapat dengan pertanyaan ini dan itu. Kedatangannya sudah barang tentu membuat suasana rapat yang semula cair menjadi tegang.

Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan seputar kinerja kantor dari para bawahan, sang atasan dari kantor pusat menegur kepala kantor dan menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya tidak beres, tidak becus, dan kepala kantor dianggap tidak bisa memimpin. Tentu, semua yang meluncur dari mulutnya membuat yang mendengarnya pun menjadi risih. Apatah lagi dengan yang ditegur mukanya menjadi merah dan terlihat kikuk.

Setelah memberikan beberapa pengarahan yang disertai ancaman mutasi sang atasan pergi untuk melakukan peninjauan ke kantor cabang lainnya. Dengan kepergiannya para peserta rapat menjadi lega bercampur khawatir bahwa kepala kantor akan marah-marah dan menekan mereka sebagai pelampiasan dari dirinya yang dipermalukannya di hadapan banyak orang.

Tapi kekhawatiran itu ternyata sia-sia dan tidak menjadi wujud. Kepala kantor dengan tenangnya mengatakan bahwa atasan marah itu biasa. “Dimarahi olehnya pun biasa dan saya memahami karakter beliau karena saya pernah bertugas bersama beliau. Jadi dimaklumi saja.”

“Cessss…!” Perkataannya seperti air yang mampu mendinginkan bara api. Biasa saja. Tanpa panik. Tanpa mengumbar dan membalas kepada yang lemah dengan kemarahan yang berlipat-lipat padahal ia mampu untuk melakukannya jika mau. Tanpa ada ancaman. Pantaslah suasana rapat pun kembali menjadi cair dengan segera.

Lebih dari sebuah pelajaran terbentang di hadapan mata. Pelajaran sebuah kesabaran. Pelajaran menahan diri dari kemarahan dan pembalasan. Pelajaran sebuah ketenangan. Pelajaran tidak merasa dihina dan dilecehkan.

ah,

sosok itu meneguhkanku akan sebuah kesabaran

waktu itu,

sang radang datang kepadanya

kepadaku

lalu sang radang menyemburkan

segala kekesalan pada sosok itu

di hadapanku

tapi sosok itu dengan teduh bersikap

menjadi tembok raksasa dari sebuah pembalasan

mengabaikan malu

mengabaikan harga diri yang terperosokkan

tapi tidak bagiku

harga dirinya menjulang ke langit

kokoh bercahaya

Suatu saat, ketika ia ditanya mengapa tidak mudah atau bahkan tidak pernah marah, ia menjawab: “Saya adalah manusia biasa, punya rasa marah juga. Tetapi ketika marah itu butuh pelampiasan, kesadaran saya muncul bahwa buat apa saya marah jikalau marah itu ternyata membuat diri kita sendiri menjadi rugi.”

Betullah apa yang dikatakannya, dalam sebuah artikel dikatakan bahwa marah buruk bagi kesehatan karena marah bisa menyebabkan serangan jantung atau stroke. Hasil penelitian Harvard Medical School menunjukkan hal tersebut. Orang yang paling mudah marah berpeluang tiga kali lipat untuk memiliki penyakit jantung. Marah-marah pada usia muda merupakan prediktor yang baik terhadap terjadinya serangan jantung hari tua. Semakin tinggi marahnya maka semakin tinggi resikonya. 1)

Prosesnya adalah sebagai berikut, bahwa ketika marah datang maka ia dapat memengaruhi saraf dan mengeluarkan hormon adrenalin. Hormon ini merupakan sari dari gundukan lemak yang ada di pinggang bagian atas, dan berfungsi sebagai jaringan adaptasi tubuh, serta menyiapkannya untuk menerima pengaruh-pengaruh goncangan saraf, di antaranya ketika marah.

Hormon tersebut bergerak menuju ke saluran pankreas untuk menghentikan insulin, dan akan menambah kadar gula dalam darah, sehingga akan menaikkan produktivitas gula dalam organ produksi minyak dalam tubuh juga protein. Kemudian akan berpengaruh terhadap jantung, bahkan bisa mengakibatkan berhentinya detak jantung, hingga terjadilah kematian. Ia juga dapat menjadikan detak jantung bertambah cepat dan kuat, memompa lebih banyak darah, mengeluarkan banyak cairan keringat, dan mempercepat denyut nadi serta meninggikan tensi darah.2)

Itu baru dampak secara fisik belum secara nonfisik yang memang bekasnya seringkali akan membuat orang jatuh ke dalam jurang kesombongan, kekotoran hati, bahkan sampai pada kekufuran.

Sang kepala kantor menegaskan kepada kita semua, walaupun secara fisik tubuhnya kecil dan terma ini lekat konotasinya dengan golongan orang-orang yang lemah, tapi sejatinya ia adalah orang yang kuat yang kekuatannya bahkan melebihi dari orang yang secara fisik kuat tapi tak mampu menahan kemarahannya. Bukankah Rasulullah SAW pernah bilang: “orang yang kuat itu bukanlah orang yang pandai bergulat, hanya saja orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan kemarahannya.” 3)

Pantas saja dengan sifat yang seperti ini banyak orang yang mengiringi kepergian sang kepala kantor saat ia meninggalkan kantor lama untuk pindah ke kantor cabang yang lain. Dan masih banyak yang mengajaknya bersalaman walaupun itu sudah dilakukan pada saat acara perpisahan.

Terakhir, orang baik adalah orang yang mampu mengendalikan kemarahannya. Orang baik adalah orang yang saat dihina, dilecehkan tidaklah menyebabkan ia merasa jatuh harga dirinya di mata manusia 4) karena sesungguhnya kemuliaan dan keridhaan di mata Allah-lah yang menjadi tujuan.

Saya masih perlu banyak belajar darinya.

Catatan kaki:

1.

http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/11/seputar-emosi-marah.html;

2) Syaikh Fauzi Said dan Dr. Nayif Al-Hamd, Jangan Mudah Marah!, Penerbit Aqwam, Cet.I, Agustus 2006, Solo;

3) Hadits riwayat Bukhari dan Muslim

4)AA Gym, Menikmati Kritik dan Celaan.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14:22 11 November 2008

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?


SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

Pagi hari ini ada yang bertanya kepada saya, yang pada intinya rincianan pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Ada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan tahun pajak 2001, setelah di cek ternyata WPOP tersebut sudah pernah diperiksa—WP diperiksa di tahun 2002 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit di tahun yang sama yaitu tahun 2002) serta telah dikeluarkan SKP-nya.

Tetapi dari SPT Pembetulan tersebut ternyata WPOP melaporkan omzetnya lebih besar daripada hasil pemeriksaan. Pertanyaannya bisakah WPOP memanfaatkan fasilitas Pasal 37 A (sunset policy) tersebut?

BIla tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut apakah ini berarti SPT WPOP itu termasuk pembetulan biasa yang nantinya kena sanksi administrasi 150% (Pasal 8 ayat 3 KUP)?

Jawaban saya:

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pemberian fasilitas sesuai Pasal 37A Undang-undang KUP (sunset policy) adalah Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, WP wajib menyampaikan SPT berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Jadi bila WP telah memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37 A maka petugas pajak terlebih dahulu meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh Wp adalah telah benar, lengkap, dan jelas. Dalam penerimaan SPT tersebut maka yang bisa dilakukan oleh petugas pajak adalah meneliti kelengkapan formal saja, tidak sampai kepada material dari SPT seperti yang biasa dilakukan pada saat pemeriksaan atau penelitian penghitungan pajak.

Ketika petugas pajak melihat bahwa ternyata SPT WP yang telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas Pasal 37 A terdapat perubahan yang sangat mencolok pada harta yang dimiliki dan penghasilan WP maka itu sejatinya adalah yang diharapkan dari fasilitas ini, yaitu WP melaporkan dengan jujur apa yang dulu luput untuk dilaporkan.

Nah, masalahnya pada kasus di atas terdapat omzet yang lebih besar pada SPT yang dibetulkan daripada SPT yang telah diperiksa. Untuk menentukan WP berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37A bukan pada bertambahnya omzet atau tidak, atau bertambahnya penghasilan atau tidak. Tetapi sudah sesuaikah dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau

pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Catatan: Pasal 1 ayat (2):

Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Jadi dalam kasus ini, terhadap WP yang memasukkan SPT yang telah diperiksa maka atas SPT pembetulan tersebut tidak mendapatkan fasilitas Pasal 37A sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b di atas. Ini berarti SPT WPOP tahun pajak 2001 itu termasuk pembetulan biasa (bahkan dianggap sebagai data lain karena WP melakukan pembetulan melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya tahun pajak). Maka sudah jelas terhadap SPT tersebut kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Riza Almanfaluthi

dedaunandirantingcemara

09:35 11 November 2008

HABYARIMANA, CARLOS D’ AMATO, DAN ‘ABDEL ‘AZIZ


HABYARIMANA, CARLOS D’ AMATO, DAN ‘ABDEL ‘AZIZ

Habyarimana adalah seorang budak yang berasal dari daerah tengah Afrika. Ia teramat takut dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki majikannya yang berkulit putih itu. Ada lecutan cambuk yang sering mendera punggungnya bila setiap kata yang keluar dari mulut majikannya tidak ia ikuti dengan lengkingan “daulat paduka”. Oleh karenanya ia menjadi seorang budak yang teramat patuh atas segala perintah majikannya. Disuruh ini ia mau. Disuruh itu ia taat. Pergi kesana ia pergi. Disuruh ikut ke sana ia pun kesana. Cuma satu alasannya karena ia tidak punya kemerdekaan. Ia seorang budak. Ia takut akan cambuk majikannya.

Carlos d’ Amato adalah majikan Habyarimana. Ia adalah seorang lelaki pedagang. Yang ada dalam otaknya hanyalah bagaimana dengan sumber daya yang ia miliki ia mendapatkan banyak keuntungan yang berlipat ganda. Ia akan melakukan sesuatu bisnis bila benar-benar akan menambah pundi-pundi kekayaannya. Bila tidak ia tetap bergeming seperti tokek menunggu serangga masuk dalam area jangkauan lidahnya. Ia jelas sekali tipe seorang kapitalis sejati. Untung rugi, dua kata itu adalah kata-kata paling sucinya.

Satu lagi, ‘Abdel ‘Aziz, perantau dari Yaman yang tubuhnya terjerembab di salah satu kota pusat perbudakan di Brazil, Pelourinho. Jiwanya yang merdeka dan menyenangi petualangan telah membawanya ke kota tua itu. Apa kata hatinya telah membawanya meninggalkan kota kelahirannya, Hadramaut. Telah banyak pengalaman ia timba sepanjang perjalanannya keliling dunia. Oleh karenanya ia tahu betul dua tipe yang dimiliki dari dua orang yang ia jumpai di pasar kota Pelourinho saat ia mau diminta menjual Khanjer-nya oleh Carlos d’Amato yang didampingi budaknya, Habyarimana.

Walaupun sudah dihargai tinggi menurut ukuran Carlos, ia tetap bersikukuh untuk tidak menjual pisau unik peninggalan kakeknya itu. Karena ia tahu selain pisau itu benda yang membuatnya terkenang-kenang pada masa lalunya, pun ia tahu Carlos hanyalah seorang pembual tentang masalah harga. Semua orang telah memberitahu dirinya saat pertama kali kakinya turun dari kapal laut, sebuah desas-desus tentang Carlos d’ Amato.

Dan ia menolak tawaran Carlos walaupun Carlos sudah menawarkan Habyarimana sebagai harga matinya. Pun ia tak takut dengan ancaman Carlos yang akan mengerahkan anak buah dari kenalannya seorang pejabat di kongsi kolonial kota itu untuk mengejar dirinya jika ia berani-beraninya meninggalkan kota dengan tetap membawa Khanjar itu, yang tak diketahui oleh ‘Abdel ‘Aziz sendiri bahwa pisau itu adalah petunjuk awal letak Harta Sulaiman.

***

Suatu siang, di Kalibata, di lantai atas Masjid Shalahuddin, di antara jejeran orang-orang bermartabat yang sedang kelelahan melawan kantuk, sayup-sayup terdengar suara seorang ustadzah menjelaskan kepada para jamaahnya tentang tiga tipe orang yang beribadah kepada Allah. Tipe pertama orang yang beribadah seperti budak, yang ia beribadah hanya (kata ini ditebalkan) karena ia takut pada siksanya Allah yang Mahakuat. Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya pada dirinya sendiri: “Salah? Tentunya tidak karena Allah-lah satu-satunya yang wajib ditakuti oleh hambaNya yang merasa beriman.

Tipe kedua adalah orang yang beribadah kepada Allah layaknya seorang pedagang. Ia beribadah melihat untung rugi dari dikerjakan atau tidak dikerjakannya amal ibadahnya itu. Ia beribadah dengan tekun saat melihat adanya keuntungan yang Allah berikan baik di dunia apatah lagi di akhirat. Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya lagi pada dirinya sendiri: “Salah? Tentunya tidak karena Allah melalui Alqur’an dan petunjuk RasulNya berupa sunnah sarat dengan pujian, penjelasan ganjaran moral, ganjaran material dan sosial, ganjaran duniawi dan ukhrawi pada hamba-hambaNya yang gemar melakukan amal kebaikan.”

Tipe terakhir adalah tipe orang yang beribadah kepada Allah layaknya seorang yang mendapatkan kemerdekaan. Ia bebas. Ia tidak terkungkung kerana adanya suatu keinginan. Ia beribadah kepada Allah tidak sekadar takut, pula tidak sekadar penuh harapan semata. Ia mampu menggabungkannya dengan cinta lalu ketiganya bersenyawa dalam jiwa dan ia serahkan sepenuhnya kepada Allah semua takutnya, semua harapnya, semua cintanya. Dan insya Allah inilah yang terbaik. Alamak…

Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya lagi pada dirinya sendiri atau bahkan pada semuanya: “Ane, ente adalah Habyarimana, Carlos d’ Amato atau ‘Abdel ‘Aziz?”

***

Kita masing-masing yang bisa menjawabnya.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

3:30 04 November 2008

senjakalaning jagat

 

 

BUKA MS OFFICE 2007 DENGAN MS OFFICE 2003


TAK PERLU GUNDAH LAGI

Alkisah, di inbox kita ada email dari atasan. Seperti biasa surat elektronik itu dilampirkan dengan lampiran berkas berformat Excel atau Word yang kudu diisi atau dibaca. Tapi sayangnya berkas itu tidak bisa dibuka atau dibaca oleh komputer kita. Ternyata itu dikarenakan berkas Excel atau Wordnya spesifisikasinya sudah tinggi yaitu Microsoft Office 2007. Sedangkan di komputer kita masing-masing hanya terinstalasi dengan Microsoft Office 2003. Sudah barang tentu, enggak mecing lah yau.

Kita-kita yang memang di komputernya belum terinstalasi dengan Microsoft Office 2007 dengan alasan tertentu biasanya cuma meminta kepada teman kita yang sudah ada Microsoft Office 2007 untuk menyimpan ulang dokumen tersebut ke dalam format Microsoft Office 2003. Ribet deh.

Ada banyak alasan kenapa komputer kita belum terinstalasi dengan Microsoft Office 2007 antara lain kita sudah familiar banget dengan Microsoft Office 2003. Butuh penyesuaian yang lama sekali kalau mau menggunakan Microsoft Office 2007. Tapi alasan yang utama adalah dikarenakan spesifikasi perangkat keras komputer kita yang belum mendukung Microsoft Office 2007. Kalau dipaksakan maka apa yang terjadi? Komputer kita menjadi sangat lambat dan tentunya itu sangat mengganggu kinerja kita sehari-sehari.

Tapi jangan khawatir teman-teman karena permasalahan ini ada solusinya nih. Teman-teman tinggal instalasi software yang ternyata sudah disediakan oleh Microsoft. Teman-teman bisa cari di internet FileFormatConverters.exe atau klik halaman langsung atau buka saja di http://10.7.4.28. Saya sudah membagi file tersebut. Perangkat lunak yang ukuran unduhannya cuma sebesar 28,2 MB itu enggak berat seperti Microsoft Office 2007.

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah tentunya dengan menginstalasi perangkat lunak tersebut. Mudah sekali dan tidak lama. Tinggal ikuti perintah yang sudah ada. Cuma tekan dan tekan saja.

Setelah semuanya selesai. Buka deh Windows Explorer lalu cari berkas Microsoft Office 2007 yang kita inginkan. Dulu sebelum perangkat lunak ini terinstalasi maka ikon dari berkas yang ingin kita buka berbentuk ikon tak dikenal, tapi setelah komputer kita sudah terinstalasi maka ikonnya sudah tampak seperti biasanya ada ikon Excel atau Word. Lalu silakan klik ganda untuk membuka berkas tersebut. Berkas itu akan terbuka seperti biasanya untuk berkas Word. Sedangkan untuk Excel maka berkas itu terbuka Read-Only dan untuk bisa mengedit dan menyimpannya maka pilih saja save-as.

Nah, sekarang teman-teman sudah ndak gundah lagi bukan? Instalasi saja segera perangkat lunak ini. Dan jikalau menurut teman-teman program ini sudah tidak berguna (karena mungkin Microsoft Office 2007 sudah ada di computer) uninstall-nya gampang kok. Ikuti langkah ini:

· On the Windows Start menu, click Control Panel.

· Select Add/Remove Programs.

· In the list of currently installed programs, select Compatibility Pack for the 2007 Office system and then click Remove or Add/Remove. If a dialog box appears, follow the instructions to remove the program.

· Click Yes or OK to confirm that you want to remove the program.

Selesai.

Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

8:22 03 November 2008

Technorati Tags: , , , ,

yang menunggu adzan


yang menunggu adzan

 

indah sekali adzan ashar itu terdengar

hingga meluluhlantakkan

hasrat dirinya yang jumawa

terjun ke langit

lalu ia rindu pada shalatnya

 

indah sekali rakaat ashar itu didirikan

hingga membasahi sajadah

menghitung titik-titik gelap di hati

satu persatu

lalu ia rindu pada sang Penciptanya

 

berharap ia segera menemui-Nya

tapi ia sadar bahwasanya

ada asa banyak jiwa

yang disandarkan padanya

 

tapi ia rindu pada adzan itu

rindu pada asharnya

rindu pada getarannya

lalu bagaimana?

karena ia tahu

semakin banyak waktu yang menjauhinya

semakin jauhlah ia mengulang keindahan itu

semakin jauh

semakin

 

ia cuma menunggu sahaja pada akhirnya

menunggu adzan

menunggu ashar

menunggu

 

aku?

hanya bisa iri padanya

 

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15:52

 

 

LASKAR PELANGI THE MOVIE: JEMPOL KE BAWAH


LASKAR PELANGI THE MOVIE: JEMPOL KE BAWAH

 

Saya mungkin termasuk orang-orang yang tidak terpengaruh pada eforia kemunculan sebuah buku baru yang menghebohkan. Heboh di milis atau forum diskusi atau di perbincangan ala warung kopi. Karena saya berpikir bisa jadi itu hanyalah taktik pemasaran dari para penerbit untuk membuat laris dagangannya. Dan itu wajar saja.

    Oleh karenanya saya memang terlambat untuk membaca novel Ayat-Ayat Cinta (AAC). Padahal teman sudah mau meminjamkan buku itu atau versi ebooknya sudah tersimpan dalam komputer. Tapi itu tidak menggoda saya untuk membacanya segera. Baru saya baca buku itu saat filmnya sudah mulai diputar di bioskop-bioskop, saat orang mulai histeria dengan segala yang berbau AAC. Setelah menyelesaikannya saya cukup berkomentar dengan satu kata tulus, “bagus”.

Tetapi tetap saja buku itu kembali tergeletak bersama tumpukan buku yang lain. Mudah dilupakan. Tidak ada yang membekas. Bahkan tak mampu menggerakkan hati dan kaki saya melangkahkan kaki ke bioskop. Pun saat filmnya diputar di televisi beberapa waktu lalu tak mampu menahan saya untuk tetap menonton film itu dan tak mampu menahan saya untuk tidak menekan tombol remote untuk mencari saluran lain. “Tidak bagus”, itu kata tulus dari saya.

Begitu pula dengan Laskar Pelangi. Tak menggerakkan hati saya untuk segera membacanya saat pertama kali kemunculannya atau lagi hangat-hangatnya diperbincangkan di mana saja, atau saat muncul dalam salah satu acara talk show, atau saat teman menawarkan bukunya untuk dibaca oleh saya setahun lalu, atau ketika ebooknya sudah bertebaran di dunia maya bahkan dengan dua novel lanjutannya yang sudah tersimpan dalam komputer atau dengan filmnya yang membuat orang harus antri hingga bapak Presiden yang terhormat sempat-sempatnya menonton di tengah riak-riak tsunami ekonomi global yang mulai menerpa republik ini. Tidak, ia tidak mampu menggerakkan hati saya.

Tapi kali ini dam kecuekan saya terhadap novel lascar Pelangi itu runtuh di suatu hari. Ya, di suatu hari, ba’da dzuhur di suatu masjid, di syawal yang masih sepi, saat teman saya terpercaya bilang mengomentari film itu, “luar biasa bagus buat anak-anak.” Ia bercerita film itu membuat anak sulungnya menangis. Dan sinyal alarm dalam diri saya langsung berdering, pekak, kalau berkaitan dengan masalah anak. Bagus buat anak-anak, empat kata itu terngiang-ngiang di telinga saya. Ah, masak?

Saya tidak bersegera untuk mengakuinya sebelum membaca bukunya terlebih dahulu—ah ini cuma alasan karena tidak dapat tiket menonton film itu selama berminggu-minggu. Tapi saya tetap menjumput buku itu. Mengamatinya perlahan dari sampulnya kemudian membaca endorsement dari berbagai orang, lalu membacanya pelan halaman demi halaman.

Biasa saja.

Tapi tidak…tunggu dulu. Menarik. Ya menarik sekali buku ini.

Tapi tidak…tunggu dulu. Imajinasi itu mulai tumbuh membawa saya tersedot ke Belitong, di masa itu.

Aih. Saya tak dapat menghentikan keinginan membacanya walaupun cuma sejenak. Tidak saya tak sanggup. Saya terus menerus membacanya. Tertawa terkekeh-kekeh hingga air mata yang mengucur dan terbanting-banting dalam alunan metaforanya. Kurang dari 24 jam saya membacanya. Dan saya jujur mengakui novel ini dengan tulus, “dahsyat man.” Inspiratif. Hasil metamorphosis dari hati. Memberi banyak perenungan.

Saya mengalami trance. Segala sesuatu yang berbau Laskar Pelangi saya cari dan tanyakan kepada Jeng Google. Tentang Belitong, Andrea Hirata, tentang Ibu Muslimah. Tayangan talk shownya saya putar ulang. Tidak berhenti sampai di situ, Sang Pemimpi (novel lanjutan Laskar Pelangi) saya libas. Apatah lagi Edensor (novel ketiga dari tetralogi Laskar Pelangi). Maryamah Karpov pun saya tunggu-tunggu kedatangannya. Dan kalau saya bisa memberi peringkat dari tiga novelnya yang sudah ada itu maka yang terbaik adalah Laskar pelangi, Edensor kedua, dan Sang pemimpi menduduki peringkat ketiga. Pelajaran moral pertama dari ketiga novel itu: Man Jadda wa Jadaa. Siapa bersungguh-sungguh ia mendapatkannya.

Cukup di situ? Tidak, ianya membuat saya rakus membaca fiksi. Selesai trilogy itu saya baca novel lain, Kisah 47 Ronin, hingga sekarang Hafalan Shalat Delisa. Jelas sudah seminggu ini saya tidak henti-hentinya membaca sebagai sebuah kegiatan yang amat serius. Dan saya bertekad untuk terus membaca di setiap harinya (sebuah kegiatan yang sudah berbulan-bulan saya tinggalkan karena kesibukan). Pelajaran moral kedua yang bisa diambil: baca novel ini untuk bisa kesurupan dalam membaca. Halah…

Dan pada akhirnya malam itu, kami menginjakkan kaki ke tempat yang biasanya saya hindari, bioskop. Tapi lagi-lagi ini karena saya terjerambab pada empat kata di atas yang sudah saya sebutkan di awal dan dikatakan oleh teman saya itu: bagus buat anak-anak. Pula karena Andrea Hirata—penulisnya sendiri yang mengakui betapa bagusnya film itu. Lalu film Laskar Pelangi itu kami tonton.

Betul, istri saya terisak-isak saat melihat Lintang yang duduk termangu menanti ayahnya yang tak kunjung tiba dari melaut. Anak saya, Haqi pun demikian. Menangis saat Lintang pergi dari sekolah untuk selama-selamanya dengan diiringi tatapan mata sembab Bu Mus dan teman-temannya dan dari kejaran Ikal yang sia-sia untuk menahan Lintang. Lintang tidak sekolah untuk menggantikan peran ayahnya memberi makan adik-adiknya.

Tapi saya, sepanjang film itu diputar, hanya menggeleng-geleng kepala dan menyeringai sahaja. Ya, seringai kekecewaan. Kecewa karena tidak mendapatkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan. Tidak seperti yang saya bayangkan. Filmnya tak mampu menyamakan imajinasi yang ada dalam benak. Filmnya hanya mampu digambarkan dengan jempol yang menunjuk tidak ke atas tapi ke bawah. Filmnya tak sebagaimana yang digembar-gemborkan banyak orang walaupun sarat pesan moral dan mampu membuat istri, anak sulung saya menangis. Pula mampu membuat anak kedua saya tertidur melingkar di kursi bioskop. Entah karena ngantuk atau kedinginan.

Semua subjektifitas ini saya katakan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada mereka yang telah bersusah payah membuat film itu eksis di muka bumi. Pelajaran moral ketiga: kalau tidak mau kecewa menonton film adaptasi dari novel, jangan baca dulu bukunya.

Dan sampai saat ini cukup saya katakan trilogy Lord of the Ring, JRR Tolkien-lah yang mampu mendahsyatkan dua-duanya, novel dan filmnya.

Pak dan Mak Cik semua, itu saja dari saya. Boleh bukan kalau saya berbeda pandangan dengan kalian tentang ini. Yang pasti saya katakan novelnya amat bagus tapi tidak untuk filmnya. Kini saya masih menunggu Maryamah Karpov, menunggu jandanya kedatangannya.

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

10.24 24 Oktober 2008

HOW TO PRINT FROM BACK TO FRONT?


HOW TO PRINT FROM BACK TO FRONT?

 

    Jeng, saya seringkali kali melihat Jeng kebingungan dalam mencetak banyak dokumen Microsoft Office Word yang dalam rangka menghemat kertas maka dalam satu lembar kertas terdapat dua halaman bolak balik. Yang biasa Jeng lakukan biasanya mencetak halaman ganjil dulu lalu halaman genapnya. Tidak masalah kalau jumlah lembar yang harus dicetak sedikit, tapi bagaimana kalau sudah beratus-ratus halaman? Masak sih Jeng harus menyusun ulang kertas itu agar bisa mencetak halaman genapnya tepat di halaman kosongnya?

Berikut akan saya terangkan cara mencetak dokumen tersebut secara efektif dan efisien sehingga tidak perlu membolak-balik serta menyusun ulang kertasnya. Dan terutama sekali agar tangan Jeng yang putih itu tidak hitam legam kena tinta printer itu.

Ada satu asumsi yang diperlukan untuk mendukung cara saya ini, yaitu bahwa hasil cetakan printer yang Jeng pakai itu menghadap kebawah, dan lembar-lembar kertas lainnya menumpuk di atas lembar pertama yang tercetak tersebut. Kalau hasil ngeprint-nya
itu menghadap ke atas, maka
tak perlu cara saya, Jeng bisa langsung ngeprint seperti biasanya. Satu asumsi lagi, MS Word yang saya pakai adalah MS Office Word 2007.

Begini caranya Jeng, perhatikan baik-baik yah…:

  1. Jeng siapkan dulu dokumen yang mau dicetak (misalnya 300 halaman);
  2. Kita akan mencetak halaman genap dahulu, maka tekan tombol print (CTRL+P);
  3. Akan muncul display Print, harap mencetang pilihan All pada Page range;
  4. Jangan lupa pada pilihan Print: Jeng jangan pilih All Pages in range tapi Jeng pilih Even Pages;
  5. Lalu tekan tombol OK. Hasil cetakan yang muncul pertama kali seharusnya adalah halaman 2 yang berada di bagian paling bawah kemudian dilanjut sampai halaman 300.
  6. Ambil kertas yang sudah dicetak, dirapihkan tanpa membalikkan kertas, dan susun kertas di mulut printer dengan sebaik-baiknya;
  7. Lalu tekan tombol Print (CTRL+P) kembali;
  8. Tetap dengan mencetang All pada Page range;
  9. Pada pilihan Print
    pilih
    Odd Pages;

  10. Jangan tekan tombol OK dulu, Jeng harus menekan tombol Option terlebih dahulu yang letaknya di sudut kiri bawah ;
  11. Akan muncul display Word Option;
  12. Pilih Advanced, dan cari pada

    bagian Print kotak
    yang bertuliskan Print pages in reverse Order.
    Centang kotak tersebut. Fungsinya adalah untuk memulai hasil cetakan dari halaman belakang terlebih dahulu (kutipan ini yang menjadi judul tulisan saya ini Jeng, mencetak dari halaman belakang ke depan) . Setelah dicentang tekan tombol OK;
  13. Tekan tombol OK lagi.

    Insya Allah Jeng, printer akan memulai kerjanya dari halaman 299 sampai berakhir pada halaman 1.

     

Eng…ing…eng, di hadapan Jeng kini sudah ada hasil cetakan 300 lembar mulai halaman judul sampai halaman terakhir tanpa harus bersusah payah mengatur ulang halaman yang segitu banyaknya. Selamat ya Jeng, sekarang Jeng sudah tahu caranya. Semoga selamat sampai tujuan. Nah lho…

 

Kalau ada apa-apa silakan Jeng bertanya kepada saya. Jangan sungkan-sungkan. Untuk Jeng saya selalu siap memberikan apa saja yang Jeng minta terkecuali nyawa dan harga diri saya yang cuma satu-satunya ini. J

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:37, 14 Oktober 2008

cara mencetak ( ngeprint ) dari halaman belakang

LOVE IS BLUE


L’AMOUR EST BLEU

CINTA ITU BIRU

 

Salah satu kenangan ramadhan yang paling saya ingat adalah sekitar 20 tahunan yang lampau. Waktu masih SD, masih jadi anak kecil. Di siang itu, sambil menunggu sore yang rasanya lambat sekali datangnya, dan sambil mencium aroma masakan yang ibu tebarkan melalui keahlian memasaknya, kami mendengarkan sandiwara radio yang saat itu lagi terkenal-kenalnya, SAUR SEPUH. Maklum era 80-an adalah era miskin hiburan, yang ada hanya tayangan TVRI yang teramat membosankan. Apatah lagi di keluarga saya, kotak ajaib berupa TV memang tidak kami punyai, sudah dijual. Otomatis hiburan satu-satunya hanya berasal dari radio butut kami itu.

Sandiwara itu disiarkan oleh radio AM terkenal di daerah kami, Indramayu. Namanya Cindelaras. Nah, radio itu kami pantengin terus dari waktu ke waktu, alhasil kami harus sedia banyak batu baterai cadangan untuk menghidupkan radio tersebut. Yang kalau sudah habis dayanya, sebagai upaya penghematan sering batu baterai merek ABC itu dijemur. Sekarang ini kalau saya pikir apakah memang ada hasilnya cara mencharge ulang tersebut? Allohua’lam.

Kali ini, bukan soal sandiwara radionya yang ingin saya ceritakan. Tetapi pada sebuah jingle khas yang menjadi trademark radio tersebut. Jingle yang berupa instrumentalia belaka. Jingle tersebut diputar terus menerus menjadi penyeling acara utama. Misalnya kalau sang penyiarnya lagi cuap-cuap menyapa pendengar suara jinglenya dikecilkan, tapi kalau ia lagi diam atau menghela nafas sebentar suara jinglenya dibesarkan.

Karena terus menerus diperdengarkan , jingle tersebut sampai melekat kuat dibenak saya. Tapi anehnya saya tidak tahu judulnya apa atau iringan dari sebuah lagu apa. Karena sang penyiarnya tak pernah memberitahukannya kepada para pendengar. Dan setelah puluhan tahun tidak lagi mendengarkan radio tersebut karena saya hijrah ke Jakarta, saya pelan-pelan mulai melupakannya.

Eh…suatu hari di bulan Ramadhan 1429 H ini, saya tersentak. Telepon genggam teman saya tiba-tiba mengalunkan nada dering yang amat saya kenal betul. Dan saya seperti dilempar ke masa lalu tersebut, di suatu siang, di suatu sore, bersama ibu—Allahyarham—yang saya cintai, di suatu hari di ramadhan, di antara aroma menggiurkan masakan dan kolak.

Akhirnya saya meminta pada teman saya semua informasi tentang jingle atau instrumentalia itu. Cuma sedikit yang didapat, tapi teman saya malah memberikan mp3nya. Ini sudah lebih dari cukup, yang lain tinggal tanya ke ajengan Google.

Dan betul, saya banyak sekali mendapatkan cerita tentang jingle itu. Ternyata instrumentalia itu dibuat oleh Paul Mauriat, untuk lengkapnya bisa dicari informasinya di Wikipedia dengan mengetikkan love is blue atau Paul Mauriat sebagai kata kuncinya.

Berikut, saya temukan liriknya:

 

Blue, blue, my world is blue

Blue is my world now I’m without you

Gray, gray, my life is gray

Cold is my heart since you went away

 

Red, red, my eyes are red

Crying for you alone in my bed

Green, green, my jealous heart

I doubted you and now we’re apart

 

When we met how the bright sun shone

Then love died, now the rainbow is gone

 

Black, black, the nights I’ve known

Longing for you so lost and alone

 

***

Sekarang saya tidak tahu apakah radio tersebut masih memutar jingle itu atau tidak? Bahkan saya tidak tahu apakah radio tersebut juga masih eksis atau bahkan sebaliknya? Kalau saya cari di Google ternyata radio tersebut masih ada sampai sekarang (Penyiarnya mungkin sudah pada tua-tua yah…)

Pfhhh…Saya masih mengingat sesuatu yang begini-begini bae, instrumentalia tentang cinta. Cinta yang membiru. Tapi kok mengapa saya tidak ingat sama sekali tentang sebuah memori pengambilan sumpah oleh Yang Mahakuasa kepada ruh saya, dulu sebelum saya terlahir ke dunia ini? Padahal pengambilan sumpah itu dahsyat banget
Beib. Harusnya terekam kuat di benak, tertanam dalam memori terdalam dan terpencil, terindukan, dan terkenang-kenang. Tapi nyatanya tidak.

Saya masih mengais-ngais cintaNya. Tak jarang yang saya temukan hanya serpihan belaka. Bahkan tak berwarna. Pantas saja saya juga begini-begini bae. Masih ada cemas pada hidup yang akan datang. Masih berenang dalam kubangan lumpur dosa. Masih terlena pada sesuatu yang mubah. Entah warna cinta apalagi yang akan saya temukan setelah ini. Biru? Jingga? Hijau? Atau seberkas pelangi?

Blue, blue, my world is blue

Blue is my world now I’m without YOU

Gray, gray, my life is gray

Cold is my heart since YOU went away

Beib, saya masih menengadahkan tangan agar IA sudi membagi cintaNya pada saya. Yang kelak bila cinta itu terbagi yang kudengar nanti bukan syair-syair cinta di atas, tapi sebuah seruan panggilan memasuki surgaNya, wahai jiwa-jiwa yang tenang.

Duh…

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

16:24 06 Oktober 2008

Mohon maaf pada semua atas segala salah, semoga saya dikumpulkan bersama Ibu-ibu, dan bapak-bapak, serta saudara-saudara sekalian di surga-nya Allah.