Cara Baru Daftar Magang di Direktorat Jenderal Pajak buat Mahasiswa


Seringkali saya mendapatkan pertanyaan tentang bagaimana cara mengajukan permohonan magang buat mahasiswa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Seperti diketahui, pengajuan permohonan magang di DJP sudah tidak lagi diajukan secara langsung ke unit-unit kerja DJP, tetapi langsung diajukan secara terpusat ke Kementerian Keuangan. Ini pun berlaku buat seluruh eselon 1 di Kementerian Keuangan.

Awalnya permohonan magang diajukan secara manual melalui surel (email). Sekarang sudah tidak lagi menggunakan surel, tetapi secara daring di laman magang.kemenkeu.go.id.

Magang di Kementerian Keuangan ini pun tergantung formasi yang tersedia di masing-masing unit. Jadi tidak serta-merta setiap unit vertikal DJP menyediakan formasi tersebut dan permohonan calon pemagang dapat dikabulkan. Jangan pula dilupa, magang juga harus disesuaikan dengan jurusan kuliah yang diminta oleh unit vertikal. Mengeceknya di mana? Di sini.

Karena tergantung formasi yang tersedia di masing-masing unit itu, maka pembukaan magang di Kementerian Keuangan ada periodenya. Tidak setiap saat buka penerimaan magang. Walaupun calon pemagang sudah memiliki akun di laman tersebut, tetapi jika mendaftar magang tidak dalam periodenya, calon pemagang tidak akan menemukan tombol “Daftar Magang” di sana.

Tata Cara Pengajuan

Dengan pendaftaran secara daring ini, calon pemagang tidak perlu lagi membuat dan mengirimkan surat permohonan secara manual. Semua sudah tersedia di laman web itu.

Alur pendaftarannya sebagai berikut.
1. Buka laman web magang.kemenkeu.go.id.
2. Registrasi secara daring dengan klik “Daftar”.
3. Isi data diri secara lengkap
4. Aktivasi akun melalui surel yang didaftarkan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan alamat surelnya benar.
5. Login kembali dengan memasukkan username dan password. Setelah login, akan muncul tampilan “List Usulan Magang”. Lalu Klik tombol “Daftar Magang”. Kalau tidak dalam masa periode pembukaan magang, tidak ada tombol itu.
6. Input data magang dan unggah berkas.
7. Pilih unit tujuan magang (maksimal dua unit).

Misal calon pemagang mau magang di unit vertikal eselon III seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, calon pemagang harus mengetahui nama unit eselon dua dari kantor itu.

Unit Eselon I: Direktorat Jenderal Pajak
Unit Eselon II: Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III
Unit Eselon III: KPP Pratama Bogor

Calon pemagang memilih tempat magang satu lagi. Misalnya KPP Pratama Ciawi.

Unit Eselon I: Direktorat Jenderal Pajak
Unit Eselon II: Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III
Unit Eselon III: KPP Pratama Ciawi

8. Submit pendaftaran magang dengan mengeklik tombol “Kirim Data”. Namun sebelumnya, calon pemagang diminta menyetujui Pakta Integritas sebagai tahap terakhir proses pendaftaran magang secara daring ini. Sekadar catatan, sebelum ada pendaftaran magang secara daring ini, calon pemagang membuat secara manual dokumen ini dan menyerahkannya pada saat mulai magang.

9. Permohonan magang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan dan apabila permohonan itu dikabulkan, Kementerian Keuangan akan mengumumkan seleksi penerimaan magang secara serentak di laman web di atas.

Dokumen yang Mesti Disiapkan
Calon pemagang di unit vertikal DJP melampirkan dokumen-dokumen berikut dengan mengunggah di laman web tersebut.

• Surat pengantar dari perguruan tinggi. Format bebas, tidak ada ketentuan bakunya.
• Proposal magang. Wajib menggunakan format yang telah ditentukan. Ada menyebut rencana program, waktu pelaksanaan magang, dan unit tempat magang. Bisa lihat di sini.
• Daftar Riwayat hidup.
• Transkrip nilai. Setiap calon peserta magang dimohon melampirkan transkrip nilai terakhir yang berisi seluruh transkrip nilai per semester selama menempuh perkuliahan.
• Pas foto.
• Sertifikat (kalau ada).

Jangka Waktu Magang
Dari informasi yang ada dalam laman tersebut, durasi magang minimal 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan sampai dengan 180 hari. Tidak dapat lebih/kurang dari durasi maksimal dan minimal yang telah ditentukan.

Pakaian pada Saat Magang
Peserta magang mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan pakaian kerja pegawai DJP.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-515/KMK.01/2022, ketentuan pakaian kerja pegawai Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut.

1. Hari Senin:

a. pria, kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam keabu-abuan (charcoal);

b. wanita, kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam keabu-abuan (charcoal);

2. Hari Selasa dan Kamis memakai pakaian kerja bebas, sopan, dan rapi:

a. pria, kemeja dan celana panjang;

b. wanita, atasan (antara lain kemeja, blouse, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara lain celana panjang, rokpendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan;

3. Hari Rabu:

a. pria, kemeja warna biru tua/dongker dan celana panjang warna cokelat keabuan (beige);

b. wanita, kemeja warna biru tua/dongker dan celana/rok warna cokelat keabuan (beige);

4. Hari Jumat:

a. pria, kemeja batik dan celana panjang;

b. wanita, atasan (antara lain kemeja, blus, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara lain celana panjang, rok pendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan, yang bermotif batik.

Uang Saku Magang
Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya tentang tata cara magang di DJP, tidak ada uang saku atau honorarium buat peserta magang. Hal ini pun berlaku di unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan.

Peserta magang akan mendapatkan sertifikat magang Kementerian Keuangan. Itu pun setelah peserta magang mengunggah laporan magang dan mengisi formulir evaluasi setelah pelaksanaan magang.

Pengunduran Diri dari Magang
Entah karena alasan apa bisa jadi peserta magang mengundurkan diri dari magang. Kalau mengalami hal ini, peserta magang membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan). Jangan lupa untuk menembuskan surat kepada kepala kantor unit tujuan magang disertai alasan pengunduran diri.

Kirim surat pengunduran tersebut melalui surel kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id dan kepada mentor/penanggung jawab unit tujuan magang.

Bagaimana dengan Anak SMA/SMK yang mau PKL di DJP?

Selain cara magang di DJP, banyak juga pertanyaan tentang bagaimana caranya siswa SMA/SMK bisa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di DJP.

Siswa tidak perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi ini. Namun, dengan cara seperti ini:

1. menyampaikan soft copy berkas usul permohonan PKL ke alamat surel kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan/atau
2. menyampaikan hard copy berkas usul permohonan PKL ke Bagian/Subbagian Tata Usaha di Unit Eselon II dan/atau Unit Eselon III tujuan PKL.

Jangan lupa, lampirkan juga surat pengantar dari sekolah kepada pimpinan Unit Eselon II dan/atau Unit Eselon III tujuan PKL.

Kontak yang Bisa Dihubungi
Sebenarnya laman tersebut sudah menyediakan informasi secara lengkap soal magang, namun apabila masih ada hal-hal yang perlu ditanyakan lagi soal tata cara atau tindak lanjut permohonannya, silakan menghubungi:

Telepon: 134
Surel: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Waktu layanan: Hari Kerja (Senin – Jumat), pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Bisa juga di kolom komentar blog ini. Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi
10 Juni 2023
Sumber referensi:
a. laman web magang.kemenkeu.go.id
b. Soal Sering Ditanya (FAQ) laman web magang.kemenkeu.go.id
c. Artikel Ini Cara Daftar Magang di DJP Buat Mahasiswa
d. Artikel Isniyatin Nur Yusrina di sini.
e. Gambar Freepik

2 thoughts on “Cara Baru Daftar Magang di Direktorat Jenderal Pajak buat Mahasiswa

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.