
Beberapa waktu lalu ada yang bertanya kepada saya tentang cara magang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dulu sebelum ada aturan soal magang dari Kementerian Keuangan, buat mahasiswa dari perguruan tinggi yang hendak magang di DJP tinggal mengajukan permohonan ke DJP secara langsung.
Namun, dengan adanya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-46/MK.1/2020 tanggal 30 Desember 2020, maka permohonan disampaikan kepada Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Tata Cara Pengajuan
Jadi bagaimana cara mengajukan permohonannya? Simak detail berikut ini.
- Mahasiswa membuat surat permohonan magang. Format suratnya bebas. Cantumkan dalam surat tersebut keinginan magang di Direktorat Jenderal Pajak (Bisa juga dengan menyebut lebih spesifik kantor vertikalnya seperti kantor wilayah DJP atau kantor pajak mana);
- Surat ditujukan kepada Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Dikirim melalui surel (email) ke alamat surel: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Jangan lupa dokumen yang wajib dilampirkan seperti:
- Surat keterangan magang dari perguruan tinggi;
- Transkrip nilai
- Daftar Riwayat hidup
- Proposal magang. Wajib menggunakan format yang telah ditentukan. Di sini menyebut waktu pelaksanaan magang dan tujuan kantor magangnya.
Harap Sabar Menunggu
Berdasarkan brosur magang yang diterbitkan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan ada waktu 14 hari kerja sejak usul permohonan magang diterima oleh pengolah bahan. Jangka waktu ini untuk mendapatkan kepastian keputusan diterima atau ditolaknya permohonan magang.
Ada proses persuratan dari Biro SDM ke DJP dan sebaliknya. Keputusan persetujuan atau penolakan akan dikirimkan kepada surel pemohon magang. Dalam surat persetujuan akan ada jangka waktu atau periode magang yang disetujui oleh DJP.
Program Studi Magang
Program penerimaan magang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan unit dan kesesuaian kualifikasi serta program studi. Dari brosur yang diterbitkan Biro SDM Kementerian Keuangan, program studi yang sesuai untuk bisa magang di DJP adalah:
- Perpajakan;
- Akuntansi;
- Ekonomi;
- Hukum Pajak;
- Penilaian
- Manajemen
Menurut saya program studi di atas mestinya ditambah dengan Program Studi Komunikasi karena dari berdasarkan pengalaman yang ada–sebelum keluarnya surat edaran di atas–banyak mahasiswa yang ingin tahu dan belajar cara komunikasi DJP dengan masyarakat (kehumasan). Biasanya untuk ini mereka ditempatkan di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP. Bisa saja calon pemagang dari Program Studi Komunikasi mengajukan permohonan magang. Soal diterima atau tidak itu soal nanti. Namanya juga ikhtiar.
Diterima Magang di DJP
Kalau diterima maka ucapkanlah syukur. Kenapa? Bersyukur itu ya baik saja titik. Jadi kalau surat permohonan magangnya dikabulkan maka bersiaplah untuk magang. Ada beberapa hal yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan magang. Detailnya sebagaimana disebutkan dalam surat edaran di atas adalah seperti ini.
- Peserta magang menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan magang dengan contoh format seperti yang ada di gambar bawah. Pakta integritas ini wajib diserahkan pada saat memulai magang.
- Peserta magang melaksanakan magang sesuai dengan rencana program sebagaimana tercantum dalam proposal program dan mematuhi seluruh ketentuan mengenai magang yang berlaku di unit tujuan.
- Peserta magang memulai magang pada tanggal dan di unit yang telah disetujui sampai dengan periode magang selesai.
- Peserta magang mematuhi waktu penyelenggaraan magang sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja pada unit tujuan magang di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peserta magang mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan pakaian kerja pegawai atau sesuai ketentuan unit tujuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Hari Senin: Atasan kemeja putih lengan panjang, bawahan hitam.
- Hari Selasa: Batik lengan panjang.
- Hari Rabu: Atasan kemeja biru muda lengan panjang, bawahan biru gelap.
- Hari Kamis: Pakaian bebas, sopan, dan rapi. Atasan lengan panjang.
- Hari Jumat: Batik lengan pendek.
Magang di Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 berimbas kepada pelaksanaan magang yang bisa dilakukan secara work from office dan/atau work from home. Ini tergantung dari kebijakan dan kebutuhan unit tempat magang.
Honorarium Magang
Oh iya. Peserta magang jangan berharap ada honorarium magang ya. Tidak ada honorariumnya. Sebagai penggantinnya peserta magang akan mendapatkan sertifikat magang atau surat keterangan magang. Itu juga kalau lulus magang.
Syarat Lulus Magang
Ternyata magang di DJP juga ada lulus dan tidak lulusnya. Dinyatakan lulus jika Peserta magang:
-
- menandatangani dan menaati ketentuan pada pakta integritas dan perjanjian pemagangan;
- mengikuti pemagangan sampai selesai;
- menaati tata tertib dan kode etik kode perilaku yang berlaku di DJP dan Kementerian Keuangan;
- menjaga nama baik DJP dan Kementerian Keuangan.
- menyelesaikan rencana program sebagaimana tercantum dalam Proposal Magang;
- menyusun laporan magang yang dipresentasikan kepada pembimbing magang dan pimpinan pada unit tujuan magang selaku pihak yang bertanggung jawab.
Nah, kan. Ternyata tidak semudah dibayangkan ya jika mau magang di DJP atau Kementerian Keuangan. Ketentuan-ketentuan di atas juga berlaku untuk unit eselon satu lainnya di Kementerian Keuangan selain DJP seperti:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Badan Kebijakan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Lembaga Nasional Single Window
Dengan program studi sebagai berikut.
(Brosur Biro SDM Kementerian Keuangan)
Semoga informasi ini bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
30 Januari 2022
saya siap ikut kegiatan sampe suksesnya
LikeLiked by 1 person
Mantap!
LikeLike
Daftar magang
LikeLiked by 1 person
Silakan. gas.
LikeLike