Pegawai Pajak Juga Laporkan Harta Mereka


Pajak disorot lagi. Kasus DW membuat lembaga yang mengelolanya, Direktorat Jenderal Pajak, jadi bulan-bulanan media. Walau sempat mengirimkan hak jawab kepada Majalah Tempo atas pemberitaannya yang menyamakan pajak dengan palak, di media social seperti twitter dan facebook bahasan tentang pajak dan pegawainya tidak surut-surut.

Dengan adanya kasus ini, pajak yang dari semula memang fitrahnya tidak disukai oleh siapapun juga, semakin tersudutkan dengan banyaknya suara yang mempertanyakan kredibilitas para penggawanya dan penggunaan uang yang telah dikumpulkan DJP sebagai salah satu sumber penerimaan republik ini.

Banyak yang turut berkomentar. Apalagi yang merasa sebagai pembayar pajak yang berarti turut serta ikut langsung dalam memastikan bahwa Negara ini tetap berjalan dengan semestinya. Mempertanyakan duit gua kemana? Jamil Azzaini dalam akun twitternya berkomentar: “yang membuat kecewa, pajak terus ditagih tapi jalanan banyak yang berlubang dan rusak.”

Padahal DJP dengan slogan lunasi pajaknya, awasi penggunaannya sudah bilang kalau masalah penggunaan uang pajak itu sudah bukan lagi ada di wilayah DJP. Tetapi sudah masuk di wilayah satuan kerja para pengguna anggaran belanja Negara.

Ada yang menarik ketika follower Jamil Azzaini, juga ikut membalas kicauannya seperti ini: “yang menyedihkan lainnya kita harus lapor SPT, padahal harusnya orang pajak yang lapor uangnya sudah dipakai apa saja?”

Kalau diperkenankan untuk menanggapi tentang masalah pelaporan penggunaan harta para pegawai pajak ini maka sudah dapat dipastikan bahwa para pegawai pajak telah melakukannya. Pelaporannya lebih dari satu malah. Apa saja? Yuk kita simak.

Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan aturan internal DJP, setiap pegawai pajak kudu punya yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau tidak maka hak kepegawaiannya sulit untuk diberikan. Karena salah satu syarat kenaikan pangkat di DJP adalah pegawai tersebut harus memiliki NPWP. Upaya pewajiban memiliki NPWP bagi pegawainya bisa dilihat sebagai upaya untuk menjadi cermin keteladanan bagi masyarakat. Orang pajak minta rakyat Indonesia untuk memiliki NPWP sedangkan orang pajaknya sendiri belum memiliki NPWP, ini ironi.

Nah, konsekuensi dari memiliki NPWP adalah timbulnya kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dari penghasilan yang diperoleh selama setahun itu. Setiap pegawai pajak yang menerima gaji atau penghasilan lainnya maka ia harus melaporkannya di dalam SPT Tahunan tersebut secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas.

Dalam SPT Tahunan itu juga ada kolom harta yang harus diisi. Kolom ini mengisyaratkan jumlah harta yang dimiliki oleh pegawai pajak pada akhir tahun itu. Belum cukup, setiap kewajiban yang dimilikinya pun telah disediakan kolomnya untuk dicatat.

Maka bisa dilihat dan dianalisis dari mana ia dapat penghasilan dan digunakan untuk apa kekayaan para pegawai pajak tersebut. Walau sebagiannya tidak berwujud fisik barang maka paling banter adalah dalam bentuk uang kas atau tabungan yang dimilikinya. Terkecuali jika pasaknya lebih besar daripada tiang dikarenakan ia punya utang segede gaban atau habis dikonsumsi sehari-hari.

Masalah pelaporan SPT ini pun diatur oleh DJP. Dalam undang-undang disebutkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Tetapi untuk memberikan contoh dan teladan yang baik kepada Wajib Pajak yang lain, maka DJP menginstruksikan kepada seluruh pegawai DJP untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Di tahun 2012 ini batas pelaporannya adalah di tanggal 24 Februari 2012 yang lalu. Pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan pegawai DJP ini dipantau betul oleh masing-masing unit kerja vertikalnya.

Lapor LP2P

Cukupkah dengan pelaporan SPT Tahunan? Tidak juga. Pegawai pajak seperti pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, dan pejabat atau pegawai yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik juga kudu lapor LP2P (Laporan Pajak-pajak Pribadi) kepada Menteri Keuangan.

Kewajiban ini sebenarnya sudah ada mulai tahun 1986, cuma sejak awal tahun 2011 pelaporannya lebih detil dengan adanya kewajiban pencantuman harta berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, deposito, giro, tabungan, setara kas, surat berharga seperti obligasi, saham, surat berharga lainnya yang dimiliki atau warisan dan hibah yang diperoleh.

Penyampaian LP2P dan daftar kekayaan ini paling lambat tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan. Bagaimana bagi mereka yang tak mau lapor? Akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau aturan lainnya. Penelitian dan penilaian LP2P ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Lapor LHKPN

Nah ini ada satu lagi. Namanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kudu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buat siapa saja kewajiban pelaporan ini? Buat pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Fungsional Pemeriksa Pajak, Account Representative, Penelaah Keberatan, Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Juru Sita Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendaharawan, serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Pengisian LHKPN ini lebih rumit dan detil daripada pengisian dalam SPT Tahunan ataupun LP2P. Menyangkut jumlah harta dan darimana harta itu diperoleh serta bukti-bukti kepemilikannya.

Setelah diisi, LHKPN ini wajib dilaporkan paling lambat dua bulan setelah pegawai pajak menduduki jabatan untuk pertama kali, saat dipromosikan atau dimutasikan atau pengangkatan, saat menduduki jabatan yang sama selama dua tahun, atau mengakhiri jabatan atau pensiun.

LHKPN dalam format pengumuman juga diumumkan oleh pegawai pajak sendiri di media yang telah disediakan seperti papan-papan pengumuman di kantor masing-masing. Tetapi rakyat Indonesia bisa mengaksesnya dengan mudah untuk melihat berapa kekayaan pegawai pajak itu melalui situs yang telah disediakan KPK.

Jadi sekarang Anda tak patut untuk sedih yah, karena mereka juga lapor SPT seperti Anda. Mereka juga lapor LHKPN dan LP2P. Dan ketahuilah kalau saya juga adalah pegawai pajak yang lapor ketiga-tiganya.

Semoga bermanfaat.

***

dipublikasikan dari: http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/14/pegawai-pajak-juga-laporkan-harta-mereka/

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

adalagi yang mempertanyakan?

21.36 13 Maret 2011

7 thoughts on “Pegawai Pajak Juga Laporkan Harta Mereka

  1. kakak yang baik.. saya diminta membantu ayah saya untuk mengisi LP2P. tapi ayah saya tidak memiliki arsip untuk kewajiban perpajakan 4 tahun ke belakang. hanya ada tahun 2011 dan 2010. apakah boleh jika LP2P di bagian pph 4 tahun ke belakang untuk tidak diisi/ atau diisi sedanya saja. terima kasih??

    Like

  2. Maaf, mas, Tunjangan Kegiatan Tambahan paling tinggi yang diberikan kepada pegawai DJP membuat PNS Kemenkeu di unit eselon I lain sedikit iri, apalagi unit eselon I yang tidak mendapatkan TKT sama sekali di instansinya. Kalau mas katakan pegawai DJP hidup sederhana dengan THP yang tinggi (Gaji Pokok + TKPKN +TKT + IPK), bagaimana lagi dengan PNS kemenkeu yang tidak di DJP???

    Like

    1. 1.Setuju. 2. Tak bisa dipungkiri thp tinggi karena godaan di pajak juga tinggi. 3. Hidup sederhana dalam keberlimpahan itu adalah sesuatu yg luar biasa. karena secara fitrah manusia yg punya sesuatu pengen foya2 & menghabiskan duitnya. nah sederhananya orang pajak mnurutku pun sesungguhnya karena selain sebuah tuntutan juga karena tak bisa lagi.tuk foya2. kayak zaman dahulu yg dapet duit bisa dari mana saja. 4. Allah sudah.tentukan rizki kita masing2 yaa.. 5. Makasih….telah berkunjung 🙂

      Like

  3. Meski postingan lama tertarik juga…. Yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah, apakah dalam ketiga laporan tersebut sudah mengisi dengan benar?? Dari penelusuran di situs laporan harta kekayaan kpk, petinggi2 pajak hartanya ‘cuma’ segitu, yg rasanya tidak mungkinlah dengan gaya hidupnya… Memang tidak semua ngisinya asal2an, tp sebagian besar sudah manjadi munafik, dengan sekedar mengisi untuk mengugurkan kewajiban atau memang karena ketakutan kalau mengisi dengan apa adanya… Adakah mekanisme untuk cek n crosscheck terhadap mereka??? Tidak ada…. Karena mana bisa mau bersihin komputer dr virus dengan disk yg ada virusnya (inget jaman dulu waktu masih harus pakai disket). Piye jal??

    Like

    1. Pertama, semangat yang anda tampilkan semangat buruk sangka. Ini tidak elok.

      Kedua, Seberapa tahu dan kenal anda dengan gaya hidup mereka?

      Ketiga, LHKPN bisa jadi benchmark. Patokan.

      Keempat, dengan patokan itu kalau ada dugaan yang enggak benar maka anda bisa laporkan. Silakan laporkan. Ini terbuka. Data LHKPN bisa disandingkan dengan data SPT pajaknya. Demikian. On 2014 9 3 06:13, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.