BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA

Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.

Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Kini mulai tanggal 01 Januari 2008 maka ketentuan di atas berubah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta
Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Ohya, perlu saya beritahu terlebih dahulu bahwa yang berubah adalah pada masalah tanggal jatuh tempo pelaporan yang
bertepatan dengan hari libur. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo penyetoran yang bertepatan dengan hari libur masih
sama dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut maka batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari nasional, pelaporannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ya, kini Wajib Pajak diberikan kelonggaran hari dan kesempatan yang panjang dalam penyampaian SPT Masanya. Tentu ada
alasan yang mendasari dari dikeluarkannya PMK ini, yang menurut saya adalah sebagai berikut:

1. Secara formal tentunya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-undang KUP,
di mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dalam hal ini menteri keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan
penjelasan sebuah ketentuan secara lebih rinci lagi;

2. Mengimbangi adanya kewajiban yang lebih besar yang dibebankan kepada Wajib Pajak yaitu berupa pengenaan denda
10 kali lipat bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan dengan adanya
keluasan batas waktu penyampaian SPT Masa tersebut tidak ada lagi Wajib Pajak yang terlambat dalam penyampaiannya;

3. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti bersama mengakibatkan banyaknya hari libur, dan yang
seringnya terjadi bertepatan dengan batas waktu penyetoran pajak atau pelaporan SPT Masa sehingga Direktur Jenderal
Pajak meluncurkan peraturan secara kasuistik yang memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyetoran pajak dan
penyampaian SPT Masa.

Daripada dalam tahun yang sama berkali-kali dikeluarkan peraturan tersebut maka lebih baik kalau masalah cuti
bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa dimasukkan secara
permanen dalam peraturan ini.

Akan saya sebutkan di sini ketentuan dalam PMK ini yang mengatur hari libur yang bertepatan dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan pelaporan.

Pasal 3

(1) Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Surat Pemberitahuan Masa
atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.

(2) Dalam hal batas akhir
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(3) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan
cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kalau kita perhatikan baik-baik peraturan di atas tepatnya pada Pasal 8 ayat (3) maka akan ada yang mengganjal.
Walaupun terlihat sepele namun seharusnya kesalahan itu tidak perlu dilakukan. Saya menulis pasal-pasal di atas asli
dan tanpa diubah sedikitpun dari salinan PMK yang aslinya dan terdapat tanda tangan pejabat Departemen Keuangannya
dan yang saya unduh dari situs internal (intranet) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pasal itu seharusnya tertulis "….sebagaimana dimaksud ayat (2)" bukan "….sebagaimana dimaksud ayat
(1)
". Karena penyebutan hari libur nasional dalam Pasal 8 ini ada di ayat (2) bukan ayat (1). Jadi
saya menyangka si pengetik naskah PMK ini asal copas (copy paste) dari ketentuan Pasal 3.

Kemudian kita beralih pada pertanyaan lanjutan yang muncul yaitu bagaimana dengan di daerah yang sedang
menyelenggarakan PILKADA yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak atau pelaporan SPT? Kalau
di daerah tersebut sudah dinyatakan hari pencoblosan diberlakukan sebagai hari libur maka kiranya dapat dipersamakan
di sini bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporannya juga adalah pada hari kerja berikutnya.

Namun untuk lebih dapat dipastikan kiranya Wajib Pajak harus bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tersebut agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi
administrasi karena terlambat menyetor pajak atau melaporkan SPT masanya.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Saya tidak
akan membahasnya di sini dan Insya Allah akan saya bahas di tulisan lain karena perlu pembahasan panjang.

Berikut tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan masa dari masing-masing jenis pajak.

Tabel Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Penyetoran ke Bank/Pos

Pelaporan ke KPP

1

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

3

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

4

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

5

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

6

PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

7

PPh Pasal 25

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

8

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor

Dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor dalam hal Bea Masuk Dibebaskan

Dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

9

PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor yang dipungut oleh Ditjen BC

Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

Laporan mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas, kepada penyalur/agen industry yang dipungut oleh WP Badan
yang bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

12

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak

Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

13

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

14

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang
ditunjuk

Paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir

15

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau
instansi pemerintah yang ditunjuk

Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

16

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

17

Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Sumber: Pasal 2 dan Pasal 7 PMK No.184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

Demikian apa yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Bila bermanfaat, sebarkan artikel ini dengan mencantumkan
sumbernya. Bila tidak buang saja ke tong sampah.

Masyarakatkan konsultasi pajak secara gratis.

Bila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya. Karena konsultasi di sini adalah gratis khusus untuk Anda
sebagai Wajib Pajak.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Januari 2008

25 thoughts on “BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA

  1. pak saya mau nanya apa batas pembayaran spt tahunan badab dan pph 21 ada juga penundaan pembayarannya dan bila kita telat bayar berapa persen dendanya?trims ya pak

    Like

  2. Terimakasih Darmi atas kunjungannya di blog sya ini.
    Tidak ada penundaan pembayaran atas PPH badan dan PPh pasal 21, jikalau ada istilah penundaan atau perpanjangan itu hanya ada untuk penundaan perpanjangan atau penyampaian SPT tahunan.
    Jadi bila Anda telat dalam menyetorkan setoran tahunan PPh badan atau PPh pasal 21, Anda akan dikenakan sansksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Demikian semoga bermanfaat.
    JIkalau belum dimengerti silakan bertanya lagi. 🙂

    Like

  3. Bu Risnaya, ya betul SPT PPN tersebut tidak lagi dianggap sebagai spt tetapi hanya sebagai data saja. Seharusnya di Tempat Pelayanan Terpadu tidak boleh diterima sebagai SPT tetapi sebagai surat biasa saja.
    Demikian Bu Risnaya.

    Like

  4. apakah ketentuan spt ppn yang terlambat disampaikan dan dianggap sebagai data saja berlaku untuk spt ppn tahun pajak 2006? dasar hukumnya apa yah? trima kasih atas tanggapannya

    Like

  5. Mau nanya tentang UU lagi. Dalam pasal 14 ayat 3 UU KUP dicantumkan penghitungan bulan dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga. Yang dicantumkan di situ jelas mengacu pada saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, dan berakhirnya tahun pajak. Sementara, berdasarkan informasi yang saya tahu, penghitungan bulan dalam perhitungan sanksi itu terhitung dari jatuh tempo atau batas akhir penyampaian SPT (pasal 9 ayat 2a dan 2b UU KUP). Bagaimana menurut Pak Riza?

    Riza Menjawab: Pasal 9 ayat 2a atau 2b itu kalau kita telat setorkan pajak dan itu diungkapkan (atas dasar inisiatif) sendiri oleh Wajib Pajak lalu melaporkannya ke KPP. Maka ini akan dikenakan sanksi bunga yang dihitung dari tanggal jatuh tempo. Ini berkaitan pula dengan Pasal 14 ayat 1 huruf c.
    Contoh: MAsa Pajak Januari PPh PAsal 25 paling lambat harus disetor tanggal 15 Februari, eh WP setornya pada tanggal 27 Februari. Dan ia lapor ke KPP. Maka petugas pajak tahu dan menerbitkan STP untuk menagih bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Jadi dia telat 1 bulan. Dikalikan 2%. Dikalilakn dengan jumlah yang telat itu.

    Sedangkan Pasal 14 ayat 3 atas dasar kurangnya pajak karena hasil : 1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang disetor oleh WP. Jadi misalnya angsurannya kudunya 100juta tapi WP bayar cuma 25 juta dan dilaporkan ke KPP, maka petugas tahu dan yang 75 jutanya ditagih ditambah bunga sesuai pasal 14 ayat 3 itu.

    Contoh: Bisa lihat di penjelasan UU KUP Pasal 14 ayat 3. jelas Banget.

    2. Dari hasil penelitian tahunan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung.
    Nah Ini yang bedanya. mengapa tidak tanggal jatuh tempo pembayaran? karena dalam SPT tahunan sekarang itu
    batas waktu paling lambat penyetoran bayar pajak tahunan itu tidak ditentukan, yang penting SPT dilapor sspnya itu sudah dibayar dan dilampirkan dalam spt tahunan. Sedangkan dalam ketentuannya spt PPh OP paling lambat laor tanggal 31 maret sedangkan badan 30 April. Kalau setor lewat tanggal itu telat setor juga telat lapor.
    Ribet yeh…Maaf deh. Tapi kesimpulannya: Beda objek pengenaan. Tapi tetap juga ada yang basis penghitungan bunganya berdasarkan tanggal jatuh tempo. Juga ada yang tidak. Allohua’lam bishshowab.

    Like

  6. Dari kesimpulannya insya Allah saya paham. Intinya beda objek pengenaan. Sayangnya saya belum menemukan contoh nyata perbedaan itu, Pak.

    Dalam penjelasan pasal 14 ayat 3 UU KUP itu, contoh-contoh yang diberikan memperlihatkan penghitungan bulan yang mengacu pada tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran dan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan. Sementara dalam pasal 14 ayat 3 itu sendiri menjelaskan bahwa acuan penghitungan bulan adalah saat terutangnya pajak, saat berakhirnya masa pajak, saat berakhirnya bagian tahun pajak, atau saat berakhirnya tahun pajak. Dari keempat kriteria tersebut, tidak ada satu pun yang (menurut saya) merupakan tanggal jatuh tempo.

    Pada contoh 2 dalam penjelasan pasal 14 ayat 3 UU KUP itu, jumlah bulan yang dikenakan sanksi adalah 3 bulan. Saya berasumsi yang terhitung dikenakan sanksi adalah bulan April, Mei, dan Juni. Padahal kalau saya mengacu pada ketentuan dalam pasal 14 ayat 3 itu sendiri, saya rasa lebih tepat kalau jumlah bulan yang dikenakan sanksi adalah 6 bulan. Jumlah tersebut terhitung dari Januari sampai dengan Juni.

    Like

  7. Berkenaan dengan penyetoran pajak melalui Bank persepsi mengapa dipersulit? Batas waktu penyetoran wajib disetor oleh WP s/d pkl.10.00AM, bila lewat waktu tsb akan dikenakan sbg titipan(akan dimasukkan pada hari berikutnya). Saya pernah menanyakan dengan petugas Bank yg melayani. Dia menjawab memang aturan begitu dari kantor pajaknya,karna batas onlinenya memang s/d pkl.10.00 AM saja
    Jadi salah bila dalam aturan batas waktu setor pajak adalah tgl. 10 bulan berikutnya. Yang benar adalah tgl. 10 pkl.10AM bulan berikutnya. 😦

    Riza menjawab: Saya sebagai petugas pajak tidak pernah tahu adanya aturan yang mengharuskan dateline jam 10.00. Karena itu bukannya domain dari djp tapi banknya itu sendiri. Saya yakin bank itu sendiri yang membuatnya demikian. Sebagai clue: “buat apa bank mengurusi dana pajak sampai sore jikalau tidak ada keuntungan yang bisa diambil oleh banknya itu sendiri. maka karena tak ada untungnya itu cukup dibatasi sampai jam 10. Demikian

    Like

  8. saya ingin mendapat kepastian pembayaran setoran pajak paling lambat tgl 15 setiap bulannya, apa tidak tgl 10 batas akhir pembayaran? karna ada sebagian orang yang berpendapat bahwa batas terakhir pembayaran adalah tgl 10 setiap bulannya.
    mhon bantuannya

    Like

  9. mau tanya pak..
    saya bingung pak..misal pph 21 batas pembyrnya tgl 10 bln berikutnya
    setelah akhir pajak berarti maksudnya kapan ya pak?
    trs batas penyampaian spt masa 20 hari setelah akhir masa pajak berarti kapan ya pak ?

    Like

    1. tak perlu bingung-bingung. Pada bulan januari 2011 ibu bayar gaji karyawan dan potong PPh PAsal 21nya. Nah PPh yang dipotong sama ibu wajib ibu setor paling lambat tanggal 10 bulan februari 2011. MAsa pajaknya adalah masa pajak januari 2011. Lapornya paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak januari 2011 berarti tanggal 20 februari 2011. Demikian bu semoga bisa dimengerti. 🙂

      Like

  10. mo tanya pak,
    ada ga peraturan terbaru 2011, untuk tanggal setor dan lapor pph 21, 25, n ppn, tgl brp ya??
    ada perubahan ga dari tahun 2010???
    makasih

    Like

  11. pak mw tanya juga,
    jika tagihan saya belum dibayar oleh rekanan, bagaimana saya bisa setorkan pajak ppn nya? dan jika sampai 2 bulan belum dilunasinya juga, berarti setor pajak ppn nya juga terlambat. apakah terkena sanksi/denda?
    terima kasih, sebeum dan sesudahnya, pak

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.