Togetherness is Golden


image

Foto Lama Para Penggawa Subdirektorat Banding dan Gugatan II

Sanadnya begini, Kang Asep–teman sesama Penelaah Keberatan–pernah mendengar dari gurunya kalau: togetherness is golden. Riwayatnya sahih. Tidak dhaif bahkan munkar. Kalau dilihat dari matannya sahih pula. Memang betul sih kalau kebersamaan itu emas. Berharga. Tak ternilai.

Foto di atas adalah bentuk mengabadikan kebersamaan itu. Ada yang sudah pindah kantor ataupun resign dari DJP. Tapi itu tak membuat tali ikatan batin terputus sebagai sesama Penelaah Keberatan yang pernah bertugas di Pengadilan Pajak. Pahit getir menghadapi Pak Hakim dan Pak Jaksa, menunggu persidangan sampai malam menjelang, buka puasa di stasiun Gambir ataupun di lobi Gedung Sutikno Slamet, dan masih banyak momen-momen lainnya yang memupuk kebersamaan. So, melihat foto di atas adalah upaya mengenang saat-saat kebersamaan itu.

Dari foto di atas coba lihat dengan teliti, penampakan mana yang mirip dengan saya. Kalau Anda familiar dengan wajah saya tentu Anda dengan mudah mencarinya.

Kalau Anda ingin merasakan apa yang sedang saya rasakan sekarang ini. Coba abadikan setiap momen yang ada dengan kamera. Lalu lihat hasilnya beberapa waktu berselang dalam hitungan tahun. Akan Anda rasakan betapa teman-teman kita itu baik-baik semua pada kita. Rasakan saja.

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di Ranting Cemara
Lantai 9 Gedung Sutikno Slamet Pengadilan Pajak
Di sela-sela penantian
10.41 1 Mei 2013 15 April 2013.

Hitler dan Akhwat


Ini video lucu abis. Bikin ane ngakak di kereta sepulang dari ikutan workshop di Aston Bogor yang punya view menarik. Wajib ditonton. 🙂

SAAT TEPAT BACA ULANG: M E L


MEL

(Oleh: Riza Almanfaluthi)

 

Rambu dilarang stop terlihat tampak mencolok. Tetapi betapa banyak, pagi itu, metromini yang masih bertahan untuk menaikkan calon penumpang. Padahal tidak jauh dari sana terdapat beberapa petugas polisi yang membiarkan begitu saja praktik itu.

Setelah penuh terisi, metromini segera melaju dan sang supir berteriak ke arah kenek untuk menyiapkan mel. Besarnya lima ribu rupiah yang diserahkan kepada timer yang berada di ujung jalan. Sudah tahu sama tahu kalau mel itu akan mengalir kepada para petugas.

Teriakan kata mel itu mengingatkan pada peristiwa 22 tahun lampau, cerita tentang para pedagang asongan di Stasiun Jatibarang, Indramayu, yang menjajakan jualan mereka di kereta api jarak jauh dari stasiun ke stasiun.

Mereka tidak dapat naik kereta api sembarangan, karena tidak semuanya berhenti di Stasiun Jatibarang. Kereta api jarak jauh ini hanya berhenti di stasiun tertentu. Jarang ada pedagangnya. Ini berarti tidak ada pesaing. Peluang dagangan laris begitu besar.

Para pedagang asongan punya cara tersendiri untuk dapat naik kereta api tersebut. Jelas, mereka tidak bisa naik dari tempat biasa. Mereka harus menghentikan kereta api itu jauh dari stasiun. Tepatnya di persinyalan yang jaraknya lebih dari 500 meter.

Kereta api tidak selalu berhenti di persinyalan. Maka untuk memastikan kereta api itu berhenti, mereka patungan uang untuk membeli beberapa bungkus rokok. Lalu lima sampai enam bungkus rokok itu diikatkan di patahan ranting pohon. Ketika sebatas pandangan bentuk kereta itu mulai muncul dari kejauhan, mereka segera melambai-lambaikan rantingnya. Galibnya masinis sudah tahu apa maksud mereka.

Kereta itu berhenti, lalu koordinator menyerahkan ranting berbalut beberapa bungkus rokok kepada masinis. Dan sang masinis memberikan kesempatan mereka untuk naik. Dahsyat, kereta baja itu bisa berhenti hanya dengan sebuah ranting. Benar, pada akhirnya mereka pun bisa mendapatkan omzet berlipat-lipat. Itulah mel.

Satu Substansi

Mel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring berarti memberitahukan; menyebutkan (nama, alamat); melaporkan diri. Secara bebas mel dapat diartikan pemberian uang atau natura kepada pihak yang berwenang sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya atau agar tidak dikenakan harga/tarif atau denda semestinya. Tidak ditentukan besar kecil atau banyak sedikitnya pemberian.

Sampai sekarang, mel masih saja terjadi seperti telah diceritakan di awal. Namun ada perubahan istilah. Kalau pemberian itu sedikit, hanya berkisar ribuan hingga ratusan ribu rupiah dan rutin, masih tetap disebut sebagai mel. Tetapi kalau sudah jutaan hingga milyaran rupiah itu bukan mel lagi, ada istilah lainnya seperti uang dengar, uang rokok, uang damai dan lain sebagainya. Beda nama tapi tetap satu substansi yaitu suap.

Walau zaman telah berubah mel senantiasa ada pada setiap lembaga atau badan usaha. Hanya yang mau berubah saja yang dapat mengikisnya. Perubahan status dan manajemen di badan usaha perkeretapian menjadi contoh kalau ranting pada saat ini tidak akan pernah bisa lagi menghentikan laju kereta api. Sulit ditemui para pedagang mengasong di kereta api yang punya strata kelas ini. Lalu bagaimana dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Sebagai pengumpul uang pajak, lembaga ini begitu disorot oleh masyarakat. Apalagi saat mel masih menjadi budaya yang mendarah daging dan begitu berpola untuk setiap level pelayanan yang diberikan. Mulai dari pelayanan di hulu seperti pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pencairan restitusi pajak, sampai penyelesaian keberatan. Semuanya tidak lepas dari perlunya uang terima kasih untuk memperlancar segala urusan perpajakan Wajib Pajak. Saat itu tidak pernah terpikirkan sistem yang membudaya tersebut bisa hilang dari DJP. Memangnya mampu?

Tetapi arah angin berubah. Reformasi bergulir. Rezim berganti. Dari sana Indonesia baru lahir. Sebuah pemahaman sama tercipta dengan elok di masyarakat kalau korupsi adalah sebuah virus yang menjadi musuh bersama dan telah membangkrutkan negeri ini. Virus ini begitu akut merusak aparatur pemerintah sebagai kru kapal besar bernama Indonesia. Maka reformasi birokrasi menjadi salah satu gagasan utama penghancurannya. Bahkan menjadi praktik. Tak layu melulu sekadar ide.

Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP menjadi pilot project. Sejak tahun 2002 sebagai awal modernisasi hingga akhir 2008 yang mengikat seluruh kantor pelayanan DJP untuk ikut dalam gerbong perubahan itu, maka banyak perubahan yang terus menerus dilakukan. Kaizen! Hingga kini.

Aib Menerima Mel

Perubahan itu melalui banyak cara. Salah satunya dengan membangun kultur organisasi terutama budaya aib untuk menerima mel. Ternyata ini bisa dilakukan. Karena seiring itu pula struktur dan sistem organisasi diubah, kode etik dan nilai-nilai organisasi mulai dikenalkan dan diterapkan, keteladanan melalui para pimpinan disuguhkan, internalisasi terus menerus dilakukan, utama lagi adalah sistem imbalan kerja mulai diperbaiki dan ditingkatkan.

Nurani tak bisa dikelabui, mendapatkan sesuatu yang halal plus ketenangan esoteris lebih dipilih daripada segala ketakjelasan pendapatan ditambah kegelisahan raga dan jiwa. Maka banyak cerita terketengahkan dari budaya aib menerima mel ini. Mulai dari menampik suguhan natura sekecil apapun sampai menolak uang sebegitu besarnya yang “ikhlas” diberikan Wajib Pajak.

Tidak bisa dibayangkan, ketika mel di DJP masyhur diketahui sebagai gerak mekanik masif sebuah mesin organisasi lalu kemudian tiba-tiba lumpuh. Mel menjadi lian. Asing. Memalukan. Sangat individual. Tak lagi menjadi sistem, budaya, bahkan ideologi.

Betapa tidak, andaikan pada saat ini mel masih diterima oleh oknum—pelaku yang muncul sebagai konsekuensi perubahan, ada yang tidak mau menerima nilai-nilai organisasi—maka laku itu dilakukan sendiri-sendiri dan sembunyi-sembunyi. Organisasi tidak tutup mata dan tidak lagi menjadi bungker yang merawat para penghuninya dengan alasan semangat korps yang terbentuk karena ikatan semu berupa pembagian prosentase dari besaran mel yang diterima.

Organisasi yang diam inilah ditengarai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam bukunya yang berjudul Strategi Pemberantasan Korupsi, sebagai penyebab korupsi. Ialah manajemen yang cenderung menutupi terjadinya korupsi yang dilakukan segelintir oknum dalam organisasi. Pada akhirnya karena sifat tertutup tersebut pelanggaran etika ini justru membelah dirinya menjadi mel dalam berbagai wujud.

DJP tidak tinggal diam, mekanisme pengawasan internal diciptakan. Pengawasan eksternal disusun sedemikian rupa sistemnya bersama pihak ketiga, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya. Pula, capaian yang laik diindahkan adalah kreasi whistleblowing system. Bukankah ini semua realitas faktual yang harus diterima seiring dengan remunerasi yang diperoleh?

Yakinlah, tak akan pernah ada lagi ranting yang bisa menghentikan laju kereta api perubahan di DJP selama budaya aib menerima mel terus menerus dipertahankan dan para pimpinan senantiasa mempertontonkan keteladanannya.

Ini berarti ada marwah diri yang hendak diunggah oleh para pegawai DJP sebagai bagian dari anak negeri kalau mereka tidak mau kalah sama sekali dengan mel.

***

Artikel Juara Pertama Lomba Menulis Artikel Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak 2012

Bisa diunduh di e-magazine Pajak http://www.pajak.go.id/mts_emagazine

Sumber gambar: dari sini

Video Detik-detik Asy-Syahid Al-Bouty.


Sedih, semoga Allah memberi kesyahidan kepada beliau. Ya Allah terimalah ia sesuai dengan amal baiknya. Berikanlah surgaMu kepada pejuang agamaMu. Dan hukumlah yang menzaliminya. Amin.

Yogyakarta Bukan Mangga Besar 2.0


Islamedia –  Belum genap tiga minggu kejadian penyerbuan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Artileri Medan 15/105 Kodam II Sriwijaya terhadap Mapolres Ogan Komiring Ulu (OKU), terjadi kembali penyerbuan 11 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terhadap Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta (23/3).

Bedanya, korban kekerasan adalah masyarakat sipil—terlepas statusnya sebagai apa. Empat orang tersangka pembunuh Sersan Kepala Heru Santoso, tewas dibantai dengan 31 peluru tajam yang dimuntahkan oleh gerombolan bersenjata di luar garis komando. Jiwa semangat korsa antarprajurit dengan semangat balas dendam yang menyengat.
Saya akhirnya terketuk untuk menulis setelah lama merutuki tentang tidak tegaknya hukum di negeri ini. Kisah pengakhiran hidup manusia ala film-film Hollywood ini adalah sebuah bentuk kekejian hingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita. Serupa dengan kebengisan yang ditunjukkan oleh 10 orang di Hugo’s Cafe dengan cara memukuli, menendang, memukuli dengan botol minuman keras, sampai menyeret-menyeret Heru Santoso saat terluka, hingga tewas.
Pendapat saya ini terlepas dari laku premanisme yang memang wajib diberantas, empati kepada Iin, Istri Heru Santoso yang hamil delapan bulan anak pertama mereka, harapan kepada Polri untuk bisa bekerja secara profesional, dan juga kecintaan serta dukungan kita kepada kesatuan elit republik ini, Kopassus.
Kemana Supremasi Sipil?
Pertama, penyerbuan oleh oknum Kopassus ke LP Cebongan hingga membawa korban jiwa itu adalah sesungguhnya menyerang kewibawaan supremasi masyarakat madani yang digadang-gadang sejak reformasi itu bermula. Mengutip Rene L Pattiradjawane (Kompas, 5/4) pembantaian LP Cebongan adalah Petrus 2.0 yang berbeda motivasi. Tujuannya mengukuhkan kekejaman dan membuat takut rakyat sekaligus pelan-pelan menghancurkan bangsa ini dalam rangka membangun oligarki bersenjata menguatkan kartel militer.
Pesan serupa:“Awas! jangan macam-macam dengan kami.” ini jelas menunjukkan bahwa hukum macam apapun tak akan mampu untuk bisa menyentuh mereka. Hukum sipil tak akan berlaku kepada mereka. Sistem peradilan militerlah yang akan menanganinya. Dan kita tahu bahwa peradilan militer seringkali tidak memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelanggar hukum yang melibatkan anggota militer.  Efek hukum yang seperti ini bisa jadi memicu mereka untuk bergerak melakukan pembalasan keji.
Padahal kalau diingat, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada pasal 65 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU. Masalahnya pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer antara DPR dan pemerintah sejak tahun 2006 selalu menemui jalan buntu, karena pemerintah bersikeras semua tindak pidana prajurit TNI dibawa ke pengadilan militer.
Aniaya Asas Praduga Tak Bersalah
Kedua, pesan yang tertangkap lainnya adalah hukum itu nomor entah yang keberapa, yang terpenting adalah pembalasan dengan hukum rimba. Asas praduga tak bersalah diinjak-injak sedemikian rupa—walau selama ini pun asas hukum ini terkoyak-koyak oleh media yang melakukan pembunuhan karakter seolah-olah terbukti bahwa para tersangka sudah pasti menjadi orang-orang yang bersalah sebagai pelaku kriminal.
Pasal 8 UU Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, menegaskan tentang asas praduga tak bersalah ini: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
Kita tidak tahu, kadar kesalahan dari keempat orang tersangka itu. Apakah mereka mempunyai kadar kesalahan  yang sama atau berbeda. Inilah fungsi dari sistem peradilan untuk membuktikannya. Sehingga akan terkuak mana yang berperan lebih besar dalam peristiwa pembunuhan terhadap Sersan Kepala Heru Santoso. Vonis hukumnya tentu berbeda masing-masing. Penyerbuan oleh oknum prajurit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah, ini sudah jelas menafikan hal itu.
Copy-Paste
Ketiga, tindakan ini pun adalah cerminan dari ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Alih-alih memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kriminal, para penegak hukum ikut ‘bermain’ yang dimulai sejak tahap penyelidikan sampai pemenjaraannya entah dengan motif politik ataupun ekonomi—walau dengan ini masyarakat terusik rasa keadilannya. Bahkan penjara tak mampu menjerakan melainkan menjadi tempat penggemblengan dan penginternalisasian nilai-nilai kriminal.
Yang perlu dikhawatirkan lagi atas tindakan ini adalah masyarakat sipil lain bisa meniru-nerapkannya. Sekelompok orang bersenjata atau mereka yang tanpa senjata tetapi mampu mengumpulkan masyarakat dalam jumlah sangat banyak dapat kembali mengulang peristiwa LP Cebongan untuk menyerbu, membakar, membunuh sebagai upaya balas dendam kepada para tersangka.  Kita tak bisa membayangkan apa yang terjadi jika hal ini terbukti, hancur sudah sistem hukum di negeri ini. Berapa banyak lagi korban jiwa yang akan melayang?
Momentum Tepat
Pada Kamis (4/4) lalu, konferensi press oleh Tim Investigasi TNI AD yang diketuai oleh Brigjen Unggul Yudhoyono yang mengumumkan 11 tersangka penembakan empat tahanan di LP Cebongan telah memberikan preferensi kepada kita tentang hal apa saja yang perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Momentum ini adalah saat yang tepat agar seluruh komponen bangsa kembali kepada aturan hukum yang berlaku dan tegak kepada siapa pun. Pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus segera dilakukan sebagai amanat dari UU TNI yang menjunjung tinggi adanya supremasi masyarakat sipil. Premanisme adalah catatan penting untuk Polri agar sungguh-sungguh memberantasnya, bukan malah memeliharanya.
Akhirnya menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi DI Yogyakarta untuk kembali menata pusat-pusat hiburan malam. Sungguh, tanpa keberadaannya DI Yogyakarta pun tidak akan pernah mati menjadi kota pelajar dan tujuan wisata. DI Yogyakarta adalah ikon aman dan tenteram. Bukan Mangga Besar 2.0.
Riza Almanfaluthi

Pasar Cicurug Sukabumi


wpid-1365321632031

 

Pasar Cicurug Sukabumi. Pasarnya lumayan bersih. Tak becek ojek. Berlantai dua dan berkeramik. Lantai satu untuk tempat berjualan sembako. Sedangkan lantai duanya untuk jualan pakaian, sepatu, tas dan lain-lain.
Lahan parkir lumayan luas. Cuma memang menuju ke sananya macet, baik dari arah Sukabumi ataupun Bogor.

Tiga Buku Al-I’tishom


image

Kemarin malam ada tamu yang menyerahkan tiga buku ini. Niatnya cuma beli buku yang paling atas. Eh, ditawarkan dua buku yang lainnya. Lumayan buat baca-baca.

SEPEDA DAN IBNU ‘ABBAS


SEPEDA DAN IBNU ‘ABBAS

 

Hari ini Jum’at awal dari long long weekend. Tak kemana-mana ternyata. Tapi ada agenda yang sudah disiapkan sebelumnya. Benerin bingkai cermin yang rusak, benerin antena internet, ke bengkel sepeda untuk benerin sepedanya Ayyasy dan Kinan, beli kertas lem buat jebak tikus, ke tukang jahit untuk benerin resleting dua jaket Boss, dan panggil reparator mesin cuci. Sampai malam ini yang belum kelakon adalah yang pertama.

Kinan seneng banget sepedanya dibenerin. Ban depan dan belakangnya kempes, dus dua roda plastik kanan kirinya juga sudah tinggal besi penyangganya saja. Makanya kita ke bengkel. Kinan masih belum bisa bersepeda dengan dua roda, harus ditambah dengan roda cadangan. Maka roda cadangannya yang rusak itu kudu diganti dengan yang baru.

Kalau sepeda Ayyasy—sebenarnya itu sepeda Mas Haqi yang sudah lama tak terpakai—rusaknya di pedal dan bannya yang kempes. “Bi, sekalian beli spakbor belakang ya,” pintanya. Tapi saya bilang kepadanya kalau untuk itu nanti saja di bulan depan. Sekalian dengan jok yang kayaknya perlu diganti saking kerasnya kalau diduduki, insya Allah.

Setelah sepeda itu diperbaiki, Ayyasy dan Kinan langsung sepeda-sepedaan sore itu di jalanan depan rumah. Saking senengnya main sepeda dengan roda barunya itu Kinan sampai menangis tak mau balik rumah, padahal adzan maghrib sudah mau tiba. Sampai saya harus membujuk dia dan berjanji agar pagi-pagi nanti saya yang akan nemenin Kinan main sepeda.

Kinan dan Ayyas sore ini (29/03/2013)

    Saya cuma beri pesan kepada mereka berdua. Jaga dan rawat sepeda itu. Kalau habis main langsung masukin ke dalam rumah. Jangan sampai kejadian dulu terulang kembali. Dua sepeda milik Mas Haqi dan Ayyasy lenyap tak tahu “ditelan” siapa. Padahal itu sepeda sudah ada di dalam pagar rumah.

    ‘Ala kulli hal sepeda yang hilang belumlah seberapa tinimbang anggota tubuh yang hilang. Bahkan kalaupun ada anggota tubuh yang hilang sesungguhnya masih ada anggota tubuh lain yang masih dipergunakan. Waduh…ini mah qaul (perkataan) orang-orang sufi banget dan amalan orang yang beriman. Contohnya Ibnu Abbas ra yang pernah berkata, “jika Allah mencabut cahaya dari kedua mataku, maka lisan dan telingaku masih memiliki cahaya.”

    Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang yang sedemikian rupa.     Cukup untuk hari ini.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

23:24 29 Maret 2013

Episode Tan Ek Tjoan


image

Di Pengadilan Pajak itu sudah terbiasa kalau sidang sampai menerabas jam waktu istirahat dan jam makan siang. Oleh karenanya saking kelaparan sepulang dari sana menyempatkan diri ke kuliner kuno warung roti di Cikini Tan Ek Tjoan. Ini toko roti legendaris sejak zaman penjajah Belanda. Masih eksis sampai sekarang. Tadi yang melayani juga dari warga keturunan. Aroma kekunoannya juga menyengat. Yang membedakan adalah dulu menghitung uangnya pake sempoa sekarang pakai cash register. Dapat print out bonnya juga. Kalau beli roti langsung di toko ini lebih mahal sedikit daripada beli di abang-abang pengecer pakai gerobak becak itu. Semata karena kalau di toko rotinya dikenakan pajak daerah. Itu saja kali laporan selayang pandang ini. Harus segera diupload karena menulisnya langsung di hp dan mau habis baterainya. Cao… *** Riza Almanfaluthi dedaunan di ranting cemara 27 Maret 2013

Kinan dalam 14 Tahun Kami


image

Today.