Yogyakarta Bukan Mangga Besar 2.0


Islamedia –  Belum genap tiga minggu kejadian penyerbuan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Artileri Medan 15/105 Kodam II Sriwijaya terhadap Mapolres Ogan Komiring Ulu (OKU), terjadi kembali penyerbuan 11 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terhadap Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta (23/3).

Bedanya, korban kekerasan adalah masyarakat sipil—terlepas statusnya sebagai apa. Empat orang tersangka pembunuh Sersan Kepala Heru Santoso, tewas dibantai dengan 31 peluru tajam yang dimuntahkan oleh gerombolan bersenjata di luar garis komando. Jiwa semangat korsa antarprajurit dengan semangat balas dendam yang menyengat.
Saya akhirnya terketuk untuk menulis setelah lama merutuki tentang tidak tegaknya hukum di negeri ini. Kisah pengakhiran hidup manusia ala film-film Hollywood ini adalah sebuah bentuk kekejian hingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita. Serupa dengan kebengisan yang ditunjukkan oleh 10 orang di Hugo’s Cafe dengan cara memukuli, menendang, memukuli dengan botol minuman keras, sampai menyeret-menyeret Heru Santoso saat terluka, hingga tewas.
Pendapat saya ini terlepas dari laku premanisme yang memang wajib diberantas, empati kepada Iin, Istri Heru Santoso yang hamil delapan bulan anak pertama mereka, harapan kepada Polri untuk bisa bekerja secara profesional, dan juga kecintaan serta dukungan kita kepada kesatuan elit republik ini, Kopassus.
Kemana Supremasi Sipil?
Pertama, penyerbuan oleh oknum Kopassus ke LP Cebongan hingga membawa korban jiwa itu adalah sesungguhnya menyerang kewibawaan supremasi masyarakat madani yang digadang-gadang sejak reformasi itu bermula. Mengutip Rene L Pattiradjawane (Kompas, 5/4) pembantaian LP Cebongan adalah Petrus 2.0 yang berbeda motivasi. Tujuannya mengukuhkan kekejaman dan membuat takut rakyat sekaligus pelan-pelan menghancurkan bangsa ini dalam rangka membangun oligarki bersenjata menguatkan kartel militer.
Pesan serupa:“Awas! jangan macam-macam dengan kami.” ini jelas menunjukkan bahwa hukum macam apapun tak akan mampu untuk bisa menyentuh mereka. Hukum sipil tak akan berlaku kepada mereka. Sistem peradilan militerlah yang akan menanganinya. Dan kita tahu bahwa peradilan militer seringkali tidak memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelanggar hukum yang melibatkan anggota militer.  Efek hukum yang seperti ini bisa jadi memicu mereka untuk bergerak melakukan pembalasan keji.
Padahal kalau diingat, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada pasal 65 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU. Masalahnya pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer antara DPR dan pemerintah sejak tahun 2006 selalu menemui jalan buntu, karena pemerintah bersikeras semua tindak pidana prajurit TNI dibawa ke pengadilan militer.
Aniaya Asas Praduga Tak Bersalah
Kedua, pesan yang tertangkap lainnya adalah hukum itu nomor entah yang keberapa, yang terpenting adalah pembalasan dengan hukum rimba. Asas praduga tak bersalah diinjak-injak sedemikian rupa—walau selama ini pun asas hukum ini terkoyak-koyak oleh media yang melakukan pembunuhan karakter seolah-olah terbukti bahwa para tersangka sudah pasti menjadi orang-orang yang bersalah sebagai pelaku kriminal.
Pasal 8 UU Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, menegaskan tentang asas praduga tak bersalah ini: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
Kita tidak tahu, kadar kesalahan dari keempat orang tersangka itu. Apakah mereka mempunyai kadar kesalahan  yang sama atau berbeda. Inilah fungsi dari sistem peradilan untuk membuktikannya. Sehingga akan terkuak mana yang berperan lebih besar dalam peristiwa pembunuhan terhadap Sersan Kepala Heru Santoso. Vonis hukumnya tentu berbeda masing-masing. Penyerbuan oleh oknum prajurit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah, ini sudah jelas menafikan hal itu.
Copy-Paste
Ketiga, tindakan ini pun adalah cerminan dari ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Alih-alih memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kriminal, para penegak hukum ikut ‘bermain’ yang dimulai sejak tahap penyelidikan sampai pemenjaraannya entah dengan motif politik ataupun ekonomi—walau dengan ini masyarakat terusik rasa keadilannya. Bahkan penjara tak mampu menjerakan melainkan menjadi tempat penggemblengan dan penginternalisasian nilai-nilai kriminal.
Yang perlu dikhawatirkan lagi atas tindakan ini adalah masyarakat sipil lain bisa meniru-nerapkannya. Sekelompok orang bersenjata atau mereka yang tanpa senjata tetapi mampu mengumpulkan masyarakat dalam jumlah sangat banyak dapat kembali mengulang peristiwa LP Cebongan untuk menyerbu, membakar, membunuh sebagai upaya balas dendam kepada para tersangka.  Kita tak bisa membayangkan apa yang terjadi jika hal ini terbukti, hancur sudah sistem hukum di negeri ini. Berapa banyak lagi korban jiwa yang akan melayang?
Momentum Tepat
Pada Kamis (4/4) lalu, konferensi press oleh Tim Investigasi TNI AD yang diketuai oleh Brigjen Unggul Yudhoyono yang mengumumkan 11 tersangka penembakan empat tahanan di LP Cebongan telah memberikan preferensi kepada kita tentang hal apa saja yang perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Momentum ini adalah saat yang tepat agar seluruh komponen bangsa kembali kepada aturan hukum yang berlaku dan tegak kepada siapa pun. Pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus segera dilakukan sebagai amanat dari UU TNI yang menjunjung tinggi adanya supremasi masyarakat sipil. Premanisme adalah catatan penting untuk Polri agar sungguh-sungguh memberantasnya, bukan malah memeliharanya.
Akhirnya menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi DI Yogyakarta untuk kembali menata pusat-pusat hiburan malam. Sungguh, tanpa keberadaannya DI Yogyakarta pun tidak akan pernah mati menjadi kota pelajar dan tujuan wisata. DI Yogyakarta adalah ikon aman dan tenteram. Bukan Mangga Besar 2.0.
Riza Almanfaluthi

Pasar Cicurug Sukabumi


wpid-1365321632031

 

Pasar Cicurug Sukabumi. Pasarnya lumayan bersih. Tak becek ojek. Berlantai dua dan berkeramik. Lantai satu untuk tempat berjualan sembako. Sedangkan lantai duanya untuk jualan pakaian, sepatu, tas dan lain-lain.
Lahan parkir lumayan luas. Cuma memang menuju ke sananya macet, baik dari arah Sukabumi ataupun Bogor.

Tiga Buku Al-I’tishom


image

Kemarin malam ada tamu yang menyerahkan tiga buku ini. Niatnya cuma beli buku yang paling atas. Eh, ditawarkan dua buku yang lainnya. Lumayan buat baca-baca.

SEPEDA DAN IBNU ‘ABBAS


SEPEDA DAN IBNU ‘ABBAS

 

Hari ini Jum’at awal dari long long weekend. Tak kemana-mana ternyata. Tapi ada agenda yang sudah disiapkan sebelumnya. Benerin bingkai cermin yang rusak, benerin antena internet, ke bengkel sepeda untuk benerin sepedanya Ayyasy dan Kinan, beli kertas lem buat jebak tikus, ke tukang jahit untuk benerin resleting dua jaket Boss, dan panggil reparator mesin cuci. Sampai malam ini yang belum kelakon adalah yang pertama.

Kinan seneng banget sepedanya dibenerin. Ban depan dan belakangnya kempes, dus dua roda plastik kanan kirinya juga sudah tinggal besi penyangganya saja. Makanya kita ke bengkel. Kinan masih belum bisa bersepeda dengan dua roda, harus ditambah dengan roda cadangan. Maka roda cadangannya yang rusak itu kudu diganti dengan yang baru.

Kalau sepeda Ayyasy—sebenarnya itu sepeda Mas Haqi yang sudah lama tak terpakai—rusaknya di pedal dan bannya yang kempes. “Bi, sekalian beli spakbor belakang ya,” pintanya. Tapi saya bilang kepadanya kalau untuk itu nanti saja di bulan depan. Sekalian dengan jok yang kayaknya perlu diganti saking kerasnya kalau diduduki, insya Allah.

Setelah sepeda itu diperbaiki, Ayyasy dan Kinan langsung sepeda-sepedaan sore itu di jalanan depan rumah. Saking senengnya main sepeda dengan roda barunya itu Kinan sampai menangis tak mau balik rumah, padahal adzan maghrib sudah mau tiba. Sampai saya harus membujuk dia dan berjanji agar pagi-pagi nanti saya yang akan nemenin Kinan main sepeda.

Kinan dan Ayyas sore ini (29/03/2013)

    Saya cuma beri pesan kepada mereka berdua. Jaga dan rawat sepeda itu. Kalau habis main langsung masukin ke dalam rumah. Jangan sampai kejadian dulu terulang kembali. Dua sepeda milik Mas Haqi dan Ayyasy lenyap tak tahu “ditelan” siapa. Padahal itu sepeda sudah ada di dalam pagar rumah.

    ‘Ala kulli hal sepeda yang hilang belumlah seberapa tinimbang anggota tubuh yang hilang. Bahkan kalaupun ada anggota tubuh yang hilang sesungguhnya masih ada anggota tubuh lain yang masih dipergunakan. Waduh…ini mah qaul (perkataan) orang-orang sufi banget dan amalan orang yang beriman. Contohnya Ibnu Abbas ra yang pernah berkata, “jika Allah mencabut cahaya dari kedua mataku, maka lisan dan telingaku masih memiliki cahaya.”

    Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang yang sedemikian rupa.     Cukup untuk hari ini.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

23:24 29 Maret 2013

Episode Tan Ek Tjoan


image

Di Pengadilan Pajak itu sudah terbiasa kalau sidang sampai menerabas jam waktu istirahat dan jam makan siang. Oleh karenanya saking kelaparan sepulang dari sana menyempatkan diri ke kuliner kuno warung roti di Cikini Tan Ek Tjoan. Ini toko roti legendaris sejak zaman penjajah Belanda. Masih eksis sampai sekarang. Tadi yang melayani juga dari warga keturunan. Aroma kekunoannya juga menyengat. Yang membedakan adalah dulu menghitung uangnya pake sempoa sekarang pakai cash register. Dapat print out bonnya juga. Kalau beli roti langsung di toko ini lebih mahal sedikit daripada beli di abang-abang pengecer pakai gerobak becak itu. Semata karena kalau di toko rotinya dikenakan pajak daerah. Itu saja kali laporan selayang pandang ini. Harus segera diupload karena menulisnya langsung di hp dan mau habis baterainya. Cao… *** Riza Almanfaluthi dedaunan di ranting cemara 27 Maret 2013

Kinan dalam 14 Tahun Kami


image

Today.

TOLONG, BAGAIMANA DENGAN PBB SAYA INI?


Tolong, Bagaimana dengan PBB Saya Ini?

Ini pertanyaan dari Pak Eddy Moch. Miskat yang dikirim via email kepada saya. Pertanyaan yang ditulis dengan rapi sehingga membuat saya tertarik untuk menjawabnya langsung melalui blog. Semata agar Anda para pembaca yang juga sekaligus sebagai Wajib Pajak dapat mengambil pelajarannya. Kebetulan pula saya terbiasa menangani permasalahan di keberatan dan banding di Pengadilan Pajak Semoga bermanfaat.

Permasalahan Pak Eddy Moch. Miskat

Saya adalah Wajib Pajak yang setiap tahun memenuhi kewajiban membayar pajak PBB.

Pada akhir Juni th 2012 saya menerima SPPT yang jumlahnya lebih besar dibanding SPPT tahun sebelumnya 2011, setelah saya cermati ternyata ada perubahan pada katagori kelas bangunan dari kelas 023 berubah menjadi 018, padahal sejak bangunan berdiri hingga saat ini tidak pernah mengalami perubahan (pengurangan maupun penambahan pada bangunan dan tanah ).

Saya tidak begitu faham masalah perpajakan akhirnya saya bertanya kesana kemari bahkan sampai ke Dinas Pendapatan Daerah dan akhirnya saya di sarankan membuat surat keberatan atas penetapan PBB tersebut ke KPP Pratama. Surat saya buat bulan Agustus 2012 dengan alasan utamanya saya mempertanyakan Kenapa terjadi Perubahan Kelas yang menyebabkan kenaikan PBB tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan saya juga meminta penjelasan bagaimana cara menetapkan sebuah bangunan masuk katagori kelas tersebut.

Pertengahan September 2012 saya di datangi petugas dari Dinas Pendapatan Daerah yang intinya meminta saya untuk segera membayar pajak karena batas akhir 30 September 2012 sementara saya belum membayar pajak karena masih menunggu jawaban surat keberatan dari KPP Pratama kemudian dijelaskan bahwa nanti jika surat keberatan diterima dan ada perubahan nilai karena kesalahan dalam penetapan akan ada mekanisme untuk merevisi nilai uang yang sudah di bayarkan ……….Saran saya ikuti.

Kurang lebih 2 bulan ( 15 Okt 2012 ) saya mendapat jawaban bahwa surat keberatan saya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai SE-32/PJ/2009 untuk itu saya harus membuat dan memperbaiki Surat Permohonan Keberatan tersebut. Kemudian surat saya buat kembali dan setelah itu ada petugas dari KPP datang untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberatan tersebut sekitar bulan November2012.

Yang menjadi pertanyaan saya :

1) Berapa lama saya harus menunggu jawaban tersebut ? dan bagaimana jika tidak ada jawaban ?

2) Sekarang sudah th 2013 tentunya sudah akan terbit SPPT yang baru, Bagaimana jika SPPT yang baru tersebut nilainya masih tetap sama (tidak ada perubahan) dan bagaimana nasib kelebihan uang yang sudah saya bayarkan jika keberatan di terima sesuai dengan perhitungan saya ?

3) Hak apalagi yang harus saya pergunakan selaku Wajib Pajak, Jika keberatan yang saya ajukan tidak di tanggapi ?

Atas saran dan nasehatnya saya sampaikan terima kasih.

EDDY MOCH. MISKAT

Solusi:

1. Mengapa Kelas Bangunan Naik?

Kenaikan PBB yang berasal dari kenaikan kelas bangunan memang disebabkan adanya kenaikan harga komponen bangunan di pasaran. Setiap tahun KPP memutakhirkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang menjadi alat untuk memudahkan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). DBKB berlaku untuk setiap kabupaten/kota dan disesuaikan dengan perkembangan harga komponen bangunan yang berlaku.

Harga komponen utama bangunan, material, dan fasilitas dihimpun oleh KPP sehingga menjadi DBKB lalu dihitung secara sistem atau manual untuk menghitung NJOP. NJOP bangunan rumah Pak Eddy Moch. Miskat dibuat melalui penilaian massal. Sehingga dengan kata lain bahwa NJOP rumah Pak Eddy itu dihitung berdasarkan biaya pembuatan rumah baru dikurangi dengan penyusutan. Maka dengan kondisi saat ini kelas bangunan Pak Eddy naik, NJOP-nya jgua naik, maka PBB-nya juga naik. Demikian permasalahan mengenai mengapa kelas bangunan bisa naik.

Biasanya Majelis Hakim di Pengadilan Pajak akan melihat dulu betul tidak penghitungan melalui DBKB tersebut. Kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah benar mau tidak mau Pengadilan Pajak akan memenangkan DJP. Karena banding adalah menguji materi dari keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP. Jika sudah benar maka sudah barang tentu DJP dimenangkan. Lalu kalau meminta PBB-nya dikurangi melalui jalan apa? Tentu bukan melalui keberatan melainkan melalui jalan permohonan pengurangan PBB.

2. PBB siapa yang mengelola?

PBB awalnya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP. Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 maka pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan diserahkan kepada pemerintah kabuptaen/kota. Tanggal 31 Desember 2013 adalah batas waktu terakhir bagi pemerintah kabupaten/kota harus menangani sendiri PBB.

Saya tidak tahu apakah lokasi Pak Eddy ini pengelolaan PBBnya sudah diserahkan kepada pemerintah kabupatn/kota atau belum. Kalau saya sedikit menyimpulkan sepertinya pengelolaannya sudah diserahkan ke pemerintah kabputan/kota walau penyelesaian keberatannya masih di Kantor Wilayah DJP sebagai instansi diatas KPP yang menangani keberatan PBB.

3. Kapan Batas waktu mengajukan keberatan PBB?

Batas waktunya adalah tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Kalau dalam kasus Pak Eddy ini, maka akhir September 2012 adalah batas akhir Pak Eddy bisa mengajukan keberatan. Saya tak mengerti kok lebih dari tiga bulan malah Pak Eddy masih disuruh memperbaiki surat permohonan keberatannya.

4. Berapa lama saya harus menunggu jawaban tersebut?

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima oleh KPP, maka KPP harus dapat memberikan jawaban. Jika tidak memberikan jawaban—dengan mengeluarkan surat keputusan keberatan—maka keberatan Pak Eddy dianggap dikabulkan.

5. Bagaimana jika terbit SPPT tahun pajak 2013 dengan angka yang sama dengan tahun pajak 2012?

Saya sarankan Pak Eddy membayarnya saja, sambil menunggu keputusan keberatan itu terbit. Jika sampai batas waktu pengajuan keberatan atas SPPT tahun pajak 2013 mau terlewati, Pak Eddy ajukan saja keberatan atas SPPT Tahun Pajak 2013 tersebut. Jangan khawatir dengan PBB yang telah dibayar. Jika dikabulkan maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Pak Eddy. Yakin.

6. Hak apa lagi jika keberatannya ditolak?

Pak Eddy bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding Pak Eddy harus diterima oleh Pengadilan Pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal dikirim surat keputusan keberatan oleh DJP. Jadi kalau sudah menerima surat tersebut Pak Eddy bersegeralah untuk membuat surat banding dan menyampaikannya via pos atau datang langsung ke loket Pengadilan Pajak sebelum tanggal jatuh tempo tiga bulan itu. Ikuti proses yang ada di sana.

Selain permohonan banding Pak Eddy bisa mengajukan pengurangan PBB, tetapi untuk hal ini mohon dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Account Representative Anda di KPP.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

26 Maret 2013

KITAB WARISAN NABI


KITAB WARISAN NABI

Jika Anda berkesempatan untuk ziarah ke makam Nabi Muhammad saw di Masjid Nabawi, Madinah, entah pada saat umrah ataupun di musim haji, maka saya berpesan kepada Anda untuk bisa mendapatkan buku bagus yang satu ini.

    Banyak sekali memang buku yang dibagikan secara gratis di sana oleh pengelola Masjid Nabawi. Sebagian besar buku itu diterbitkan dengan tema-tema mazhab resmi Kerajaan Saudi Arabia. Dan menurut saya buku inilah yang terbagus. Saya rekomendasikan kepada Anda buku yang berjudul Miiraatsun Nabiy: Bi Lughatil Indunaysiyah ini. Artinya:
Warisan Nabi: Dalam Bahasa Indonesia.

    Kitab itu ditulis oleh ‘Ubaid As-Sindi, diterjemahkan oleh Abu Yusuf, dengan penyunting Abu Sulaiman. Judul terjemahannya adalah Fadhailul A’mal Menurut Sunnah Nabi. Ya, memang buku ini merupakan kumpulan hadits-hadit Nabi Saw bertemakan fadhailul a’mal dengan derajat shahih, minimal hasan.

    Buku dengan jumlah halaman 104 ini terbagi dalam 149 subbab ringkas. Beberapa subbabnya adalah tentang pahala sakit, pahala minum air zam-zam, pahala sabar atas bencana walau sedikit, pahala penduduk madinah, pahala sedekah kepada suami dan kerabat, pahala sifat malu, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    Jika bisa dikatakan kitab ini adalah miniatur dari Kitab Riyadhus Shalihin atau Kitab Targhib wa Tarhib Imam Al Mundzir. Kitab yang berisikan hadits-hadits anjuran dan larangan. Dan memang kitab tulisan Imam Nawawi adalah kitab yang harus ada dan menjadi bacaan di setiap rumah kaum Muslimin. Cuma bedanya, Kitab Warisan Nabi ini hanya bertemakan bab-bab anjuran (targhib), tidak ada tema tentang peringatan (tarhib). Maka jangan heran, tak akan ditemukan di sana kata-kata bid’ah itu sesat, sesat itu neraka seperti biasa terlontar.

Hadits-hadits yang ada di sana pun sudah diseleksi atau disaring dan diperas sedemikian rupa sehingga yang ada hanya hadits berderajat sebagaimana telah disebutkan di atas. Namun tetap saja ada kekurangan dari buku ini. Bukan pada isinya yang sudah jelas bagus-bagus itu, melainkan pada alat bantu yang seharusnya ada pada buku ini: daftar isi. Ketiadaannya memang menyulitkan buat pembaca dalam pencarian cepat hadits-hadits yang dikehendaki.

Di mana Anda bisa mendapatkannya? Saya lupa mencatat di pintu nomor berapa. Tetapi seingat saya mengaksesnya melalui pintu sisi kiri Masjid Nabawi. Ruangannya berada di lantai atas tepatnya di lantai tiga, naik via tangga dan bukan eskalator. Atau tanya saja kepada para penjaga masjid keberadaan maktabah. Ruangannya
sempit dan banyak buku serta cd audio dan video yang bertebaran di banyak meja yang ada di sana. Minta kepada penjaga perpustakaannya: miiratsun nabiy, insya Allah dikasih. Minta
yang banyak buat dibagikan di tanah air sebagai oleh-oleh.

Sekadar catatan, Masjid Nabawi itu ada tiga perpustakaan. Pertama Maktabah Masjid Nabawi yang berada di Babul Umar dan Babul Utsman, kedua: Maktabah Shauthiyah, dan ketiga: perpustakaan khusus untuk wanita yang berada di pintu nomor 24*). Nah, saya kurang mengetahui yang saya kunjungi itu perpustakaan yang pertama atau yang kedua. Jangan putus asa untuk mencari jika belum ketemu, pakai bahasa tarzan dengan bilang kepada penjaga masjid: Miiratsun Nabiy. Semoga ditunjukkan oleh Allah tempat itu.

 

***

*) Sedikit catatan diikutip dari blog: pustakakita.wordpress.com

Foto koleksi pribadi

 

Riza Almanfaluthi

@rizaalmanfaluth

12:17 23 Maret 2013    

diunggah pertama kali di http://Islamedia.web.id

    

Mental Feodal – Mental Inlander


Mental Feodal – Mental Inlander

clip_image001

Di zaman ini feodalisme itu masih melekat pada jiwa-jiwa anak negeri. Plus inferiority complex. Sempurna sudah. Hasil dari penjajahan Belanda selama ratusan tahun dengan salah satu metodenya: pemisahan dan pembedaan kelas masyarakat. Maka yang terbentuk dalam alam bawah sadarnya adalah mereka yang punya jabatan tinggi dan berwajah bule adalah simbol paling layak untuk mendapatkan segala penghormatan dari mereka dengan status yang berada di level terbawah.

Seorang satpam berkali-kali bilang kepada para pegawai kementerian tanpa tanda pengenal yang berada di gedung itu untuk memakai ID Card. Kartu itu sekaligus sebagai kartu akses melewati berbagai pintu masuk lobi dan pintu ruangan kerja. Jangan pernah merasa tersinggung mendapatkan teguran seperti itu, karena memang tugas mereka.

Tapi sayang tugas itu terasa diskriminatif karena teguran itu tak pernah ditujukan kepada para pejabat kementerian yang tidak memakai kartu tanda pengenal. Maka yang terjadi adalah satpam itu membuka pintu akses dengan wajah penuh senyum dan rasa hormat ditulus-tuluskan. Padahal sesuai aturan yang berlaku memakai kartu tanda pengenal adalah kewajiban untuk setiap pegawai.

Ada argumentasi yang mengemuka bahwa satpam tidak menegur karena pastinya sudah mengenal wajah segelintir petinggi kementerian yang wajib dihormati itu. Jika menganut asas kesetaraan maka sudah selayaknya pula satpam itu harus mampu untuk mengenali ribuan wajah pegawai kementerian yang berada di dalam gedung itu. Mustahil.

Maka kerja satpam yang paling realistis adalah cukup dengan ketegasan yang diberikan kepada semua pegawai tak ber-ID Card tanpa memandang status kepegawaiannya. Tanpa bersusah payah menghapal ribuan wajah. Ini namanya profesional.

Tapi akan ada saja yang tidak setuju dan ingin ada pengkhususan—untuk tidak mengatatakan priviledge—kepada para pejabat itu. Mengingat kita hidup dengan budaya timur yang kental dengan rasa penghormatan, tapi sebenarnya itu hanya eufeumisme dari feodalisme yang masih tertinggal.

Dus, ada lagi yang akan berpendapat: satpam memberikan pengecualian itu wajar karena para pejabatlah yang membayar gaji mereka. Tapi ini sudah jelas kelirunya karena dari dana APBN gaji para satpam itu dibayarkan. Uang rakyat. Uang yang dikumpulkan dari para pembayar pajak.

Kita akan temukan lagi gestur berbeda jika para satpam itu kedatangan para bule. Perlakuan ini akan lebih-lebih bedanya. Tanpa ada pemeriksaan pemindai ke dalam tas mereka, tanpa ada ID Card buat tamu, dan memakai lift khusus. Penghormatannya bahkan lebih dari yang didapat para bule melayu itu.

Miris. Tapi inilah Indonesia sejatinya, saat aturan dibuat untuk dilanggar, saat para pemimpin miskin akan keteladanan, saat hukum hanya tajam ke bawah tetapi majal ke atas. Skeptis? Ah, harapan itu masih ada. Biarlah mimpi-mimpi datangnya sosok pemimpin yang kaya keteladanan menghiasi malam-malam. Karena mimpi dan harapan itulah yang selalu membuat kita hidup. Tanpa mental feodal. Tanpa mental inlander.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

23.59 20 Maret 2013

Gambar diambil dari sini.

Ini Senjataku


image

Golok Cibatu dan Pena High Grade C-6