Trump dan Pajak Digital


Presiden Amerika Serikat ini memang senang perang dan baunya. Perang fisik ataupun dagang. Tewasnya petinggi militer Iran Jenderal Qasem Soleimani di Irak atas serangan drone Amerika Serikat bisa jadi bukti. Juga suka berperang dengan Cina. Perang dagang.

Terakhir kemarin (Selasa, 21/1), pemerintahan Donald Trump melalui Menteri Keuangan Amerika Serikat Steve Mnuchin siap-siap bikin balasan menyakitkan kepada Italia dan Inggris jika dua negara Eropa itu menerapkan pajak kepada perusahaan-perusahaan seperti Google, Apple,  Facebook, Amazon, dan Netflix. Menurut Trump pengenaan pajak ini mendiskriminasi bisnis Lembah Silikon dan tidak konsisten dengan kebijakan pajak internasional.

Di hari sebelumnya, Amerika Serikat juga berhasil menekan Perancis agar tidak menerapkan tarif pajak 3% kepada perusahaan digital berdasarkan undang-undang pajak yang disahkan tahun lalu. Perancis mengenakan pajak terhadap perusahaan digital yang memiliki pendapatan global sebesar 750 juta Euro dan penjualan digital sebesar 25 juta Euro.

Tadinya Perancis ngotot buat mengenakan pajak digital itu kepada perusahaan seperti di atas, tetapi bukan namanya Trump kalau bisa membalikkan kartu. Tarif Trump jadi ancaman kuat yang menghentikan Perancis. Amerika Serikat akan menerapkan tarif 100% atas produk Perancis berupa anggur dan keju yang memiliki nilai penjualan $2,4 miliar.

Uni Eropa—yang pada 2014 mendakwa Irlandia menerapkan rezim tarif pajak rendah kepada Apple—memang gerah dengan aliran deras uang konsumsi digital tanpa pajak itu ke perusahaan-perusahaan digital. Sebenarnya tidak hanya Uni Eropa, puluhan negara-negara lainnya di dunia juga enggak mau diam.

Secara aturan klasik perpajakan internasional, hak pemajakan ada pada negara tempat perusahaan teknologi itu dan perusahaan teknologi tidak membayar pajak di yurisdiksi tempat mereka menjual layanan.

Ini memaksa OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk menemukan titik temu. Pada Desember 2019 saja Amerika Serikat menolak proposal OECD agar hak pemajakan diberikan juga kepada negara-negara tempat perusahaan digital menjual layanannya.

Jika titik temu tidak tercapai maka kita akan melihat setiap negara nantinya akan mengambil langkah-langkahnya sendiri.  Kita kemudian mendengar istilah Google tax dan Netflix Tax. Terbukti Perancis, Inggris, Italia, Australia, dan masih banyak negara lainnya. Tinggal kuat-kuatnya Amerika Serikat membalas tekanan banyak negara untuk itu.

Dan setelah Pajak Google, bagaimana dengan Pajak Netflix di Indonesia? Bisakah negara mengambil pajaknya dengan kesepakatan? Atau menunggu Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian diserahkan ke Senayan untuk dibahas dan disahkan? Setelah itu, akankah wajah Trump menoleh ke Indonesia? Itu juga kalau ia lolos dari sidang pemakzulan di senat negaranya.

Kayaknya enak nih mendengar para pakar pajak berkumpul dan membahas ini sambil menyeruput segelas Hot Cappucino di warung kopi waralaba negara adidaya dengan logo warna hijau itu. Iya enggak sih?

 

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
22 Januari 2020

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.