Pada Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan siaran persnya yang mendukung Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) dalam penerbitan Market Standard untuk transaksi Repurchase Agreement yang bersifat utang.
Transaksi Repurchase Agreement atau biasa disebut Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli efek ekuitas (saham) dan efek bersifat utang (obligasi) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya dalam perjanjian Transaksi Repo ada klausul yang menjamin saham atau obligasi yang telah dijual tersebut dapat dimiliki lagi oleh pemilik efek terdahulu.
Dari sudut pandang pembeli efek istilah Transaksi Repo ini disebut sebagai Transaksi Reverse Repo (kebalikan dari Repo) yaitu transaksi membeli efek dengan janji menjual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati.
Market Standard atas Transaksi Repo yang bersifat utang ini mendahului market standard atas Transaksi Repo bersifat ekuitas yang sampai saat ini belum ada.
Market Standard tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antarpelaku pasar atas Transaksi Repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antarpelaku pasar, serta mengurangi risiko sistemik di sektor jasa keuangan.
Beberapa tahun belakangan ini, Transaksi Repo menjadi salah satu produk pasar modal yang berkembang. Dari siaran pers tersebut tercatat total Transaksi Repo selama 2017 naik sebesar Rp42,04 triliun dari Rp263,17 triliun (2016) menjadi Rp305,21 triliun (2017). Rata-rata harian nilai Transaksi Repo juga mengalami kenaikan dari Rp1,10 triliun menjadi Rp1,28 triliun.
Aspek Perpajakan
Berkembangnya transaksi ini tidak luput dari amatan Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi mengingat Transaksi Repo bisa dilakukan di dalam maupun di luar bursa efek sehingga perlu kejelian dalam melihat Transaksi Repo ini.
Beberapa tahun sebelumnya, di tahun 2015, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kajian yang berjudul Pengenaan dan Penggalian Potensi Pajak Penghasilan atas Transaksi Repurchase Agreement.
Dari kajian yang ditulis Suryo Bagus Danandjoyo tersebut diketahui bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Repo belum diatur secara khusus. Walaupun demikian bukan berarti tidak dikenakan pajak. Dengan menganalisis proses bisnis Tansaksi Repo sebagai transaksi jual beli efek, pengenaan PPh-nya dapat dilekatkan kepada ketentuan PPh secara umum.
Pada praktiknya terdapat jenis-jenis Transaksi Repo beserta karakteristiknya. Kalau berdasarkan perjanjian kontrak maka Transaksi Repo dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu Classic Repo dan Sell/Buy-Back Repo.
Sumber: Indradi (2014).
Sedangkan berdasarkan pihak yang terlibat maka ada Delivery Repo, Hold-in Custody Repo, dan Tri-Party Repo.
Kajian ini melihat pengenaan PPh atas pihak-pihak yang menerima penghasilan yaitu pihak penjual, pihak pembeli, pihak kustodian, dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Pihak Penjual
Dalam Transaksi Repo berupa saham dan menjadi bagian dari transaksi di bursa efek maka dasar pengenaan pajak melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dengan tarif 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham, tetapi apabila transaksi tersebut dilakukan di luar bursa maka atas penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan lain dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
Penghasilan atas dividen secara legal seharusnya diberikan kepada pemilik saham (pembeli), akan tetapi berdasarkan perjanjian classic repo, dividen tersebut diberikan kepada penjual karena secara substansi ekonomi penjual merupakan pemilik risiko akhir dari transaksi classic repo. Penghasilan yang diterima penjual tersebut bukan lagi disebut dividen namun dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang akan dilaporkan dan dihitung sendiri oleh penjual pada akhir tahun.
Dalam Transaksi Repo berupa obligasi, pengenaan pajak atas premium/diskonto obligasi melalui mekanisme pemotongan pajak Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh dengan tarif 15% sebagaimana Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 85/PMK.03/2011.
Penghasilan atas bunga obligasi secara legal seharusnya diberikan kepada pemilik obligasi (pembeli), akan tetapi berdasarkan perjanjian classic repo, bunga tersebut diberikan kepada penjual karena secara substansi ekonomi, penjual merupakan pemilik risiko akhir dari transaksi classic repo. Penghasilan yang diterima penjual tersebut bukan lagi disebut bunga namun dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain yang akan dilaporkan dan dihitung sendiri oleh penjual pada akhir tahun.
Dalam hal terjadi kenaikan yang signifikan atas nilai efek yang ditransaksikan baik dalam perjanjian berjenis classic repo atau sell/buy-back repo maka pihak pembeli diharuskan melakukan transfer dana tambahan. Tambahan penghasilan bagi penjual ini tidak dapat dipersamakan dengan penjualan efek karena tidak diikuti oleh pengalihan atau penjualan efek tambahan sehingga atas penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain.
Pihak Pembeli
Pada Transaksi Repo berupa saham, berdasarkan aspek legalnya dividen diterima oleh pemilik (pihak pembeli). Atas dividen dikenakan tarif pajak sebesar 10% yang bersifat final (Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009) untuk orang pribadi. Sebesar 15% untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh), serta sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT (Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh).
Sedangkan pada Transaksi repo berupa obligasi, berdasarkan aspek legalnya bunga dan/atau diskonto obligasi diterima oleh pemilik (pihak pembeli). Atas penghasilan tersebut dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh yang bersifat final dengan tarif 15% sebagaimana Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2011.
Dalam hal terjadi penurunan yang signifikan atas nilai efek yang ditransaksikan maka pihak pembeli dapat meminta tambahan efek sebagai jaminan tanpa ada penambahan dana pembelian/pinjaman. Tambahan efek tersebut dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain.
Dalam perjanjian classic repo maupun sell/buy-back repo, pihak pembeli akan mendapatkan keuntungan dari transaksi reverse repo atau dari kegiatan menjual kembali efek ke pihak penjual. Dalam sudut pandang substansi ekonomi, keuntungan tersebut berupa bunga atas sejumlah dana yang dipinjamkan ke pihak penjual dalam jangka pendek. Aturan perpajakan belum mengatur secara khusus bahwa Transaksi Repo merupakan pinjam meminjam sehingga penghasilan yang diperoleh dikategorikan sebagai penjualan efek pada umumnya dan pengenaan perpajakannya tergantung transaksi tersebut dilakukan di dalam atau di luar bursa.
Pihak Perantara (Agen Kustodian)
Transaksi Repo yang melibatkan pihak ketiga sebagai perantara, seperti agen atau bank kustodian akan memunculkan pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima perantara. Jenis pajak yang dikenakan yaitu PPh Pasal 23 atas jasa perantara dan/atau keagenan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif 2%.
Wajib Pajak Luar Negeri
Tidak menutup kemungkinan Transaksi Repo melibatkan WPLN sehingga mempengaruhi pemberlakuan aturan dalam hal pengenaan pajak. Apabila WPLN yang terlibat berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia maka berlaku ketentuan P3B, apabila tidak maka berlaku PPh Pasal 26 Undang-undang PPh dengan tarif 20%.
Yang belum dibahas dalam kajian ini adalah terkait aspek perpajakan Transaksi Repo Syariah karena pada 2014 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 94 Tahun 2014 tentang Repo Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah.
Utamanya adalah bahwa akad jual beli dalam Transaksi Repo Syariah ini berdasarkan akad jual beli sesungguhnya dengan menegasikan unsur riba berupa time value of money dalam perhitungan penjualan dan pembelian efeknya. Aspek perpajakannya tentu akan berbeda dengan Transaksi Repo konvensional.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Artikel ini ditulis dan pertama kali dimuat di majalah internal Direktorat Jenderal Pajak: Intax Edisi Desember 2018.