KPP Madya Batam: Dari FTZ hingga Toilet


Dalam edisi kali ini Intax melakukan liputan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam. Selain memiliki unit khusus yang tidak ada di KPP lain, kantor ini memiliki strategi khusus pengawasan terkait tipikal wajib pajak yang ditanganinya. Menariknya KPP Madya Batam juga tak melupakan kebutuhan dasar para pemangku kepentingannya: toilet bersih.

*

Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau dan terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002. Provinsi ini mencakup lima kabupaten: Bintan Kepulauan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, dan dua kota: Batam dan Tanjungpinang. Kota terakhir ini terletak di Pulau Bintan serta menjadi ibukota Kepulauan Riau.

Letak provinsi baru ini sangat strategis karena berbatasan dengan Vietnam, Kamboja, Singapura, Malaysia, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka dan Belitung, Jambi, dan Kalimantan Barat. Sekitar 95% luas wilayahnya merupakan lautan dan sisanya daratan.

Di provinsi yang juga menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau ini terdapat enam KPP yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP PratamaTanjungpinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

 

Free Trade Zone

KPP Madya Batam terletak di kota Batam yang dikenal sebagai kota investasi dan industri. Serupa gula, Batam menarik semut investor dari luar negeri. Menurut Kepala KPP Madya Batam Arman Imran, hal ini disebabkan beberapa hal yaitu letaknya yang strategis, upah minimum yang masih rendah dibandingkan dengan kawasan industri lainnya baik di dalam ataupun di luar negeri, infrastruktur yang memadai, serta adanya Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan Undang-undang nomor 44 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007.

Kebijakan FTZ ini berarti setiap barang yang masuk ke Batam entah dari daerah pabean atau pun tidak maka tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor, Pajak Penghasilan Pasal 22, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Syaratnya satu, asal hasilnya dijual kembali di Batam. Kalau dijual di daerah pabean maka semua pajak yang tidak dipungut di awal akan dipungut kembali.

Di Indonesia baru ada empat daerah FTZ yaitu Sabang yang berada di bawah ampuan KPP Pratama Banda Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun yang semuanya berada di bawah ampuan KPP Madya Batam.

Untuk ketiga kawasan itu KPP Madya Batam secara prosedural akan mengeluarkan endorsement atas setiap barang yang masuk ke FTZ. Kalau tidak ada endorsement maka barang tidak boleh keluar dari pelabuhan dan digunakan di FTZ.

Endorsement merupakan pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean ke kawasan bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Di KPP Madya Batam, untuk mengelola dokumen FTZ tersebut terdapat unit tersendiri yang disebut Unit Pelaksana Kawasan Bebas. Unit ini berada di bawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi Satu.

Dengan beban yang semakin lama semakin berat karena peningkatan investasi di Batam meningkat, yakni minimal 100 dokumen FTZ per hari, Arman Imran menugaskan sebelas pelaksana sebagai pejabat endorsement atau pelaksana lainnya di UPKB Batam, Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun, dan Sekupang.

UPKB Batam mengurusi pemasukan barang dari bandara dan pelabuhan di Batam. Sedangkan UPKB Tanjung Uban yang berada di Pulau Bintan dan UPKB Tanjung Balai Karimun yang berada di Pulau Karimun khusus melayani permintaan endorsement untuk pemasukan barang dari pelabuhan di kedua pulau tersebut. Sedangkan UPKB Sekupang menjadi tempat untuk input data endorsement FTZ.

Strategi Fokus

KPP Madya Batam memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan kepada 1003 wajib pajaknya yang dapat digolongkan menjadi empat kategori besar wajib pajak: wajib pajak kontrak manufaktur, distributor, perkapalan, dan penunjang industri hulu minyak dan gas.

Pada 2016, KPP Madya Batam menabalkan kontrak manufaktur di Batam sebagai salah satu fokus pengawasan dan pemeriksaan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak kontrak manufaktur.

Wajib pajak kontrak manufaktur ini merupakan perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi berdasarkan pesanan induknya yang berlokasi di Singapura, Malaysia, Jerman, Cina, dan negara lainnya.

Karakteristik utama dari kontrak manufaktur adalah remunerasi yang diterima umumnya ditentukan dengan mark up on cost pricing method dan tidak menanggung risiko pasar. Hasil produksi kontrak manufaktur tersebut diekspor ke pelanggan induknya.

Dari pengawasan yang dilakukan dapat diketahui ada modus penghindaran pajak yang digunakan wajib pajak kontrak manufaktur, antara lain Transfer Pricing, pengalihan saham, pengalihan bisnis, Controlled Foreign Company, treaty shopping, dan sebagainya.

Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kontrak manufaktur, melibatkan semua seksi di KPP Madya Batam dengan etos kerja cerdas, kerja keras, dan kerjasama. Ada tiga seksi yang terlibat langsung dalam upaya peningkatan kepatuhan ini antara lain Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI), Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Account Representative), dan Seksi Pemeriksaan (Fungsional Pemeriksa Pajak). Sementara subbag dan seksi lainnya menjadi pendukung atas kegiatan peningkatan kepatuhan tersebut.

Sejak Juli 2016, Seksi PDI melakukan Transfer Pricing Risk Assesment (TPRA) dengan menggunakan parameter-parameter yang sudah ditentukan sesuai PER 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Terdapat 187 wajib pajak kontrak manufaktur di KPP Madya Batam yang diuji risiko transfer pricingnya. Berdasarkan hasil TPRA, diketahui bahwa ada 49 wajib pajak kategori hijau (risiko rendah), 85 wajib pajak kategori kuning (risiko sedang), dan 53 wajib pajak kategori merah (risiko tinggi). Dari 53 wajib pajak kategori merah tersebut terdapat indikasi ketidakpatuhan dan ada potensi pajak penghasilan kurang bayar.

Berdasarkan hasil TPRA tersebut, sejak Agustus 2016 para Account Representative KPP Madya Batam melakukan analisis lanjutan terhadap 53 wajib pajak risiko tinggi dengan cara: membuat analisis skema transaksi, fungsi, aset, dan risiko serta mencari data pembanding. Dari hasil analisis lanjutan didapat potensi pajak penghasilan kurang bayar yang digunakan sebagai dasar imbauan dan konseling ataupun pemeriksaan pajak.

Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak menyelesaikan proses imbauan dan konseling serta proses pemeriksaan terhadap wajib pajak kontrak manufaktur pada periode September sampai dengan Desember 2016. Ikhtiar tersebut dilakukan secara optimal dan menyemaikan hasil cukup baik dengan total penerimaan pajak yang masuk ke negara sebesar Rp70,9 miliar.

Hasil baik pada 2016 menjadi pijakan kuat bagi KPP Madya Batam untuk menghadapi tantangan besar pada 2017. Selain tetap melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak kontrak manufaktur untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2016, KPP Madya Batam meningkatkan pengawasannya kepada wajib pajak perkapalan, distributor, penunjang industri hulu migas, dan properti.

Beberapa program yang sedang digerakkan adalah sosialisasi SPT PPh Badan, ramah tamah kepada wajib pajak 100 besar dalam bentuk acara Dinner Talk with Madya Batam. Program ini dimaksudkan untuk membina kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya.Selain itu KPP Madya Batam juga melakukan peningkatan kapasitas pegawai baik soft skill maupun hard skill dengan berbagai pelatihan yang bertujuan membentuk fiskus KPP Madya Batam yang kuat pemahaman perpajakan dan proses bisnis wajib pajak, serta bagus dalam integritas, sikap, dan karakter.

Tak lupa, kerja sama yang erat dirajut dengan pemangku kepentingan utama yang ada di Batam seperti Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam, Syahbandar, Kepolisian Daerah, serta Badan Intelijen Negara Daerah.

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pertukaran data serta untuk membantukelancaran tugas fiskus KPP Madya Batam.

 

Toilet Bersih

Tantangan besar di depan KPP Madya Batam dihadapi dengan program-program yang terencana, terukur, dan senantiasa dievaluasi. Ini juga harus ditunjang dengan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman. Untuk itu Arman Imran meluncurkan program toilet bersih. “Program ini lebih memberikan kenyamanan dan sebagai salah satu bentuk pelayanan prima kepada wajib pajak,” kata Arman.

Dengan pelayanan baik berupa toilet bersih tadi, menurut Arman, citra kantor pajak sebagai kantor yang profesional muncul di benak wajib pajak. Secara tidak langsung ini dapat menjadi insentif bagi mereka untuk patuh dalam kewajiban perpajakannya.

“Sudah ada testimoni positif dari salah satu peserta in house training (IHT), ketika kami menjadi tuan rumah pelaksanaan IHT se-Sumatra,” tutup Arman.Toilet yang bersih merupakan salah satu kunci kesehatan. Dan bukankah kesehatan adalah salah satu kunci kebahagiaan? Lalu hidup yang seperti apa kalaulah tidak mencari bahagia? Bravo KPP Madya Batam.

 

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
26 Juli 2017
Artikel ini telah diterbitkan pertama kali untuk Majalah Intax Edisi 7/2017

Advertisement

3 thoughts on “KPP Madya Batam: Dari FTZ hingga Toilet

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.