PENGURUSAN VISA HAJI


PENGURUSAN VISA HAJI

 

    Sebenarnya tahap ini adalah tahap setelah pemeriksaan kesehatan pertama, cuma saya lagi malas menuliskan yang tahap itu maka saya langsung shortcut ke tahap pengurusan visa haji ini. Saya tidak tahu kenapa kok kita diikut-ikutkan dalam pengurusan visa ini. Bukankah semuanya diurus oleh Kantor Kementerian Agama?

    Yang pasti dalam setiap manasik dari awal sampai akhir hal ini tidak pernah disebut oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor padahal biasanya kalau ada tahapan penting yang harus dilalui oleh calon jamaah haji pasti diberitahukan dengan jelas dan berulang-ulang. Contohnya masalah pembuatan passport dan pemeriksaan kesehatan.

    Tahap pengurusan visa ini pun saya tahunya dari teman saya—lagi-lagi Teteh Bairanti Asriandhini, terima kasih Teh atas informasinya—via gtalk. Itupun karena saya tak sengaja menyapanya dan tahu-tahu diberitahu tentang info itu. Waktu itu pas bulan puasa tepatnya dua minggu menjelang lebaran.

    Pada dasarnya tahap pengurusan visa ini hanyalah sekadar mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan membayar macam-macam iuran atau infak.

    Dokumen apa yang harus dipersiapkan?

  1. Foto 4×6 sebanyak 4 lembar;
  2. Foto 3×4 sebanyak 16 lembar;
  3. Fotokopi Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebanyak 1 lembar;
  4. Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi haji) sebanyak 1 lembar.

     

Serahkan semua dokumen itu ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Petugas di sana akan mencari passport kita dan diberi label merah—ini info dari Teh Bairanti. Ternyata pada saat saya ke sana passport saya katanya sedang diurus visanya. Nah loh…bingung bukan? Tidak ada pemberian label-label merahan segala.

Lalu kita diminta oleh petugas di sana untuk pergi ke koperasi untuk membayar sejumlah uang. Tepatnya sebesar Rp275.000,00. Uang itu untuk apa? Ternyata untuk beberapa hal ini:

  1. Bahan pakaian seragam nasional dan logo;
  2. Iuran F-K3CH (saya tak tahu kepanjangannya apa);
  3. Iuran IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupatan Bogor;
  4. Iuran PMI (Palang Merah Indonesia);
  5. Infak Bazis (Badan Amil Zakat Infak Shadaqah) Kabupaten Bogor;
  6. Infak MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Bogor.

Besaran masing-masingnya saya tidak tahu. Gelondongan semua dalam satu kuitansi seperti foto di bawah ini dan ada cetakan tanda tangan dari Bendahara IPHI, MUI, BAZ, dan FKBIH Kabupaten Bogor.

    Setelah mendapatkan kuitansi itu maka jangan lupa untuk difotokopi terlebih dahulu kuitansinya. Fotokopi itu lalu diserahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan buku paket bimbingan manasik haji yang terdiri dari dua buku: buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah serta buku Do’a, Dzikir, dan Tanya Jawab Manasik Haji dan Umrah. Lalu kita dimintai tanda tangan sebagai bukti penerimaan paket buku itu. Selesai.

    Ohya jangan lupa kuitansi aslinya disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang karena kata petugasnya, asli kuitansi itu sebagai syarat pengambilan kopor haji. Sebenarnya sudah menjadi hak kita untuk mendapatkan kopor haji itu dengan atau tanpa kuitansi infak.

    Sedikit tentang batik nasional itu. Ada cerita dari calon jamaah haji lain kalau harga batik di koperasi itu lebih mahal dibandingkan di luaran. Makanya ada yang beli satu saja di koperasi sedangkan yang lainnya beli di tempat lain. Kalau saya karena tidak ada waktu untuk membeli di tempat lain biarlah saya beli di koperasi. Itung-itung juga menyejahterakan pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang telah membantu banyak calon jamaah haji Kabupaten Bogor. Asalkan jelas kepentingan dan peruntukkannya untuk apa saja saya bersedia.

    Semoga informasi ini bermanfaat buat calon jamaah haji Kabupaten Bogor dan daerah lain. Sekadar untuk mempersiapkan diri agar tidak buta sama sekali. Tentu info akuratnya dapat diperoleh dari petugas yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

    Tulisan selanjutnya adalah tentang pelunasan biaya haji. Insya allah dalam waktu dekat jika Allah masih memberikan nafas pada saya. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalam.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

20.49 – 06 September 2011

 

Tags: pengurusan visa haji, bairanti asriandhini, bpih, spph, bazis, pmi, f-k3ch, iphi, mui, baz, fkbih kabupaten bogor, kantor kementerian agama kabupaten bogor.

5 thoughts on “PENGURUSAN VISA HAJI

  1. ‎السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه. Saya beserta istri اِنْ شَآءَ اللّهُ akan menunaikan haji di thn 2012,saya mau bertanya ttg batas pengurusan visa haji,di karenakan pada bulan juni 15 saya harus kembali kerja ke Eropa selama kurang lebih 3 blnanbagaimana tehnis pengurusan visa haji saya,apakah saya bisa mengurus visa haji sendiri,tentunya dg rekomendasi DEPAG setempat,apakah saya tetap bisa berangkat bersama istri,krn istri ikut pengurusan visa sesuai dg jadwal yg di tentukan oleh DEPAG,
    Jaza kumulloh ahsanul jaza ,wassalam

    Like

  2. kakak saya dan saya Insya Allah berangkat haji tahun ini, tapi kakak saya sampai saaat ini masih berada di jepang dan baru akan datang ke indonesia tgl 3 oktober nanti. mengingat paspor kakak saya di jepang, apakah bisa saya membuatkan visa dengan berbekal fotocopi pasport kakak saya ? atau bagaimana caranya?

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.