MAAFKAN SAYA KALAU PERTANYAANNYA BELUM DIJAWAB


Pertama, karena banyak pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan;
Kedua, lagi sosialisasi UU PPN kepada Wajib Pajak di luar kantor;
Ketiga, workshop gratis ternyata butuh pemikiran ekstra
Keempat, jaringan internet di rumah mati karena badai mungkin.
Insya Allah akan saya jawab segera.

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?


SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

Pagi hari ini ada yang bertanya kepada saya, yang pada intinya rincianan pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Ada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan tahun pajak 2001, setelah di cek ternyata WPOP tersebut sudah pernah diperiksa—WP diperiksa di tahun 2002 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit di tahun yang sama yaitu tahun 2002) serta telah dikeluarkan SKP-nya.

Tetapi dari SPT Pembetulan tersebut ternyata WPOP melaporkan omzetnya lebih besar daripada hasil pemeriksaan. Pertanyaannya bisakah WPOP memanfaatkan fasilitas Pasal 37 A (sunset policy) tersebut?

BIla tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut apakah ini berarti SPT WPOP itu termasuk pembetulan biasa yang nantinya kena sanksi administrasi 150% (Pasal 8 ayat 3 KUP)?

Jawaban saya:

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pemberian fasilitas sesuai Pasal 37A Undang-undang KUP (sunset policy) adalah Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, WP wajib menyampaikan SPT berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Jadi bila WP telah memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37 A maka petugas pajak terlebih dahulu meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh Wp adalah telah benar, lengkap, dan jelas. Dalam penerimaan SPT tersebut maka yang bisa dilakukan oleh petugas pajak adalah meneliti kelengkapan formal saja, tidak sampai kepada material dari SPT seperti yang biasa dilakukan pada saat pemeriksaan atau penelitian penghitungan pajak.

Ketika petugas pajak melihat bahwa ternyata SPT WP yang telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas Pasal 37 A terdapat perubahan yang sangat mencolok pada harta yang dimiliki dan penghasilan WP maka itu sejatinya adalah yang diharapkan dari fasilitas ini, yaitu WP melaporkan dengan jujur apa yang dulu luput untuk dilaporkan.

Nah, masalahnya pada kasus di atas terdapat omzet yang lebih besar pada SPT yang dibetulkan daripada SPT yang telah diperiksa. Untuk menentukan WP berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37A bukan pada bertambahnya omzet atau tidak, atau bertambahnya penghasilan atau tidak. Tetapi sudah sesuaikah dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau

pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Catatan: Pasal 1 ayat (2):

Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Jadi dalam kasus ini, terhadap WP yang memasukkan SPT yang telah diperiksa maka atas SPT pembetulan tersebut tidak mendapatkan fasilitas Pasal 37A sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b di atas. Ini berarti SPT WPOP tahun pajak 2001 itu termasuk pembetulan biasa (bahkan dianggap sebagai data lain karena WP melakukan pembetulan melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya tahun pajak). Maka sudah jelas terhadap SPT tersebut kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Riza Almanfaluthi

dedaunandirantingcemara

09:35 11 November 2008