Reformasi Perpajakan: Core Tax dan Konsultan Pajak


Suasana sudut kota di Irlandia.

Bangsa Indonesia telah menyelesaikan kenduri demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif melalui pemilu tanggal 14 Februari 2024 silam. Komisi Pemilihan Umum pun telah mengumumkan hasilnya.

Pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, pemilu dapat membangun kesadaran demokrasi masyarakat menjadi lebih maju. Di tahun pemilu ini pula pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem informasi administrasi perpajakan yang terintegrasi pada 1 Juli 2024 mendatang. Sistem itu dikenal luas dengan nama Core Tax (Core System of Tax Administration). Core Tax dibangun untuk mendukung tugas DJP dalam pengumpulan penerimaan pajak. Peluncuran sistem ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan jilid tiga yang mulai dijalankan sejak tahun 2016 lalu.

Baca Lebih Banyak

Menjaring Pajak Para Penyumbang Dana Kampanye Pilpres



    Perhelatan pemilihan presiden 2014 sebagiannya telah usai. Sebagian yang lain masih berujung di Mahkamah Konstitusi. Tim kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sudah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya. Ini kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2004. Selanjutnya akan dilakukan audit Laporan Dana Kampanye (LDK) melalui audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

    Momentum penyampaian LDK ini bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan saat yang tepat untuk mengumpulkan bahan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Terutama Wajib Pajak yang memberikan sumbangan kepada salah satu pasangan calon. Pengumpulan bahan itu dapat dilakukan dengan mengakses secara langsung laman KPU karena KPU telah mengunggah sebagian LDK.

    Sampai dengan tanggal 6 Juli 2014 berdasarkan informasi di laman KPU pasangan calon nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memeroleh dana kampanye sebesar Rp 108 milyar sedangkan pasangan calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebesar Rp 295,1 milyar. Suatu jumlah yang sangat besar.

Baca Lebih Lanjut.

KPU BERBENAH SETELAH DITERIAKI


KISRUH DPT BOM WAKTU MASA LALU

Setelah banyak yang memprotes tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif (Pileg) 2009 dan dituduh bersekongkol dengan penguasa bahkan akan ada upaya gugatan kepadanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai berbenah diri. Untuk pemilihan presiden nanti KPU akan berusaha memperbaiki DPT-nya dengan cara memberikan kesempatan seluas-luasnya bahkan semudah-mudahnya agar mereka yang berhak mengikuti pesta demokrasi dapat benar-benar ikut secara riil berpartisipasi.

Antara lain dengan melibatkan Ketua RW dan Ketua RT dalam penyusunannya. Yang semula hanya stelsel aktif, yang berarti pemilih secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih ke kelurahan, kini KPU berusaha pula menggunakan stelsel pasif yaitu dengan melibatkan para Ketua RT dan RW tersebut untuk mendatangi para calon pemilih yang belum terdaftar. Bentuknya adalah dengan menyebarkan formulir yang harus diisi oleh calon pemilih tersebut. Dan untuk menyukseskannya KPU akan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui spanduk-spanduk. Diharapkan dengan hal ini tidak lagi ada suara-suara miring terhadap DPT untuk pemilihan presiden nantinya.

Apa yang dilakukan oleh KPU perlu diapresiasi oleh semua pihak. Walaupun yang tampak di hadapan publik adalah KPU mulai bergerak setelah adanya banyak protes dari berbagai pihak. Karena jikalau tidak ada yang bersuara keras tentang hal ini KPU bisa jadi tidak akan berusaha untuk memperbaiki DPT.

Bila ini terjadi walhasil adik saya yang tinggal serumah dengan saya dan telah mempunyai kartu tanda penduduk sebagai bukti sah keberadaannya sebagai masyarakat di daerah itu dan telah mempunyai hak pilih akan tercerabut haknya dan dipaksa untuk golput sebanyak 7 kali. Karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor—tempat kami tinggal—sebagai kepanjangan tangan dari KPU tidak melakukan apa-apa untuk memperbaikinya.

Ini bisa dihitung, yaitu pada saat Pilkada Kabupaten Bogor putaran pertama dan lanjutannya adik saya tidak terdaftar di DPT. Tetangga-tetangga saya pun demikian. Pula pada saat Pileg 2009 lalu yang diberi hak untuk memilih 4 calon untuk DPR Pusat, provinsi, kabupaten, dan DPD. Atau jika masih terulang di Pilpres 2009 ia bisa dipaksa untuk tidak ikut lagi.

Jadi kisruh tentang DPT ini sebenarnya tidak hanya berlangsung di pusat saja dan pada saat Pileg 2009. Tetapi sudah menjadi bom waktu sejak diselenggarakannya pilkada-pilkada di banyak daerah—contoh DKI dan Jatim—yang momentum tumbukannya terjadi di Pileg 2009. Dan tidak meledak pada saat itu hanya karena menjadi wacana lokal yang tidak menyangkut kepentingan secara nasional dan banyak pihak. Juga tak punya nilai jual berita di banyak media.

Akhirnya saya berharap, KPU harus mengambil banyak pelajaran dari peristiwa ini. Hujatan dan cercaan menjadi pemicu untuk memperbaiki diri. Inisiatif mendatangi pemilih sebagai niat baik KPU Pusat juga harus didukung sepenuh hati oleh seluruh KPUD dan para pemegang kepentingan lainnya seperti pemerintah pusat, Departemen Dalam negeri, dan pemerintah daerah.

Satu paradigma yang harus dipatri kepada mereka yang saya sebutkan di atas tadi adalah: “Anda-anda ini selayaknya memosisikan diri sebagai pelayan rakyat, “jongos”-nya rakyat. Bukannya tuannya rakyat. Maka layanilah rakyat dengan baik.”

Saya yakin kalau posisi tuan itu ada pada Anda-anda wahai tuan-tuan, maka kisruh DPT tidak akan pernah berakhir. Maka akan dibawa kemana bangsa kita karena setiap hari dicekoki sengketa para elit politik yang memanfaatkan isu ini?

Saya berharap tidak.

Riza Almanfaluthi

18 April 2009

Dimuat di www.inilah.com