Banyak sekali peristiwa besar yang terjadi pada 2021 terutama di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdampak luas dan melibatkan hajat hidup orang banyak. Berikut rangkumannya.
Januari 2021: Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa
Pada 22 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Dalam aturan ini tidak terdapat jenis dan objek pajak baru karena selama ini sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian aturan ini pun tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucer. Beleid ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Februari 2021: Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2021. Beleid tersebut untuk menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan insentif pajak hanya sampai 31 Desember 2020. Insentif pajak ini terdiri dari insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.
Maret 2021: Lebih dari 11 Juta SPT Masuk
Sampai dengan 31 Maret 2021, DJP mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak untuk tahun pajak 2020 sebanyak 11,3 juta SPT. Dibandingkan dengan 2020, jumlah pelaporan tersebut meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT. Di tanggal yang sama pada 2020, hanya terkumpul 8,9 juta SPT.
April 2021: Fungsional Penyuluh Pajak dan 84 Pemerintah Daerah
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melantik fungsional penyuluh pajak pada 6 April 2021 secara nasional. Jabatan fungsional penyuluh pajak ini baru pertama kali ada di DJP. Mereka bertugas memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak serta mengubah perilaku wajib pajak untuk taat pajak.
Masih di bulan yang sama, tepatnya pada 21 April 2021, DJP bersama 84 pemerintah daerah secara resmi menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak. Dengan kerja sama ini, DJP akan menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Data itu berupa data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Mei 2021: Rombak Organisasi Instansi Vertikal
Agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama lebih fokus pada penguasaan wilayah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal DJP pada 24 Mei 2021. Ini membuat KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus akan lebih fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan pajak.
Selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang semakin baik dan terintegrasi, reorganisasi ini juga bertujuan untuk mengamankan sekitar 80 s.d. 85 persen total target penerimaan pajak secara nasional yang diemban oleh DJP. Salah satu upaya perubahan struktur organisasi ini adalah DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya.
Juni 2021: Kirim Email kepada 13,6 Juta Wajib Pajak
DJP mengirimkan surat elektronik (email) secara serentak kepada 13,6 juta wajib pajak pada 12 Juni 2021 untuk mengklarifikasi maraknya informasi pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Dalam surat elektronik itu, DJP memberitahukan bahwa pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih dari pandemi. Selain itu, di tengah situasi pelemahan ekonomi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kebijakan perpajakan, di antaranya perubahan pengaturan PPN.
Ini sejalan adanya rencana pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat terhadap poin-poin penting perubahan ketentuan perpajakan.
Juli 2021: Peluncuran M-Pajak dan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan
Bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021 yang jatuh pada 14 Juli 2021, DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak dan memublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.
M-Pajak merupakan aplikasi mobil yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang wajib pajak miliki. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.
Sedangkan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan merupakan buku yang berisi kisah- kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Agustus 2021: Pameran Teknologi Pertama DJP
DJP menyelenggarakan pameran teknologi secara virtual melalui laman situs web khusus mulai 18—31 Agustus 2021. Pesan kuat tecermin dalam kegiatan yang diselenggarakan pertama kali oleh DJP ini yakni dukungan terhadap Reformasi Perpajakan Jilid III yang berlangsung sejak 2016 dan adanya upaya serius percepatan transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi.
Ada tiga agenda utama dalam penyelenggaraan pameran, yaitu lomba teknologi informasi, simposium, dan ekshibisi virtual.
September 2021: 83 Pemungut PPN PMSE
Per 1 September 2021, DJP sudah menunjuk 83 badan usaha sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Puluhan pemungut tersebut yang sebagian besarnya adalah penjual produk digital dari luar negeri ini bertugas untuk memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital yang dijual melalui platform mereka kepada pelanggan di Indonesia. Sampai akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.
Oktober 2021: Meterai Elektronik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada 1 Oktober 2021. Adanya meterai elektronik ini untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan transaksi, teknologi, dan informasi digital. Meterai elektronik dipakai pada dokumen elektronik. Untuk menggunakan meterai elektronik maka pengguna membayar bea meterai. Meterai elektronik ini tersedia melalui portal e-meterai sehingga memudahkan transaksi pembelian ataupun pembubuhan meterai.
DJP adalah institusi yang menyiapkan teknis dan aturan turunan meterai elektronik, menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi, serta mengedukasi masyarakat tentang meterai elektronik. Seperti meterai tempel, meterai elektronik dibuat oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Sistem Meterai Elektronik. Meterai elektronik akan didistribusikan kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Peruri.
November 2021: UU HPP Disahkan dan Sepak Perdana Safari Sosialisasi UU HPP
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Adanya UU ini mengesahkan permbelakuan pajak baru yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Karbon.
UU HPP terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selanjutnya pada 19 November 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memulai safari sosialisasi UU HPP dalam acara Sepak Perdana (Kick Off) Sosialisasi UU HPP di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali.
Desember 2021: Capai Target Pajak Setelah 13 Tahun
Sebelum tahun 2021 habis, DJP mencatat neto penerimaan pajak telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Sampai 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak telah mencapai sebesar Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Prestasi tersebut mengakhiri paceklik pencapaian target penerimaan pajak selama 13 tahun. Terakhir, DJP mencapai target penerimaan pajak pada 2008.
***
Riza Almanfaluthi
Artikel ini ditulis untuk dan telah tayang di Majalah APBN KiTa Edisi Januari 2022 yang dapat diunduh di sini.